Ditemukan 2607 data
28 — 14
amar putusan ini;Tentang nafkah anak.Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan perihal biayahadhanah atau nafkah atas satu orang anak yang namanya sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam gugatannya menuntut agarTermohon membayar kepada Pemohon biaya hadhanah atau nafkah terhadapsatu orang anak a quo sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)perharinya dengan kenaikan 20% setiap tahunnya;Menimbang, bahwa dikarenakan gugatan Pemohon perihal hadhanahtelah dikabulkan dan gugatan
nafkah anak yang diajukan oleh Pemohon a quoberkaitan erat dengan hadhanah (hak asuh anak), maka gugatan Pemohon aquo patut untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa atas gugatan Pemohon perihal nafkah anaktersebut, Termohon dalam jawaban rekonvensinya pada prinsipnya menyatakankeberatan dengan nominal gugatan Pemohon a quo;Menimbang, bahwa Termohon mendalilkan bahwa Termohon akanmenafkahi anak tersebut sesuai dengan kesanggupan Termohon, yaknisebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perharinya
119 — 83
.> Gugatan rekonpensi terhadap Nafkah anak yang diajukan oleh KuasaHukum Tergugat dalam perkara aquo sudah tidak relevan untukdipertimbangkan secara hukum karena permohonan nafkah anak hanyadapat diajukan bersamaan dengan pemeriksaan gugatan perceraian.Halaman 40 dari 114 halaman, Putusan No. 1595/Pdt.G/201 5/PA.Dpk> Bahwa karena gugatan nafkah anak yang dimohonkan TergugatKonpensi pada halaman 5, 6 dan butir 9 halaman 7 tidak relevan untukdipertimbangkan maka majelis hakim harus menyatakan bahwa
Sarman Lawa, S.E. bin H. Abd. Rajab
Termohon:
Juniati, S.Pd., M.Si. binti Paisal
41 — 9
Gugatan nafkah anak setelah perceraian.Menimbang, bahwa ayah adalah pihak yang ditetapkan oleh hukumsebagai penanggung jawab nafkah anak, yang tidak terhapus karenaadanya perceraian. Norma hukum tersebut secara tegas tertuang dalamketentuanketentuan sebagai berikut:e UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pasal 45 ayat (1) dan (2)Hlm.154 dari 176 Him.
45 — 17
Dengan demikian, petitum gugatan rekonvensi pada angka 2 dapat dikabulkan sebagian, sehingga amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada angka 2.2 dapat dipertahakan;
Tentang gugatan nafkah anak
Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan rekonvensi angka 3 berupa gugatan nafkah untuk dua anak, sejumlah Rp7.000.000.00 beserta alasan-alasannya maupun dalil jawaban Tergugat Rekonvensi yang menyatakan tuntutan tersebut berlebihan karena tidak sesuai dengan penghasilannya yang hanya
37 — 4
/Pdt.G/20 /PA.Gs.penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersamasuami istri dapat diajukan bersamasama dengan gugatanperceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperolehkekuatan hukum, akan tetapi Pasal tersebut tidak bisa dimaknaisepenggalsepenggal yakni gugatan hak asuk anak, gugatannafkah anak dan gugatan harta bersama diajukan bersamasama /digabungkan dalam satu gugatan, sebab klasifikasi hak darigugatan hak asuh anak dan gugatan nafkah anak berbeda denganklasifikasi hak dalam
83 — 41
Pasal 86 ayat (1) UndangUndang Peradilan Agama mengatur bahwa Gugatan soalpenguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersamasuami istri dapat diajukan bersamasama dengan gugatanperceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperolehkekuatan hukum, akan tetapi Pasal tersebut tidak bisa dimaknaisepenggalsepenggal yakni gugatan hak asuk anak, gugatannafkah anak dan gugatan harta bersama diajukan bersamasama /digabungkan dalam satu gugatan, sebab klasifikasi hak darigugatan hak asuh anak dan gugatan
nafkah anak berbeda denganklasifikasi hak dalam gugatan harta bersama;Hlm.66 dari 212 hlm.Putusan No.
139 — 77
PengadilanHuruf (C) Rumusan Kamar Agama, angka (2) yang disebutkan bahwa Perkarakumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersamasamaatau setelah terjadi perceraian hal ini sesuai dengan bunyi pasal 66 ayat (5) jo.Pasal 86 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurutMajelis gugatan
nafkah anak merupakan salah satu akibat hukum dari perkaraperceraian dan melihat dari tujuan dan manfaatnya demi menegakkan asasperadilan sederhana maka gugatan rekonvensi dapat dibenarkan, olehkarenanya gugatan Penggugat mengenai nafkah anak dapat dipertimbangkanlebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (T.19) dan Bukti (T.19a) terbuktibahwa Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi mempunyai anakangkat yang bernama Rayhana Zakia Jasmin, Lahir di Poso pada tanggal 13Maret 2015;Hal. 264