Ditemukan 700 data
108 — 25
masalah ini Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :AS sll (S23 gions lig Mel aga JI ES al gLg 5 Hd Ske agihe NI ba yal bE ws Gag Ui ld) Gccle fie Yao Ane Gly IK 5 SNK gas Kae WY ALSok Vg Deb AS I dtl shad gins GS ad yg kalyz 5c Viiv on 585 ae 5544 0h SAI ake lSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
48 — 17
pendapat ulama dalam kitab Nihayatul Muhtaj LiSyarhil Minhaj Juz 20 Hal 308, selanjutnya diambil alin sebagai pendapatHakim, sebagai berikut :Gi Ugh GUS ALAS SAN Ssaj apices thy dial agizats Ul Gty gl BS al GS pSLAIS 5h 5 Aas AY Abe a5 le ag 1) Li bE Ge CattANS (ol) Agta Shas igi BS al iy shdall nto Gin Ys dae Gly gh dG2Lik Gl Vie 04985 Ga Joh Us pSLall aNd Gad ys UdHalaman 11 dari 14 halamanPenetapan Nomor42/Pdt.P/2019/PA.EdArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
85 — 36
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendin,11yess Sl opi kbe o pat id je (bel Se tbe Ue, Sel ee Ub a WS2 rw owsal ges ES al gh bal Jo Tie tae St, FSG SGI yy Se A Uy JeVis 3 ha sagh5 oo 598 Je Salleh OS 28 5 UB OS SieteArtinyainya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahva diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil
18 — 12
As Syafiiyah , RT 004RW 003, Cipayung, Jakarta Timur, memberikan keterangan pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa, saksi kenal Pemohon dan Termohon dan memiliki hubungandengan Pemohon sebagai keponakan Pemohon; Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri; Bahwa Pemohon dan Termohon menikah di KUA Kecamatan BekasiUtara tahun 2006; Bahwa Pemohon dan Termohon belum mempunyai keturunan; Bahwa, keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon pada awalnyarukun dan harmonis, akan tetapi kurang lebin sejak November
79 — 19
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
67 — 20
doktrinHukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20 Hal308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentangWali Muhakkam sebagai berikut:yess ol id ib ra aF sill Ser pgiar Jlds Aol agian, JE tly ld oS al oJily 9) sss (pSIDIIS dq pSRd aid ain gsh 5d Jae rgind ll layol lgdl> goaids Vg: JIS US Gl azbul ahi lagind oS al oly vlrall le Bo Var anetase i Rte osee6 eo: Joos Us aSlol 28%, ellsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
17 — 1
Penjagaan akidah anak.Tiga kalangan Mazdhab, Syafiiyah, Hanabilah dan Hanafiyah, sepakatmensyaratkan Islam bagi pemegang hadhanah. Hanya saja KalanganHanafiyah mengkhususkannya pada pemegang hadhanah kalanganlakilaki, sementara kalangan perempuan tidak disyaratkan Islam,karena substansinya adalah Syafaqah dan Rahmah yang tentu tidakberbeda apapun agama yang bersangkutan.
58 — 23
Kematian dan 5. diangkatnyaseseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. NashabHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.73/Pat.P/2021/PA.Pky3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
25 — 13
g Vell g Giall g oghl g anil y CIS: dee G Gene 2 A LeArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorangdari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang,cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorangdan milik seseorang.
17 — 7
., Penetapan Nomor 0123/Padt.P/2016/PA klk20 hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam yang artinya "Jika seorang perempuantidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah berpendapat bahwadiperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calon suaminya menyerahkanurusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah muhakkam
20 — 15
kedua calon mempelai, atau adanya alasandarurat atau adanya unsur kepentingan mendesak dalam pelaksanannya yakni dalam11kondisi sangat membutuhkan wali, sehingga jika tidak segera dinikahkan akanmelanggar normanorma hukum dan norma agama, maka menurut Majles Hakim tidakdibenarkan melangsungkan pernikahan dengan wali muhakkam;Menimbang, bahwa dalam kitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal308, dijelaskan bahwa :Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah
62 — 21
Dan orang yang diangkat sebagai hakim samakedudukannya dengan hakim itu sendiri;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang angkat sebagai wali) danmuhakkam kedudukannya seperti
14 — 3
yang sedang hamil bukan karena berhubungan badandengannya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulamaulama empat mazhab yangtermasyhur, termasuk ulamaulama di Indonesia, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambalimenyatakan status pernikahannya tidak sah, adapun Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafiimenyatakan sah pernikahannya;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwasebagian besar ummat muslim di Indonesia menganut mazhab Syafii, oleh karena ituberdasarkan pendapat beberapa ulama syafiiyah
20 — 14
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadioh di dalamnya, yaitu : Nikah, Nasab, Kematian, Merdekanya seorangbudak, Kewalian, Wakaf dan Miliknya seseorang;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah pula memberikanpengakuan di depan persidangan tentang halhal yang berkaitan denganperistiwa pernikahan antara Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan Pemohon IIserta keteranganketerangan saksi di depan persidangan
27 — 24
Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalahwanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilan adalah keluarnya wanita dariketaatan yang wajib kepada suaminya, ringkasnya Nusyuz adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya, dan dalam fakta di persidangan telahterungkap bahwa Termohon sebagai seorang isteri terobukti Nusyuz kepada suami,karena sering melawan, tidak mau dinasehati dan acap kali mengancam suamidengan pisau dan
106 — 61
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;MEE Lin gi ade bs gad Sade get IO@a S53 Os Stall ay lls Gotds Y5 Ot als I Aa tall std logins OS al Sly kal5iad 5a oa gh 5Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon
14 — 1
Pemohon dengan Pemohon Il,tetapi warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II sebagaisuami isteri), namun dalam hal ini berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafriyah bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah, jilid III,halaman 332 yang artinya berbunyi : Bagi madzhab Syafiiyah
26 — 5
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Halaman 9 dari 14 penetapan Nomor 97/Padt.P/2020/PA. TarCaw 8 &olaiwYL soleil aro le alell Jal earl 255aolaiwVL als dolgidl joni Lad Igalis!
11 — 8
merupakan hasilperselingkuhan dengan lakilaki lain;Menimbang, bahwa Tergugat rekonvensi menolak kehamilan tersebut denganalasan kehamilan tersebut adalah hasil perselingkuhan dengan lakilaki lain, Penggugatrekonvensi telah melakukan perbuatan nusyuz yaitu bila diajak berhubungan badanselalu menolak dan pulang tanpa pamit kepada Tergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
24 — 1
pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minimtentang masalah perwalian dalam pernikahan ;HIm 13 dari 18 hlm / Penetapan Nomor 0066/Pdt.P/2017/PA Ktp.Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz20 Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam artinya berbunyi sebagai berikut :Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah