Ditemukan 388 data
14 — 8
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di tas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
12 — 3
le i> $9 p2xoJl Elio wlilleoyArtinya : Kepada wanita wanita yang diceraikan hendaklah diberikan olehsuaminya mutah dengan maruf sebagai suatu kewajiban bagi orangorang yang bertaqwa;Serta Majelis Hakim dengan memperhatikan dan mengambil pendapatAbu Zahroh, dalam Kitab Al Akhwalusysyakhshiyyah halaman 334 yangberbunyi:diw 40; (9b dzio le y 95% b Loy pe J o> Slaw Slbll ol ISI ail6 asd s gil a2,Artinya : Apabila talak itu bada dukhul tanpa ridhonya (ridho ister!)
84 — 20
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
10 — 8
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
19 — 13
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
10 — 8
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
14 — 9
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
24 — 11
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
11 — 10
sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di tas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabHalaman 20 dari 29 Putusan Nomor 159/Pdt.G/2021/PA.PlhAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
9 — 4
PA.Bla.penghasilan yang tidak tetap (bukti keterangan saksi pertama TergugatRekonvensi), serta telah hidup membina rumah tangga sejak bulan Juli 1998(20 tahun 5 bulan) sampai dengan sekarang dan belum pernah bercerai, makadengan demikian Majelis Hakim menetapkan jumlah mutah berdasarkandengan pendapat Abu Zahroh dalam Kitab Al Akhwalusy Syakhsyiyyahhalaman 334, yang berbunyi :led vw 9S le Ley prev J g> Ml aw glbIl yl Isl ail& asd s Lgisl a aie 2295 (92 arioArtinya : Apabila talak itu bada dukhul tanpa ridhonya
13 — 12
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
14 — 10
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukumterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
41 — 3
berikut :Bahwa secara tertulis sesuai dengan jadwal persidangan pada hari ini, penggugatakan menyampaikan Replik Penggugat Atas Jawaban Tergugat atas pokok perkara,sehubungan dengan jawaban tergugat yang salah menulis tanggal, 01 Februari 2010;Bahwa memperhatikan tanggapan terhadap materi jawaban tergugat, makakami tidak ada salahnya apabila kami selaku kuasa hukum penggugat,menyampaikan harapan dan pesan moril kepada tergugat, bahwa "suami tidakboleh mengambit harta istri, kecuali dengan izin dan ridhonya
Bahwa "Suami tidak bolehmengambil harta istri, kecuali dengan izin dan ridhonya" sebagaimanafirman Allah SWT4. Bahwa, berdasarkan Al'quran surah AnNisa (4) : 32," Dan, janganlah kamu irihati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamuWas sebagian yang lain. Karena, bagi lakilaki ada bagian dari apa yangmereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yangmereka usahakan.
20 — 10
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
50 — 63
ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya, maka isteri diberikan mutah yaitu selama 1(satu) tahun selesainya iddah namun dalam perkara a quo Majelis Hakimmenetapkan sebagai hukum, dengan menghukum Tergugat untuk membayarMutah kepada Penggugat yang jumlahnya diakumulasikan dengan biayaminimal layak hidup sesuai dengan maksud SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Angka1 huruf b Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutahdan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutanHalaman 26
18 — 11
pelipurlarahatisebabakibatterjadinyaperceraianantarasuamiisteri a quo,sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asas keadilan, kepastianhukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkanpertimbanganpertimbangan tersebut di atas, dengan memperhatikan rasakeadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaat hukum, sebagaimanapendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam Kitab Ahwalus Syakhsiyyah DaarulFikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakimyang artinya jika seorang isteri ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Mustarso, S.H.
55 — 28
KADANG TERMENUNG SAMBILBERTANYA DALAM HATI KECIL,INIKAH RESIKO PEKERJAANYANG HARUS SAYA JALANI,APAKAH SELAMA INI SAYA SUDAHMENJADI INCARAN PIHAK TERTENTU YANG TIDAK SENANGDENGAN TINDAKAN SAYA SELAMA MENJALANKANTUGAS,SEHINGGA RUANG GERAK PIHAK TERTENTU UNTUKMENGEMBANGKAN SAYAP BISNIS HARAMNYA MERASATERGANGGU..........00000 SAYA HANYA BERHARAP DANBERDOA SEMOGA YANG MULIA MAJELIS HAKIM TINGGI YANGMEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI DAPAT MENILAIPERKARA SAYA SECARA OBYEKTIF,SEMOGA ALLAH SWTMMBERIKAN RIDHONYA
21 — 7
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
12 — 6
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
86 — 5
sekarang ini masih aktif;Menimbang, bahwa terhadap besarnya mutah yang tidak disepekatiantara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, maka Majelismempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ahli hukum IslamAbu Zahroh dalam kitalbnya alAhwal asSyahsiyah halaman 334 yang diambil alih menjadipendapat Majelis Hakim yang berbunyt:day dia Assi (sd asi g) 955 lalioy puts Jg>all a2, SMa UMS 51 aildrs clgiilArtinya : Apabila talak itu bada dukhul tanpa ridhonya