Ditemukan 107628 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Uu darurat
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 143/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SALEH DARSONO
Terdakwa:
MAHDAR
100
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaMAHDARtelah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMAHDARoleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 226/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RICKY M, MH
Terdakwa:
AGUS TUBAGUS
204
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS TUBAGUS telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS TUBAGUS oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Register : 30-07-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 240/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 30 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAXON JR
Terdakwa:
INSAN PRATAMA, SH
194
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaINSAN PRATAMA, SH telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaINSAN PRATAMA, SH oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 215/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
HARTA RIYANDOS
75
    1. Menyatakan terdakwa HARTA RIYANDOS telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 212/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
NENG ETI
2511
    1. Menyatakan terdakwa NENG ETI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 22-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 232/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 22 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. ZAPRIAL. R,
Terdakwa:
ZHAPAR AZIS SOPYAN
225
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaZHAPAR AZIS SOPYAN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaZHAPAR AZIS SOPYAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);

Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 118/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
ENANG SUDRAJAT S.IP
184
    1. Menyatakan terdakwa ENANG SUDRAJAT S.IP telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 126/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
H. NANANG SANI
194
  • NANANG SANItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 204/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
PARNO SUPARNO
204
    1. Menyatakan terdakwa PARNO SUPARNO telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Subsidair 4 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 211/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
EULIS NANI SUMIATI
174
    1. Menyatakan terdakwa EULIS NANI SUMIATI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 01-10-2012 — Putus : 18-09-2012 — Upload : 01-10-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 238/Pid.A/2012/PN.GS
Tanggal 18 September 2012 — ARTIKA bin IBROHIM
95108
  • ---------Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12. Tahun 1951 serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ARTIKA bin IBROHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Menyatakan terdakwa ARTIKA BIN IBROHIM bersalah melakukan tindakpidana KEPEMILIKAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK sebagaimanadiatur melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12. Tahun 1951 ; 2. Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa ARTIKA BIN IBROHIN untukdiserahkan kepada Negara dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak di Kota Bumi selama 3 (tiga) bulan ;3.
    terbuat dari kayu dansarungnya diberi selotip berwarna hitam dengan panjang 30 cmselanjutnya saksi EKO SUGENG Bin HARJOBINI saksi ARIPRABOWO Bin FAKHRULROJI,saksi HERLAND FE dan saksi M.TOPAN, terdakwa dan ketiga temannya diamankan berikut barangbukti untuk diproses lebih lanjut , terdakwa mengakuinya bahwakepemilikan senjata tajam jenis badik tersebut tidak mempunyai ijindari pihak yang berwenang ; won Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat(1) Undangundang Darurat
    ; wonn Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan Tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12. Tahun 1951, yang unsur unsur hukumnya sebagai berikut ;1. Unsur Barang Siapa ; 2. Unsur Tanpa hak wmenguasai,membawa, mempunyai persediaanpadanya atau mempunyai dalammiliknya sesuatu senjata penikamatau penusuk ; wonn Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : Ad. 1.
    sarungnya diberi selotip wama hitam.yang diselipkan dipinggang10sebelah kiri dan benar senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa;e Bahwa benar kepemilikan senjata Tajam jenis badik tersebut terdakwa tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajamtersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan demikianunsur ini telah terpenuhi ; n Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsurunsur tersebut di atas yaituunsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat
    dengan panjang 35 cmdengan gagang terbuat dari kayu dan sarungnya diberi selotip warna hitam, maka13terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;wonn Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwasebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biayaperkara,maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;wonn Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 210/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
ERNI SINAGA
103
    1. Menyatakan terdakwa ERNI SINAGAtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 207/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
NURDIN SUPARMAN
64
    1. Menyatakan terdakwa NURDIN SUPARMAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 224/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JULAILA KARIM, SH
Terdakwa:
ALI HANAFIAH, SH
100
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ALI HANAFIAH, SH telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALI HANAFIAH, SH oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 189/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ASEP SODIKIN, SH., MH
Terdakwa:
HASAN
110
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa HASAN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 221/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUDI HERYANADI, SH
Terdakwa:
PRABU BIRRUL MOCH
256
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa PRABU BIRRUL MOCH telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRABU BIRRUL MOCH oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 213/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NOVI ARIYANTO, SH
Terdakwa:
OON SURYADI
194
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa OON SURYADI telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa OON SURYADI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 199/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
RIKA SUSILAWATI
216
    1. Menyatakan terdakwa RIKA SUSILAWATI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 127/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
RUSMAYANTI
53
    1. Menyatakan terdakwa RUSMAYANTI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 217/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
POPON
274
    1. Menyatakan terdakwa POPONtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.