Ditemukan 49316 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 287/Pdt.G/2021/PN Cbi
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penggugat:
Yayasan Fajar Hidayah yang dalam hal ini diwakili oleh H. MERIDAS EKAYORA, Lc, M.Si., Dalam kedudukannya selaku Pimpinan dan/atau Ketua Yayasan Fajar Hidayah
Tergugat:
ABDUL SYUKUR
11455
    1. Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi yang jumlahnya nihil;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    baik untuk melanjutkan Perbaikan Pekerjaan yang tidaksesuail dengan spesifikasi yang telah disepakati sebagaimana hasilstock opname tanggal 14 Juni 2007;Bahwa meskipun TERGUGAT belum beritikad baik untuk melanjutkanPerbaikan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telahdisepakati sebagaimana hasil stock opname tanggal 14 Juni 2007,namun pada kenyataan TERGUGAT kembali untuk meminta uangkepada PENGGUGAT sebesar 50% dari sisa nilai proyek sebesarRp.185.000.000, = 92.500.000, (Sembilan
    Sembilan puluh dua juta lima ratus riburupiah) Bukti P12 Bukti Setor dari PENGGUGAT kepada TERGUGATdi Bank Muamalat tanggal 29 Juli 2007 senilai Rp. 92.500.000, ;Bahwa meskipun PENGGUGAT telah memberikan uang senilai Rp.192.500.000, (Seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)kepada TERGUGAT untuk melakukan proses perbaikan pekerjaanyang tidak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil stock opname tanggal14 Juni 2007, namun pada faktanya sampai dengan berakhirnya tahun2007 TERGUGAT belum beritikad
    Sehingga total uang yang dikeluarkan olehPENGGUGAT untuk menyelesaikan Proyek Pembangunan GedungSekolah, Asrama Yatim Piatu, dan Masjid milik PENGGUGAT yangberlokasi di perumahan Delta Mas Cikarang, Jawa Barat adalah senilaiRp. 2.245.700.000, (dua milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuhratus ribu rupiah);Bahwa selain melakukan perbuatan yang merugikan PENGGUGATtidak berkomitmen dan beritikad baik untuk melanjutkan prosespekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Sekolah, Asrama YatimPiatu, dan Masjid
    tidak baik dalam proses mediasi karena: Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut turut dalampertemuan mediasi tanpa alasan sah;Menimbang, bahwa oleh karena biaya mediasi yang harusnyadibebankan kepada pihak yang tidak beritikad baik, dalam hal ini Penggugatnamun Tergugat tidak dapat menunjukkan atau mengajukan bukti mengenaibiayabiaya transportasi ataupun biayabiaya lain yang dikeluarkan pada prosesmediasi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa biayabiaya mediasi tersebuttidak
    Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi yang jumlahnyanihil;4.
Register : 05-02-2020 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PA Belopa Nomor 86/Pdt.G/2020/PA.Blp
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2515
  • MENGADILI

    1. Menyatakan penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
    2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
    3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    4. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Menyatakan penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);4.
Register : 09-11-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN AMURANG Nomor 174/Pdt.G/2021/PN Amr
Tanggal 20 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8962
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Register : 02-07-2015 — Putus : 02-02-2016 — Upload : 29-11-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 183/PDT.PLW/1995/PN.JKT.BRT
Tanggal 2 Februari 2016 — PELAWAN, PARA TERLAWAN
16367
  • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik;3. Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp. 6.916.000,- (Enam juta sembilanratus enambelas ribu rupiah) ;
Register : 07-06-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 103/Pdt.G/2023/PN Tjk
Tanggal 12 September 2023 — Penggugat:
Rohani Afrizal
Tergugat:
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
7879
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Penggugat untuk Membayar biaya mediasi sebesar Rp. 800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah);
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Register : 13-06-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 274/PDT.G/2013/PN.BDG
Tanggal 18 Februari 2014 — H. ARIFIN MARAHAYU; M. TIO AGUNG SANTIKA MARAHAYU; PT. BANK MEGA, TBK; ARIEF HIDAYAT; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) CQ KANTOR WILAYAH VIII DJKN BANDUNG CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG; PEMERINTAH RI CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KEPALA KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG.
358170
  • Menyatakan Tergugat II merupakan pembeli lelang yang beritikad buruk atau beritikad tidak baik ;4. Menyatakan nilai limit objek hak tanggungan pada lelang eksekusi oleh Tergugat III tanggal 21 Maret 2013 Risalah Lelang No. 111/2013 cacat hukum atau tidak syah ;5. Menyatakan pelelangan oleh Tergugat III tanggal 21 maret 2013 Risalah lelang No. 111/2013 tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;6.
    dalamkaidah syarat syah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata tentang sebab yang halal oleh5.karenanya wajar apabila Tergugat III dinyatakan telah melakukan perbuatan melawanhukum sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1497 K/Pdt/2001 ;20.Bahwa Tergugat I tidak pernah memberikan kesempatan kepada Para Penggugatuntuk melunasi utang dengan cara menjual sendiri objek jaminan sebelum Tergugat Imemutuskan untuk melakukan pelelangan terhadap objek jaminan ;21.Bahwa seharusnya apabila Tergugat II beritikad
    baik maka seharusnya Tergugat IItidak meneruskan untuk membeli objek jaminan milik Penggugat melalui lelangdengan nilai limit di bawah NJOP namunsebaliknya menemui Penggugat I untukmencari nilai yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak atau yang adil berdasarkanhukum, oleh karena itu hal ini membuktikan Tergugat II sebagai pembeli yangberitikad tidak baik dan harus dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad tidak baikdan harus dinyatakan sebagai Pembeli yang beritikad buruk ;22.Bahwa berdasarkan
    satu juta rupiah) s ehari, setiap merekalalai memenuhi isi putusan Provisi ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampaidilaksanakan ;Dalam Pokok Perkara :Bahwa Para Penggugat juga mohon agar Pengadilan Negeri bandung mengabulkanputusan dalam pokok perkara, yang isinya sebagai berikut :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan tindakan atauperbuatan melawan hukum ;3.Menyatakan Tergugat II merupakan pembeli lelang yang beritikad
    lelang Nomor 111/2013 tertanggal 21 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh KPKNL Bandung ;16.Bahwa dengan demikian terbukti pelelangan atas Objek Jamainan yang telahdilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2013 berdasarkan Risalah Lelang telah dilakukansesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang pelelangan baik secara teknismaupun procedural maka suatu hal yang sah dan patut menurut hukum apabilaMajelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, menyatakan bahwaTergugat I merupakan kreditur yang beritikad
    baik ;Menyatakan Para Penggugat adalah penggugat yang salah dan tidak beritikad baik ;Menyatakan sah dan berharga pelelangan umum atas objek Jaminan Hak tanggunganyang bebrupa : sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak MilikNo.4163/Kelurahan Batununggal N.I.B.10.15.26.04.05040 seluas 300 M2 sesuai denganSurat Ukur tanggal 19102012 No.00252/2012 yang terletak di Kelurahan Batununggal,Kecamatan bandung kidul Kota bandung Propinsi Jawa Barat yang saat ini dikenalsebagai jalan Parakan
Register : 29-10-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 749/Pdt.G/2021/PA.Ppg
Tanggal 20 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
677
  • Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;

    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

    4. Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.520.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)

Register : 31-05-2012 — Putus : 07-01-2013 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN LUWUK Nomor 29/Pdt.G/2012/PN. Lwk
Tanggal 7 Januari 2013 —
3916
  • Dalam Provisi : Menolak gugatan provisi Pelawan seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya ; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan tidak beritikad baik ; Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.834.000,-(delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
    terhadapaset jaminan Pelawan;Menimbang, bahwa dengan demikian meskipun perjanjian antara Pelawan denganTerlawan I belum jatuh tempo, namun oleh karena Pelawan selaku Debitor telahmelakukan wanprestasi maka Terlawan I sebagai Kreditur dapat langsung melakukanupaya hukum atas barang yang telah dijaminkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka gugatan perlawanan Pelawan haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya dan bahwaPelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan tidak beritikad
Register : 27-05-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Gsk
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat:
Nur Fauzi
Tergugat:
Hengky Tjowasi
5022
  • Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;

    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.845.000,00 (satu

    juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Register : 06-02-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 9/Pdt.Bth/2020/PN Sdr
Tanggal 5 Mei 2020 — Penggugat:
SINAR BINTI MERENG RIPA
Tergugat:
1.HJ.DARNAWATI
2.H.ABD.HAMID MAGGALATUNG
3.LA ONDING BIN ANASE
212
  • MENGADILI :

    Dalam Provisi

    Menolak tuntutan provisi Pembantah;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Menyatakan Pembantah bukan Pembantah yang beritikad baik;
    2. Menolak Bantahan Pembantah;
    3. Membebankan biaya yang timbu dalam perkara ini kepada Pembantah sejumlah Rp2.127.000,- (Dua juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Register : 06-02-2020 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 128/Pdt.Plw/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Agustus 2021 — Penggugat:
JOHANNA CHRISTEL MENNERICH alias SUJADI PRAJITNO KUSUMO
Tergugat:
GATOT PRIAMBODO SUJADI PRAJITNO KUSUMO
9451
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak perlawanan Pelawan;
    2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak beritikad baik;
    3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga hari ini dihitung sejumlah Rp.626.600,00 (enam ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah)
    Sel, tanggal 18 JanuariHalaman 11 dari 49 halaman, Nomor 128/Pdt.Plw/2020/PN.Jak.Sel.2019 adalah melawan hukum dan sangat beralasan hukum untukdibatalkan;Berdasarkan hal tersebut diatas, Pelawan dengan ini memohon kepada MajelisHakim yang memeriksa Perlawanan ini agar kiranya berkenan memutussebagai berikut :1.Z.3.Menerima Perlawanan dari Pelawan seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;Menyatakan Pelawan belum pernah menerima aanmaning atau dipanggilPengadilan Negeri Tangerang
    sebagai pengadilan yang berwenangmemanggil Pelawan;Menyatakan Terlawan adalah Pemohon Eksekusi yang tidak beritikad baik;Menyatakan batal Penetapan No.:2/Eks.Pdt/2019 Jo.
    menyatakanbahwa keinginan sepihak Terlawan menjual rumah di Jalan Karang Asri III/5,Komplek Bumi Karang Indah Rt.013 Rw.003, Kelurahan Lebak Bulus,Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan sebagaimana termaktub dalam AktaHalaman 47 dari 49 halaman, Nomor 128/Pdt.Plw/2020/PN.Jak.Sel.Perdamaian Nomor: 768/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. pada angka 1 point 5.1.1yang pengaturannya tunduk pada Akta Pernyataan No.17 tanggal 20 November2008 yang dibuat dihadapan Vivi Novita Rido, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;sebagai tidak beritikad
    baik karena bertentangan dengan Surat PernyataanKesepakatan Harta Gono Gini tanggal 16 Oktober 2008, Akta Pernyataan No.17tanggal 20 November 2008 dan Putusan Perdamaian No.768/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. tanggal 11 Desember 2008; tidak dapat dijadikan dasarPelawan untuk mengajukan perlawanan, sehingga oleh karenanya dalilPelawan tersebut haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan Pelawan ditolak makaPelawan harusnya dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak beritikad baik;Menimbang
    Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak beritikad baik;3.
Register : 28-01-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bjm
Tanggal 27 April 2022 — Penggugat:
SETIYA RAHMAN
Tergugat:
1.EVI MARZUKI
2.PT.Bank Danamon Cabang Banjarmasin
Turut Tergugat:
2.OJK Regional 9 Banjarmasin
3.4. KEMENTERIAN AGRARIA dan DINAS TATA RUANG/KANTOR PERTANAHAN NASIONAL BANJARMASIN
4.NOTARIS/PPAT LINDA KENARI, S.H.,M.H
6234
  • 1. Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;

    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini

    ditetapkan sejumlah Rp2.084.000,00 (dua juta delapan puluh empat ribu

    rupiah);

Register : 12-03-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN SINTANG Nomor 5/Pdt.Bth/2019/PN Stg
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat:
Kongregasi misi dh Yayasan Kongregasi Misi
Tergugat:
1.NY.EVI ROSMARDHANIAH
2.NY.LAILA TRIANA
3.ANDI KARMAN
4.FITHROTUR RAHMAT
5.Pimpinan Kongregasi Misi CM Indonesia cq Pimpinan Yayasan Kongregasi Misi CM
Turut Tergugat:
1.Camat Nanga Pinoh
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi
1080
  • MENGADILI

    Dalam Provisi :

    - Menolak tuntutan Provisi Pembantah

    Dalam Pokok Perkara:

    - Menyatakan Pembantah bukanlah Pembantah yang benar dan beritikad baik;

    - Menghukum Pembantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.030.000,- (Empat juta tiga puluh ribu rupiah);

Register : 03-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN GRESIK Nomor 85/Pdt.G/2021/PN Gsk
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat:
NURONIYAH
Tergugat:
1.NUR HANIAH
2.SYAIYIDATUL MARIFAH
3.MILA AFIDAH
4.SUUDIYAH BALIYA PUTRI
Turut Tergugat:
H. MUHAMMAD RUSDI ABDUH
8712
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.310.000,00 ( satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah );
Register : 04-11-2022 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Tjb
Tanggal 9 Januari 2023 — Penggugat:
SO HUAN atau menulis/menyebut nama juga LAU KA HO.
Tergugat:
WAHAB ARDIANTO
6426
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 03-06-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PA CIANJUR Nomor 1488/Pdt.G/2020/PA.Cjr
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1812
  • Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;

    2. Menyatakan permohonanPemohontidak dapat diterima;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp926.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Register : 07-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PA TALU Nomor 542/Pdt.G/2021/PA TALU
Tanggal 28 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1110
  • Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;

    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

    ., sebagai Mediator berdasarkan SuratPenetapan Nomor 542/Pdt.G/2021/PA.Talu, tanggal 21 September 2021;Laporan MediatorBahwa, kemudian pada jadwal sidang laporan hasil mediasi, Termohondatang sedangkan Pemohon tidak datang dan berdasarkan laporan mediatortertanggal 28 September 2021 Pemohon dinyatakan tidak beritikad baik karenatidak menghadiri proses mediasi sebagaimana laporan mediator tersebut padaberita acara sidang perkara a quo;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk berita acarapersidangan
    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara danPersidangan di Pengadilan Secara Elektronik karena Pemohon tidak hadirsetelah perintah mediasi dan dinyatakan tidak beritikad baik oleh mediatormaka persidangan perkara a quo tidak dapat dilaksanakan secara elektronik;Upaya Damai Oleh MajelisHalaman 5 dari 9 halaman putusan Nomor 542/Pdt.G/2021/PA.TALUMenimbang, bahwa Pemohon dan Termohon hadir di persidangan,Majelis Hakim telah berupaya
    ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majelistelah memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi dan menunjukSyafrul, S.H.I., M.Sy., sebagai mediator dari kalangan hakim untukmengupayakan perdamaian kepada Pemohon dan Termohon melalui mediasi;Laporan Mediator tentang Mediasi Tidak Dapat DilaksanakanMenimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator tertanggal 28September 2021, upaya mediasi tidak dapat dilaksanakan disebabkanPemohon tidak beritikad
    dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dinyatakan tidak beritikadbaik dalam proses mediasi, sehingga berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan (4)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, permohonan cerai Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard);Halaman 6 dari 9 halaman putusan Nomor 542/Pdt.G/2021/PA.TALUKewajiban Pembebanan Biaya MediasiMenimbang, bahwa Pemohon telah dinyatakan tidak beritikad
    Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaara);3.
Register : 29-01-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 19/Pdt.Plw/2016/PN Blb.
Tanggal 25 Agustus 2016 — - TAN BUDI ( PELAWAN ) - 1. NY. DEBBY DAMAYANTI ( TERLAWAN I ) - 2. Ny. SRI DEWI ANGGRAENI, ( TERLAWAN II ) - 3. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG ; ( TURUT TERLAWAN I ) - 4. PT. BANK MEGA : ( TURUT TERLAWAN II )
12228
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Turut Terlawan I ;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian ; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik Menyatakan Pelawan sebagai pembeli beritikad baik; Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 28 November 2012, antara Pelawan dengan Terlawan I yang dibuat dan dihadapan ASHARI
    kekuatan hukum Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I Bale Bandung No. 04/Pdt/Eks/2015/PN.Blb Del, tanggal 23 Desember 2015 yang dimohonkan Terlawan/Pemohon Eksekusi sepanjang mengenai Rumah Tereksekusi milik Pelawan; Memerintahkan, mengangkat sita eksekusi yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I Bale Bandung No. 04/Pdt/Eks/2015/PN.Blb Del, sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi, tanggal 28 Desember 2015; Menyatakan Terlawan I sebagai Pemohon Eksekusi yang tidak beritikad
    Bahwa Pelawan sebagai PembeliRumah Tereksekusi, pada saat itudapat saja melakukan pembelian setelah Lelang dilaksanakan,sehingga Pelawan dapat dikatakan sebagai Pembeli Lelang RumahTereksekusi yang beritikad baik.
    Bahwa, dalam beberapa yurisprudensi putusan Mahkamah AgungRI, Pembeli yang beritikad baik telah mendapatkan perlindunganHukum, diantaranya : Putusan Mahkamah Agung RI No. 251 K/Sip/1958, tanggal 26Desember 1958 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.52K/Sip/ 1975, tanggal 23 September 1975, yaitu :Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan jual beli yangtelah dilangsungkan haruslah dianggap sah; Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Sip/1962:*Bahwa pembelitanah yang beritikad batik harus dilindungi
    Seharusnya, sebagaiPenggugat/Terlawan I/Pemohon Eksekusi yang beritikad baik,sudah pasti telah mengetahui, jika Rumah Tereksekusi ini telahdikuasai oleh Pelawan, dan Pelawan seharusnya diikutsertakan11sebagai Pihak dalam perkara No.259/Pdt/2014/PT.BDG, joNo.150/Pdt.G/2013/PN.BDG. Dengan diikutsertakannyaPelawan sebagai Pihak dalam Perkara tersebut, tentunya Pelawandapat melakukan bantahanbantahan serta pembelaan selakupembeli yang beritikad baik;c.
    Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;3.
    Dengan demikianpetitum angka 11 juga harus dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena ada Petitum Perlawanan Pelawanyang tidak dikabulkan Majelis Hakim maka Perlawanan hanyadikabulkan sebagian ;Memperhatikan Pasal 195 ayat (6) HIR dan peraturan peraturanlainnya yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Turut Terlawan I ;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian ; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik Menyatakan Pelawan sebagai pembeli beritikad
Register : 21-11-2016 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 10-11-2017
Putusan PN LUWUK Nomor 102/Pdt.G/2016/PN Lwk
Tanggal 2 Agustus 2017 — Perdata - Penggugat 1. Amas Baibadi - Tergugat 1.H. Lahasani 2.Hj. Aminah 3.Kudus
9430
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi Kuasa Tergugat tentang Penggugat principal tidak beritikad baik dalam mediasi; DALAM KONPENSI :- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONPENSI :- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 2.784.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
    Ketentuan ini tegas mewajibkan para pihakatau prinsipal, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri langsungpertemuan mediasi, tidak mempermasalahkan apakah kuasa hukum ikutmendampingi atau tidak ikut menadampingi prinsipal dalam pertemuan mediasi.Pada Perma No 1 tahun 2016 juga diatur bahwa ketidakhadiran merupakan salahsatu sebab yang dapat mengakibatkan pihak yang tidak hadir dinyatakan tidakberitikad baik dalam menempuh proses mediasi oleh mediator.Dalam hal penggugat dinyatakan tidak beritikad
    Pengugatprincipal tidak beritikad baik karena tidak menghadiri mediasi; Gugatan penggugat obscuur libel. Gugatan Penggugat daluwarsa.Berikut majelis akan mempertimbangkan eksepsi tersebut satu persatu; Eksepsi tentang Tanda tangan Penggugat principal dalam surat kuasadiragukan keabsahannya;Menimbang, bahwa Kuasa Para Tergugat menyatakan dalam eksepsinya bahwaPenggugat principal adalah orang yang cacat jarijarinya, sehingga kemungkinan tidakbisa bertanda tangan.
    Apabila Tergugat menduga bahwatandatanganPenggugat prinsipal dalam surat kuasa tersebut tidak benar atau dipalsukan, sebaiknyatergugat melaporkan hal tersebut pada Polisi dengan membawa perbandingannya,karena hal tersebut adalah ranah pidana bukan ranah perdata, untuk itu, eksepsi iniditolak; Eksepsi tentang Pengugat principal tidak beritikad baik karena tidakmenghadiri mediasi.Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan dalam eksepsinya bahwa Penggugatprincipal tidak hadir dalam mediasi, padahal Perma
    Berdasarkan hal tersebut maka ketidakhadiran Penggugat principal dalam mediasibukanlah termasuk alasan yang sah sebagaimana dalam pasal 6 ayat (4) Permatersebut, sehingga berdasarkan hal tersebut pula, maka kehadiran kuasa untukmewakili penggugat prinsipal menghadiri mediasi juga harus dinyatakan tidak sah;Menimbang, bahwa ketentuan dalam Perma tersebut disebutkan bahwa pihakyang tidak mengikuti aturan sebagaimana Perma tersebut tersebut disebut sebagaiPihak yang tidak beritikad baik. dan terhadap
    pihak yang tidak beriktikad baik makaapabila ia penggugat maka gugatannya harus dinyatakan Tidak dapat Diterima danHalaman 22 dari 26Perkara Perdata Gugatan Nomor : 102/Pat.G/2016/PN Lwk.kalau Pihaknya adalah Tergugat maka ia harus dihukum untuk membayar biaya yangtimbul dalam mediasi.Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan majelis diatas, ternyata pihakyang tidak beritikad baik dalam proses mediasi adalah pihak penggugat, yaitupenggugat principal tidak hadir untuk mediasi tanpa alasan yang sah
Register : 23-10-2015 — Putus : 20-06-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 797/Pdt.Plw/2015/PN.Dps
Tanggal 20 Juni 2016 — TITO RONALD MIKAEL PANDJAITAN.SH. melawan PT CENTRAL BALI PROPERTA, dkk.
6438
  • M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Terbantah I,II,III,IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang tidak benar dan tidak beritikad baik;- Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima;- Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.336.000,-- ( satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah )
    Bahwa dengan adanya Putusan Pailit tersebut maka pembantah adalahpembantah yang benar dan beritikad baik, karena Pembantah sama sekalitidak terlibat dalam risalahg lelang Nomor 153/2015 tanggal 22 April 2015Hal 5 dari hal 59 putusan Perkara No. 797 /Pdt.G/2015/PN Dpsyang dibuat oleh Bonifacius Nugroho Anindhito, SE selaku Pejabat LelangKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar;8.
    dalamPutusan No; 03/PKPU/2015/PN Niaga Sby tertanggal 8 OktoberHal 6 dari hal 59 putusan Perkara No. 797 /Pdt.G/2015/PN Dps2015 untuk bekerja sebagai Kurator dengan segala akibatHukumnya sesuai dengan UU Kepailitan & Penundaan KewajibanPembayaran Utang No. 37 tahun 2004;e Bukan pihak yang terlibat dalam risalah Lelang No.153/2015tanggal 22 April 2015 yang dibuat oleh Bonifacius NugrohoAnindhito, SE selaku Pejabat Lelang Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang Denpasar;e Pembantah yang benar dan beritikad
    Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik3. Menyatakan Pembantah adalah sebagai Kurator yang akan melaksanakanTugasnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.03/PKPU/2015/PN NIAGA SBY tertanggal 8 Oktober 2015 dengan segalaakibat hukumnya sesuai dengan UndangUndang Kepailitan & PenundaanKewajiban Pembayaran Utang No. 37 Tahun 2004;4.
    Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berkenanmemberikan Putusan sebagai berikut:Hal 21 dari hal 59 putusan Perkara No. 797 /Pdt.G/2015/PN DpsDALAM PROVISI Menolak permohonn Provisi PEMOHON/PEMBANTAH untuk seluruhnyaDALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi Terbantah untuk seluruhnya Menyatakan bantahan ( Verzet ) PEMOHON/PEMBANTAH tidak dapatditerima;DALAM POKOK PERKARA Menolak bantahan ( Verzet) PEMOHON/PEMBANTAH untuk seluruhnya; Menyatakan PEMOHON/PEMBANTAH bukan PEMOHON/PEMBANTAHyang beritikad
    No. 821 K/Sip/1974,menyatakan pembeliyang membeli suatu barang melalui pelelangan umum oleh Kantor LelangNegara adalah sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungioleh undangundang.Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan tersebut diatas, TERBANTAH IVmohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa danmengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:DALAM PROVISIMenolak permohonan provisi yang diajukan oleh PembantahDALAM POKOK PERKARA1.