Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Romnik Delvo Canopin
11446
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rominik Delvo Canopin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1.
    Unsur memiliki dan/jatau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut MajelisHakim adalah bersifat alternative, apabila salah satu dari unsur memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) tidak memilikiSIPI
    Setelah didekati objek deteksi Radaradalah kapal perikanan Ice Breakir 3 berbendera Philipina, akan tetapimengibarkan bendera indonesia sebagai upaya mengelabui petugas;Menimbang Bahwa jka kedua posisi Koordinat ini di baringkan di ataspeta Laut nomor 356A Dinas Hidro Oceanografi TNI AL, akan menunjukkantempat lokasi di Laut Sulawesi Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI).
    Wilayah Pengelolaan perikanan republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
    Menyatakan Terdakwa Rominik Delvo Canopin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Mengoperasikankapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rominik Delvo Canopin olehkarena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000., (empat ratusJuta Rupiah);3.
Register : 22-07-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
Alan Gattoc
9845
  • I

    1. Menyatakan Terdakwa Allan Gattoc telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    • Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayan, pengangkutan pengolahan dan pemasaran ikan Tidak memiliki SIUP dan
    • Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI
    , melakukan penangkapan ikan di ZEEI, yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), perbuatan tersebut Terdakwa lakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 terdakwa selaku nakhoda bersama dengansaksi ROMEO LICO, saksi ANDREW YENES LAURENTE ESPINOSA, sdr.ROMEO PAPILADA dan sdr.
    Girlan jenis Pumpboat yang merupakan kapal ikan asing berkebangsaan/berbendera Philipina, beserta ke 4 (empat) ABK secara bersama sama telahmelakukan penangkapan ikan di Perairan ZEEI Indonesia WPPRI Nomor 716, lautSulawesi yang tidak dapat menunjukkan dokumen Perikanan Berupa SIUP, SIPI,SLO dan SPB maupun dokumen Perikanan yang dikeluarkan oleh pemerintahPut.
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1.
    Unsur memiliki dan/jatau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut Majelis Hakimadalah bersifat alternative, apabila salah satu dari unsur memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memilikiSIPI
    tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;2.
Register : 20-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 315/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 17 September 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Phan Van Trung
7026
  • tanggal 12 Juni 2019, dimana Penuntut Umum telahmendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa PHAN VAN TRUNG selaku Nahkoda KIA BV 92467 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama dengansaksi BUI MINH THANH (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIABV 92468 TS pada hari Selasa tanggal 02 April tahun 2019 sekira pukul 07.55WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun 2019 bertempat di perairanNatuna / ZEEI
    HIU 11 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasa tanggal O02 April tahun2019 sekira pukul 07.05 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapalyang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 25 295 LU 109 51 100 BT.Selanjutnya KP.
    HIU 11 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasa tanggal 02 April tahun2019 sekira pukul 07.05 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapalyang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 25 295 LU 109 51 100 BT.Selanjutnya KP.
    Menyatakan Terdakwa PHAN VAN TRUNG tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Putus : 15-01-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 270/PID.SUS/2012/PN.PTK
Tanggal 15 Januari 2013 — Mr. LE VAN VUONG
9239
  • LE VAN VUONG terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan penangkapan danpengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di ZonaEkonomi Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) dan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Menguasai, membawa dan menggunakan
    BV 5577 TS padahari Rabu tanggal 25 April 2012 sekira jam 13.25 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan April tahun 2012 bertempat di perairan Teritorial Peikanan RepublikIndonesia pada posisi 05 33,43 N 109 32,26 E sesuai GPS (0533 26 LU 10932 16 BT setelah dikonversi dan diplot pada peta laut) di Laut Cina Selatan/ZEEI ataupada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Laut Teritorial Indonesia danoleh karena terdakwa dan barang bukti berupa KM.
    BOP LGBT neeeeccceeee reece109 32 16 BT setelah dikonversi dan diplot pada peta laut ) di Laut Cina Selatan(ZEEI) sedangkan kapal utama berhasil melarikan dirike Vietnam, kemudiansaksi RASDIANTO dan saksi EDUARDO DACOSTA yang merupakan ABK KPHIU 001 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen maupun suratsurat kelengkapanKapal BV.5577 TS serta izin sahlainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yangdimiliki oleh Terdakwa, dan pada saat kedua saksi tersebut melakukan pemeriksaanternyata Terdakwa tidak
    BV 5577 TS padahari Rabu tanggal 25 April 2012 sekira jam 13.25 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan April tahun 2012 bertempat di perairan Teritorial Peikanan RepublikIndonesia pada posisi 05 33,43 N 109 32,26 E sesuai GPS (0533 26 LU 10932 16 BT 32 16 BT setelah dikonversi dan diplot pada peta laut) di Laut Cina Selatan/ZEEI ataupada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Laut Teritorial Indonesia danoleh karena terdakwa dan barang bukti berupa KM.
    BV.5577 TS pada posisi 05 33,43 N 109 32,26 Esesuai Global Posision System (GPS) (05 33 26 LU 109 32 16 BT setelahdikonversi dan diplot pada peta laut ) di Laut Cina Selatan (ZEEI) sedangkan kapal utamaberhasil melarikan diri ke Vietnam, kemudian saksi RASDIANTO dan saksiEDUARDO DACOSTA yang merupakan ABK KP HIU 001 melakukan pemeriksaanterhadap dokumen maupun suratsurat kelengkapan Kapal BV. 5577 TS serta izinsah lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang dimiliki oleh terdakwa, dan padasaat
Register : 13-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN THUAN
4825
  • >Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    BV 99991 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikandi wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 99991 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 99991 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 14 Mareti 2017, sekira pukul 09.18WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0600'00" LU 10556'00" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 99991 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada tanggal 14 Maret 2017, pada saatSaksi patroli dengan menggunakan KRI.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN THUAN tersebut di atas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yangmelakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
Register : 30-04-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 24-05-2015
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Sus/PRK/2014/PN Rni
Tanggal 8 Juli 2014 — NGUYEN NGOC CHAU
7928
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN NGOC CAO selaku Nahkoda KM.BV5038 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah Putusan No.08/Pid.Prkn/2014/PN.Rni Hal1melakukan perbuatan pidana Secara bersamasamamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) JoPasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo Pasal 55
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;ATAU:KEDUA; Bahwa, terdakwa NGUYEN NGOC CHAU selaku Nahkoda KM.BV 5038 TSyang merupakan kapal penangkap ikan bersamasama dengan saksi NGUYENDINH HOC Nahkoda KM.BV 5021 TS (dilakukan penuntutan terpisah) padahari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekira pukul 06.48 WIB atau setidak tidaknyapada waktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat di Perairan Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 05947 20LU 10695201BT yang merupakan wilayah pengelolaan
    perikanan RepublikIndonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, yang memiliki dan / atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan
    BV5038 TS, saat diperiksa dan ditangkap oleh KP HIU MacanTutul 002 pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar jam 06.48WIBdi Perairan ZEEI Laut Cina Selatan, pada posisi 0594720LU10626'01BT ;= Bahwa, KM.BV5038TSbekerjasama dengan KM.BV5021 TS sebagai kapalpasangan, dengan Nahkoda NGUYEN DINH HOCdalam menangkap ikan ; Bahwa, cara pengoperasian jaring pair trawl dimulai dengan kapalterdakwa pertama kali jaring diturunkan, satu jaring trawl ditarikmenggunakan 2 (dua) kapal, kemudian KM.BV5021 TS
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) ;5. Tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;6.
Register : 12-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Tanggal 23 September 2021 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
LEOPOLDO BRUNA ORENCE Jr.
15772
  • Lebih lanjut dalam Huruf A angka3 SEMA Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyebutkan Dalam perkara IlegalFishing diwilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidanadenda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda;Oleh karena itu berdasarkan Pasal 73 ayat (3) Konvensi InternasionalUNCLOS Tahun 1982 Jo.
    Hiu15 berada di perairan ZEEI Laut Sulawesi tepatnya pada posisi kordinat03 57. 344 LU 123 34. 156 BT, pada alat navigasi Radar dari arahlambung kiri KP. Hiu 15 haluan sekitar 350 sampai 00 +/ jarak 10 milterpantau adanya dua objek selanjutnya dengan teropong untukmemastikan objek tersebut adalah kapal ikan, dan benar bahwa kapaltersebut adalah kapal ikan jenis pumboat sedang melakukan aktifitaspenangkapan ikan.
    JOHN REC sedang melakukankegiatan usaha perikanan yaitu mengoperasikan kapal penangkap ikan jenispumpboat di wilayah ZEEI Laut Sulawesi dengan hasil pemeriksaan didapatiadanya alat tangkap hand line, beberapa hasil tangkapan jenis cumi dan ikancakalang, awak kapal asing berkebangsaan Filiphina dan tanpa dilengkapidengan dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia; Bahwa awalnya para awak kapal tidak mengakui perbuatannya yang sudahmenangkap itkan di wilayah ZEEI; Bahwa pada saat dilakukan penghentian
    ZEEI (Zona Ekonomi Eklusif Indonesia); danc.
    ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda tanpadijatuhi kurungan pengganti denda;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasmaka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana kurungan pengganti dendayang dituntut oleh Penuntut Umum tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a UNCLOS 1982 danPasal 4 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia pada pokoknya mengatur bahwa di ZEEI
Register : 23-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
NGUYEN VAN QUOC
7527
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN QUOC, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Halaman 2 dari 60 Putusan Nomor 9/Pid.SusPrk/2019/PN RanBahwa ia terdakwa NGUYEN VAN QUOC selaku nahkoda kapal ikanasing KG 94810 TS bersama VIET (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV94880 TS, pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekirakiranya pukul 22.15WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Kemudian saksi diperintahkan untukmemastikan posisi kontak tersebut pada peta, selanjutnya saksi melakukanplotting terhadap posisi tersebut pada Peta Laut No. 38A dan diketahuikontak tersebut berada 2 Nm di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) dan 3 Nm di luar Landas Kontinen Indonesia; Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kepada Perwira Jaga Lautdan kemudian diteruskan kepada Komandan KRI Wiratno379, danselanjutnya Perwira Jaga Laut diperintahkan untuk mendekati kontaktersebut.
    Wiratno379 karena diduga keras melakukantindak pidana perikanan berada di Perairan Natuna ZEEI berjarak kuranglebih 85 (delapan puluh lima) mil laut arah Barat Laut dari garis pangkalpulau terdekat yaitu Pulau Tokongnanas atau kurang lebih 73 (tujuh puluhtiga) mil laut dari batas wilayah laut teritorial Indonesia, dimana posisitersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
    Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI);6. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan;Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimanayang diuraikan di bawah ini :Ad.1.
    ZEEI, dan3.
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH LONG
6918
  • Dari hasilpengejaran KP HIUMACAN 01 berhasil menghentikan kapal perikanan BV. 5135 TS tepatnyapada 06 28.024N / 108 03.741 E sesuai Global Posision System (GPS)setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
    Bahwa ia tidak tahu bahwa Kapal Perikanan BV 5135 TS pada saatmelakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawls sudahberada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut CinaSelatan.Bahwa Alat navigasi yang ada di kapal perikanan BV 5135 TS berupaRadio Komunikasi, GPS, dan Kompas.Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidakberkeberatan;2.
    HIUMACAN 01 di ZEEI Laut Cina Selatan. Bahwa kenal dengan nahkoda BV 5135 TS yaitu NGUYEN THANHTAM dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan nahkoda.
    Bahwa ia tidak tahu bahwa Kapal Perikanan BV 5135 TS pada saatmelakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawls sudahberada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut CinaSelatan.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausalantara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidanayaitu:a.
Putus : 13-06-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PN LANGSA Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN Lgs.
Tanggal 13 Juni 2016 — RUNGNAKORN MINAKAM
11041
  • perikananDANKEDUABahwa ia terdakwa RUNGNAKORN MINAKAM, pada hari Jumaat, tanggal 26Februari 2016, sekira pukul. 05.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulanFebruari 2016 atau pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat Perairan LangsaKoordinat 04A 56a 1674AE U98A 364 OOOAETAE T atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum PengadilanNegeri Langsa, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    KHF 1959 GT. 64.74 menerangkan kapal asingdiperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEE akan tetapi apabila tidakmemiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki oleh setiapkapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuai denganUndangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31tahun 2004 tentang perikanan yaitu :1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).3
    Pasal 102 Undangundang No. 45 tahun2009 tentang Perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Setiap orang.2 Yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.3 Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Halaman 19 dari 26 Putusan Nomor 80/Pid.Sus
    /2016/PN LgsMenimbang, bahwa unsur ke1 dan ke3 telah dipertimbangkan pada dakwaankesatu dan sudah dinyatakan terbukti, selanjutnya Majelis akan dipertimbangkan tentangunsur ke2;Ad.2.: Yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa berdasarkan Undangundang Nomor. 45 tahun 2009 tentangperubahan atas Undangundang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang dimaksudpenangkapan ikan adalah kegiatan
    KHF 1959 GT. 64.74 menerangkan kapal asing diperbolehkanmelakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapi apabila tidak memiliki izin resmipemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki oleh setiapkapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuai denganUndangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31tahun 2004 tentang perikanan yaitu :1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).3
Register : 02-12-2016 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 60/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 29 Mei 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
LE VAN HAI
4938
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LE VAN HAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar
      TSyang dinahkodai Terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 KP.Hiu 14 sedang melakukan patroli Nusantara VI mendukung kegiatanBakamla untuk melakukan pengawasan di ZEEI Laut Natuna WPP 711.Sekitar pukul 07.40 WIB terdeteksi lewat radar bahwa diduga ada kapal ikanasing di koordinat 0518'523 LU 10554885 BT.
      TSyang di nahkodai Terdakwa yaitu diduga melakukan penangkapan ikan diwilayah ZEEI Laut Natuna, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sahberupa Suarat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkap Ikan(SIPI), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dariPemerintah Republik Indonesia;Bahwa saksi menerangkan di KM.BD.97088.
      TSyang dinahkodai Terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 KP.Hiu 14 sedang melakukan patrol Nusantara VI mendukung kegiatanBakamla untuk melakukan pengawasan di ZEEI Laut Natuna WPP 711.Sekitar pukul 07.40 WIB terdeteksi lewat radar bahwa diduga ada kapal ikanasing di koordinat 0518'523 LU 10554885 BT.
      Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Bahwa ahli berpendapat, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
      TS saat diperiksa dan ditangkap oleh KP.Hiu14 pada tanggal 29 Juli 2016 sekitar jam 08.00.WIB di Perairan ZEEI LautNatuna, berada pada posisi 0525'846" LU 10557'465" BT, posisi tersebutmasuk wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI LautNatuna; Bahwa benar sebagai Nahkoda Terdakwa bertanggung jawab terhadapkeselamatan kapal, mengatur pembagian kerja dan kegiatan di atas kapal ;Menimbang, bahwa dari faktafakta persidangan tersebut perlu dibuktikanapakah perbuatan yang telah dilakukan oleh
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 10 Mei 2017 — NGUYEN VAN GIAU (Terdakwa)
7120
  • di Wilayah Pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI melakukanusaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin UsahaPerikanan ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 19.35 Wibterdakwa selaku Nahkoda KM.
    HIU MACAN TUTUL 02 telahmemeriksa dan menangkap kapal tersebut, pada hari Jumat tanggal 16Desember 2016 jam 19.35 Wib di sekitar perairan ZEEI Laut Cina Selatan padaposisi 05 52.685 LU 106 53.728 BT.Bahwa KM.
    HIU MACAN TUTUL 02 telahmemeriksa dan menangkap kapal tersebut, pada hari Jumat tanggal 16Halaman 10 dari 30 Putusan Nomor 5/Pid.SusPRK/2017/PN.TP g.Desember 2016 jam 19.35 Wib di sekitar perairan ZEEI Laut Cina Selatan padaposisi 05 52.685 LU 106 53.728 BTBahwa KM.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    BTH. 85800 TS, tidak memilikidokumen sah yang disyaratkan untuk melakukan penangkapan ikan di perairanIndonesia, yaitu: di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) seperti Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa Kapal Motor KM.BTH.85800 TS, ketika ditangkapoleh Kapak Patroli Kp.
Putus : 11-05-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1422 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Mei 2015 — Mr. TRA NGOC ANH
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRA NGOC ANH tersebut telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEl) melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)dan mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menguasai, membawa
    pidanamelanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 Jo Pasal 104 ayat (4)UndangUndang No. 45 Tahun 2009 dan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat(2) Jo Pasal 102 Jo Pasal 104 UndangUndang No. 45 Tahun 2009 danPasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UndangUndang No. 45 Tahun 2009, denganmenjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu milyar limaratus juta rupiah) tanpa disertai dengan pidana kurungan pengganti dendaatau pidana subsidair;Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan pengelolaan perikanan di ZEEI
    No. 1422 K/Pid.Sus/2014Rp. 20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah), namun dalam pelaksanaannya penjatuhan pidana denda tidak efektif menambah kas negara danbahkan menimbulkan masalah hukum, sosial, politik dan kKeamanan;Bahwa dengan tidak dijatuhkannya pidana penjara bagi pelaku asing yangmelakukan tindak pidana perikanan di ZEEI dan ditambah tidak efektifnyapenerapan sanksi denda guna memulihkan dan mengembalikan kerugiankeuangan negara di bidang perikanan di ZEEI yang telah dijarah/dicurisecara
    tidak sah (illegal fishing) oleh pelaku asing tersebut denganberlindung di balik kelemahan ketentuan hukum perikanan PemerintahIndonesia dan diperburuk dengan tidak adanya upaya diplomasi PemerintahIndonesia untuk melakukan perjanjian bilateral yang saling menguntungkan,agar hasilhasil kekayaan laut Indonesia di ZEEI yang dicuri, baik secaraperorangan maupun korporasi dan dibawa ke luar negeri oleh pelaku asingtersebut dapat dikembalikan ke Pemerintah Indonesia;Bahwa kedudukan dan posisi Pemerintah
    TRA NGOC ANH tersebut telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)dan mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan menguasai, membawa
Register : 12-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Tanggal 13 September 2021 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
HARRY JAY GUTUAL HONREJAS
16175
  • Duduts Phanie yang terdaftar sebagai kapalperikanan di Filipina, dengan kapasitas + 2 GT, pada hari Jumat tanggal 28 Mei2021 sekitar pukul 05.00 WITA sampai dengan pada hari Selasa tanggal 08Juni 2021 sekita pukul 07.00 WITA, atau setidak tidaknya di waktu waktutertentu dalam bulan Mei 2021 sampai bulan Juni 2021, bertempat di WilayahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada posisi koordinat0403.961LU 12329.197BT atau setidak tidaknya pada tempat tempattertentu yang termasuk dalam
    Hiu 15berada di perairan ZEEI Laut Sulawesi tepatnya pada posisi kordinat 0357. 344 LU 123 34. 156 BT, pada alat navigasi radar dari arah lambungkiri KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnyadisebut ZEEI, adalah jalur luar yang berbatasan dengan laut teritorialIndonesai sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) millaut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia; Bahwa ahli menerangkan Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut 12 (duabelas) mil laut yang diukur dari garis pangkal
    Duduts Phanie dibawa ke Tahuna;Bahwa Rumpon NRT merupakan rumpon milik dari Perusahaan asalFilipina dan terdakwa mengetahui posisi rumpon yang akan dijadikandaerah penangkapan ikan tersebut berada di wilayah Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa terdakwa mengetahui posisi rumponrumpon tersebut berada diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) karena diberitahu olehNakhoda pada waktu kapal FBCA.
    HIU 15 kemudian para awak kapal FBCA.Duduts Phanie melarikan diri dengan menggunakan katinting/pakura;Bahwa Rumpon NRT merupakan rumpon milik Perusahaan asal Filipinadan terdakwa mengetahui posisi rumpon yang akan dijadikan daerahpenangkapan ikan tersebut berada di wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) pada waktu kapal FBCA.
Register : 02-02-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN SORONG Nomor 2/Pid.Sus.Prkn/2016/PN Son
Tanggal 2 Maret 2016 — GARCIANO MAGLASANG
10238
  • /PN Sonpatroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanaan di Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI) Samudera Pasifik dengan Surat Perintah Tugas DirjenPSDKP Nomor: SP.17831PSDKP.3/TU.420/XI, pada saat posisi KP.
    /PN Sonkapal berlayar dan mengatur semua pekerjaan ABK (anak buah) yang beradadiatas kapalBahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekitar pukul 22.0 WITKapal Pengawas Perikanan KP.Hiu Macan Tutul 001 yang sedang melakukanpatroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanaan di Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI) Samudera Pasifik dengan Surat Perintah Tugas DirjenPSDKP Nomor: SP.17831PSDKP.3/TU.420/XI, pada saat posisi KP.
    Hiu Macam Tutul 001 sebagai Mualim II;Bahwa kejadian penangkapan KM GREEN MILE terjadi pada hari Selasatanggal 8 Desember 2015 jam 00.45 WIT di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) Samudra Pasifik pada posisi 02 01.852 LU dan 131 29.304 BT danmelihat kejadian tersebut secara langsung ;Bahwa kapal Pengawas Perikanan KP.
    Hiu Macam Tutul 001 sebagai Juru Mudi;e Bahwa kejadian penangkapan KM GREEN MILE terjadi pada hari Selasatanggal 8 Desember 2015 jam 00.45 WIT di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) Samudra Pasifik pada posisi 029 01.852 LU dan 131 29.304 BT danmelihat kejadian tersebut secara langsung ; Bahwa kapal Pengawas Perikanan KP.
    Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan c. Sungai, danau,rawa dan genangan air lainnya yang potensial di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, ahli maupun keteranganterdakwa dimana terdakwa adalah sebagai Nahkoda FBCa. GREEN MILE yangberbendera Philipina, sehingga terdakwalah yang bertanggung jawab terhadap semuakegiatan dari kapal FBCa. GREEN MILE tersebut;Menimbang, bahwa FBCa.
Register : 14-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
NGUYEN DANG PHUNG
6840
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN DANG PHUNG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada
    bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Halaman 2 dari 56 Putusan Nomor 14/Pid.SusPrk/2019/PN RanBahwa ia terdakwa NGUYEN DANG PHUNG selaku Nahkoda KapalIkan Asing BL 93908 TS, pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul17.45 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2019 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    ) yaitu perairan lautNatuna pada posisi koordinat 06 02' 48" U 106 47' 17" T atau setidaktidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia 711 (WPPRI711) atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan PerikananNatuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud
    Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5, Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI);Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimanayang diuraikan di bawah ini:Ad.1.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa Nguyen Dang Phung, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI);Halaman 55 dari 56 Putusan Nomor 14/Pid.SusPrk/2019/PN Ran2.Menjatunkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlahRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Register : 15-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN PHUONG THIEN
15579
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHUONG THIEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;

    2.

    09/2020,tanggal 10 September 2020, dimana Penuntut Umum telah mendakwaTerdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagaiberikut:KESATU:n Bahwa ia terdakwa NGUYEN PHUONG THIEN selaku Nakhoda KIA BV0887 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama dengan NGUYEN VAN HAI selaku Nakhoda KIA BV 0274 TS pada hariJumat tanggal 17 Juli tahun 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut NatunaUtara/ZEEI
    Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    ZEEI, dan2.
    Bahwa dariketerangan para Saksi penangkap, Ahli Bidang Pelayaran kapal BV 0887 TSyang ditangkap dan diperiksa oleh KRI Yos Sudarso353 pada posisi 0508'710LU 10810289 BT yaitu perairan ZEEI telah melakukan penangkapan ikansecara illegal, dengan barang bukti adanya satu unit jaring Pair Traw!
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHUONG THIEN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukandan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu PenuntutUmum;2.
Register : 18-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 27-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.M BIMO P NUGROHO
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Phan Van Trung
8737
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAN VAN TRUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    HIU 11 mendeteksi sebuah titik pada radar dikoordinat 06 25 295 LU 109 51 100 BT yang diduga kapal ikan asing yangsedang melakukan kegiatan penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Laut NatunaUtara / ZEEI. Kemudian KP.
    HIU 11 mendeteksi sebuah titik pada radar dikoordinat 06 25 295 LU 109 51 100 BT yang diduga kapal ikan asing yangsedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Laut NatunaUtara / ZEEI. Kemudian KP.
    Batas Landas Kontinen, Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI);Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasandengan Laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang Undang yang berlaku tentang Perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautdiukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia;Bahwa cara mengukur batas
    perairan laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulau pulau terluar pada saat surutterendah yang lebarnya 200 mil laut kearah laut lepas dimana ZEEI diawali 12(dua belas) mil Sampai 200 (dua ratus) mil kearah laut luas;Bahwa berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yang meliputi Natuna (pulau pulauAnambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan oleh TentaraNasional Indonesia Angkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi bahwa BV 92467 TSdiperiksa pada posisi 06
    30 306 LU 109 51 237 BT berada di WilayahPerairan Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) RI Laut NatunaUtara, 50 (lima puluh) mil dari garis batas ZEEI;Bahwa kapal BV 92467 TS memasang bendera Vietnam dan secara konstruksikapal tersebut berasal dari Vietnam dan Kapal terbuat dari kayu;Bahwa pemasangan Bendera kebangsaan pada kapal bukanlah patokanmenentukan kapal asing atau bukan, menentukan kapal asing atau bukan dapatdilihat pada surat surat kapal, bentuk kapal dan awak kapal.
Register : 08-03-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-Prk/2018/PN Ran
Tanggal 1 Agustus 2018 — * Pidana Tra Thanh Tuan
11949
  • Menyatakan Terdakwa TRA THANH TUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
    Laut Natuna Utara pada posisi 05 25 40 U 107 11 53 Tyang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang74berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruhmelakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangHalaman 3 dari 42 Putusan Nomor 7 /Pid.SusPrk/2018
    Laut lepas adalah bagian laut yangtidak termasuk dalan ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    Lautlepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalan ZEEI, laut teritorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    Menyatakan Terdakwa TRA THANH TUAN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;2.
Register : 19-12-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 09-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 28/PID.SUS-Prkn/2016/PT TTE
Tanggal 16 Januari 2017 — MUIN BANGONAN
8332
  • turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 18 Nopember 2016 Nomor 53/Pid.SusPrkn/2016/PN Tob, dalam perkara tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan suratdakwaan sebagai berikut :PRIMAIRBahwa ia terdakwa MUIN BANGONAN selaku Nahkoda KM.SANTO NINO 1 kapal penangkap ikan berbendera Philipina pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016sekira pukul 21.15 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    SANTONINO1, memutuskan untuk pulang menuju philipina melewati Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Samudera Pasifik dengan membawa hasil tangkapanberupa ikan tuna, selanjutnya didatangi oleh kapal KRI SURA 802 yang sedangberpatroli dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM.SANTO NINO 1 yang diNahkodai oleh terdakwa, dari hasil pemeriksaan di atas kapal terdakwa tidak memilikidokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Pemerintah RepublikIndonesia serta ditemukan 10 (Sepuluh) buah ketinting
    pada waktu lain dalam bulan Juni2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) Samudera Pasifik padaposisi 04 25,68 U 129 03,62 T yang merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain di PerairanYurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tobelo, yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya,"memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Nahkoda KM.SANTO NINO 1 melakukan kegiatanpenangkapan ikan tuna dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa taliPancing dengan cara melepas tali pancing yang telah diberi umpan sotong atau cu mikemudian diikat dengan batu yang kemudian dilempar dan batu tersebut lepassehingga umpan akan tinggal dikaitan kail dan ikan yang didapat adalah jenis ikantuna;Bahwa ketika terdakwa MUIN BANGONAN selaku Nahkoda KM.SANTONINO 1, memutuskan untuk pulang menuju philipina melewati Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI
    Menyatakan terdakwa MUIN BANGONAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUIN BANGONAN oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar Rupiah);5.