Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-01-2012 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 8/pid/TPK/2011/PN.TK
Tanggal 3 Januari 2012 — Hi. Sukri Hidayat SH,MH bin Hi. Batin Ahya
14653
  • daerah ;114d Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuandari keuangan negara atau daerah ; ataue Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakanmodal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara Negara adalahpenyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undangundang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme (lihat penjelasan
    pasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 28 Tahun 2001)Pengertian penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UndangundangNomor 28 Tahun 1999, adalah meliputi :1.
    Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangBerlaku ; dan~Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannnya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Menimbang, bahwa unsur ini mengadung adanya dua elemen yang sifatnyaalternatip, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
    pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam pertimbanganpertimbangan dakwaan primair sebagaimana dimaksud di atas, sehingga unsur pegawainegeri atau penyelenggara negara dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi, olehTerdakwa Hi.
    Sudah cukupmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, meskipun Pegawai negeriatau Penyelenggara negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang untukmemenuhi apa yang diharapkan dari orang yang menerima hadiah atau janji tetapi Pegawainegeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga orang yang memberihadiah atau janji beranggapan jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apa yang diharapkan dari orang yangmemberi
Register : 05-04-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
BAMBANG SUDARMONO S.A.P Als BENGBENG Bin JAFAR
28086
  • negara adalah orang yang ditugaskan oleh pemerintah;Bawaslu disebut penyelenggara negara saya tidak tahu pasti, apabila diangkatoleh pejabat negara dan mendapat upah dengan biaya negara bisa dikatakansebagai penyelenggara negara;Bahwa kalau makna pemberian disebut gratifikasi dilinat dari legal dan ilegalpemberian hanya janjijanji dan dalam suap adanya kesepakatan, kalaugratifikasi bisa dilakukan/ tidak dilakukan;Bahwa makna kata aman, apa yang dilakukan tidak bisa mencerna perbuatanorang lain,
    Sedangkan yangdimaksud dengan Penyelenggara Negara dalam UndangUndang PemberantasanTindak Pidana Korupsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dariKolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
    S.A.P ALS BEMBENG BIN FAJAR selaku KetuaPanitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sungai Raya, masuk dalam kategoriPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, hal ini juga sesuai dengan pendapatAhli TURIMAN, SH, M.Hum., Ketua Penitia Pegawas Kecamatan dikategorikansebagai Pegawai Negeri.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelisberpendapat unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telahterpenuhi.Ad. 2 Unsur Menerima hadiah atau JanjiMenimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu
    Pasal 12Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi tidak ditentukan bahwaPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut mendugabahwa orang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepatapa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
    Meskipun Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenanguntuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah, tetapiPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut mendugaorangorang yang memberikan hadiah atau janji beranggapan jabatan yangHalaman 75 dari 84 Putusan Nomor 21/Pid.SusTPK/2021/PN.Ptkdipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapatmemenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memeberi hadiah tersebut.Menimbang
Putus : 10-02-2012 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 108/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 10 Februari 2012 —
4514
  • SUWITO terbukti bersalah melakukan tindakpidana "sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerimapemberian atau janji. atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri ataupenyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri ataupenyeienggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalamjJabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidakdilakukan dalam jabatannya" sebagaimana diatur dan/ diancam ...............diancam dalam Pasal 5 ayat (2) UURI No.20 Tahun
    Wungu Kab.Madiun, Terdakwa selaku Kepala Desa/ Penyelenggara Negara yang mempunyai tugas dan tanggung jawabmenyelenggarakan urusan pemerintahan,/ pembangunaan ...............pembangunan dan kemasyarakatan serta sebagai pengayom masyarakat danmengetahui maksud program tersebutuntuk warga miskin, seharusnya ia berkewajiban untuk mengayomimasyarakatnya antara lain: membantu warga Desanya yang miskin agarberhasil memperoleh serifikat hak atas tanahnya, namunterdakwamelaksanakan hal yang bertentangan
    KeputusanBupati Madiun Nomor: 317 TAHUN 2004 tanggal 16 Agustus 2004 tentangMasa Jabatan Kepala Desa di Kecamatan Wungu Kab.Madiun, terdakwa padatanggal 23 Maret 2009 sampai dengan bulan Juli 2010 atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam taftun 2009 sampai dengan tahun 2010 bertempat diDesa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun atau setidaktidaknyapada suatu tempat/ termasuk ...............termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,"'sebaqai pegawai negeri atau penyelenggara
    negara. menerima pemberian10atau janji,penyelenggara nagara dengan maksudsupaya pegawaiatau menjanjikan sesuatu. kepada pegawainegeri ataunegeri ataupenyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatudalam jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya" perbuatanan tersebut dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2009, Desa Bantengan Kecamatan WunguKabupaten Madiun termasuk Desa yang terpilih mendapatProgram Prona
    Negara diDesa telah memanfaatkan program Percepatan PelaksanaanPendaftaran Tanah sebagai sarana menerima pemberian darimasyarakat peserta Percepatan Pelaksanaan PendaftaranTanah yaitu terdakwa sendiri telah menerima sebesarRp.7.000.000, (tujuh juta rupiah), sehingga bertentangandengan kewajibannya sebagai Kepala Desa yang seharusnyamembantu masyarakatnya khususnya yang miskin untukmemperoleh Sertifikat secara gratis; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 5 ayat (2)
Putus : 08-04-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2232 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 8 April 2014 — AGUS AFRIDA Bin H. KASE
8656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rani binA Rani (Penuntutannya diajukan secara terpisah) pada tanggal 30 September 2003, 18Nopember 2003, atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2003, bertempat dikantorBadan Keuangan Daerah (BAKUDA) Kota Pangkalpinang atau setidaktidaknyaditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang,sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, telah menerima gratifikasiyang dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya dan yangberlawanan dengan kewajiban
    Sehingga bukan menjadi domein wewenangPasal 11 UndangUndang Nomor : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini untuk mendefinisikan siapasiapa yang berstatus/dikwalifikasikan sebagai Penyelenggara Negara, apalagi tentang siapasiapa yangtelah didefinisikan/dikwalifikasikan sebagai Penyelenggara Negara tersebut telahditetapkan/dijelaskan secara limitatif di dalam UndangUndang Nomor : 28Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas Korupsi, Kolusi danNepotisme.Pasal 11
    hurup a UndangUndang Nomor : 30 Tahun 2002 Tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang kepada KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikandan Penuntutan tindak pidana Korupsi yang melibatkan/dilakukan oleh aparatpenegak hukum atau penyelenggara negara termasuk oleh anggota DPRD.
    Frasakata termasuk pada kalimat ini tidak/bukan berarti mengkwalifikasikan anggotaDPRD sebagai penyelenggara negara sebagaimana yang dipahami judex factie.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri dalam Buku Saku berjudulMEMAHAMI GRATIFIKASY?
    yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Cetakan Pertama, Desember 2010, dalam halaman 10 dan 11, pada angka2 sub bahasan Penerima Gratifikasi Yang Wajib Melaporkan Gratifikasitidak menyatakan (memasukan) Anggota DPRD sebagai Penyelenggara Negara.6 Judex Facti Telah KeliruMenafsirkan PengertianTindak PidanaGRATIFIKASI yangHal. 37 dari 38 hal. Put.
Putus : 18-01-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325 K / TUN / 2010
Tanggal 18 Januari 2011 — Drs. SINAR BASKORO vs REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)
5524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padahal kebijakanRektor yang sama sekali tidak bijaksana tersebut justru bertentangandengan kepastian hukum yang diamanatkan UndangUndang No. 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ;10.
    Penjelasan atas UndangUndang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, pasal 53 ayat (2) huruf B secara tegas juga menyebutkanbahwa asasasaSs umum pemerintahan yang baik antara lain adalahproporsionalitas sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang No. 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi dan nepotisme.
    Selain itu, Tergugat sebagai penyelenggara negara telahmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan asasasas umumpemerintahan yang baik.
Register : 04-10-2016 — Putus : 28-12-2016 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg.
Tanggal 28 Desember 2016 — EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN
17284
  • Tindak Pidana Korupsidisebutkan bahwa Penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Pasal 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi Kolusi danNepotisme;Halaman 180 dari 212 Putusan Nomor 78/Pid.SusTPK/2016/PN.
    Bag.Menimbang , bahwa dalam ketentuan Pasal 2 Undang Undang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi Kolusi danNepotisme disebutkan Penyelenggara Negara meliputi :1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;Menteri;Gubernur;Hakim;ao ee BfPejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuanPeraturanPerundangundangan yang berlaku; dan7.
    ANNAS MAAMUN termasuk dalam golongan penyelenggara Negara ;Menimbang , bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telahterpenuhi;Ad. 4.
    Sesuatu yang diberikan kepadapegawai negeri atau penyelenggara Negara adalah harus ada hubungannyadengan telah berbuat atau tidak berouatnya pegawai negeri atau penyelenggaraNegara tersebut.
    tersebut tidak merupakankewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawainegeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan ataudengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggaraNegara tersebut harus berobuat sesuatu sesuai dengankewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawainegeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan.
Register : 20-08-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 30/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal 12 Desember 2013 — MULYADI Melawan Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis
9231
  • Selanjutnya bertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan YangBaik , adalah meliputi : asas kepastian hukum ; Asas TertibPenyelenggaraan Negara ; Keterbukaan ; Proporsionalitas ;Profesionalitasdan....dan Akuntabilitas sebagaimana tersebut dalam UU Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme8.
    Bengkalis Nomor: 4 Tahun 1994 pada Bab V pasal 11,telah melanggar Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ danKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, bertentangandenganAsas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana tersebutdalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yangbersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, KepmendagriNomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha MilikDaerah pada BAB III Pasal 7 Huruf b;e Selanjutnya Penggugat dalam posita gugatan point
    Bengkalis Nomor : 14/PDAMKAB/VI/2013/02tanggal 26 Juni 2013 tentang pembebasan dari Jabatan PDAM Kab.Bengkalis terhadap saudara ABEL IQBAL,ST yang menjadi obyek sengketadalam perkara ini tersebut telah nyatanyata memenuhi Asas Asas UmumPemerintahan Yang Baik (Algemene Beginzelen Van Behoorlijk Bestuur)sebagaimana yang tertuang dalam sebagaimana tersebut dalam UU Nomor28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme dimana keputusan yang telah dibuat
    olehtergugat kepada penggugat jelasjelas telah mematuhi dan mempedomaniasas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentinganumum, asas keterbukaan, aSas proporsionalitas, asas profesionalitas, asasakuntabilitas, sehingga dalil yang menyatakan bahwa keputusan tersebutbertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalahtidaklah berdasar dan haruslah dikesampingkan;e Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut di atas, tindakan pihakPenggugatyang telah menjadikan Direksi Perusahaan
Register : 22-07-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN NGAWI Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Ngw
Tanggal 5 Agustus 2019 — Pemohon:
BINTI NURCAHYANI
Termohon:
KAPOLSEK KARANGJATI
12039
  • Termohon sangat tidak tepat dan kelirukarena semestinya Pemohon mengajukan gugatan Praperadilan ini secaraberjenjang sesuai dengan struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesiamulai dari Pemerintah Republik Indonesia selanjutnya Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia selanjutnya Kepala Kepolisian Daerah Jawatimur selanjutnya Kepolisian Resort Ngawi barulah selanjutnya KepolisianSektor Karangjati hal tersebut didasari bahwa kepolisian Negara adalahmerupakan Institusi negara dan salah satu penyelenggara
    negara dibidangpemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegak hukumperlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat sesuai dengan pasal2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiaoleh karena itu permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasandan salah alamat ;Berdasarkan uraian tersebut diatas, dan oleh karena permohonan Pemohontentang gugatan Error in Persona, maka secara hukum permohonan harusditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
    negara dibidangpemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegak hukumperlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat sesuai dengan pasal2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiaoleh karena itu permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasandan salah alamat ;ll.
    Tentang gugatan Error In PersonaMenimbang, bahwa Kepolisian Negara adalah merupakan InstitusiNegara dan salah satu Penyelenggara Negara dibidang PemeliharaanKeamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penegak Hukum PerlindunganPengayoman dan Pelayanan Masyarakat sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam olehkarenanya Pengadilan sependapat dengan Termohon bahwa seharusnyaPemohon mengajukan gugatan Praperadilan ini secara berjenjang sesuaidengan struktur
Register : 06-05-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 92/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 23 September 2014 — BENNY ABIDIN, drg;MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
215142
  • Putusan Nomor : 25/G/2014/PTUN.JKTkeseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara,dikarenakan : a. Keputusan MPD No. 24/P/MKDKI/V/2013 tertanggal 18Februari 2014 yang mendasari Keputusan MajelisKehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atas PengaduanNo. 24/P/MKDKI/V/2013 tentang dugaan pelanggaran disiplintertanggal 23 April 2014 tidak ada unsur sarjana hukumnyasebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (6) PeraturanKonsil Kedokteran Indonesia No. 2 tahun 2011; b.
    Bahwa keputusan Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia atas Pengaduan No. 24/P/MKDKI/V/2013 di atasjuga tidak menjalankan Asasasas Umum Pemerintahan yangbaik, yaitu Asas tertib penyelenggara Negara, yaitu asasyang menjadi landasan keteraturan, keserasian dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara,yang diputuskan dan ditandatangani tanpa MajelisHakimyang tidak ada unsur sarjana hukumnya, sebagaimanaketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Konsil KedokteranIndonesia No. 2 Tahun 2011
Register : 15-04-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 5/PID.TPK/2020/PT MTR
Tanggal 19 Mei 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terbanding/Terdakwa : ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed
13969
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara.Menimbang, bahwa kata atau dalam unsur pegawai negeri atau penyelenggaranegara, mengandung pengertian pilihan (alternatif), artinya subjek hukumnya bisamempunyai kualitas sebagai Pegawai Negeri atau sebagai Penyelenggara Negara,sehingga apabila salah satu telah terpenuhi, maka berarti telah terbukti unsur PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara dimaksud.A.
    Pengertian Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 5 ayat (2) undangundangRepublik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksudPenyelenggara Negara dalam pasal ini adalah Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam pasal 2 Undangundang
    Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersin dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme.
    Pengertian Penyelenggara Negara tersebut berlaku pula untuk pasalpasalberikutnya dalam undangundang ini;Menimbang, bahwa lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 28 tahun 1999 menentukan penyelenggara negara adalah PejabatNegara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lainyang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan pertauran perundangundangan yang berlakuMenimbang, bahwa Pasal 2 Undangundang
    Republik Indonesia nomor 28 tahun1999 menentukan bahwa penyelenggara negara meliputi :Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara ;MenteriGubernurHakimPejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangwk Wn bPundangan yang berlaku;6.
Putus : 14-09-2011 — Upload : 05-03-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 61/Pid.Sus/2011/PN.SBY
Tanggal 14 September 2011 — WIDJOJO
7123
  • Negara ;Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain ;Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya ;Memaksa seseorang memberikan sesuatu ;Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan perbuatan yang berlanjut; Ad...Unsur Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara :mF YN >Menimbang, bahwa pengertian pegawai negeri ini diatur dalam pasal 1 angka 2 Undangundangno. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang nomor 20 tahun 2001,yang menyebutkan bahwa pegawai negeri
    Orang yang menerima gaji atau uapah dari korporasi lain mempergunakan modal ataufasilitas dari negara atau masyarakat ; Menimbang, bahwa yang dimaksud denganpenyelenggara negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi dan Nepotisme (lihat penjelasan pasal 5 ayat (1) Undangundang Nomor 20 tahun2010.
    Pengertian penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UndangundangNomor 28 Tahun 1999 adalah meliputi :5. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara ;6. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara ;7. Menteri ;8. Gubernur ;9. Hakim ;10. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan ;11.
    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaranegara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; Menimbang,bahwa pengertian Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara adalah seorang warga negaraIndonesia yang diangkat oleh yang berwenang dengan suatu Surat Keputusan untuk mendudukisalah satu jabatan tertentu atau sebagai Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif,legeslatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
    Nomor : 821.2/333/424.073/2009, tanggal 18Agustus 2009, fakta mana didukung oleh keterangan saksi Surachmad Kasijjanto ;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur Unsur"Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara" atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakimberkeyakinan unsur tersebut telah terbukti kebenarannya menurut hukum ;Ad.2.
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-08-2012 — Upload : 26-09-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 114/B/2012/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 30 Agustus 2012 — PT. GLOBAL ASIA PRIMA COALINDO MINING (GAPCO); BUPATI BARITO UTARA;
8123
  • Padasaatnya negara dalam hal ini kekuasaan yudisial harus membuat suatukeputusan akhir yang tidak dapat lagi diubah dan ditiadakan.b Tujuan dari setiap peraturan hukum adalah memberikan kepastian hukumbagi perorangan, masyarakat dan penyelenggara negara. Sikap aparatperadilan yang tidak dapat membuat suatu keputusan akhir yang tidakdapat diubah atau ditiadakan akan menimbulkan ketidakpastian bagiindividu, masyarakat dan penyelenggara negara. (E.
Register : 11-10-2011 — Putus : 20-03-2013 — Upload : 23-07-2013
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 51/G/2011/PTUN-PLG
Tanggal 20 Maret 2013 — PT. BUMI INDO SRIWIJAYA VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUASIN ; Drs. H.M. ZAHIR
3917
  • Terkait dengan Azas Umum PemerinatahYang Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dannorma hukum, untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas darikorupsi dan nepotisme. Oleh karena itu pulalah menjadi beralasan hukum jikaPenggugat melayangkan gugatan tata usaha negara atas perbuatan / tindakan yangdilakukan oleh Tergugat. Dan untuk itu pulalah, Penggugat mohon agar kiranya KetuaPengadilan Tata Usaha Negara Palembang cq.
    Zahir serta mencabut dan kemudian mencoretnya dari DaftarRegister tanah pada kantor/ instansi Tergugat, tersebut telah menyalahi prosedur/tidak mengikuti prosedur yang mesti diturut sebagaimana diatur dalam perundanganundangan yang berlaku, azasazas umum pemerintahan yang baik yaitu AzasKepastian Hukum, Azas Tertib Penyelenggara Negara, Azas Kepentingan Umum,Azas Keterbukaan, Azas Proporsionalitas, Azas Profesianalitas dan AzasAkuntabilitas ; Bahwa Penggugat menyakini dengan sesungguhnya Sertipikat
    Zahir tersebut sehingga telah melanggarAzas Kepastian Hukum, Azas Tertib Penyelenggara Negara, Azas KepentinganUmum, Azas Keterbukaan. Azas Proporsionalitas, Azas Profesianalitas dan AzasAkuntabilitas ; Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pihak Tergugat mulai dari kegiatan pengukuranhingga ditetapkan Sertipikat Hak Milik No. 4845/Tahun 2003, Surat Ukur No.53/Kenten/2003 tanggal 18 September 2003 atas nama Drs.H.M.
    Zahir ; 2222222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn e nnnPihak Tergugat telah melanggar Azaz Tertib Penyelengara Negara karena azas initidak dijadikan sebagai landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggara Negara ; Pihak Tergugat telah melanggar Azas Keterbukaan, karena tidak membuka diriterhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidakdiskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikanperlindungan atas hak asasi pribadi, golongan
    dan rahasia ; Pihak Tergugat telah melanggar Azas Proporsionalitas, karena tidak mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara ; Pihak Tergugat telah melanggar Azas Profesionalitas, karena tidak mengutamakankeahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku ; Pihak Tergugat telah melanggar Azas Akuntabilitas, karena kegiatan dan hasil akhirdari penyelenggara negara tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakatatau rakyat sebagai
Register : 16-05-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terdakwa:
LALU BASUKI RAHMAN.
7254
  • Menyatakan Terdakwa LALU BASUKI RAHMAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidan Korupsi yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pegawainegeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya atau atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut ada hubungannnya dengan jabatannya sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam
    Yang selanjutnya terdakwamenjadi Staff ZAWAIBSOS (Zakat Wakap dan Ibadah Sosial) pada KUAKecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat sejak Bulan Februaritahun 2017 berdasarkan SK mutasi Jabatan dari Kantor KmenterianAgama Kabupaten Lombok Barat pada waktu dan tempatsebagaimana dakwaan pertama, yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerimahadiah berupa uang sejumlah Rp. 31.000.000, (tiga puluh satu jutarupiah
    Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara :nn Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung 2 (dua) elemen yang bersifatalternatif yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, maka apabila salahsatu elemen sudah terbukti maka cukup dinyatakan unsur ini telah terpenuhimenurut hukum ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalahsebagaimana diuraikan dalam kententuan pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang UndangNomor
    Pejabat lain yang memiliki fungsi startegis dalam kaitannya denganpenyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;won Menimbang, bahwa menurut Penjelasan pasal 5 ayat (2) UU No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian Penyelenggara Negara adalahsebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 tentangpenyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi , Kolusi dan
    , bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji tersebut harussecara nyata telah diterima oleh Terdakwa selaku Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara ;nn Menimbang, bahwa bahwa perbuatan menerima hadiah dianggap sebagaiperbuatan yang selesai secara nyata hadiah tersebut harus sudah diterima olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan bentuk beralinnya kekuasaanatas hadiah tersebut kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan hal inijuga berlaku untuk selesainya perbuatan menerima janji
Upload : 01-03-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1/ PID.SUS.TPK/ 2019/ PT MKS
3019
  • Husnawaty Binti Salengterbukti secara sah danmenyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana PegavaiNegeri Atau Penyelenggara Negara Yang Menerima Hadiah atau Janji PadahalDiketahui Atau Patut Diduga, Bahwa Hadiah Atau Janji Tersebut DiberikanKarena Kekuasaan Atau Kewenangan Yang Berhubungan Dengan Jabatannya,Atau Yang Menurut Pikiran Orang Yang Memberikan Hadiah Atau JanjiTersebut Ada Hubungan Dengan Jabatannyasebagaimana diatur dan diancamdalamPasal 11 Undangundang Nomor 31 tahun 1999
    diserahkan kepadaterdakwa dan terdakwa bukanlah penentu dalam menyeleksi penerimadacil di Kabupaten Pangkep. bahwa menurut pendapat kami selakuPenuntut Umum pasal yang disangkakan kepada terdakwa sudah sangatjelas dimana pasal 11 Undangundang Nomor 31 ahun 1999 tentang TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangundangNomor 31 ahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangmenyebutkan bahwa Pegawai Negeri Atau Penyelenggara
    Negara YangMenerima Hadiah atau Janji Padahal Diketahui Atau Patut Diduga,Bahwa Hadiah Atau Janji Tersebut Diberikan Karena Kekuasaan AtauKewenangan Yang Berhubungan Dengan Jabatannya, Atau YangMenurut Pikiran Orang Yang Memberikan Hadiah Atau Janji TersebutAda Hubungan Dengan labatannya*.
    Demikian jugadengan obyek sesuatu janji yang diberikan oleh si pemberi padapegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk selesainya perbuatanmenerima suatu janji, haruslah secara nyata janji tersebut diterima olehPegawai Negeri.bahwa uraian terdakwa mengenai "pada saat pihak kepolisian resortpangkep melakukan OTT saber pungli dimana barang bukti yangditemukan sebanyak Rp.900.000, yang mana pada saat itu saksi Jamilmembawa untuk pembayaran kain baju batik yang sebelumnya pernahdipesan dan catatan
Putus : 12-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 K/TUN/2014
Tanggal 12 Mei 2014 — HARDIANTO vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASAMAN
6760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik atau AsasAsas Umum Penyelenggaraan Negaraterhadap objek sengketa Tata Usaha Negara yang dikeluarkan olehTergugat/Termohon Kasasi yang tidak hanya mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, tetapi juga kepatutan dan keadilan,keteraturan, keserasian dan keseimbangan, memperoleh informasi yangbenar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengantetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, dankeseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara
    Negara (videPasal 53 ayat (2) huruf b.
    Asas tertib penyelenggara negara;d. Asas keterbukaan;e. Asas proporsionalitas;f. Asas profesionalitas;g. Asas akuntabilitas;h. Asas efisiensi; dani. Asas efektivitas;Adapun Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999, dinyatakan: AsasAsas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi:. Asas kepastian hukum;2. Asas tertib penyelenggaraan negara;3. Asas kepentingan umum;4. Asas keterbukaan;5. Asas proporsionalitas;6. Asas profesionalitas; dan7.
    Putusan Nomor 138 K/TUN/2014diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetapmemperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, dan keseimbanganantara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;Bahwa Panwaslu Kabupaten Pasaman dan atau Tergugat/TermohonKasasi dapat menggunakan dan mengutamakan haknya tanpamengenyampingkan kewajiban untuk tidak mengeluarkan keputusan dalamperkara Judex Facti dengan pertimbangan atau landasan kepatutan,keadilan, keteraturan keserasian dan keseimbangan, memperolehinformasi
Register : 24-08-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 29-03-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 63-K/BDG/PMT-II/AD/VIII/2015
Tanggal 3 September 2015 — GATOT AGUNG WICAKSONO, Sertu
14547
  • Negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Yang dimaksudPenyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif danpejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitandengan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku.Di persidangan telah terungkap faktafakta sebagai berikut :a.
    Orang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari negara ataumasyarakat.Bahwa Pengertian Penyelenggara Negara menurut penjelaanPasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Yang dimaksud Penyelenggara Negara dalam pasal ini adalahPenyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang bersih
    Pengertian Penyelenggara Negara tersebut berlakupula untuk pasalpasal berikutnya dalam undangundang ini.Menurut Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Yang dimaksudPenyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif danpejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitandengan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku.Bahwa pengertian Jabatan adalah orang yang diberikankekuasaan untuk memimpin suatu organisasi oleh pejabat yanglebih tinggi.Di persidangan telah terungkap faktafakta sebagai berikut :35a.
Register : 19-10-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN BLITAR Nomor 194 / Pid.B / 2009 / PN.Blt
H. NUR HASYIM,SPdi
858
  • NUR HASYIM, SPdi, bersalah telah melakukanTindak pidana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yangmenerima hadiah atau janji pada hal diketahui atau patut diduga bahwahadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenanganpikiran yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orangyang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya denganjabatannya sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undangundang No.20tahun 2001 tentang perubahan Undangundang No.31 tahun 1999 tentangPemberantasan
    Nur Hasyim, Spdi. selaku Pejabat Kepala Desa Karangsono,berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor : 288 tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentangpengangkatan Pejabat Kepala Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, padahari serta tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Juni 2007 sampaidengan bulan Januari 2008 atau setidaktidaknya pada tempattempat tertentu dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Blitar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang denganmaksud menguntungkan
    Negara ; 37ad.
    Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain ; Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya ; Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ; Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 2 Undangundang No.31 tahun 1999sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi pengertian
    Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;Menimbang, bahwa oleh karena unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratelah terbukti menurut hukum sebagaimana terurai dalam dakwaan primair, maka unsurPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak perlu buktikan lagi ; ad.
Putus : 02-03-2009 — Upload : 16-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 776 / Pid.B / 2008 / PN.JMB
Tanggal 2 Maret 2009 — BAMBANG SUIRMAN
626
  • Negara yang "Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yangmenerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah ataujanji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut ada hubungan dengan jabatannya" yang dilakukan dengan caracara sebagaiberikut : e Bahwa terdakwa selaku Kepala desa Pacar Peluk Kecamatan Megaluh KabupatenJombang berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten
    Pasal 18 Undangundang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang nomor 20tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mempunyai unsurunsurhukum sebagai berikut : 1 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2 Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya ;3.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;wannnnne Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari katasambung atau dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteriadalam unsur hukum tersebut, maka telah terpenuhi pula unsur hukum ini ;, Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal angka 2 Undangundang nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah denganUndangundang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang
    Negara dalamketentuan ini adalah penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Undangundangnomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme, dimana dalam pasal angka 1 Undangundang nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismetersebut, menyebutkan bahwa Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang
    Negara telah terpenuhi ;Ad.2.
Register : 06-03-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 18/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Pl.R
Tanggal 9 Juni 2014 — Hj. SUHERLINA Als. Hj. LINA Binti H. IDRUS
3914
  • IDRUS,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KorupsiPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah ataujanji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah ataujanji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya, sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 11 UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telahdiubah
    pegawai negeri atau penyelenggara negara denganmaksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : e Bahwa terdakwa Hj.
    Karenanya pengertian Penyelenggaran Negara yang diaturdalam UndangUndang RI Nomor 28 tahun 1999 tersebut dapat diterapkan terhadapUndangUndang Tipikor ini, sesuai asas lex specialis dorogat, lex generalis; Menimbang, bahwa menurut Pasal ayat (1) UndangUndang RI Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi79disebutkan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
    pokoknyaberkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan peraturanperundangundangnan yang berlaku; Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 UndangUndang No. 28 Tahun 1999menyebutkan Penyelenggara Negara meliputi; a.
    Demikian juga dengan obyeksesuatu janji yang diberikan oleh si pemberi pada pegawai negeri atau penyelenggaranegara, untuk selesainya perbuatan menerima suatu janji, haruslah secara nyata janjitersebut diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, atau bisa melaluiorang lain. Dengan demikian dalam menerima hadiah atau janji, tidak perlu atau harusdilakukan/diterima langsung oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara itu sendiri,tetapi dapat dilakukan atau melalui orang lain.