Ditemukan 1412542 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 176/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
TAUFIK HIDAYAT
170
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 185/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
EPA SEPTIANA
180
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 166/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NASRUDIN
170
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 46/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
CANDRA
1411
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 174/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
BELALUDEN
180
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 21-03-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 202/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 21 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HAIRUL FAHMI
75
    1. Menyatakan Pelanggar yang identitasnya tersebut diatas terbukti melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Register : 19-01-2023 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 14 Februari 2023 — Pemohon:
HOTMAN DINATA SARAGIH
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara R.I, Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim selaku Penyidik
2115
  • Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang diikuti tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan adalah sah menurut hukum.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 76/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ROBI
178
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 12-06-2020 — Putus : 13-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 13/G/2020/PTUN.BJM
Tanggal 13 Nopember 2020 — Penggugat:
1.H. MULYADI
2.H. YUSRAN
3.YAZID PAHMI
4.H.IDERUS
5.AHMAD RAIHAN
6.SANUSI FANY
7.SABIRIN
8.HJ.SITI BAHRIAH
9.ARIF FURRAHMAN
10.HJ.LISDAMIYATI
11.SYAHBUDIN
12.AHMAD SUPIANI
13.M.IDERUS.HM
14.H.MUSLIH
15.NIESA FATMAH
16.ERWIN HIDAYAT
17.H.JAHIDIN
18.MUHAMMAD SUBELI
19.H.MULYADI
20.RIZKI IMAMI
21.HJ.MUSLIHAYATI
22.HJ.KHAIRIYAH
23.AKHMAD MAJIDI
24.HJ.RAIHANAH
25.FAHRUZZAINI
26.IRIYANI HENDRA SAPUTRA
27.RINA HARTATI
28.SURIANI
29.HIDAYATI
30.SITI SARAH
31.RUSMIATI
32.H.HAMLANI
33.NOR ATIKAH
34.ASIM AHLUL KHAIR
35.PAHRIANA
36.NORANITA HABIBAH
37.H.ARKANI
38.NOR HELMI
39.HAIRUL RAHMAN
40.MULIYADI ALIAS H.MULIADI
41.ARIYADI
42.MUSLIMIN AKBAR
43.RUSDI
44.H.YUSRAN
45.H.ABDUL MANAN
46.AHMAD JAZULI
47.M.HUSNI.AY
48.H.ABDUL AZIZ
49.TRIES SULISTYO
50.MULIANI
51.HIRMANI ALIAS HE
Tergugat:
1.ASISTEN II BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
2.BUPATI HULU SUNGAI UTARA
391194
  • DALAM PENUNDAAN

    • Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa Para Penggugat ;

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai tenggang waktu pengajuan upaya administratif ;

    DALAM POKOK SENGKETA

    1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima ;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 4.782.000,- (empat juta tujuh ratus delapan
    TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF14.Bahwa atas terbitnya Objek Gugatan, Para Penggugat telahmengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada AsistenI Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab HSU padatanggal 27 Maret 2020 melalui surat nomor:440/EXT/INTEGRITY/III/2020.
    BJMsampai dengan Pasal 78 UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dan PeraturanMahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Adminstrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif.Peraturanperaturan di atas menjadi dasar hukum bahwa PTUNberwenang mengadili KTUN yang telah diajukan upaya administratifterlebih dahulu dan upaya administratif tersebut dilakukanberdasarkan ketentuan pada UU AP, karena tidak ada peraturandasarnya.17.
    TENGGANGObjek Gugatan yang diterbitkan pada 14 Januari2020 telah diajukan Upaya Administratif baikberupa keberatan dan banding yang selesai pada14 Mei 2020. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perma6/2018, tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari WAKTU dihitung sejak seluruh Upaya AdministratifMENGAJUKAN dilakukan.
    ada oleh TERGUGAT I dandengan sendirinya upaya Banding Administratif yangdiajukan kepada TERGUGAT II melalui surat Nomor:107 Putusan Nomor 13/G/2020/PTUN.
    Pasal 21 dan Pasal 53 UndangUndang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; harusterlebih dahulu melalui upaya administratif sebelummengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha108 Putusan Nomor 13/G/2020/PTUN.
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 96/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
BUDI WARTADI
1510
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 26/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
H. ADNAN
1915
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 57/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HERMAN
179
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 27-06-2023 — Putus : 03-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 18/Pdt.G.S/2023/PN Mks
Tanggal 3 Juli 2023 — Penggugat:
PT. MIZUHO LEASING INDONESIA, TBK. (dahulu bernama PT. Verena Multi Finance Tbk)
Tergugat:
ILHAM PASIRI
9055
  • Menimbang bahwa Penggugat didalam gugatannya mengajukan tuntutan Provisi yaitu meminta agar Putusan ini dapat dilaksanakn lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding,kasasi atau upaya hukum lainnya;

    Menimbang bahwa permintaan provisi selalu bersifat serta merta (Uit Voorbaar bij Voorrad);

    Menimbang bahwa didalam gugatan sederhana tidak diperbolehkan adanya tuntutan provisi oleh karena gugatan sederhana sudah memberikan batasan waktu penyelesaian yang cepat yaitu 25

Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 51/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUNAIDI
137
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 45/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
BAHRI
1612
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 83/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ISMAIL
1917
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 90/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
ANDHY HENDRO WIJAYA, S.Sos., M.Si.,
Tergugat:
KEPALA DAERAH KABUPATEN GRESIK
578605
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima Eksepsi Tergugat tentang Verjaring (lewatnya waktu pengajuan upaya administratif);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 379.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
      Verjaring (lewatnya waktu pengajuan upaya administratif)a.
      administratif maka upaya administrasiharus dipenuhi wajib kalau upaya administrasi ini wajib ditempuh danselesai dan pihak pemohon masih merasa dirugikan dapat mengajukangugatan ke PTUN, terus dengan lahirnya UUAP, bahwa Keputusan itudapat dimintakan upaya administratif, kata dapat berarti tidak harus boleh,boleh melakukan upaya administratif boleh tidak, kemudian bagaimanadengan peraturan Mahlamah Agung, rupanya peraturan Mahkamah Agungjuga seperti itu dalam hal dasar membuat keputusan harus melalui
      upayaadministratif maka upaya administrasi itu harus ditempuh kalau tidak adamaka tunduk pada Undang Undang No. 3 Tahun 2014 berarti dapat inipemahaman saya, masalah pemahaman beda itu boleh ini pemahamansaya jadi tidak harus dan di Perma upaya administrasi itu tidak dihitungberkaitan dengan kedaluarsa, kedaluarsa di hitung sesudah ada putusanupaya administratif, bedanya apa, kalau di Undang Undang gugatan kePTUN sebagai upaya administratif tapi kalau jalur Pasal 48 gugatan PTUN;Bahwa kalau saya
      kepada atasan pejabat yang berwenangmenghukum yaitu Gubernur bukan Tergugat, demikian pula upaya bandingadministratif seharusnya ditujukan kepada Badan Pertimbangan ASN bukankepada Gubernur;Bahwa dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh Penggugat dalammelakukan upaya administratif adalah siasia karena disamping telahmelebihi batas waktu yang ditentukan juga salah alamat sehingga secarahukum dianggap tidak melakukan upaya administratif yang berarti telahmenerima obyek sengketa;Menimbang, bahwa
      menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa dalam Pasal 77 UndangUndang AdministrasiPemerintahan menyatakan:1.
Register : 17-03-2022 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 189/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 17 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HERMAN
85
    1. Menyatakan pelanggar yang identitasnya tersebut diatas terbukti melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 79/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SAERAH
2011
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 86/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SELPI WARDANI
2810
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);