Ditemukan 16944 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 3/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pemohon:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Enrekang
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
409207
  • Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang Undang No 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik ;2. Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;3.
    karena : Penggugat/Pemohon Keberatan adalah Badan Hukum Publik Negara; Berkedudukan di dalam wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha NegeraMakassar ; Tidak menerima Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatantanggal 11 Mei 2020 Nomor 022,023,024,025,026,027,028,029,030,031,032/IX/KIPSS/2018 ;TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN/KEBERATAN ;Tenggang waktu pengajuan gugatan/ keberatan terhadap putusan KomisiInformasi sebagaimana di atau dalam Pasal 48 ayat (1) Undang UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    secara tertulisputusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dimaksud, makamenurut hemat Penggugat/Pemohon Keberatan bahwa tanggal penerimaanputusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan aquo adalah tanggaldidaftarkannya gugatan/keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan padaPengadilan Tata Usaha Negara Makassar sehingga dengan demikiangugatan/keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan tidak melampauitenggang waktu gugatan/keberatan menurut Pasal 48 ayat (1) Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Berdasarkanpenjelasan tersebut penggunaan informasi publik sebagaimana disebutkanpada Pasal 7 Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 maka dasar hukumPerundangUndangan yang dapat dijadikan acuan adalah UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik, mengingatsetiap dokumen yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa,beberapa jenis/tipe dokumennya masuk klasifikasi dokumen yangdikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan ;.
    Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dimaksud, maka menuruthemat Penggugat/Pemohon Keberatan bahwa tanggal penerimaan putusan KomisiInformasi Provinsi Sulawesi Selatan aquo adalah tanggal 10 September 2020 saatdidaftarkannya gugatan/keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan padaPengadilan Tata Usaha Negara Makassar sehingga dengan demikiangugatan/keberatan Penggugat/ Pemohon Keberatan tidak melampaui tenggangwaktu gugatan/keberatan menurut Pasal 48 ayat (1) Undang Undang No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 16-12-2022 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.JPR
Tanggal 8 Maret 2023 — Pemohon:
HENDRIKUS WORO
Termohon:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua
25829
Putus : 01-10-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 PK/TUN/KI/2020
Tanggal 1 Oktober 2020 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU vs YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (LBH) PEKANBARU;
25397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BadanPertanahan Nasional kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Novum P10);Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti yang menguatkan putusanKomisi Informasi yang mengabulkan sebagian permohonan PemohonInformasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah benar, SuratKeputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ProvinsiRiau dan Berita Acara Kesepakatan merupakan informasi yang wajibtersedia setiap saat sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf a danb UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 30-09-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 471/PID.B/2013/PN.SLMN
Tanggal 12 Desember 2013 — PIDANA: MOLLY ANDRIANA Binti NURMANSYAH
532205
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tahun 2008
748259
  • Tentang : Keterbukaan Informasi Publik
  • Keterbukaan Informasi Publik
    Menimbang :Mengingat :UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2008TENTANGKETERBUKAAN INFORMASI PUBLIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiaporang bagi pengembangan pribadi dan lingkungansosialnya serta merupakan bagian penting bagiketahanan nasional;. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasimanusia dan keterbukaan informasi publik merupakansalah satu ciri penting negara demokratis yangmenjunjung tinggi kedaulatan
    rakyat untukmewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;. bahwa keterbukaan informasi publik merupakansarana dalam mengoptimalkan pengawasan publikterhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publiklainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik;. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salahsatu. upaya untuk mengembangkan masyarakatinformasi;. bahwa = berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, hurufc, dan huruf d,perlu membentuk UndangUndang tentangKeterbukaan
    Informasi Publik;Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMenetapkan :danPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:UNDANGUNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASIPUBLIK.BABI...2QBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, danpesan, baik data, fakta maupun penjelasannya
    Partisipasiatau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminanketerbukaan Informasi Publik.Keberadaan Undangundang tentang Keterbukaan Informasi Publiksangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1)hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban BadanPublik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secaracepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban BadanPublik untuk membenahi sistem
    Melaluimekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan terciptakepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yangtransparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyaratuntuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkanBadan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasipada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
32301585
  • Tentang : Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 61 TAHUN 2010TENTANGPELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) danPasal 58 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    INFORMASI PUBLIKUMUMUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsiptransparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.UndangUndang tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasipada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi nonpemerintah yangsebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik AnggaranPendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,sumbangan masyarakat
    , maupun sumber luar negeri.Untuk pengaturan lebih lanjut, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukanperaturan pemerintah yang mengatur mengenai Jangka WaktuPengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan dan tata carapembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara.
    Namun, PeraturanPemerintah ini tidak hanya mengatur mengenai kedua hal tersebut, tetapimengatur juga mengenai pertimbangan tertulis kebijakan Badan Publik,Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan, kedudukan dan tugasPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan pembebanan pidanadenda.Pengaturan tersebut diperlukan agar UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat dilaksanakansebagaimana...IT.PRESIDENREPUBLIK INDONESIA2sebagaimana mestinya.
    keterbukaan Informasi Publik bukan sematamata tugasPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi saja, tetapi menjadi tugasBadan Publik beserta seluruh sumber daya manusianya.Dengan demikian pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik diharapkandapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegaramenjadi lebih demokratis.PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Cukup jelas.Pasal 3Ayat (1)Yang dimaksud dengan Pengklasifikasian Informasi adalahInformasi Publik yang Dikecualikan, antara lain
PERMA
PERMA Nomor 1 Tahun 2010
502892
  • Tentang : Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
  • Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANomor : 01 Tahun 2010TentangSTRUKTUR ORGANISASI KEPANITERAAN DAN SUSUNAN MAJELIS HAKIMSERTA KETERBUKAAN PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSIMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIAMenimbang : a. bahwa Undangundang Nomor 46 Tahun 2009 tentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwabeberapa ketentuan seperti Tata cara rekrutmen Hakim AdHoc, susunan organisasi dan tata kerja KepaniteraanPengadilan Tindak Pidana Korupsi,
    kriteria penentuanjumlah dan komposisi majelis hakim dalam memeriksa,mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi,serta keterbukaan informasi pada Pengadilan Tindak PidanaKorupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;b. bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim Ad Hocpada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi,dan Mahkamah Agung;c. bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi
    lembagaperadilan;d. bahwa untuk memastikan harmonisasi dan konsistensipengaturan norma, maka ketentuanketentuan yang belumdiatur periu diintegrasikan dalam satu Peraturan MahkamahAgung;e. bahwa untuk memastikan terlaksananya Pengadilan TindakPidana Korupsi sesuai dengan amanat UndangundangNomor 46 Tahun 2009 maka dipandang perlu untukmenetapkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia tentang Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia mengenai Struktur Organisasi Kepaniteraan,Susunan Majelis, serta Keterbukaan
    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik.MEMUTUSKANMENETAPKAN : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG STRUKTUR ORGANISASI KEPANITERAAN DANSUSUNAN MAJELIS HAKIM SERTA KETERBUKAAN PADAPERKARA TINDAK PIDANA KORUPSIBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan :LiPengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Pengadilan' khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum.2.
    Keterbukaan Informasi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi informasiyang bersifat terbuka, tata cara penyediaan informasi, dan tata cara akses olehpublik mengenai penyelenggaraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.BAB ITTANGGUNG JAWAB, TUGAS DAN FUNGSI KEPANITERAAN KHUSUS PADAPENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSIPasal 2(1) Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah unsur pembantu pimpinanyang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan.(2) Kepaniteraan Pengadilan
Register : 23-03-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 15-05-2016
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 0077/Pdt.G/2016/PA.PST
Tanggal 27 April 2016 — Penggugat Melawan Tergugat
1914
  • Tidak adanya keterbukaan Tergkepada Penggugat dalam segalahal;b. Tidak memberikan kebutuhan lahir batin;c.
Register : 21-10-2015 — Putus : 31-12-2015 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 12 / Pdt. Sus – KIP /2015 / PN. Pmk
Tanggal 31 Desember 2015 — RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, Jl.Raya Panglegur No. 4 Pamekasan-Madura lawan H.I’Am Holil, Jl. Kowel Jaya, RT.002/004 Kel.Kowel, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan
18837
  • Memerintahkan kepada Penggugat/ Termohon Informasi Publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya memberikan Infromasi Publik kepada Pemohon Informasi sebagaimana di tentukan oleh undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi serta Putusan Komisi Informasi Jawa Timur perkara No. 30/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2015 tertanggal 7 Oktober 2015;--------------------------------------3.
Register : 27-04-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 120/Pdt.KIP/2018/PN Pbr
Tanggal 5 Juli 2018 — PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk Kantor Cabang Pekanbaru VS DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau
20993
  • Menyatakan bahwa informasi publik yang disengketakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 huruf J Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 06-02-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 145/Pdt.Sus-KIP/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 2 April 2024 — Penggugat:
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA atau PT PLN (PERSERO)
Tergugat:
MARGARETHA QUINA
4190
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 009/II/KIP-PSI-A/2023 pada tanggal 18 Januari 2024 tersebut

MENGADILI SENDIRI :

  • Mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan tersebut ;
  • Menyatakan informasi yang diminta Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan tidak termasuk Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Pemohon Keberatan selaku Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 28-07-2011 — Putus : 14-11-2011 — Upload : 23-01-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 14/Pdt.Plw/2011/PN.Smp.
Tanggal 14 Nopember 2011 — Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep (Pelawan)
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (GeBRaK) (Terlawan)
17633
  • Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;f. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Loingkungan Kemendagri dan Pemda ;h. Peraturan Komisi Informasi Nomr 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;5.
    Menyatakan bahwa DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) DPPKA KabupatenSumenep adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh publik, namun demikianjika dalam DPA tersebut ada kegiatan yang menyangkut Pasal 17 Undang Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka kegiatan tersebut harusdihitamkan ;Bahwa, didalam Undang Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, khususnya Pasal 17 tentang Informassi Yang dikecualikan, tidak terdapat klausulyang memperkenankan
    /membolehkan untuk menghitamkan sebagian data, sehinggapetitum putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, bertentangan dengan UndangUndang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga dengandemikian mengandung ketidak pastian hukum.
    Bahwa dengan demikian oleh karena Putusan Komisi Informasi Jawa Timur baikdidalam pertimbangan hukum maupun didalam petitum putusannya mengandungketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang undangan,diantaranya :Pasal 4 (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik ;Pasal 6 (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tenytang Keterbukaan InformasiPublik ;Pasal 14 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentangPedoman Pengelola
    Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman PengelolaanPelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemda ;d.
Register : 28-10-2015 — Putus : 19-01-2016 — Upload : 19-01-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 39/G/2015/PTUN-SRG
Tanggal 19 Januari 2016 — SULAIMAN HASAN MELAWAN : 1. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang 2. Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, 3. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten 4. Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang 5. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Serang 6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang
11945
  • Bahwa Putusan Nomor : 1072/V/KI BANTEN PS / 2015 yang dibuatpada tanggal 2 September tahun 2015 telah memenuhi ketentuan Pasal 36UndangUndang nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, dan Peraturan Komisi Informasi nomor: 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasanalasansebagai berikut:4.
    Putusan Nomor :1085 / V / KI BANTEN PS /2015;1082 / V / KI BANTENPS/2015;1088 / V / KI BANTENPS/2015;1087 / V / KI BANTEN PS /2015;Telah melanggar ketentuan yang ada dalam UNDANGUNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR: 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMSIPUBLIK.Bahwa Putusan Putusan:1.2.8.PutusanPutusan. Putusan. Putusan. Putusan. Putusan.
    PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR: 1 TAHUN 2013 TENTANGPROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK;Telah bertentangan dengan UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR: 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMSI PUBLIK.2. PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR: 1 TAHUN 2013 TENTANGPROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK;Telah bertentangan dengan PENJELASAN ATAS UndangUndang RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.3.
    Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 10, angka 11,angka 12 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 14TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK;2. PENJELASAN ATAS UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada angka 1, danangka 2;3.
    Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 10, angka 11,angka 12 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 14TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK;a. PENJELASAN ATAS UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada angka 1, danangka 2;b.
Register : 04-03-2011 — Putus : 29-03-2011 — Upload : 21-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 76/Pdt.G/2011/PA.Mbl.
Tanggal 29 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
167
  • membaca dan mempelajari berkas perkara ;Telah mendengar' keterangan Penggugat, keterangan saksi daripihak Penggugat serta memeriksa dan meneliti bukti bukti' dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 04 Maret 2011 yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Muara Bulian di bawah Register Nomor:76/Pdt.G/2011/PA.Mbl. tanggal 04 Maret 2011 telah mengajukanSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan
    Tergugat tidak mencukupi memberi nafkah dalam rumah tanggasehingga untuk memenuhi biaya sehari hari dibantu olehorang tua Tergugat;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi kami. dengankejadia Di
    Bahwa, sebelum berpisah pihak keluarga Penggugat maupunTergugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut denganjalan musyawarah, namun setelah berpisah tidak pernah lagi;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik
    SAKSI I, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,bertempat tinggal di Kabupaten Batang Hari , telahmemberikan keterangan di bawah sumpahnya yang padapokoknya sebagai berikut Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena saksi adalahSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu
    Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi danpatut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi kami.
Putus : 14-03-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 849 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Maret 2013 — MOH. SIDIQ vs RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) DR. MOH ANWAR KABUPATEN SUMENEP diwakili oleh dr. H. FITRIL AKBAR, M.Kes., selaku Plt. Direktur
9858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena deteksi hanya dapat dilakukanterhadap halhal yang bersifat spesifik, bukan terhadap halhal yang bersifat umum.Penyalahgunaan pemanfaatan informasi publik memilki konsekwensi hukum berupapemidanaan, seperti yang diatur di dalam Pasal 51 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Karena sesuai pula denganketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dinyatakan bahwa "Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan carasederhana";Bahwa dalam Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik telah diatur pula tentang HAK BADAN PUBLIK MENOLAK MEMBERIKANINFORMASI PUBLIK;Bahwa HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK juga diatur dalam Pasal 4 UUNo. 14 Tahun
    2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang didalam ketentuan Pasal4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakanbahwa "Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuanUndangUndang ini";Bahwa dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik secara jelas diatur bahwa Setiap badan publik wajib membuka aksesHal. 9 dari 16 hal.
    Selain dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak terdapat kewajiban maupunkeharusan untuk mencantumkan alasan pada setiap permintaan informasi publik yangdimohonkan;.
    Judex Facti juga tidak mempertimbangkan pelanggaranterhadap ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta pelanggaran terhadap ketentuan dalamPasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa seperti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 9 alinea 3 putusana quo dengan pertimbangan sebagai berikut:e Menimbang, bahwa sepanjang tentang
Register : 08-01-2011 — Putus : 14-03-2011 — Upload : 20-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 06/Pdt.G/2011/PA.MBL
Tanggal 14 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
198
  • No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.3.
    No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.8.
    No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 08-05-2012 — Putus : 05-07-2012 — Upload : 25-01-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 09/Pdt.Plw/2012/PN.Smp.
Tanggal 5 Juli 2012 — BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SUMENEP (Pelawan)
MOH. SIDIQ (Terlawan)
13436
  • Bahwa hingga jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 22UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,permintaan informasi/dokumen yang telah dimohonkan tidakmendapatkan tanggapan sesuai dengan ketentuan;3. Bahwa Pemohon telah menempuh mekanisme keberatanberdasar ketentuan dalam Pasal 35 UU No.14 tahun 2008tentang kKeterbukaan Informasi Publik dengan tidakditanggapinya permohonan informasi/dokumen yang telahpemohon mohonkan;4.
    Bahwa hingga jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUNo.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SuratPermintaan Imformasi/Dokumen yang dimohonkan oleh Pemohontidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya sesuaidengan ketentuan;3.
    Tahun Anggaran 2011 adalah informasi terbuka setelahmelalui proses audit oleh institusi yang berwenang dan telahberkekuatan hukum tetap, namun demikian jika dalam salinandokumen kontrak tersebut ada kegiatan yang menyangkut Pasal 17UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik makakegiatan tersebut harus dihitamkan;6.4.
    Sumenep adalah informasi yang terbuka dandapat diakses oleh publik, namun demikian jika dalam DPAtersebut ada kegiatan yang menyangkut Pasal 17 UU No.14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik makakegiatan tersebut harus dihitamkan dengan disertai alasan danmaterinya;6.3. Menyatakan bahwa Salinan Dokumen Kontrak pada seluruhkegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan dalam TahunAnggaran 2009 s.d.
    Tahun Anggaran 2011 adalah informasiterbuka setelah melalui proses audit oleh institusi yangberwenang dan telah berkekuatan hukum tetap, namundemikian jika dalam salinan dokumen kontrak tersebut adakegiatan yang menyangkut Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik maka kegiatan tersebutharus dihitamkan;6.4.
Register : 26-11-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN SUMENEP Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Smp
Tanggal 27 Mei 2019 — MOH. SIDIQ
KOMISI INFORMASI KABUPATEN SUMENEP
26196
  • Bahwa Penggugat sebagai warga negara Indonesia (WNI) telah mendapatjaminan atas hak memperoleh informasi publik selain informasi yang Halaman 17 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Padt.G/2019/PN.Smpdikecualikan sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    , telah sengajadilanggar oleh Tergugat dengan tidak melakukan proses penyelesaiansengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 ayat(1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik.
    Karena pula dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telahmengharuskan Tergugat untuk mulai melakukan proses penyelesaiansengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasipaling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonanpenyelesaian sengketa informasi publik.
    penyelesaian sengketa informasi publik palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Tergugat menerima Halaman 17 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Pat.G/2019/PN.Smp42.permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, sebagaimanadimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 38 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Kerugianmateriil tersebut ditimbulkan karena permohonan informasi publik potensialmenjadi siasia akibat perobuatan Tergugat sehingga Penggugat tidakdapat memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan dalamUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik.
Putus : 17-04-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 17 April 2013 — MOH. SIDIQ vs BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SUMENEP, diwakili kepalanya Drs. R. Idris, MM.
8562 Berkekuatan Hukum Tetap
  • informasi/dokumen yang Pemohonmohonkan untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa seluruh informasi/dokumen yang dimohonkan oleh Pemohonadalah informasi publik yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka, diberikankepada Pemohon dan diumumkan kepada publik berdasar perintah UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Sumenep adalah informasi yangterbuka dan dapat diakses oleh publik, namun demikian jika dalam DPAtersebut ada kegiatan yang menyangkut Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik maka kegiatan tersebut harusdihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;6.3.
    Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48 UU No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 3 Peraturan MahkamahAgung RI No. 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiHal. 11 dari 24 hal Put. Nomor 852 K/Pdt.Sus/2012Publik di Pengadilan telah diatur bahwa "sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UUNo. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:a.
    Seharusnya Judex Facti berlaku secaraadil dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan hukum dalam UU No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dengan sengaja dilanggaroleh Termohon Kasasi yaitu mulai dari:a.
    Informasi Publik dan Pasal 11 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;.
Register : 09-02-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 30-03-2017
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0263/Pdt.G/2016/PA.Smd
Tanggal 2 Maret 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
73
  • Dan apabila Penggugatmenanyakan kepada Tergugat tentang penghasilannya Tergugat marahdan selalu saja berbagai macam alasan uang tersebut di kemanakan danjuga yang Tergugat katakan (uang jualanmu di mana) karena Penggugatmempunyai usaha sendiri sehingga Tergugat tidak jujur masalahpenghasilan, dan apabila Tergugat saling ada keterbukaan masalahpenghasilan ekonomi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sangattercukupi akan tetapi Tergugat tidak ada keterobukaan masalah keuangandan untuk biaya rumah tangga
    Bahwa Penggugat sudah berupaya bersabar demi keutuhan rumah tanggadengan memberi pengertian kepada Tergugat bahwa keterbukaan dalamhidup berumah tangga merupakan hal yang penting. Untuk itu Penggugatselalu menganjurkan agar Tergugat terobuka tentang penghasilannya, akan Putusan Nomor 263/Pdt.G/2016/PA.Smd. 2tetapi Tergugat tidak mau mengindahkan dan mengikuti nasehat atau sarandari Penggugat, malahan perselisinan dan pertengkaran dengan faktorpenyebab yang sama semakin sulit untuk dihindari;7.
    Bahwa penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Penggugatdengan Tergugat dikarenakan masalah ekonomi, yakni karenaPenggugat mempunyai usaha sendiri sehingga Tergugat tidak jujurmasalah penghasilan, Tergugat tidak ada keterbukaan masalahpenghasilan ekonomi rumah tangga Penggugat dan Tergugat,karena Tergugat tidak ada keterbukaan masalah keuangan maka Putusan Nomor 263/Pdt.G/2016/PA.Smd. 4untuk biaya rumah tangga menjadi tidak tercukupi sehingga untukmencukupinya dibantu oleh orang tua Penggugat dan
    Bahwa penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Penggugatdengan Tergugat dikarenakan masalah ekonomi, yakni karenaPenggugat mempunyai usaha sendiri sehingga Tergugat tidak jujurmasalah penghasilan, Tergugat tidak ada keterbukaan masalahpenghasilan ekonomi rumah tangga Penggugat dan Tergugat,karena Tergugat tidak ada keterbukaan masalah keuangan makauntuk biaya rumah tangga menjadi tidak tercukupi sehingga untukmencukupinya dibantu oleh orang tua Penggugat dan juga Putusan Nomor 263/Pdt.G/2016/PA.Smd
    masalahpenghasilan ekonomi rumah tangga Penggugat dan Tergugat, karenaTergugat tidak ada keterbukaan masalah keuangan maka untuk biayarumah tangga menjadi tidak tercukupi sehingga untuk mencukupinyadibantu oleh orang tua Penggugat dan juga Penggugat harus bekerja Putusan Nomor 263/Pdt.G/2016/PA.Smd. 8sendiri, karena demikian mengakibatkan sering terjadi pertengkaran antaraPenggugat dengan Tergugat ;3.