Ditemukan 897 data
24 — 17
Gazali ) terhadap Penggugat ( Kamsiah binti Jaul );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.280.000,00 ( empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah );
17 — 5
Yaka dengan Pemohon II, Kamsiah binti Hado yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2007 di Desa Balumbung Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 86000,-00 (delapan puluh enam ribu rupiah);
37 — 6
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semuabiaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;SUBSIDERAtau apabila Pengadilan Agama Samarinda berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan, Penggugatdan Tergugat telah hadir, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh proses mediasidengan mediator Kamsiah,S.H.,M.H.
Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa upaya perdamaian melalui jalan mediasi juga telahdilakukan oleh Mediator Kamsiah,S.H.,M.H., namun tidak berhasil sesuailaporan mediator bertanggal 15 Desember 2020 yang menyatakan bahwamediasi tidak berhasil, dengan demikian ketentuan dalam Peraturan MahkamahAgung RI.
10 — 6
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Herman Bin Riswandi) terhadap Penggugat (Kamsiah Binti Baharudin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 292.000,00 ( dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
21 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PRAYITNO Bin MARTO) terhadap Penggugat (KAMSIAH Binti KASUN);
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
7 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Jamal Mirdat bin Tanggung) terhadap Penggugat (Kamsiah binti Sudirman);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah )
22 — 1
1.Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
2.Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek;
3.Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Eko Adi Budiyanto Bin Ngadiyo) terhadap Penggugat (Kamsiah Binti Samihan);
4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 770.000,00 ( tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
21 — 23
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Heru Sriyanto bin Sariani) terhadap Penggugat (Kamsiah binti Sadiran);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
9 — 4
dengan ketentuan hukum yang berlaku;SubsiderAtau apabila Pengadilan Agama Samarinda berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdan Tergugat telah hadir di persidangan, Majelis Hakim telah berusahamendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa dalam upaya memenuhi ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016Majelis Hakim telah memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk menempuhproses mediasi dengan mediator bersertifikat Kamsiah
Dengan demikian, telah terpenuhi ketentuan Pasal 154 ayat (1)R.Bg. juncto Pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 junctoPasal 65 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa terhadap perkara a quo telah ditempuh prosesmediasi oleh Mediator bersertifikat Kamsiah, S.H., M.H. akan tetapi Penggugatdan Tergugat tidak berhasil didamaikan. Dengan demikian, telah terpenuhiketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016.
24 — 21
putusan yangseadiladilnya.Bahwa pada persidangan yang telah ditetapbkan Pemohon danTermohon' telah datang menghadap di persidangan, kecuali pada sidangtanggal 30 November dan tanggal 7 Desember Termohon tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya yang sah, sedangkan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya Termohon tersebut disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh proses mediasidengan mediator bersertifikat Kamsiah
Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pengadilan telah berusaha mendamaikan parapihak namun tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaan perkara a quo telahmemenuhi maksud pasal 154 Rbg, juncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa para pihak telah mengikuti proses mediasi denganmediator Hakim bersertifikat Kamsiah
45 — 7
Selanjutnya para pihak menyatakan menyerahkan kepada MajelisHakim untuk menentukan mediator tersebut, maka Ketua Majelis menunjukmediator yang bernama Kamsiah, S.H., M.H. dan hasil dari laporan mediatortersebut dinyatakan bahwa mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatanHim 3 dari 13 hlm Putusan No. 1994/Pdt.G/2020/PA.Smdldamai (gagal);Bahwa disamping upaya damai melalui proses mediasi, Majelis Hakimselama persidangan berlangsung tetap memberikan nasehat kepadaPenggugat agar rukun kembali sebagai
Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 131ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimanadiamanatkan Pasal 7 PERMA No.1 Tahun 2016, namun berdasarkan laporanHim 6 dari 13 hlm Putusan No. 1994/Pdt.G/2020/PA.Smdldari mediator Kamsiah,SH.MH. tanggal 23 September 2020 proses mediasiyang dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat telah dilaksanakan
28 — 16
Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono)Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan, Penggugatdan Tergugat telah hadir, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh proses mediasidengan mediator Kamsiah SH, MH, sebagaimana laporan mediator tanggal 31Agustus 2021, dan
tercatatdalam berita acara sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariputusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Halaman 6 dari 14 putusan Nomor 1176/Padt.G/2021/PA.SmdMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menghadap dipersidangan dan majelis telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak,namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa para pihak telah mengikuti proses mediasi denganmediator bersertifikat, Kamsiah
82 — 22
Fotokopi kwitansi pinjaman sementara dari Kamsiah kepadaTergugat sebesar Rp. 4.000.000, tanggal 28/07/2014 (T31);Bukti T1 s.d T31 telah bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya kecuallbukti T2 yang tidak ada aslinya.Menimbang, bahwa terhadap bukti tertulis Tergugat di atas, Penggugattelah menyampaikan tanggapan yang pokoknya bahwa pinjamanpinjaman itusebagaimana bukti T30 dan T31, hanya ditanda tangani Tergugat tanpa setahuPenggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulan secaratertulis
Syar'iyvah Lhokseumawe Nomor 0181/Pdt.G/2014/MS.Lsmtanggal 18 September 2014 diktum angka 5 (bukti T1), karenanya gugatanPenggugat Rekonvensi agar Tergugat Rekonvensi membayar uang nafkah hidupanak sebagaimana petitum angka 3 dan 7 surat gugatan Penggugat Rekonvensiharus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard/NO);Menimbang, bahwa mengenai hutanghutang yang dibuat danditandatangani oleh Penggugat rekonvensi kepada Mahdiansyah sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) dan kepada Kamsiah
sebesar Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah), Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak pernah memilikihutang pada adik Penggugat Rekonvensi dan kwitansi hutang hanyaditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatan tentang hutanghutang/pinjaman tersebut, Penggugat Rekonvensi mengajukan bukti T30(Kwitansi tanggal 05/04/2014) yang berhutang kepada Mahdiansyah sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) dan bukti T31 (Kwitansi tanggal 28/07/2014) yangberhutang kepada Kamsiah
sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi, dan karenanya Penggugat Rekonvensi harus mengajukanbukti lain;Menimbang, bahwa ternyata Penggugat Rekonvensi tidak mengajukanbukti lain selain bukti T30 dan bukti T31 di atas, karenanya Majelis berpendapatbahwa bukti T30 dan bukti T31 tidak memenuhi syarat batas minimal buktikarenanya kedua bukti a quo tidak cukup membuktikan bahwa pinjamanPenggugat Rekonvensi kepada Mahdiansyah sebesar Rp 5.000.000, (lima jutarupiah) dan kepada Kamsiah
16 — 7
Selanjutnyapara pihak menyatakan menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menentukanmediator tersebut, maka Ketua Majelis menunjuk mediator bersertifikat padaPengadilan Agama Samarinda bernama Kamsiah, S.H., M.H., dan hasil darilaporan mediator tersebut menyatakan bahwa mediasi tersebut behasil mencapaikesepakatan damai (gagal);Bahwa oleh karena mediasi telah berhasil damai, maka Penggugat secaratertulis menyatakan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mencabutperkaranya tersebut;Menimbang, bahwa
20 — 15
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Sanudin bin Jamaludin) terhadap Penggugat (Kamsiah binti Fathuddin );
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.055.000,00 (satu juta lima puluh lima
8 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Retno Efendy bin Jeli Efendi) terhadap Penggugat (Kamsiah binti Rawi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ramli bin Umar) dengan Pemohon II (Kamsiah binti Kadir) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 1986, menurut hukum Islam di Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
6 — 2
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (A.DIKI HARYANTO bin UNEN BIN SAMAYA) terhadap Penggugat (UMI KAMSINAH alias UMI KAMSIAH binti AKH.WIKARTO);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah);
19 — 13
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Bonrizal bin Kosud) terhadap Penggugat (Khamsiah alias Kamsiah binti Nuliah);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 476.000,- (Empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
7 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (TOHADI BIN WARMIN) terhadap Penggugat (KAMSIAH ALIAS KAMSIYAH BINTI EMON);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 376.000 ( tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah );