Ditemukan 264 data

Urut Berdasarkan
 
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 Tahun 2006
2337668
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • "Asas hukum" (principle) harus dibedakan dengan "aturan hukum" (rule).Menurut Paul Scholten yang diikuti oleh Ronald Dworkin dan Roeslan Saleh,"asas hukum adalah pikiranpikiran dasar yang berada di belakang atau didalam suatu aturan hukum". Mengenai asas nonretroaktif dalam hukumpidana seyogianya berlaku baik dalam hukum pidana materil maupun hukumpidana formil.
Putus : 06-04-2009 — Upload : 19-06-2012
Putusan PN SLEMAN Nomor 348/Pid.B/2008/PN.Slmn
Tanggal 6 April 2009 — MOCH MARWOTO
32846
  • aturannya di lex spesialis ;bahwa prinsip azas equality before the law adalah suatu azas dan aturan,bicara soal aturan, prinsipnya azasnya itu bahwa setiap orang harusdiperlakukan sama dimuka hukum, tapi implementasi dari azas ini biasberbagai macam alat didalam aturanaturan ;bahwa ahli katakan seseorang dipandang sama didepan hukum kalau orangitu sama dalam tataran azas, tataran prinsip yang didalam hukum Indonesiadiatur untuk beberapa hal khusus tidak semua orang dianggap berbedabeda,teorinya PAUL SCHOLTEN
Putus : 05-05-2010 — Upload : 14-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
1029727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sifat dan inti darihukum adalah ijin/mandat, perintah, instruksi, larangan atau janji(Linat Paul Scholten dalam buku Mr. C. Asser: Penuntun DalamMempelajari Hukum Perdata Belanda, Bagian Umum, Cetakan Ke2, 1993, halaman 16 sampai 27 dan lihat juga Hans Kelsen dalambukunya Essays in Legal and Moral Philosophy: Hukum dan Logika,2006, halaman 126). Secara umum, hukum terdiri dari hukummateril dan hukum formal.
    Scholten, Prof. Dr. SatjiptoRaharjo, S.H. pada halaman 101 pada pokoknya menyatakan bahwakalaupun ada penafsiran, maka penafsiran semantik bahasa harus menjadiyang pertama:"Interprestasi itu dimulai dari bahasa dan diakhiri olehnya pula, yaitu berupapengujian hasil yang ditemukan terhadap rumusan yang dipakai. Tetapibagaimanapun, penggunaan katakata itu tidak boleh kita beri anti sendiri..."Dalam hal apapun dan sebagaimana terlan diuraikan di atas bahwa"mayoritas" berarti lebih daripada 50%.
Register : 23-06-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 30-03-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 910/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Nopember 2016 — Pidana - HILDA RIZQY
315141
  • PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan saja berdasarkanpada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi juga suatukeputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu menunjuk kepadapendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknis formalitasbelaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dan kesusilaanserta rasa keadilan;Menimbang, bahwa agar Hakim tidak kehilangan eksistensinya, makaHakim harus dibebaskan dari pengaruh PRESSURE GROUP, baik yang datangdari