Ditemukan 107628 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Uu darurat
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 218/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
ASEP MISBAHULLFALLAH
74
    1. Menyatakan terdakwa ASEP MISBAHULLFALLAH telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
Register : 30-08-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 256/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 30 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NOVRI DWI SULAKSONO,SH
Terdakwa:
SALMAN PARIS
117
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaSALMAN PARIS telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkanpidana kepada TerdakwaSALMAN PARIS oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 201/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
FERRY
254
    1. Menyatakan terdakwa FERRY telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 619/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
HADIMAN
73
    1. Menyatakan terdakwa HADIMAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 213/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
WAHYU
144
    1. Menyatakan terdakwa WAHYU telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 612/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
ANDRI YATNO
204
    1. Menyatakan terdakwa ANDRI YATNO telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 212/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
NENG ETI
89
    1. Menyatakan terdakwa NENG ETI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 22-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 232/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 22 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. ZAPRIAL. R,
Terdakwa:
ZHAPAR AZIS SOPYAN
137
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaZHAPAR AZIS SOPYAN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaZHAPAR AZIS SOPYAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);

Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 203/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
DEDI SUPRIYADI
174
    1. Menyatakan terdakwa DEDI SUPRIYADItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 220/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
AGUS R
53
    1. Menyatakan terdakwa AGUS R telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 222/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
INAN S
74
    1. Menyatakan terdakwa INAN S telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 217/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
POPON
63
    1. Menyatakan terdakwa POPONtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 205/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SALEH DARSONO
Terdakwa:
M. A. NURIHSAN
325
  • NURIHSAN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. A. NURIHSAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 623/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
SULASTRI
117
    1. Menyatakan terdakwa SULASTRItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 213/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
WAHYU
53
    1. Menyatakan terdakwa WAHYU telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 622/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
DIANY ANGGRAINY
143
    1. Menyatakan terdakwa DIANY ANGGRAINY telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 02-08-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 242/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SEVERIANUSTRIONO RJ, SH., MH
Terdakwa:
FAUZI HARIMAN GANDARA
154
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaFAUZI HARIMAN GANDARAtelah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkanpidana kepada TerdakwaFAUZI HARIMAN GANDARAoleh karena itu dengan pidana denda sebesar 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 119/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
SANDI ABDUL HAKIM
1816
    1. Menyatakan terdakwa SANDI ABDUL HAKIM telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 123/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
HELENA R.S. SIDABUTAR
184
  • SIDABUTARtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 5,000.000,- (lima juta rupiah). Subsidair 1 Bulan Kurungan.
Register : 22-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 231/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 22 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WALUYO
Terdakwa:
SHELLY SELVIANA
134
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaSHELLY SELVIANAtelah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaSHELLY SELVIANAoleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);