Ditemukan 2900 data
9 — 0
Bandung dan PPN KUA Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 261000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
16 — 6
Agama Bekasi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 261000
13 — 0
);
4. Menghukum Pemohon untuk membayar uang muth'ah kepada Termohon sebesar Rp. ( rupiah);
5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Sigli untuk mengirim sehelai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama dan Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
6. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261000
5 — 0
Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 261000
8 — 0
Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 261000
7 — 0
Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 261000
13 — 1
-------------
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-----------------------
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 261000
6 — 1
Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga; , dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga; , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 261000
18 — 7
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemuning Kota Palembang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang ,guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261000
6 — 0
Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangmoncol II Kabupaten Purbalingga; , Kabupaten Purbalingga dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangmoncol II Kabupaten Purbalingga; , Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 261000
15 — 1
sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 261000
10 — 0
10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 261000
13 — 7
Memerintahkan kepada pemohon I dan pemohon II untuk melaporkan pernikahan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengalon;
- Memberi izin kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengalon untuk mencatatkan pernikahan pemohon I dengan pemohon II dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 261000
12 — 17
Firmansyah Bin Udin Samsudin) terhadap Penggugat (Rosy Rismayanti Binti Abeh Sobandi);
4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN KUA Kecamatan KUA Padalarang Kabupaten Bandung Barat, PPN KUA Kecamatan Cimahi Selatan,Kota Ciamhi dan PPN KUA Kecamatan Cimahi Tengah,Kota Cimahi;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 261000
14 — 6
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan Talak satu ba'in sughra Tergugat (Endang Bin Aan) terhadap Penggugat (Maria Binti Imam);
4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN KUA Kecamatan KUA Cihampelas Kabupaten Bandung Barat
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 261000
7 — 2
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp. 261000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
11 — 4
p>
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.261000
12 — 1
sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 261000
12 — 7
Memerintahkan kepada pemohon I dan pemohon II untuk melaporkan pernikahan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengalon;
- Memberi izin kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengalon untuk mencatatkan pernikahan pemohon I dengan pemohon II dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 261000
7 — 1
Nafkah iddah sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.261000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).