Ditemukan 284 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN Pwt
Tanggal 25 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa:
ZAENAL ARIFIN Alias ZAENAL Bin SUMARTO
383
  • Qomiratan Fitriah;

seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit truk Mitshubishi colt diesel tahun 2013 Nopol R-1452-RK berikut STNK atas nama Mistiyah alamat Bendagede Rt 1/7 Sarwadadi kwt Cilacap;

dikembalikan kepada Terdakwa Zaenal Arifin Als Zaenal Bin Sumiarto;

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 28-03-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 21-01-2020
Putusan PA LUMAJANG Nomor 844/Pdt.G/2016/PA.Lmj
Tanggal 15 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
494
  • nomor 73 RT 002/RW 022 Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang sebagaimana tertera dalam Kutipan Letter C nomor 985 Klas D-III, Persil Nomor 89, Luas 590 M2 atas nama Suati Nasijah B Tjepluk Dengan batas-batas:

    - Utara : Jalan Veteran,

    - Timur : Jalan Iswahyudi,

    - Selatan : Tanah dan rumah milik Mistiyah

Register : 17-01-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN SERANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg
Tanggal 9 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.SUBARDI, SH., M,H.
2.MULYANA, SH.
Terdakwa:
PERI GINANJAR bin MUKTI SETIANA
29375
- 1 (satu) Lembar surat pernyataan bermaterai tanggal 7 Juli 2022 atas nama MISTIYAH binti ASRIYA mengaku sebagai pedagang di Pasar Padarincang dan mengaku telah membayar lapak atau tempat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. PERI.
Register : 17-01-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN SERANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg
Tanggal 9 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.SUBARDI, SH., M,H.
2.MULYANA, SH.
Terdakwa:
TURMUDI bin Alm. H. BURHAN
30568
- 1 (satu) Lembar surat pernyataan bermaterai tanggal 7 Juli 2022 atas nama MISTIYAH binti ASRIYA mengaku sebagai pedagang di Pasar Padarincang dan mengaku telah membayar lapak atau tempat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. PERI.