Ditemukan 288 data
92 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 871 K/Pid.Sus/2011politis yang intinya diarahkan untuk merangsang, mendukung sertamenggalakan berbagai terobosan inovasi yang berkaitan denganproduksi serta pemanfaatan Bahan Bakar Nabati bagi kepentingannasional, baik kepentingan pemerintah, pengusaha, maupun masyarakatIndonesia, yang dengan teknologi terapan yang aplikatif berbiaya relatifterjiangkau, masyarakat Indonesia kini dapat memproduksi danmemasarkan produk bio etanol untuk utamanya memenuhi kebutuhansendiri.
103 — 46
JOPI selaku Bendahara Pengeluaran Polres Maluku TenggaraBarat.Bahwa setelah Terdakwa BRIGPOL JEMS WATTIMENA Alias JEMSdengan kewenangan yang dimilikinya selaku Brigadir Pembuat Daftar Gaji padaSeksi Keuangan Polres MTB periode Juni 2016 hingga Desember 2016 telahmelakukan pemalsuan data terkait anggota Polri Pada Polres maupun Polsekuntuk di entry ke dalam sistem agar masuk sebagai anggota Polres maupunPolsek yang mendapatkan tunjangan wilayah khusus sebagai kelengkapanadministrasi baik secara aplikatif
39 — 20
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer makaKebijakan Formulatif (pembentuk UU No. 31 Tahun1997) tidak ada memberikan Pedoman Pemidanaankepada Hakim sebagai Kebijakan Aplikatif dalammenentukan lamanya pidana dan berdasarkanketentuan Pasal 194 ayat (1) huruf k UU No. 31Tahun 1997 hanya menentukan anasir anasir yangharus ada dalam putusan pemidanaan, yakni Keadaanyang memberatkan dan meringankan Terdakwa yangmana anasir anasir ini apabila dicermati ternyatabersifat singkat, sederhana dan global sehinggarentan
Sehingga dari dimensiAspek Keadilan pada Kebijakan Aplikatif akanmenimbulkan permasalahan krusial karena KebijakanFormulatif tidak ada membuat Pedoman Pemidanaandalam hal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalamhal konstruksi bagaimana Hakim sebagai kebijakanaplikatif dapat menentukan lamanya pidana penjarayang dipandang serta dianggap tepat, layak danadil serta manusiawi untuk dijatuhkan terhadapdiri Terdakwa.Bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikanpendapatnya mengenai Sistem Peradilan Pidana yangditerapkan
108 — 53
JOPI selaku Bendahara Pengeluaran Polres Maluku TenggaraBarat.Bahwa setelah Terdakwa BRIPTU ANDI DWI PRADANA AliasANDI.dengan kewenangan yang dimilikinya selaku Brigadir Pembuat Daftar Gajipada Seksi Keuangan Polres MTB periode Januari 2016 hingga Juni 2016 telahmelakukan pemalsuan data terkait anggota Polri Pada Polres maupun Polsekuntuk di entry ke dalam sistem agar masuk sebagai anggota Polres maupunPolsek yang mendapatkan tunjangan wilayah khusus sebagai kelengkapanadministrasi baik secara aplikatif
344 — 2432 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 04 Tahun 2016;Bahwa persangkaan adanya pertentangan antara Perda Nomor 4Tahun 2016 terhadap UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 danketentuan hukum lainnya merupakan asumsi kekhawatiran yangberlebinan dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2016 inimenunjukan adanya aplikasi atau terapan dalam pelaksanaanUndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 sedangkan adanyapersangkaan pertentangan dengan Peraturan Menteri atauKeputusan Menteri Ketenagakerjaan tidak dapat dibenarkan karenaPerda Nomor 4 Tahun 2016 merupakan aplikatif
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena KepmendagriNo: 29 Tahun 2002 merupakan aturan aplikatif/ terapan dari padanyaPasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No: 105 Tahun 2000menyebutkan "Pengguna anggaran Daerah adalah pejabat pemegangkekuasaan penggunaan anggaran belanja Daerah" ;Selanjutnya penjelasan Pasal 3 ayat (1) "Pengguna Anggaran" termasuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Di samping itu saksiBodiono.BA menerangkan "Pengguna Anggaran" adalah Kepala SatuanKerja dalam hal ini Sekretaris DPRD.
434 — 17
SYARIF HASYIM,SH.MH, dibawah sumpah pada pokoknya di depanpersidangan menerangkan sebagai berikut:e Bahwa keahlian Ahli dibidang hukum Pidana lebih spesifik lagi meliputipada Sistim Peradilan Hukum Pidana;e Bahwayang termasuk dalam ruang lingkup Sistim Peradilan HukumPidana adalah dalam kapasitas hukum Pidana kalau kita melihat ranahkajiannya ia termasuk mulai dari Kebijakan Pidana dalam artimemformulasikan yang kapasitasnya kebijakan legislatif sampai padakebijakan Aplikatif, pirmentasi penegakkan
Pembanding/Tergugat II : Pimpinan PT Prudential LifeAssurance Diwakili Oleh : Pimpinan PT Prudential LifeAssurance
Terbanding/Penggugat : DARMIN RUMAHORBO
Turut Terbanding/Tergugat III : YESSICA CHRISTIAN BR. MANULLANG
124 — 92
Dengan demikian penerapan teoriteori wanprestasi yang diterapkan oleh Judex Factie sangat tidakrelevan, tidak aplikatif dan justru semakin membuat kabur pemeriksaanperkara a quo; dan.
IKA SYAFITRY SALIM , S.H.,M.H.
Terdakwa:
NUR FAZILLAH Binti HASBALLAH
280 — 140
Khalidabdul karim al lahim )j. 1 (Satu) buah buku panduan ilmu tajwid aplikatif ( abdul azisabdul rauf al hafish Ic )k. 1 (Satu) buah buku grafics design ( hendi hendratmanst )l. 1 (Satu) buah buku malam pertama di alam kuburan ( dr.Aidh algarni ma )m. 1 (satu) buah buku himpunan fadhilan amal ( Ust a.Abdurahman ahmad )n. 1 (Satu) buah buku 300 dosa yang di remehkan wanita (syikhnada abu ahmad).Halaman 35 Putusan Nomor 804/Pid.Sus/2020/PN. Jkt.
Yayasan Walhi Diwakili Oleh 1. Nur Hidayati, 2. Kholisoh
Tergugat:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Intervensi:
KSU TIEGA MANGGIS Diwakili oleh 1.Bahadur Satri, S.H 2.Amdial, S.H
498 — 363
Siahaan dalam bukunya berjudul Hukum Lingkungan(Penerbit Pancuran Alam, Jakarta, 2007) halaman 198, menyebutkan:Hukum lingkungan sudah mengadopsi banyak asas hukum untukmemberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk bersifatresponsif, partisipatif, dan aplikatif atas berbagai hakhak lingkunganyang dipunyainya.
JEFRI ASHARI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISISAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
269 — 157
Aplikatif, yaitu setiap putusan Sidang KKEP dapat dilaksanakan dengansebaikbaiknya; danAkuntabel, yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dapatdipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukumberdasarkan fakta.10. Pertimbangan dalam pengambilan Keputusan terhadap Penggugat :a.Melakukan tindak pidana pencurian dan menguasai senjata api milik dinastanpa izin Pimpinan dimana perbuatan tersebut telah mengakibatkandinas/ perseorangan menderita kerugian;.
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI
Tergugat:
Gubernur Aceh
Intervensi:
PT. KAMIRZU diwakili oleh NAI PUAY CHAI
2944 — 3409
Siahaan dalam bukunya berjudul HukumLingkungan (Penerbit Pancuran Alam, Jakarta, 2007) halaman 198,menyebutkan:Hukum lingkungan sudah mengadopsi banyak asas hukum untukmemberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk bersifatresponsif, partisipatif, dan aplikatif atas berbagai hakhak lingkunganyang dipunyainya.
166 — 47
OditurMiliter dalam amar/diktum tuntutanpidananya menyatakan Terdakwa dituntutdengan Pidana fTambahan : Dipecat daridinas militer.66Bahwa pada dasarnya tidaklah dapat disalahkanapabila Oditur Militer menuntut agarTerdakwa dijatuhi pidana tambahan berupapemecatan dari dinas militer berdasarkanKeadaan yang memberatkan dan meringankanTerdakwa karena KebijakanFormulatiftidak ada membuat Pedoman Pemidanaan dalamhal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalamhal konstruksi bagaimana Hakim sebagaikebijakan aplikatif
Badan Pelaksana Klasis GKJ Gunungkidul
Tergugat:
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul
357 — 220
permohonan izinmendirikan bangunanHalaman 135 dari 150 Halaman Putusan No. 14/G/2017/PTUN.YKMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7ayat (1) huruf (d) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat(4), Pasal 12, dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, menyatakanbahwa : pasal 2: Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip :a. prosedur yang sederhana, mudah, dan aplikatif
116 — 37
Sehingga dari dimensi Aspek Keadilan pada KebijakanAplikatif akan menimbulkan permasalahan krusial karena Kebijakan Formulatiftidak ada membuat Pedoman Pemidanaan dalam hal apa, dalam keadaan bagaimanadan dalam hal konstruksi bagaimana Hakim sebagai kebijakan aplikatif dapatmenentukan lamanya pidana penjara yang dipandang serta dianggap tepat, layak danadil serta manusiawi untuk dijatuhkan terhadap diri Terdakwa.Bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan pendapatnya mengenaiSistem Peradilan Pidana
90 — 121
Sehingga dari dimensiAspek Keadilan pada Kebijakan Aplikatif akan menimbulkan permasalahankrusial karena Kebijakan Formulatif tidak ada membuat Pedoman Pemidanaandalam hal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimanaHakim sebagai kebijakan aplikatif dapat menentukan lamanya pidana penjarayang dipandang serta dianggap tepat, layak dan adil serta manusiawi untukdijatuhkan terhadap diri Terdakwa.Bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan pendapatnya mengenai SistemPeradilan Pidana
139 — 139
Terip Karo Karo, MS, menerangkan :Bahwa saksi adalah Dosen di Universitas Sumatera Utara (USU), pemilikusaha Tehnologi Tepat Guna (TTG).Bahwa usaha saksi bergerak dibidang mesin kemasan yang murah,aplikatif, ada yang dirancang dan ada yang dimodifikasi.Bahwa saksi tidak ingat tanggal dan bulan, tapi yang memesan/membelimesin kemasan dodol yaitu Ibu Lenny Binahati istri Bupati Nias pada waktuitu.Halaman 33 dari 123Putusan Nomor : 01 / Pid. Sus. K / 2011 /PN.
1966 — 1024
Bahwa terhadap aspek ini, terlepas dari lamanya amar/diktum tuntutan(requisitoir) Oditur Militer tersebut memang apabila dikaji dan dianalisis405maka di satu kebijakan formulatik pembentuk UU No. 31 Tahun 1997tidak ada memberikan pedoman pemidanaan kepada Hakim sebagaiKebijakan Aplikatif dalam menentukan lamanya pidanapenjara,sehingga anasiranasir sebagaimana dimaksud Pasal 194 ayat (1) UUNo. 31 Tahun 1997 tersebut apabila dianalisis secara lebih cermatternyata bersifat singkat sederhana dan global
Pada dasarnya apabila ditariksebuah benang merah anasir ini di satu sisi tidaklah dapat disalahkanapabila Oditur Militer bersikap legalistik formalistis demikian sedangkandisisi lainnya dari Aspek Keadilan pada Kebijakan Aplikatif akanmenimbulkan permasalahan krusial karena Kebijakan Formulatif tidakada membuat Pedoman Pemidanaan dalam hal apa, dalam keadaanbagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimana Hakim sebagaikebijakan aplikatif dapat menentukan lamanya pidana penjara yangdipandang serta dianggap
155 — 103
Sehingga dari dimensiAspek Keadilan pada Kebijakan Aplikatif akan menimbulkan permasalahankrusial karena Kebijakan Formulatif tidak ada membuat Pedoman Pemidanaandalam hal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimanaHakim sebagai kebijakan aplikatif dapat menentukan lamanya pidana penjarayang dipandang serta dianggap tepat, layak dan adil serta manusiawi untukdijatuhkan terhadap diri Terdakwa./ Menimbang :..........Bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan pendapatnya mengenai
64 — 34
Oditur Militer dalam amar/diktumtuntutan pidananya menyatakan Terdakwadituntut dengan Pidana Tambahan : Dipecatdari dinas militer.Bahwa pada dasarnya tidaklah dapat disalahkanapabila Oditur Militer menuntut agarTerdakwa dijatuhi pidana tambahan berupapemecatan dari dinas militer berdasarkanKeadaan yang memberatkan dan meringankanTerdakwa karena Kebijakan Formulatif tidakada membuat Pedoman Pemidanaan dalam halapa, dalam keadaan bagaimana dan dalam halkonstruksi bagaimana Hakim sebagaikebijakan aplikatif