Ditemukan 2948 data
Terbanding/Tergugat I : PT PERKEBUNAN NUSANTARA II PERSERO
Terbanding/Tergugat II : KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL
194 — 128
kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Mengenai alasan ke C: Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena buktibaru (novum) yang diajukan bukan merupakan bukti barusebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf bUndangundang No.14 Tahun 1985 sebagaimana diubahdengan Undangundang No.5 tahun 2004 tentang MahkamahAgung;Mengenai alasan ke D:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakterdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Hakim dalamputusan tersebut, dan kekhilafan
atau kekeliruan yang terkaitdengan bukti baru yang diajukan dan bukti tersebut tidakmemenuhi syarat yang diwajibkan Undangundang sehingga tidakdapat dipertimbangkan;e Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan kembali: DIREKSI PT PERKEBUNAN NUSANTARA II(PERSERO) harus ditolak.Bahwa atas dasar buktibukti dan faktafakta persidangan' sertapertimbangan hukum di atas, maka Mahkamah Agung RI memutuskanperkara a quo denganamar
116 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Mengenai alasan adanya Novum tidak dapat dibenarkan, karena buktibuktiberupa foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan sebanyak 28 lembar danback up data perhitungan volume pekerjaan sebanyak 15 lembar tidak memiliki kualitas sebagai novum, sebab buktibukti tersebut tidak menimbulkankeadaan baru yang signifikan lagi pula buktibukti Pemohon a quo sifatnyamerupakan pembuktian sepihak dari Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan
atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Pengadilan Negeri Nomor 16/PID.SUSTPK/2014/PN.Gto junctoPutusan Pengadilan Tinggi Nomor 2/PID.SUSTPK/2015/PT GTO junctoPutusan Mahkamah Agung Nomor 1668 K/PID.SUS/2015, karena halhalyang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar.
126 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentang Voucher UntukUrusan Pemerintahan;Bahwa ketujuh kegiatan Pengkajian dan Penelaahan tentang Peraturan Daerahtersebut diatas adalah pengkajian khusus yang dapat dilaksanakan dengan swakelola yaitupekerjaan pemrosesan data berupa Perumusan Kebijakan Pemerintah yang didapat daripenelitian yang dilakukan oleh para ahli peneliti dari masingmasing Pengkajian danPenelaahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang dalam hal dilakukan oleh penelitidan Perguruan Tinggi yang ada di Propinsi Riau;Bahwa kekhilafan
atau kekeliruan hakim yang nyata tentang pendapat MajelisHakim Kasasi yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi unsurPasal 3 UndangUndang No.31 Tahun 1999 jo UndangUndang No.20 Tahun 2001 secarabersamasama dan berlanjut serta adanya kerugian Negara berdasarkan hasil temuanBPKP Propinsi Riau;Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 tentang Perubahankeempat atas KEPRES No.80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah pada Pasal 39 ayat (4) dapat dilihat
102 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
suatu saatakan berakhir, dengan demikian Judex Juristelah melakukan kekhilafan dankekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo, maka selayaknyaputusan dalam perkara Nomor : 1972.K/Pid.Sus/2013 tanggal 08 Januari2014 harus dinyatakan batal demi hukum:KESIMPULAN:Berdasarkan uraian yang menjadi dasar atau alasan diajukannyapermohonan Peninjauan Kembali (PK) seperti tersebut di atas, ternyatalahbahwa Judex Juris dalam putusannya Nomor : 1972.K/Pid.Sus/2013 tanggal 08Januari 2014, telah melakukan kekhilafan
atau kekeliruan yang nyatasebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP, karenaTerdakwa H.
142 — 294 — Berkekuatan Hukum Tetap
adanya wabah penyakit maupun konflik namun untukmemenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan pada RSUD diwilayah KTI Pertimbangan judex facti tentang terbuktinya tindak pidana korupsiyang dilakukan oleh Terdakwa / Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat danberalasan hukum oleh karena itu harus dikuatkan.Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali yang kedua didasarkan atas alasan adanyakekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata juga tidak dapat dibenarkan olehkarena tidak ternyata terdapat kekhilafan
atau kekeliruan yang nyata dalampertimbangan dan putusan judex facti, keberatan Pemohon Peninjauan Kembali aquo sebenarnya merupakan perbedaan pendapat dengan apa yang telah dikemukakanjudex facti dalam putusannya, sehingga keberatan semacam itu tidak atau bukanmerupakan alasan diajukannya Permohonan Peninjauan Kembali.Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas Mahkamah Agungberpendapat tidak terdapat alasan untuk mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembaliterpidana sehingga putusan judex
466 — 690 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris / Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 22 / Pid /TPK / 2012 / PT.DKI., karena halhal yang relevan secara yuridis telahdipertimbangkan dengan benar. Perbuatan Terdakwa selaku PegawaiNegeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak memberikan suap kepadaKompol Iwan Siswanto untuk ke luar dari Rutan dan bermalam di luarRutan merupakan tindak pidana Korupsi;2.
321 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 149 PK/Pid.Sus/2014Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Pengadilan Negeri Nomor 58/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst Jo. PutusanPengadilan Tinggi Nomor 18/Pid/TPK/2012/PT.DKI Jo.
1950 — 2247 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 24 September 2014 yangdimintakan banding dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana yangdijatunkan dan status barang bukti Nomor 905 dan 908, dengan tanpabermaksud mengurangi pertimbanganpertimbangan hukum yang telah diuraikandalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut, Penuntut Umum telahmenemukan adanya kekhilafan atau kekeliruan Judex Facti dimana: "suatuperaturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya"yaitu "adanya kekeliruan dalam penerapan