Ditemukan 961 data
PT TRIPIRANTI MAJU JAYA
Tergugat:
1.PT ASIAPACIFIC ENGINEERING DAN KONSTRUCTION
2.WILLIAM HIOE
3.KARYALITA
4.HUSKY CNOOC Madura Limited
Turut Tergugat:
PT JAYA MANDIRI EXPRESS
60 — 37
mengirimhal 2 dari 10ke alamat yang dituju dengan ketentuan dan harga yang telahtercantum dalam PURCHASE ORDER yang diterbitkan TERGUGATtersebut, selanjutnyva PENGGUGAT mengirimkan barangbarangsesuai dengan pesanan ke alamat sesuai intruksi TERGUGAT dengandibuktikan adanya DELIVERY ORDER, lalu PENGGUGAT menerbitkantagihan dalam bentuk INVOICE yang harus dilunasi oleh TERGUGAT dalam waktu paling lambat 45 hari;Bahwa selain memesan material, TERGUGAT Ill pula meminta agarPENGGUGAT melakukan pekerjaan pabrikasi
150 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE65/PJ.3/1985tanggal 14 November 1985 tentang Penafsiran atas Pasal 9 Ayat (8)Huruf b UndangUndang PPN 1984 (SERI PPN66), menyatakan:Butir4:....Dengan demikian hanya Pajak Masukan yang benarbenar tidakmempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dandistribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukanatas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan,Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan,Halaman
Ketentuan ini berlaku untuk semuabidang usaha;Bahwa Direktur Jenderal Pajak telah memberikan penafsiran atasPasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang PPN tersebut melaluiSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE65/PJ.3/1985tanggal 14 November 1985 yang pada butir 4menegaskan bahwa Pajak Masukan yang benarbenar tidakmempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dandistribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya PajakMasukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksidan Karyawan
133 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undangundang Nomor 18 Tahun2000.Pasal 5 ayat (3) :Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacatsebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yangtidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE65/PJ.3/1985tanggal 14 November 1985 tentang Penafsiran atas Pasal 9 Ayat (8)Huruf b UU PPN 1984 (SERI PPN66), menyatakan :Butir 4:...Dengan demikian hanya Pajak Masukan yang benarbenar tidakmempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi
Ketentuan iniberlaku untuk semua bidang usaha.Bahwa Direktur Jenderal Pajak telah memberikan penafsiran atasPasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN tersebut melalui Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE65/PJ.3/1985tanggal 14November 1985 yang pada butir 4 menegaskan bahwa PajakMasukan yang benarbenar tidak mempunyai hubungan langsungdengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapatdikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakaruntuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan
26 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industripenghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolahTandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendirimenjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi;2. TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnyakemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO;3.
Putusan Nomor 1870/B/PK/PJK/2017yang terutang PPN dan atau barang yang tidak terutang PPN / dibebaskandari PPN, sedangkan istilah unit atau kegiatan yang menghasilkan barangdalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 telahmemisahkan barang berdasarkan hasil kegiatan, kKemudian dianggap adapenyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi;Oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa/PenelaahKeberatan untuk melakukan koreksi yaitu Keputusan Menteri KeuanganNomor 575/KMK.04/
Penyerahan BKP secara konsinyasi.> Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) adalah industri penghasil minyak kelapasawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolah Tandan BuahSegar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendirimenjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi.
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industriHalaman 5 dari 38 halaman Putusan Nomor 466/B/PK/PJK/2016penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yangmengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasilkebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi;. TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnyakemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO;.
Penyerahan BKP secara konsinyasi.Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri penghasilminyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolah TandanBuah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadiCPO sebagai hasil akhir pabrikasi.
Penyerahan BKP secara konsinyasi.Halaman 24 dari 38 halaman Putusan Nomor 466/B/PK/PJK/20163.2> Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) adalah industri penghasil minyak kelapa sawit(Crude Palm Oil CPO) yang mengolah Tandan Buah Segar(TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPOsebagai hasil akhir pabrikasi.
22 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
antar cabang pusat (bila perkebunan dan pabrik bedawilayah KPP) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKPberdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor42Tahun 2009 tentang PPN;Pengertian integrasi adalah menyatukan atau satu kesatuan, danseharusnya tidak lagi dipisahpisahkan dalam istilah unit atau kegiatanyang terpisah, yang kemudian diasumsikan oleh Terbanding sebagaiadanya penyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi
Pengertian Integrasi adalah menyatukan atau satu kesatuan, danseharusnya tidak lagi dipisahpisahkan dalam istilah unit atau kegiatanyang terpisah, yang kemudian diasumsikan ada penyerahan dari unitperkebunan ke pabrikasi sebagaimana tertuang dalam KMK575;g.
Pengertian integrasi adalah menyatukan atau satu. kesatuan, danseharusnya tidak lagi dipisahpisahkan dalam istilah unit atau kegiatan yangterpisah, yang kemudian diasumsikan ada penyerahan dari unit perkebunanke unit pabrikasi sebagaimana yang tertuang dalam KMK575;Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa isi dari Pasal 2 ayat(1) huruf a KMK575 tidak selaras dengan pengertian Penyerahan BarangKena Pajak dalam Pasal 1A ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana terakhir diubah dengan
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut kemudianterbentuk pada biaya yang digunakan untuk proses pabrikasi;Bahwa perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiridari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang tidak terutang PPNdan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang terutang PPN,maka:a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak yang nyatanyata untuk kegiatan menghasilkan Barang KenaPajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;b.
Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan tersebut kemudian terbentuk pada biaya yangdigunakan untuk proses pabrikasi;Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding):(1) Bahwa Termohon melakukan koreksi Pajak MasukanKebun menjadi tidak dapat dikreditkan. Namun,Termohon tidak melakukan koreksi negatif PajakHalaman 22 dari 43 halaman.
Putusan Nomor 1569/B/PK/PJK/2017(2)Masukan yang dikoreksi di PPN tersebut menjadi biayadi PPh Badan Tahun 2012;Bahwa dengan demikian, pernyataan Majelis yangmenyatakan Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan tersebut kemudian terbentuk pada biayayang digunakan untuk proses pabrikasi adalah tidakbenar;8.2.3.
198 — 117
, Setelahmenerima Form Pengajuan Pembelian Barang, Staf Purchasing wajibmengisi dan mencari barang yang ada atau diminta atau diajukan padaForm Pengajuan Barang tersebut, Staf Purchasing juga wajib mengecekkode NS (Non Stock) dan suplejer pada Form Pengajuan Barang tersebutkarena jika tidak ada kedua kode tersebut purchasing staf berhakmengembalikan Form Pengajuan Barang tersebut kepada pihak yangmengajukan, sebagaimana instruksi pada bagian accounting, jika FormPengajuan Barang tersebut berupa Pabrikasi
proses dibagian saksi yaitu dar permintaan kita dapat dari bagianpabrik disemua divisi mereka bikin Formulir Pembelian Barang (FPB)kemudian tugas prochesing mencarn harga dan mencarn suplayer mana danmenentukan wakiunya barang itu bisa diadakan dan kategoni yang terpentingadalah harga dan waktu setelah itu kita ajukan Formulir Pembelian Barang(FPB) ke pabrik setelah itu prochesing menunggu Proches Request daripabrik;Bahwa Kalau terdakwa DARUSMAN Bin NOTO SUDIRJO dia pekerjaanbergerak di bidang pabrikasi
jadi terdakwa menerima Formulir PembelianBarang (FPB) dari pabrik dan ada pembuatan pabrikasi misalnya pembuatansuku cadang macammacam disitu saya mencari harga dimulai histori disistem jadi pemah dibuat kemana saja dan terdakwa mencani disitu itu garansidari suplayersuplayer yang bergerak dibidang pabrikasi salah satunyaPT.ALTHOF PHIL JAYA TEKHNIK sebagai suplayer pabrikasi yang sudahterdaftar pada saat saksi sudah bekerja di PT.RUSLI VINILON SAKTI;Bahwa sejak saksi bekerja itu justru saksi tidak
begitu memperhatikanintensitas pembeliannya seberapa sering saksi hanya fokus suplayermana saja yang bergerak dibidang pabrikasi;Bahwa prosedur yang saksi lakukan terhadap PT.
Rusli Vinilon Sakti sebagai kepala bagianpembelian sejak tahun 1996;Bahwa tugas pokok saksi memeriksa, mengecek semua pembelian yangdilakukan oleh staf diinput setelah lebih dulu dipenksa oleh supervisior;Bahwa sejak saksi diangkat sebagai kepala bagian sampai bulan Mei 2019saksi merangkap semuanya pembelian pabrikasi maupun umum ketikaTHOMAS KANDIDA masuk efektif saksi tidak lagi memegang peranan itu dantanggal 1 Juli 2019 karena pada saat itu saksi sakit selama 3 (tiga) bulan danbenarbenar off
25 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industripenghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yangmengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasilkebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi;2. TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnyakemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO;3.
Penyerahan BKP secara konsinyasi.Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri penghasilminyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolah TandanBuah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadiCPO sebagai hasil akhir pabrikasi.
Penyerahan BKP secara konsinyasi.Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan kembali adalahindustri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO)yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku darihasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi.
175 — 710 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 762/B/PK/PJK/2014Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacatsebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yangtidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE65/PJ.3/1985tanggal 14 November 1985 tentang Penafsiran atas Pasal 9 Ayat (8)Huruf b UU PPN 1984 (SERI PPN66), menyatakan :Butir 4:...Dengan demikian hanya Pajak Masukan yang benarbenar tidakmempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi
Ketentuan iniberlaku untuk semua bidang usaha.Bahwa Direktur Jenderal Pajak telah memberikan penafsiran atasPasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN tersebut melalui Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE65/PJ.3/1985 tanggal 14November 1985 yang pada butir 4 menegaskan bahwa PajakMasukan yang benarbenar tidak mempunyai hubungan langsungdengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapatdikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakarHalaman 18 dari 25 halaman.
54 — 11
Pekerjaan Pokok- Galian Tanah (AB) sebesar 1.201,32 M3 ; - Galian Tanah (MP) sebesar 237,83 M3 ;- Timbunan Tanah dari hasil Galian sebesar 1.091,64 M3 ;- Tanah Timbun Didatangkan sebesar 2.022,73 M3 ;- Pasangan Batu Kosong sebesar 635,35 M3 ;- Menyediakan/Memasang Geotextille sebesar 2.407,5 M2 ;- Pasangan Bronjong Pabrikasi dia. 3 mm Uk. 2x1x0,5 sebesar 3.245 M3 ;- Gebalan Rumput sebesar 1.405,88 M2 ;- Menyediakan/Memancang Cerucuk Kayu dia. 10-15 cm sebesar 3596 Btg ;6.
disahkannya anggaran dalam APBA-Perubahan Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar dan melunasi harga sisa volume pekerjaan: Pembersihan Lapangan sebesar 2.411,3 M2; Galian Tanah (AB) sebesar 1.201,32 M3, Galian Tanah (MP) sebesar 237,83 M3, Timbunan Tanah dari hasil Galian sebesar 1.091,64 M3, Tanah Timbun Didatangkan sebesar 2.022,73 M3, Pasangan Batu Kosong sebesar 635,35 M3, Menyediakan/Memasang Geotextille sebesar 2.407,5 M2, Pasangan Bronjong Pabrikasi
APBA-Perubahan Tahun 2014 yang diusulkan Tergugat I dan II dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh guna membayar dan melunasi harga sisa volume item Pekerjaan: Pembersihan Lapangan sebesar 2.411,3 M2; Galian Tanah (AB) sebesar 1.201,32 M3, Galian Tanah (MP) sebesar 237,83 M3,Timbunan Tanah dari hasil Galian sebesar 1.091,64 M3,Tanah Timbun Didatangkan sebesar 2.022,73 M3, Pasangan Batu Kosong sebesar 635,35 M3, Menyediakan/Memasang Geotextille sebesar 2.407,5 M2, Pasangan Bronjong Pabrikasi
Menghukum Tergugat I, dan II secara tanggung menanggung membayar nilai sisa volume item Pekerjaan: Pembersihan Lapangan sebesar 2.411,3 M2; Galian Tanah (AB) sebesar 1.201,32 M3, Galian Tanah (MP) sebesar 237,83 M3,Timbunan Tanah dari hasil Galian sebesar 1.091,64 M3,Tanah Timbun Didatangkan sebesar 2.022,73 M3,Pasangan Batu Kosong sebesar 635,35 M3, Menyediakan/ Memasang Geotextille sebesar 2.407,5 M2, Pasangan Bronjong Pabrikasi dia. 3 mm Uk. 2x1x0,5 sebesar 3.245 M3, Gebalan
159 — 56
Sedangkanberdasarkan pasal 9 Perjanjian dapat dimengerti bahwa Prestasi Termohon diukur apabila barang telah selesai 100% (seratus persen), dikirimkan kepadaPemohon dan kemudian dikeluarkan berita acara serah terima yangditandatangani bersama ;Menimbang bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 9.2.1.6 dan 9.2.3.bPerjanjiian dapat ditafsirkan bahwa seharusnya progres pabrikasi(manufacturing progres) telah selesai dilakukan oleh Termohon baru barangdapat dikirim kelokasi proyek.
Dalam perkara a quo, progres pabrikasi belumselesai sepenuhnya namum barang telah Termohon kirimkan ke lokasisecara parsial. Hal ini menurut hemat Majelis tidaklah sesuai dengan apa yangdiatur secara implisit dalam perjanjian.
(manufacturing progres) telah selesaidilakukan oleh Pemohon Rekonvensi serta Pemohon Rekonvensi harusmenyerahkan Bank Garansi atas pembayaran 40% (empat puluh persentersebut) ;Menimbang bahwa progres sebesar 21,2533% (dua puluh satu koma dua limatiga tiga persen) belum menunjukan bahwa Pemohon Rekonvensi telahmenyelesaikan progres pabrikasi (manufacturing progres), sehingga Termohon Rekonvensi belum mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayarantersebut ;Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas
Menimbang bahwa menurut Majelis Perjanjian tidak mengatur mengenaipembayaran dengan menggunakan mekanisme progres, melainkan dalampasal 9.2 butir b Perjanjian disebutkan bahwa pembayaran sebesar 40%(empat puluh persen) dari nilai FOB pada saat progress Pabrikasi(Manufacturing progress) telah selesai dilakukan oleh Termohon sertaTermohon harus menyerahkan bank garansi atas pembayaran 40%(empat puluh persen) ;20.
baru barang dapat dikirim ke lokasi proyek dalam perkaraa quo, proses pabrikasi belum selesai sepenuhnya namun barangtelah Termohon kirimkan ke lokasi secara parsial. Hal ini menuruthemat Majelis tidaklah sesuai dengan apa yang diatur secara implisitdalam Perjanjian. Oleh karena itu sudah sepatutnya Mejalis menolakdalil Termohon ! tersebut.Hal. 116 Putusan No. 479/Pdt.G.ARB/2015/PN.Jkt.Tim.7.6.5.
27 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuanproduktif yang nyata nyata digunakan untukkegiatan produksi selanjutnya; Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakanlimbahnya berupa cangkang/kulit dari intisawit sebagai bahan pembakaran boiler dalamproses pabrikasi; Pabrikan kayu lapis/plywood menggunakanhasil produksinya berupa kayu lapis/plywooduntuk membungkus kayu lapis/plywood yangakan dipasarkan agar tidak rusak; Perusahaan telekomunikasi melalui sambungansaluran teleponnya selain menyediakan jasakomunikasi
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertambahan Nilai, sehingga tercipta adanyakeadilan pembebanan pajak;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atasPajak Masukan sebesar Rp 75.114.703 yang dipertahankan oleh PenelaahKeberatan dengan penjelasan sebagai berikut:1.Bahwa Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalahindustri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yangmengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasilkebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi
Pemohon Banding, suatu kegiatan integrasiseharusnya bisa dilihat dari hasil akhir dari suatu barang yangHalaman 8 dari 45 halaman Putusan Nomor 110/B/PK/PJK/2017dihasilkan yaitu dapat berupa barang yang terutang PPN dan ataubarang yang tidak terutang PPN / dibebaskan dari PPN, sedangkanistilah unit atau kegiatan yang menghasilkan barang dalamKeputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 telahmemisahkan barang berdasarkan hasil kegiatan, kemudiandianggap ada penyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi
istilahunit atau kegiatan yang terpisah;Bahwa menurut Pemohon Banding, suatu kegiatan integrasiseharusnya bisa dilinat dari hasil akhir dari suatu barang yangdihasilkan yaitu dapat berupa barang yang terutang PPN dan ataubarang yang tidak terutang PPN / dibebaskan dari PPN, sedangkanistilah unit atau kegiatan yang menghasilkan barang dalamKeputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 telahmemisahkan barang berdasarkan hasil kegiatan, kKemudian dianggapada penyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi
136 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang terdiri dari unit atau kKegiatan yang melakukan Penyerahanyang Terutang Pajak dan unit atau kegiatan lain yang melakukanPenyerahan yang Tidak Terutang Pajak, tidak tepat untuk diterapkankepada Pemohon Banding terkait dengan hasil produksi setengah jadiberupa TBS Sawit dan hasil produksi akhir berupa CPO dan produksampingan lain, karena Usaha Pemohon Banding adaiah terintegrateddalam arti seluruh jalur produksi dari awal (perkebunan dengan hasilproduksi TBS Sawit) hingga akhir (unit pengolahan/pabrikasi
dengan hasilCPO dan produk sampingan lain) dimiliki dan dilakukan oleh PemohonBanding;Bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pajak Masukan yangdikoreksi Terbanding adaiah Pajak Masukan, yang dibayar PemohonBanding untuk pembelianpembelian pupuk, pada unit perkebunan yangmenghasilkan TBS pada akhirnya nyatanyata berkaitan langsung denganunit kegiatan pabrikasi (pengolahan) yang menghasilkan CPO yang ataspenyerahannya terutang PPN, yaitu dengan skema pupuk untukperkebunan kelapa sawit menghasilkan
Hal ini diperlukan untukmemisahkan bagian PajakMasukan yang tidak dapat dikreditkanyang berasal dari kegiatan agraria den bagian Pajak Masukanvanq dapat dikreditkan vanq berasal dari kegiatan industri(pabrikasi).Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Termohon PK adalah perusahaanterpadu (integrated) kelapa sawit yang memiliki divisi perkebunan danpengolahan kelapa sawit dimana divisi perkebunan menghasilkan TandanBuah Segar (TBS) kelapa sawit sedangkan divisi pengolahan/pabrik kelapasawit menghasilkan
25 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang terdiri dari unit ataukegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan unitatau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak TerutangPajak, tidak tepat untuk diterapbkan kepada Pemohon Banding terkaitdengan hasil produksi setengah jadi berupa TBS Sawit dan hasilproduksi akhir berupa CPO dan produk sampingan lain, karenaUsaha Pemohon Banding adalah terintegrated dalam arti seluruhjalur produksi dari awal (perkebunan dengan hasil produksi TBSSawit) hingga akhir (unit pengolahan/pabrikasi
Putusan Nomor 1137/B/PK/PJK/2016Usaha Pemohon Banding adalah terintegrated dalam arti seluruhjalur produksi dari awal (perkebunan dengan hasil produksi TBSSawit) hingga akhir (unit pengolahan/pabrikasi dengan hasil CPO danproduk sampingan lain) dimiliki dan dilakukan oleh PemohonBanding;Bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pajak Masukan yangdikoreksi Terbanding adalah Pajak Masukan yang dibayar PemohonBanding untuk pekerjaan di lapangan, perawatan di lapangan,pengadaan koral, sewa ekskafator
dan pembelianpembelian pupuk,pada unit perkebunan yang menghasilkan TBS pada akhirnya nyatanyata berkaitan langsung dengan unit kegiatan pabrikasi(pengolahan) yang menghasilkan CPO yang atas penyerahannyaterutang PPN, yaitu dengan skema pupuk untuk perkebunan kelapasawit menghasilkan TBS, yang kemudian diolah menjadi CPO dipabrik milik sendiri (Integreted) dan dijual kepada pihak di luarPemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan PajakMasukan a quo untuk perolehan Barang
23 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertambahan Nilai, sehingga tercipta adanyakeadilan pembebanan pajak;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas PajakMasukan sebesar Rp 2.145.600, yang dipertahankan oleh PenelaahKeberatan dengan penjelasan sebagai berikut:1.bahwa Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industripenghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolahTandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendirimenjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi
istilah unit atau kegiatan yangterpisah;bahwa menurut Pemohon Banding, suatu kegiatan integrasi seharusnyabisa dilinat dari hasil akhir dari suatu barang yang dihasilkan yaitu dapatberupa barang yang terutang PPN dan atau barang yang tidak terutangPPN / dibebaskan dari PPN, sedangkan istilah unit atau kegiatan yangmenghasilkan barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 telah memisahkan barang berdasarkan hasilkegiatan, kemudian dianggap ada penyerahan dari unit perkebunan keunit pabrikasi
dalamistilah unit atau kegiatan yang terpisah;bahwa menurut Pemohon Banding, suatu kegiatan integrasiseharusnya bisa dilinat dari hasil akhir dari suatu barang yangdihasilkan yaitu dapat berupa barang yang terutang PPN dan ataubarang yang tidak terutang PPN / dibebaskan dari PPN, sedangkanistilah unit atau kegiatan yang menghasilkan barang dalamKeputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 telahmemisahkan barang berdasarkan hasil kegiatan, kKemudian dianggapada penyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi
60 — 7
No.557/Pid.B/2016/PN.Sdayang dmaksud obat obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik, yangberkhasiat mengobati dan menguatkan dan saksi ahli menerangkan :a)Memproduksi: adalah membuat sediaan Farmasi dalam kapasitas jumlahyang banyak melalui proses pabrikasi yang harus memenuhi CPOB (CaraPembuatan Obat Baik) yang ditetapbkan oleh peraturan Menkes danmengedarkan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyalurandan atau penyerahan baik dalam rangka perdagangan, bukanperdagangan maupun
35 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Masukan untuk pembelian solar untuk trucktruck yangdigunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk sektor perkebunandan distribusi jagung serta sektor pabrikasi dan distribusiminyak jagung = Rp50.000.000,00; Total omzet (Y) 2001 Rp60.000.000.000,00 diantaranyaRp6.000.000.000,00 berasal dari penjualan jagung.ee Rp50 Rp5.000.000,0milyar juta Il.C.16.Bahwa dengan menggunakan formula penghitungan sebagaimanatelah digariskan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000, Pajak Masukan yang diperhitungkan
Putusan Nomor 1925/B/PK/PJK/2017PKP yang bergerak di bidang pabrikasi ataumemperdagangkan payung sebagai BKP, makapenyerahannya terutang PPN.PPN adalah pajak yang dikenakan secara bertingkat multistages), artinya bahwa PPN dikenakan padasetiaptingkatan kegiatan produksi dan distribusi hingga kekonsumen akhir. Setiap tingkatan akan menciptakan nilaitambah yang dapat dinilai dengan uang, dan atas nilaitambah pada setiap timgkatan dikenakan PPN.
Sebagai contoh penjualan eksport filet ikannila dapat dimulai dari tahap (1) pembibitan, (2)perdagangan bibit, (8) pemeliharaan ikan nila, (4)perdagangan ikan nila, (5) pabrik filet ikan nila Pabrikasi,(6) Distribusi hasil pabrikasi/pengolahan ikan nila, (7)perdagangan hasil pabarikasi/ pengolahan ikan nila, (8)ekspor filet ikan nila. Pada setiap tingkatan dalam matarantai dapat dilakukan oleh seorang pengusaha yangditetapkan sebagai PKP.
188 — 240
2008Pemohon Banding tidak seharusnya membayar Royalty kepada siapapun termasukDGTI;bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Terbanding memohon kepada MajelisHakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding.Menurut Pemohon Bandingbahwa terhadap alasan koreksi Terbanding yang menyatakan tidak dapatdibuktikannya eksistensi dan manfaat ekonomis dari Royalty yang telah dibayarkanoleh Pemohon Banding, berikut adalah Penjelasan Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding memproduksi Latex dan Polystyrene;bahwa proses pabrikasi
Royalty tersebut,Terjemahan License Agreement,Perhitungan royalty;2a 09bahwa seluruh data yang disyaratkan oleh Terbanding telah dipenuhi oleh PemohonBanding dan telah diberikan pada saat uji bukti;bahwa Terbanding tidak pernah mengklarifikasi mengenai informasi nilai IP,demikian juga terhadap dokumen yang menunjukkan manfaat IP tersebut, manfaatdari Royalty atau IP tentunya tidak serta merta mutlak harus ditunjukkan dalam suatudokumen semata, tentunya manfaat ini dapat dilinat dalam proses produksi,pabrikasi