Ditemukan 107628 data
SALEH DARSONO
Terdakwa:
MAHDAR
10 — 0
MENGADILI
- Menyatakan TerdakwaMAHDARtelah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMAHDARoleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
RICKY M, MH
Terdakwa:
AGUS TUBAGUS
20 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa AGUS TUBAGUS telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS TUBAGUS oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
MAXON JR
Terdakwa:
INSAN PRATAMA, SH
19 — 4
MENGADILI
- Menyatakan TerdakwaINSAN PRATAMA, SH telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaINSAN PRATAMA, SH oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
HERLI,SH
Terdakwa:
HARTA RIYANDOS
7 — 5
- Menyatakan terdakwa HARTA RIYANDOS telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
HERLI,SH
Terdakwa:
NENG ETI
25 — 11
- Menyatakan terdakwa NENG ETI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
M. ZAPRIAL. R,
Terdakwa:
ZHAPAR AZIS SOPYAN
22 — 5
MENGADILI
- Menyatakan TerdakwaZHAPAR AZIS SOPYAN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaZHAPAR AZIS SOPYAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
ENANG SUDRAJAT S.IP
18 — 4
- Menyatakan terdakwa ENANG SUDRAJAT S.IP telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
H. NANANG SANI
19 — 4
NANANG SANItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
HERLI,SH
Terdakwa:
PARNO SUPARNO
20 — 4
- Menyatakan terdakwa PARNO SUPARNO telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Subsidair 4 Hari Kurungan.
HERLI,SH
Terdakwa:
EULIS NANI SUMIATI
17 — 4
- Menyatakan terdakwa EULIS NANI SUMIATI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
95 — 108
---------Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12. Tahun 1951 serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ARTIKA bin IBROHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Menyatakan terdakwa ARTIKA BIN IBROHIM bersalah melakukan tindakpidana KEPEMILIKAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK sebagaimanadiatur melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12. Tahun 1951 ; 2. Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa ARTIKA BIN IBROHIN untukdiserahkan kepada Negara dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak di Kota Bumi selama 3 (tiga) bulan ;3.
terbuat dari kayu dansarungnya diberi selotip berwarna hitam dengan panjang 30 cmselanjutnya saksi EKO SUGENG Bin HARJOBINI saksi ARIPRABOWO Bin FAKHRULROJI,saksi HERLAND FE dan saksi M.TOPAN, terdakwa dan ketiga temannya diamankan berikut barangbukti untuk diproses lebih lanjut , terdakwa mengakuinya bahwakepemilikan senjata tajam jenis badik tersebut tidak mempunyai ijindari pihak yang berwenang ; won Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat(1) Undangundang Darurat
; wonn Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan Tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12. Tahun 1951, yang unsur unsur hukumnya sebagai berikut ;1. Unsur Barang Siapa ; 2. Unsur Tanpa hak wmenguasai,membawa, mempunyai persediaanpadanya atau mempunyai dalammiliknya sesuatu senjata penikamatau penusuk ; wonn Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : Ad. 1.
sarungnya diberi selotip wama hitam.yang diselipkan dipinggang10sebelah kiri dan benar senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa;e Bahwa benar kepemilikan senjata Tajam jenis badik tersebut terdakwa tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajamtersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan demikianunsur ini telah terpenuhi ; n Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsurunsur tersebut di atas yaituunsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat
dengan panjang 35 cmdengan gagang terbuat dari kayu dan sarungnya diberi selotip warna hitam, maka13terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;wonn Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwasebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biayaperkara,maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;wonn Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat
HERLI,SH
Terdakwa:
ERNI SINAGA
10 — 3
- Menyatakan terdakwa ERNI SINAGAtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
HERLI,SH
Terdakwa:
NURDIN SUPARMAN
6 — 4
- Menyatakan terdakwa NURDIN SUPARMAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
JULAILA KARIM, SH
Terdakwa:
ALI HANAFIAH, SH
10 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa ALI HANAFIAH, SH telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALI HANAFIAH, SH oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
ASEP SODIKIN, SH., MH
Terdakwa:
HASAN
11 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa HASAN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
YUDI HERYANADI, SH
Terdakwa:
PRABU BIRRUL MOCH
25 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa PRABU BIRRUL MOCH telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRABU BIRRUL MOCH oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
NOVI ARIYANTO, SH
Terdakwa:
OON SURYADI
19 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa OON SURYADI telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa OON SURYADI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
HERLI,SH
Terdakwa:
RIKA SUSILAWATI
21 — 6
- Menyatakan terdakwa RIKA SUSILAWATI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
RUSMAYANTI
5 — 3
- Menyatakan terdakwa RUSMAYANTI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
HERLI,SH
Terdakwa:
POPON
27 — 4
- Menyatakan terdakwa POPONtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.