Ditemukan 2723 data
33 — 13
Mardanis, S.H., M.H.
Mardanis, S.H., M.H. berdasarkan Pasal 4 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dan mediator telan melaporkan hasil mediasi tanggal 05 Oktober2020 bahwa Pemohon dan Termohon tidak berhasil mencapai kesepakatanperdamaian, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 32 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan mediasi gagal mencapai kesepakatan damai;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya
34 — 13
Mardanis,S.H., M.H. berdasarkan Pasal 4 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dan mediator telah melaporkan hasil mediasi tanggal 19 Mei 2020bahwa Pemohon dan Termohon gagal mencapai kesepakatan perdamaian,maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 32 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan mediasi gagal mencapai kesepakatan damai;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPemohon
23 — 17
Mardanis Darja, SH sebagai mediatordalam menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat.Berdasarkan laporan Mediator tanggal 19 September 2017 Mediasi tersebuttidak berhasil:Bahwa setiap persidangan Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPenggugat dan Tergugat supaya mengadakan ishlah dan musyawarah,namun tidak berhasil, selanjutnya dibacakan surat gugatan Penggugat.
Mardanis Darja, SH., Mediator bersertifikat PengadilanAgama Cibinong;Menimbang, bahwa Berdasarkan laporan dari Hakim Mediator tersebutdan keterangan para pihak di persidangan menyatakan bahwa mediasi telahdilaksanakan dan tidak berhasil mencapai kesepakatan antara Penggugat danTergugat, dimana Penggugat dan Tergugat tetap memohon agar perkaranyadiputuskan oleh Pengadilan;Menimbang, bahwa dalam gugatannya pada pokoknya Penggugatmenuntut agar:1) Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
10 — 4
Mardanis, S.H., M.H.
Mardanis, S.H., M.H. berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dan mediator telah melaporkan hasil mediasi tanggal 07 Februari2019 bahwa Pemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi gagal mencapaikesepakatan perdamaian, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal14 hurup (I) dan Pasal 32 ayat (1) hurup (a) Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi tidakberhasil
26 — 24
menasihati Pemohon danTermohon serta telah berupaya maksimal memberi pandangan dan saran agarPemohon dengan Termohon mau damai atau rukun kembali, akan tetapi tetappada pendirian masingmasing;Halaman 4 dari 57, Putusan Nomor 3420/Pdt.G/2017/PA.CbnBahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon yang telah hadir sendiri di persidangan telah diperintahkan olehMajelis Hakim untuk melaksanakan mediator, kemudian berdasarkankesepakatan para pihak ditunjuk Mediator bersertifikat Drs Mardanis
Mardanis Darja, SH. sebagai Mediator, yang melaporkan prosesmediasi telah dilaksanakan, tetapi tidak berhasil/gagal:;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonan, Pemohon telahmengajukan 24 (tujuh belas) bukti surat (bukti P.1 s/d P.24) dan 3 orang saksi;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon, pihak Termohonsecara substantive membenarkan permohonan Pemohon, rumah tangganyadengan Pemohon tidak rukun, tetapi Termohon membantah sebagaipenyebabnya, yang benar Pemohon sebagai penyebabnya, karena
18 — 10
Mardanis Darja.
15 — 10
MARDANIS, SH, MH Drs. ABD. JABAR HMD, SHPANITERA PENGGANTI,BURHANUDDIN, SH, MH.Perincian biaya Perkara :1. Biaya Pendaftaran :Rp. 30.000,2. Biaya Proses :Rp. 50.000,3. Biaya Panggilan Pihakpihak : Rp. 475.000,3. Biaya Redaksi Putusan :Rp. 5.000, 4. Biaya Materai Putusan :Rp. 6.000,JUMLAH : Rp. 566.000,( ) Hal 21 dari 21 hal Pts No. 1458/Pdt.G/2014/PA.Pbr
90 — 45
PUTUSANNo 49/Pdt.Plw/ 2015/ PN Kwg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang mengadili perkara perdata dalamperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, teruraidibawah ini dalam perkara perlawanan antara :SULASTRI, beralamat di Johar Baru RT.003 RW 011, Kelurahan KarawangWetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang dalamperkara ini diwakili oleh Muhammad Yunus, S.H, Syamsu HardiS.H, Mahdizar, S.H, Rahman Mardanis, S.H Advokat/KonsultanHukum
78 — 32
Akta 10 /Pdt.Bdg/2015/PN Mpw yangdibuat oleh MARDANIS, SH Panitera Pengadilan Negeri Mempawah danpermohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada kuasa paraTerbanding semula para Penggugat sesuai dengan Surat Pemberitahuanpernyataan banding masing masing tanggal 11 Agustus 2015;Menimbang bahwa Kuasa Pembanding /Kuasa Tergugat l,ll,IIl telahmengajukan Memori Banding yang diterima dikepaniteraan Pengadilan NegeriMempawah tanggal 11 September 2015 dan atas penyerahan memori bandingtersebut
40 — 9
MARDANIS, S.H.,M.H. dan Mediator telah melaporkankepada majelis Hakim bahwa mediasi dinytakan tidak berhasil untuk mencapaiperdamaian;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatan paraPengugat dan atas gugatan para Penggugat tersebut para Penggugat tetapmempertahankan gugatannya;Bahwa Tergugat mengajukan jawabannya secara tertulis pada sidangtanggal 08 Nopember 2016 sebagai berikut :Bahwa namanama bnerikut ini :1. Nama : Zaindra Utama Tirta Husada Bin. T.
Mardanis, S.H.
62 — 33
Mardanis, S.H., M.H., berdasarkan Penetapan Nomor209/Pdt.G/2021/PA.Pbr. tanggal 02 Februari 2021, dan berdasarkan laporanmediator tanggal O08 Februari 2021, mediator tidak berhasil mendamaikanPenggugat dan Tergugat;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat agar dapat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapiusaha tersebut tidak berhasil;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa
Mardanis, S.H., M.H. berdasarkan Pasal 4 ayat (1) danPasal 17 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan dan berdasarkan Pasal 14 huruf (I) dan Pasal32 ayat (1) huruf (a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, mediator telah melaporkan hasil mediasitanggal 08 Februari 2021 bahwa Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensigagal mencapai kesepakatan damai;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 154 R.Bg, Majelis Hakimtelah
50 — 10
,MH dan MAULANA ABDILLAH, SH masing masing sebagai Hakim AnggotaMajelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hariRABU tanggal 13 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengandidampingi HakimHakim Anggota, dan dibantu oleh MARDANIS, SH Panitera padaPengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh LASIDO HERITSON PANJAITAN, SHJaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dandihadapan terdakwa;HakimHakim Anggota Ketua MajelisNOVITA RIAMA, SH.MH
Mardiani
Tergugat:
Mardianis
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional-Kantor Pertanahan Kota Padang
103 — 13
Bahwa sesuai dengan gugatan Penggugat incasu perkara aquo,yang hanya menarik Tergugat selaku ahli waris dari Alm Tacin/Tasir,pada hal alm Tacin/Tasir mempunyai anak sebagai ahli waris adalahsebanyak 3 orang yakni : Mardanis (Tergugat), Darmis dan HelmifaSandra.2.Bahwa oleh karena SHM No.24/Kel.Lubuk Minturun, GS No.5tanggal 3 Januari 1986 atas nama Pemegang Hak Tasir dan Khaidir,maka seharusnya Penggugat juga menarik ahli waris dari Khaidirselaku pihak Tergugat, dimana Khadir mempunyai enam orang
29 — 12
Mardanis, S.H., M.H;Mediator telah melaporkan hasil Mediasi yang dilaksanakan padatanggal 18 Mei 2020 dengan laporan mediator tanggal 02 Juni 2020 bahwaPemohon dan Termohon tidak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian;Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Oleh karena mendamaikan Pemohon dengan Termohon tidak berhasil,maka dibacakan permohonan Pemohon yang dalilnya tetap dipertahankan olehPemohon,;Terhadap permohonan Pemohon tersebut di atas
Mardanis, S.H., M.H berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dan mediator telah melaporkan hasil mediasi tanggal 02 Juni 2020bahwa Pemohon dan Termohon tidak berhasil mencapai kesepakatanperdamaian, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 32 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya
20 — 9
Mardanis, S.H., M.H. sebagaimana laporan mediatortanggal 22 Desember 2017, dan usaha tersebut juga tidak berhasil;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPanggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Hal. 6 dari 52 hal. Ptsn Nomor: 1650/Pdt.G/2017/PA.Pbr,Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan jawaban sekaligus gugatan Rekonvensi secara tertulis tanggal 16Januari 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1.
Mardanis, S.H.,M.H. namun berdasarkan laporan tertulis tanggal 14 September 2017 dariHal. 33 dari 52 hal. Ptsn Nomor: 1650/Pdt.G/2017/PA.Pbr,Mediator tersebut, upaya mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, olehkarena itu Hakim Majelis berpendapat bahwa telah terpenuhi kehendak Pasal154 R.Bg dan pasal 32 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.l.
65 — 41
biaya perkara kepada PemohonxSUBSIDER :Mohon putusan yang seadiladilnya;Untuk pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telah memanggilPemohon dan Termohon untuk hadir di persidangan, panggilan terhadapPemohon dan Termohon telah disampaikan secara resmi dan patut;Pada sidang yang telah ditentukan Pemohon dan Termohon hadir dipersidangan secara in person;Pemohon dengan Termohon telah diupayakan untuk berdamai melaluiproses mediasi dengan mediator yang sepakat dipilin oleh Pemohon danTermohon yaitu Drsx Mardanis
Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975, panggilanpanggilan tersebut telah disampaikan secararesmi dan patut sebagaimana yang dimaksud Pasal 26 ayat (2), ayat (3) danayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa pada sidang yang telah ditentukan Pemohon DalamKonvensi dan Termohon Dalam Konvensi hadir secara in person dipersidangan;Menimbang, bahwa Pemohon Dalam Konvensi dengan Termohon DalamKonvensi telah diupayakan berdamai melalui proses mediasi dengan sepakatmemilih mediator Drsx Mardanis
13 — 13
Mardanis Darja, SH. akan tetapi tidak berhasil, MajelisHakim berkesimpulan, kehidupan rumah tangga antara Pemohon denganTermohon sudah pecah dan sulit dipersatukan lagi, sehingga tujuan perkawinanseperti tertuang pada Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yaitumembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal jo.
12 — 8
Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa Pemohon dan Termohon telah datang menghadap secara pribadipada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, dan Majelis telahberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon, baik secara langsungdipersidangan maupun melalui mediator yang telah ditunjuk oleh Majelis yangbernama Drs Mardanis Darja, S.H., dan mediator tersebut telah disetujui olehkedua belah pihak, dan mediasi
99 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
DT Paduko Dirajo;Wali Nagari Balai Tengah Zulfikar;Wali Jorong IV Korong, Mardanis;Dan 6 (enam) orang saksi;Wy. Dt Rajo Penghulu Sutan;Majo Kayo (Don);Jombun;S. Sutan Bandaro;Wadrus;Dt Bandaro Bonsu:;Halaman 8 dari 22 Hal. Put. Nomor 325 PK/Pdt/2017Pada tanggal 12 Juni 2009 penerbitan sertifikat oleh Badan PertanahanNasional Republik Indonesia cq Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar,Drs. Arsal Ummah, SH.
20 — 7
Mardanis, S.H., M.H. berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Nomor Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan mediatortelah melaporkan hasil mediasi tanggal 08 Juni 2016, bahwa Pemohon dan Termohongagal mencapai kesepakatan perdamaian, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan mediasi gagal mencapai kesepakatan damai;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan PemohonDalam Konvensi