Ditemukan 237031 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 134/Pdt.P/2019/PN Krs
Tanggal 16 Oktober 2019 — Pemohon:
TEGUH PANGESTU
154
  • Berdasarkan surat kuasa tertanggal 02 Oktober 2019 , sebagaiPemohon ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelan membaca berkas perkara ;Setelah membaca Be rita Acara Persidangan ini ;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon telah mengajukan permohonanpencabutan permohonannya yang disampaikan secara tertulis tertanggal 16Oktober 2019 ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebutdiajukan sebelum pemeriksaan di persidangan ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan tersebut tidakbertentangan dengan hukum dan dapat
    dibenarkan , maka pencabutangugatan tersebut dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Permohonan dicabut,maka Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan pasal 271, 272 RV serta peraturan hukum lain yangbersangkutan:MENETAPKAN:1.
    Kabupaten Probolinggo., sebagai TurutTergugat Ill;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelan membaca berkas perkara ;Setelah membaca Be rita Acara Persidangan ini ;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat telah mengajukanpermohonan pencabutan gugatan yang disampaikan secara tertulis tertanggal5 Desember 2018 ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebutdiajukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan tersebut tidakbertentangan dengan hukum dan dapat
    dibenarkan , maka pencabutangugatan tersebut dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Gugatan Penggugatdicabut, maka Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan pasal 271, 272 RV serta peraturan hukum lain yangbersangkutan:MENETAPKAN:1.
Register : 05-08-2008 — Putus : 29-08-2008 — Upload : 11-05-2012
Putusan PTA BANTEN Nomor PERDATA : 32/Pdt.G/2008/PTA Btn
Tanggal 29 Agustus 2008 — PEMBANDING X TERBANDING
3911
  • pertama dalam masalah ini, seharusnyagugatan tersebut dikabulkan tidak secara ex officio ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan PengadilanAgama Tangerang a quo tidak bisa dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan PengadilanTinggi Agama memutus perkara ini dengan mengadili sendiri ;Menimbang, bahwa hak mengasuh anak (hadlanah), sesuai dengan ketentuan Pasal 105huruf (a) Kompilasi Hukum Islam sebagaimana telah dipertimbangkan oleh hakim tingkatpertama secara hukum materil dapat
    dibenarkan dan dikuatkan ;Menimbang, bahwa penerapan Pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, jugasecara materil dapat dibenarkan dan dikuatkan, begitu juga mengenai jumlah nafkah anaktersebut dapat dibenarkan dan dikuatkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 junto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalamtingkat pertama dibebankan kepada Penggugat, dan biaya pada tingkat banding dibebankankepada Pembanding ;MENGADILI1 Menyatakan
Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1691/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT SEKAR KEDATON NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Paksa Nomor:SP01345/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017, atas namaPenggugat NPWP: 02.354.897.7631.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
    Putusan Nomor 1691/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Paksa Nomor:SP01345/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
    yang harus dibayarkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto UndangUndang Nomor 19Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP),;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 19-02-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 689 B/PK/PJK/2018
Tanggal 9 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. PUTRA ALAM LESTARI;
2664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kembali untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Juli 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBk)Nomor: SPKPBK24/BC.6/2015, tanggal 21 Januari 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP: 02.373.197.9701.000, sehingga Bea Keluaryang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar,dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar(SPKPBK) Nomor: SPKPBK24/BC.6/2015, tanggal 21 Januari 2015,yang diterbitkan oleh Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal Beadan Cukai yang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, danDenda sebesar Rp336.836.000,00; tidak dapat dibenarkan, karenaHalaman 3 dari 6 halaman.
    perundangundangan yang berlaku, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1/7 sampaidengan 19 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan juncto Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor117/PMK.01/2009;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 14-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2690 C/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT. WILMAR CHEMICAL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPKTNP593/BC/2017 tanggal 16 November 2017;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Juni 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP593/BC/2017 tanggal 16 November 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP 21.003.099.5056.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan bandingPemohon Banding (Ssekarang Pemohon Peninjauan Kembali) ternadapSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP593/ BC/2017 tanggal 16 November 2017 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.445.257.000,00 dengan perincian sebagai berikut:Bea Masuk
Putus : 15-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1957/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SAMA SAMA SUKSES
7355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor SPKTNP59/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember2016; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP59/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016,atas PIB Nomor: 025756, tanggal 06 September 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.231.011.4085.000, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 1957/B/PK/Pjk/2019Penelitian Ulang (SPPU) Nomor: SPPU29/WBC.02/2016, tanggal 17November 2016, yang pada intinya menyatakan adanya terdapatkekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesarRp93.719.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 19-05-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 18-03-2015
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0493/Pdt.G/2014/PA.Bkl
Tanggal 5 Februari 2015 — Penggugat dan Tergugat
198
  • persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat hanya hadir pada persidangan pertama dan kedua saja, sedangkanpada persidangan selanjutnya Penggugat tidak pernah lagi datang menghadapmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut tanpa ada alasan yang dapatdibenarkan menurut hukum, demikian juga Tergugat tidak pernah datangmenghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sahataupun mengirim surat tanggapan, meskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut tanpa ada alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum pula ;Menimbang, bahwa oleh karena pada persidangan keempat biayaperkara telah habis, maka Majelis Hakim menunda persidangan untuk menegurPenggugat agar supaya membayar kekurangan biaya perkara ;Menimbang, bahwa kemudian kepada Penggugat telah dikirimkan suratteguran dimaksud sebagaimana ternyata dalam surat Panitera PengadilanAgama Bangkalan Nomor : W13A30/XII/Hk.05/1502/2014 tertanggal 1Desember 2014 yang isinya pada pokoknya telah menegur Penggugat agardalam waktu satu
    perkaratersebut belum dibayar ;Menimbang, bahwa untuk ringkasnya, Majelis Hakim menunjuk BeritaAcara Persidangan atas perkara ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini.1 TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di muka ;Menimbang, bahwa Penggugat hanya hadir pada persidangan pertamasaja, dan pada persidangan selanjutnya Penggugat tidak pernah lagi datangmenghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut tanpa ada alasanyang dapat
    dibenarkan menurut hukum, demikian juga Tergugat tidak pernahdatang menghadap meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patuttanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum ;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran kedua belah pihakmenyebabkan habisnya biaya perkara sehingga Majelis Hakim memandangperlu untuk menegur Penggugat agar supaya membayar kekurangan biayaperkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca surat teguran yangditujukan kepada penggugat dari Panitera Pengadilan
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3575 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00835/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 31 OktoberHalaman 4 dari 9 halaman.
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Dengan demikian maka Majelis Hakim Agungberpendapat bahwa koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa pendapatandiskon asuransi sebesar Rp15.329.817.356,00 tidak dapat dibenarkan,dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana
    diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat
Putus : 16-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1008/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT LOTTE INDONESIA
11821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanHalaman 4 dari 8 halaman.
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansiyang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajakdengan benar, sehingga
    Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat bahwa substansi berupa Pajak Masukanyang dapat diperhitungan dan koreksi menadalilkan Surat EdaranTerbanding Nomor: SE26/PJ./2015, tanggal 2 April 2015, yangmenerapkan asas retroaktif tidak dapat dibenarkan.
    dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1angka 16, Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 29 berikutPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat(8), Pasal 13 ayat (5), dan (9) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp31.782.174,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp 7.638.628.700,00Halaman 6 dari 8 halaman.
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3635/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00772/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 3 Oktober 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 4 dari 9 halaman.
    25 Oktober 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak November 2013 SebesarRp17.175.423.030,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    Dengan demikian maka Majelis Hakim Agungberpendapat bahwa koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa pendapatandiskon asuransi sebesar Rp17.175.423.030,00 tidak dapat dibenarkan,dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana
    diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3630/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3630/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00372/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 30 Maret 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Februari 2011,Nomor 00002/207/11/093/16, tanggal 19 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP
    : 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2011 sebesarRp4.190.840.297,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji
    Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan) atas Dasar PengenaanPajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp4.190.840.297,00 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan
    Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf cUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 9 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak
Putus : 24-08-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 24 Agustus 2020 —
10935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan hakhak Tergugat Rekonvensi akibat PemutusanHubungan Kerja akibat kesalahan berat yang bersifat mendesaktelah dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi serta diterima olehTergugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori kasasi tanggal 28 Januari 2020, dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti
    Parlindungan danmeminta melihat slip gajinya;Bahwa pengajuan bukti tambahan T7 yang dilampirkan dalam memorikasasinya tidak dapat dibenarkan, karena pada pemeriksaaan tingkatkasasi Judex Juris tidak lagi memeriksa bukti baru atau bukti yangbersifat tambahan, kecuali hanya memeriksa apakah Judex Facti salahmenerapkan hukum yang berlaku, tidak berwenang atau melampaui bataswewenang dan atau lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan yang mengancam kelalaian denganputusan
    Nomor 961 K/Pdt.SusPHI/2020ketentuan yang berlaku dan kepada Tergugat diwajibkan untuk membayarkompensasi PHK sebesar Rp59.231.287,60 (lima puluh sembilan juta duaratus tiga puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah, enampuluh sen) kepada Penggugat, sebagaimana telah dipertimbangkan olehJudex Facti.Bahwa lagi pula alasanalasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan,karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut
    denganbatalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Anggota menyatakanbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasanalasansebagai berikut:Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat
    dibenarkan dan JudexFacti telah salan menerapkan hukum;Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018 Penggugat telah melakukankesalahan berat, yaitu. melakukan tindakan kekerasan (mencekik)Tergugat dengan tujuaan memaksa mengetahui informasi yang bersifatrahasia serta melakukan pengancaman terhadap Sdr.
Putus : 10-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3240 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. GENERAL MOTORS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 4 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap KeputusanTergugat Nomor KEP01269/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 April 2017,tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Februari 2013 Nomor 00181/207/13/055/15 tanggal 12 Mei 2015karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP01.070.701.6055.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangana.
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukanHalaman 4 dari 7 halaman.
    mencerminkan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelan sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c dan Pasal36 ayat (1) huruf A serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 703/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TANJUNG ALAM JAYA
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 703/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Oktober 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan Yang PPNnya harus dipungutsendiri sebesar Rp43.854.158.436,00, yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 17-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1455/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 —
53 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2006 sebesarRp56.557.354,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp32.487.900,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar
Putus : 04-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1057/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 4 April 2019 — BUT ITOCHU CORPORATION REPRESENTATIVE OFFICE vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding) untukmembayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 Oktober 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP01233/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011Nomor 00063/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP : 01.002.311.7053.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan :a.
    Putusan Nomor 1057/B/PK/Pjk/2019Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP01233/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor00063/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    legalitas hukum,sedangkan buktibukti yang diajukan dalam permohonan PeninjauanKembali tidak memiliki kualitas hukum dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 37 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak dan 67 huruf bUndangUndang Mahkamah Agung ;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2385/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00691/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 17 Mei 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Februari 2010, Nomor:00015/507/10/057/15, tanggal 20 Februari 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.882.511.7057.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Putusan Nomor 2385/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Ekspor Masa Pajak Februari 2010 sebesarRp2.281.952.693,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali
    terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal25 Oktober 2018, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak PertambahanNilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 15-10-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3165 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SAPHIR YOGYA SUPER MALL;
11431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya gugatan Penggugat terhadapKeputusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak (STP) Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf ctidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 13-03-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 837 B/PK/PJK/2018
Tanggal 9 April 2018 — PT. BUSSAN AUTO FINANCE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Desember 2017 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor>: KEP00102/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 21 April 2016, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor00005/207/10/073/15 tanggal 29 Januari 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP : 01.740.043.3073.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai berupa Penyerahan yang harus dipungut sendiri MasaPajak Maret 2010 sebesar Rp1.814.531.806,00; yang tetap dipertahankanMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 21-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 558/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TOTOKU INDONESIA
14124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakAgustus 2012 sebesar Rp10.379.554,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenaHalaman 4 dari 7 halaman.
    sekarangPemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 3A dan Pasal 13 ayat (6)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 6 ayat (2)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 7 halaman.