Ditemukan 268 data
627 — 662 — Berkekuatan Hukum Tetap
Copy 1 (satu) eksemplar salinan putusan Pengadilan Negeri/Niaga/ HAM/TPKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, No.W10.U1.523.Pdt.02.1.1103.SE,tanggal 11 Januari 2011, perihalPemberitahuan dan penyampaian salinan putusan Mahkamah Agung RI.No.429 K/Pdt.Sus/2010 jo No.01/Pembatalan PerjanjianHal. 55 dari 183 hal. Put.
250 — 195
Blue Bird Taxi tanggal 22Mei 2013 mengenai undangan RUPS Tahunan.Pengiriman atas Bukti TlTNM dan TV28a yangdikirim melalui Pos.Penetapan No. 311/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Seltanggal 5 September 2013 dari PengadilanNegeri Jakarta Selatan, dan Surat PengadilanNegeri Jakarta Selatan No.W10.U3/168/HK.02//2014 tanggal 27 Januari2014Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.Pol: S.Tap/28/lil/2001/Dit Reserse Tanggal 28Maret 2002Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.Pol: S.Tap/2g/lll/2001/Dit Reserse Tanggal
195 — 137
disampaikan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Februari6 Bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telahmengajukan tambahan memori banding tertanggal 22 Februari 2016 yangditerima di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Februari 2016 dansalinannya telah diberitahukan/disampaikan kepada Terdakwa padatanggal 25 Februari2016 ;7 Pemberitahuan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10
150 — 404
W10U/2034/HK.07.IV.2016 sejak tanggal 27 April 2016 s.d. tanggal 26Mei 2016;15 Pemohonan Pepanjangan Penahanan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Jakartakepada Ketua Mahkamah Agung RI dengan suratnya tertanggal 3 Mei 2016 No.W10.U/2624/HK.07.V.2016, sejak tanggal 27 Mei 2016 s.d 25 Juni 2016;Terdakwa didampingi oleh: H. Djohan Djauhari, Drs.,SH.
119 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejaktanggal 05 Maret 2014 sampai dengan tanggal 03 Mei 2014;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesiasejak tanggal 04 Mei 2014 sampai dengan tanggal 02 Juni 2014 (sesuaidengan surat permohonan perpanjangan penahanan dari Ketua PengadilanTinggi Jakarta kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.W10.U/2074/HK.07.IV.2014 tanggal 21 April 2014);Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesiau.o Ketua Muda Pidana Nomor: 1714
241 — 113
Pen.Pid.TPK/2013/PT.DKI sejak tanggal 18 September 2013 sampai dengantanggal 17 Oktober 2013 ;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 17 Oktober 2013 No. 192/Pen.Pid.TPK/2013/PT.DKI sejak tanggal 18 Oktober 2013 sampai dengan tanggal16 Desember 2013 ;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung RI sejak tanggal 17Desember 2013 sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 ;Permohonan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung RI No.W10
195 — 104
Memori banding dari Penasehat hukum Para Terdakwa tertanggal 03 September 2013diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 05 Agustus 2013 dan diberitahukankepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 09September 2013 ;VII Kontra memori banding dari Penuntut umum tertanggal 12 September 2013 diterima diPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 September 2013 ;VIII Pemberitahuan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Surat tertanggal 20Agustus 2013 No.W10
646 — 455
salinannya telah diberitahukan/disampaikan kepadaTerdakwa pada tanggal 1 Desember7 Bahwa, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal09 Desember 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 desember 2015 dan salinannyatelah diberitahukan/disampaikan kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 Desember8 Pemberitahuan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10