Ditemukan 8884 data
128 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
. : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D juncto Pasal 81Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak juncto UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Atau :Kedua : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakjuncto UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak
1Menyatakan Anak NAMA TERDAKWA ANAK terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah serta dapat dipertangung jawabkan telahmelakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancamankekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya ataudengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan Kesatu Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1) UndangUndang RINomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang RINomor 23 Tahun 2002 juncto UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak;Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) diganti dengan PelatihanKerja selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan agar barang bukti yang berupa : 1 (satu) potong celana jeans warna biru; 1 (satu) potong celana dalam berwarna merah bergambar Hello Kitty;Dikembalikan kepada saksi korban SAKSI KORBAN;Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00(tiga ribu rupiah);Membaca
berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebutdinyatakan ditolak;Menimbang bahwa karena Anak dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;Mengingat Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak juncto UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana
Anak, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;Hal. 5 dari 6 hal.
142 — 64
PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dompu yang mengadili perkara pidana anak dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Anak:Nama lengkap : MUHAMMAD IKMA;Tempat lahir : Paradorato;Umur/tanggal lahir :17 Tahun 10 Bulan/ 07 Mei 1999;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja,Kabupaten Dompu;Agama : Islam;Pekerjaan t5Selanjutnya
dalam putusan ini disebut sebagai Anak, berdasarkan ketentuan Pasal1 Angka 3 UndangUndang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak;Terhadap Anak tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, oleh :1 Penyidik, tidak ditahan;2 Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal21 Mei 2017;3 Majelis Hakim, sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal27 Mei 2017;4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Dompu, sejak tanggal 28Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017
Menyatakan anak MUHAMMAD IKMA bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam surat dakwaan kami.2 Menjatuhkan pidana terhadap Anak anak MUHAMMAD IKMA dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan denganperintah agar Anak tetap ditahan;3 Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara
Anak, terhadap Anak yang belumberusia 14 Tahun hanya dapat dikenai Tindakan, sedangkan dalam perkara ini Anak telahberusia 17 (tujuh belas) Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan tesebut maka pembelaanPenasihat Hukum terdakwa dikesampingkan.Menimbang, bahwa oleh karena Anak tersebut terbukti melakukan suatu tindakpidana, maka sesuai Pasal 69 ayat (1) Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak, Anak tersebut dinyatakan sebagai anak nakal, selanjutnyaterhadap Anak dapat dijatuhkan
Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo.UndangUndang RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1 Menyatakan Anak MUHAMMAD IKMA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam KeadaanMemberatkan ;2 Menjatuhkan pidana kepada Anak MUHAMMAD IKMA tersebut dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;3 Menetapkan
93 — 20
Menyatakan terdakwa MANET TENDRA ANDINATA ALS INAL BIN MAIZARbersalah melakukan Tindak Pidana PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dandiancam dalam dakwaan melanggar 351 ayat (1) KUHP JO Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANET TENDRA ANDINATA ALS INALBIN MAIZAR dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun penjara denganperintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dikurangi selama terdakwatelah ditahan;3.
Menetapkan supaya dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000, ( seribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa melalui PenasihatHukumnya mengajukan pembelaan secara lisan didepan persidangan yang padapokoknya sependapat dengan analisis yuridis dari Penuntut Umum sedangkanmengenai hukumannya diserahkan kepada Hakim dengan mengacu pada UndangUndang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak danrekomendasi dari Bapas, selain itu Terdakwa mohon keringanan hukuman denganalasan
Anak yang unsurunsurnyasebagai berikut :1.
Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan saran Petugas PembimbingKemasyarakatan serta permohonan keringanan hukuman dari Terdakwasebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuanpemidanaan yang bukan sematamata sebagai pembalasan melainkan bertujuanuntuk membina dan mendidik agar anak menyadari dan menginsyafi kesalahannyasehingga memperhatikan asas yang terkandung didalam UU No.11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan padaperlindungan,kepentingan yang terbaik
Anak, UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
138 — 79
PUTUSANNomor 2/Pid.SusAnak/2021/PN KbaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Koba yang mengadili perkara pidana Anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:1. Nama lengkap : Anak;2. Tempat lahir : Lubuk Besar (Bangka Tengah);3. Umur/Tanggal lahir : 17 tahun /13 Juni 2003;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.
Anak, Hakim wajibmempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari PembimbingKemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara.
Pasal 73Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak memuat adanya syarat umum dan syarat khusus,pengertian syarat umum dalam ketentuan ini adalah Anak tidak akan melakukantindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat (vide Pasal 73ayat 3 Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak), sedangkan pengertian syarat khusus adalahuntuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalamputusan
hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak (vide Pasal 73ayat 4 Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak);Menimbang, bahwa terhadap syarat knusus sebagaimana Pasal 73 ayat(4) Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, maka Majelis Hakim menetapkan berdasarkanHalaman 19 dari 22 Putusan Nomor 2/Pid.SusAnak/2021/PN Kbakebutuhan Anak untuk melanjutkan pendidikan, karena saat ini Anak dalamkondisi putus
Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
46 — 33
UU RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;DANKEDUA Bahwa ia Anak pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016 sekirapukul 16.00 Wib atau pada waktu lain di bulan September atau masih dalamrentang tahun 2016 bertempat di ruang tamu rumah orangtua Anak korbandi Dusun Parikki Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairiatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamwilayah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan kekerasanterhadap Anak yang mengakibatkan
UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak;4. Surat tuntutan pidana ( requisitor ) dari Penuntut Umum tanggal 26September 2016 No.
Pasal 81ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UURI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (sebagaimana dalamdakwaan Kesatu), dan Percobaan melakukan kekerasan yangmengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo.
UURI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dalam suratdakwaan Kedua.Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun, dikurangkan selama Anak berada dalam tahanansementara, dengan perintah agar Anak tetap ditahan di Rutan, danPelatinan Kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan KhususAnak (LPKA).Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos oblong warna hitam merk zerozero seven 1 (satu) potong celana pendek training warna
Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo.UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, sebagaimana dalam suratdakwaan Kedua.2. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) tahun, dikurangkanselama Anak berada dalam tahanan sementara,dengan perintah agar Anak tetap ditahan di Rutan,dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan diLembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).3.
126 — 11
PUTUSANNomor 1/Pid.SusAnak/2017/PN TglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara pidana anak dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Anak:Nama Lengkap : ALAM YASYA ILMANULLAH Bin SAHIRIN.Tempat lahir : Tegal.Umur / tanggal lahir :17 tahun / 26 April 2000.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan/Warganegara : Indonesia.Tempat tinggal : JI. Nakula Rt.008 Rw.006 Kel.SlerokKec.
berkonflik denganhukum, maka segala ketentuan dalam UURI No. 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak harus dipenuhi dalam pemeriksaan di persidangan dan haltersebut telah pula dilakukan, sehingga berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur pertama ini telah terbuktidan terpenuhi menurut hukum;Ad.2.
Nomor 11 tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan minimum khusus pidanapenjara tidak berlaku terhadap Anak, dan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada intinyadisebutkan Anak dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)dan pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun;Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak,dengan mempertimbangkan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, maka Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Anak berupapidana sebagaimana disebutkan dalam Amar putusan di bawah ini;Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2017/PN TglMenimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 29 (dua puluh Sembilan)butir tablet kKemasan warna silver bertuliskan ZENITH PHARMACEUTICALSbergambar PANDA, 1 (satu) buah tas tangan kecil merk Pollo, dan Uang TunaiRp.490.000, (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), akan
Anak, serta peraturanperaturan lain yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI:1.
133 — 86
Pid.I.A.4 PUTUSANNomor 43/Pid.SusAnak/2021/PN BtmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana Anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:1. Nama lengkap > RE;2. Tempat lahir : Batam;3. Umur/Tanggal lahir : 16 tahun/3 Mei 2005;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Tiban Lama Gg.
Menyatakan Anak R E bersalah melakukan tindak pidana Setiap Orangdilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atauturut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalamdakwaan tunggal kami yaitu melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganANak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;2.
Selanjutnya Anak R E sesuaidengan Kutipan ljazah Sekolah Menengah Pertama nomor: 69912281 yangditanda tagani oleh Nurhayati, S.pd lahir pada tanggal 03 Mei 2005 sehinggapada saat kejadian masih berumur 16 (enam belas) tahun;Perbuatan Anak RIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut
Anak, pidanadenda tersebut diganti dengan pelatihnan kerja selama waktu yang akanditentukan dalam putusan ini minimal paling singkat 3 (tiga) bulan sesuaiketentuan Pasal 78 ayat (2) Undangundang RI Nomor 11 tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak ;Menimbang, bahwa selain itu memperhatikan pula ketentuan Pasal 81UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak :ayat (1) : Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatanAnak akan membahayakan masyarakat;ayat (5
Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana serta ketentuanketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkaraini;MENGADILI;1.
71 — 4
PUTUSANNomor 21/Pid.SusAnak/2018/PN DumDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan anak dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:Nama lengkap : Anak;Tempat lahir : Tuhegafoa;Umur / Tanggal lahir : 17 Tahun / 06 Agustus 2001;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dumai;Agama > Islam;Pekerjaan > Buruh;Anak ditahan dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan
Anak, Subsidair Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 jo Pasal 53KUHP Jo Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan Primair terlebin dahulu melanggar Pasal 365 Ayat (1) jo Pasal 53KUHP Jo Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
Anak ;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Primairmelanggar Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP Jo Undangundang RI.
No.11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anakharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti makadakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa permohonan yang diajukan secara lisan oleh Anak,Pendamping Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan akan menjadipertimbangan Majelis Hakim dalam putusan ini;Menimbang
No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 21/Pid.SusAnak/2018/PN DumPMenyatakan Anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasansebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
43 — 9
PUTUSANNomor 4/Pid.SusAnak/2019/PN LigDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang mengadiliperkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:1. Nama lengkap : Diki Pahlevi Bin Adison2. Tempat lahir : DESA SUNGAI PINANG3. Umur/Tanggal lahir : 15/14 Juli 20034. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6.
Menyatakan Anak DIKI PAHLEVI BIN ADISON terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidanaPERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke3, 5 KUHP JunctoPasal 53 ayat (1) Kel KUHP Undangundang Republik Indonesia No. 11tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.2.
Anak, yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut :1.
Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, oleh karenatindak pidana dilakukan ketika masih dibawah 18 tahun, dan saat penuntutanpidana anak tersebut belum berumur 21 tahun dilakukan dengan sidang anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsurini telah terpenuhi.Ad.2.
Anak serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
147 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indonesia;Dusun Taman Sari,Kecamatan Sungkai Utara, KabupatenLampung Utara;: Islam;: Buruh tani;Para Anak tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negarasejak tanggal 16 Mei 2019 sampai dengan 21 Juni 2019;Para Anak diajukan di depan persidangan Pengadilan NegeriKotabumi karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Halaman 1 dari 7 halaman Putusan Nomor 3460 K/Pid.Sus/2019Dakwaan : diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2) ke2 KUHP junctoUndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana
Anak;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriLampung Utara tanggal 11 Juni 2019 sebagai berikut :1.Menyatakan Anak TERDAKWA ANAK dan Anak II TERDAKWA ANAKIl, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakpidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaankami, yaitu melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke2 KUHP juncto UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menjatuhkan pidana terhadap Anak TERDAKWA ANAK dan
hukum yang secara tepat dan benar mempertimbangkanfaktafakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yangterungkap di persidangan berdasarkan alatalat bukti yang diajukansecara sah sesuai dengan ketentuan hukum yaitu Para Anak pelakuterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan"sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, melanggar Pasal 365Ayat (2) ke2 KUHP juncto UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, yang dengan pertimbanganhukum pada pokoknya bahwa bertempat di Jalan Raya Desa GedungRaja Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara Anak bersama Anak II telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPOA38S warna merah hitam milik saksi Anak Radit Agustri dengan cara yaituketika Saksi Anak Radit dan beberapa orang temannya sedang berjalankaki/marathon, lalu Anak Gipani Yulius memepet saksi Anak Radit darisamping kanan lalu merampas handphone dari tangan saksi Anak dansempat tarikmenarik
Anak, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Lampung Utara tersebut; Membebankan kepada Para
115 — 26
PUTUSANNomor 2/Pid.SusAnak/2018/PN CagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Calang yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:1. Nama lengkap : ANAK;2. Tempat lahir : Aceh Jaya;3. Umur/Tanggal lahir : 17 tahun / 09 September 2000;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Aceh Jaya;7. Agama : Islam;8.
Pekerjaan : SD (Tamat).Bahwa oleh karena Terdakwa masih berusia 17 (tujuh belas) tahunberdasarkan Akta Kelahiran nomor : 11140109000002 yang diterbitkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya pada tanggal29 Desember 2015, maka oleh karena itu selanjutnya dalam putusan ini disebutsebagai ANAK; (Vide Pasal 1 Angka 3 UndangUndang RI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).Hal ini untuk lebin dapat menghindarkan anak yang bersangkutan daridampak stigmatisasi
Menyatakan Anak ANAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk TanamanGanja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)Undangundang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RINomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.2.
Anak bahwapembatasan kebebasan yang dijatunkan terhadap anak paling lama % (satuperdua) dari ancaman maksimum pidana penjara terhadap terdakwa dewasa.Anak oleh Penuntut Umum di dakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika,dimana dalam undangundang tersebut dikenal adanya asas penjatuhan pidanaminimum khusus, oleh karena pelakunya adalah anak maka sesuai denganketentuan Pasal 79 ayat (3) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak, pemberlakukan asas pidana minimum khususpidana
Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
92 — 35
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka terhadap perkaraini di Pengadilan Negeri Palopo tidak dilakukan Diversi;Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undangundang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Anak,sebelum Hakim mengucapkan putusannya.
MajelisHakim berdasarkan Pasal 57 Undangundang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah memerintahkanPembimbing Kemasyarakatan untuk membacakan laporan hasil penelitiankemasyarakatan mengenai anak tersebut tertanggal 27 november 2018 yangdibuat dan ditandatangani oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan; HajarAswad,ST,S.H.
Pertanggungjawabanseorang anak dalam tindak pidana sesuai juga dengan Pasal 1 Angka 3Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SistemPeradilan Pidana Anak, yang pada pokoknya menyatakan anak yang berkonilikdengan hukum adalah anak yang telah berumur 17 Tahun, tetapi belumberumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
kepadaanak pelaku tersebut dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnyaakan ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa Majelis hakim telah melakukan musyawarah untukmendapatkan kebulatan pendapat seperti yang tertuang dalam putusan ini;Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP, Undangundang No.11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1.
67 — 35
Anak,dan telah Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpadikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannyadengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baikdidalam maupun diluar perkawinan, melanggar Pasal Pasal 332 Ayat (1) Ke1 KUHPidana Jo Pasal 1 angka 3 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.2.
Anak yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut:1.
Anak DAN Pasal 332 Ayat (1) Ke 1KUHPidana Jo Pasal 1 angka 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anakharuslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Anak dan Penasihat HukumAnak yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, akan Hakimpertimbangkan dalam halhal yang meringankan pada diri Anak;Menimbang
yangmengatur bahwa "Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakanberdasarkan ketentuan dalam Undangundang ini, kemudian berdasarkanPasal 71 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012Halaman 21 dari 27 Putusan Nomor XX/Pid.SusAnak/2021/PN Saktentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa Pidana pokokbagi Anak terdiri atas:a.
Anak DAN Pasal 332 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana Jo Pasal 1angka 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
179 — 93
Atas pertanyaan tersebut Pembimbing KemasyarakatanBapas (PK Bapas) menerangkan bahwa ia selaku PK Bapas tidak hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas jika merujuk padaketentuan Pasal 23 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa :Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukumHalaman 4 dari 11 Putusan SelaNomor 12/Pid.Sus Anak/2018/PN.MII.dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendampinganlain
anak tidaklah sekedar bersifat yuridis formal atau sebataspemenuhan kelengkapan surat saja.
Sehingga jika dimaknaimaksud dari keaktifan Hakim dalam mencari kebenaran materil tidaklahsebatas dan sekedar menguji apakah perbuatan yang dituduhkan kepada Anaktelah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada;Menimbang, bahwa adapun dalam pelaksanaan undangundang sistemperadilan pidana anak wajib menjunjung tinggi Asas Perlindungan, AsasKeadilan dan Asas Nondiskriminasi.
Hal mana dikarenakan undangundang iniHalaman 6 dari 11 Putusan SelaNomor 12/Pid.Sus Anak/2018/PN.MII.menegaskan tentang adanya bangunan sistem peradilan pidana anak yangartinya keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak mulai tahappenyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Selanjutnya jika dimaknai secara konstitusional maka sistem ini melahirkankewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 yang berbunyi : dalamsetiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan
Dan apabila dari hasil pengujian tidakHalaman 7 dari 11 Putusan SelaNomor 12/Pid.Sus Anak/2018/PN.MII.terdapat kesesuaian antara bukti surat dan fakta maka hal ini dapatlahdikesampingkan dikarenakan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak dapatmelangkahi satu tahapan sebab seperti yang diuraikan sebelumnya bahwaSistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses yang menjadi satukesatuan yang tidak terpisahkan yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan,penuntutan, pemeriksaan dipersidangan hingga
76 — 12
LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab KecamatanSungai Tarab Kabupaten Tanah DatarAgama : IslamPekerjaan : Ikut orang tuaPendidikan : Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Laporan Pembimbing KemasyarakatanNomor 0193/LIT.A/IV2019 tanggal 12 Maret 2019 kesepakatan Diversi telah selesaidilaksanakan, maka proses pemeriksaan perkara Anak harus dihentikan;Memperhatikan Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UndangUndang nomor 11tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan Pasal 59 Peraturan Pemerintahnomor 65 tahun 2015 tantang Pedoman Pelaksanaan Diversi;MENETAPKAN1.
eeeeeeeeeceeeeeeeeeeeeseeeeeeeeeteeeeeeeeetereeeee ;Agama Dec ec eee e cece ee eee eee e cece eee eeeeeeeeeceeeeeeeeeseeeeeeeeeteeeeeeeeeeeeeeeee ;Pekerjaan b nececeecceneceeceecnececeecueceeseceecutseceeeuecseseteeeeeterseeetsetseeers =Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Laporan PembimbingKemasyarakatan Nomor ... tanggal ... kesepakatan diversi telah selesaidilaksanakan, maka proses pemeriksaan perkara Anak harus dihentikan: Memperhatikan Pasal 12 ayat (3), ayat (4). dan ayat (5) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (duabelas) Tahun.
45 — 28
PUTUSANNOMOR 03/Pid.SusAnak/2015/PN.MamDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan pidana sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : TISSEN ALIAS PIAN BIN HADDASA;Tempat/Lahir : Bambu, Mamuju;Umur / TanggalLahir : 17 Tahun/ Tahun 1997;JenisKelamin : LakiLaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;TempatTinggal : Jalan Dusun
Anak;2.
anak yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
anak masih termasuk dalamgolongan anak sehingga proses persidangan dan ancaman pidana yang akan dijatuhkan haruslahberdasarkan Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak;Menimbang, bahwa dengan dihadapkannya terdakwa ke persidangan oleh PenuntutUmum dimana identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah ditanyakankepada diri terdakwa, ternyata terdakwa telah membenarkan bahwa identitas yang termuatdalam surat dakwaan tersebut adalah sama dengan diri keadaan
Anak, UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan segala ketentuan hukum yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI1.
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum I : MUHAMMAD ZIDAN NANDANA Alias ZIDAN Bin ACHMAD SYAIFUL ANSYARI
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum II : REKKY SAPUTRA Bin AHMAD RIDANI
196 — 73
Anak;2.Pasal 1 Ayat (1) UndangUndang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP(lebih dikenal sebagai asas legalitas);3.Pasal 363 Ayat (1) KUHP sebagai dasar pemidanaan terhadap paraterdakwa.Majelis Hakim memutuskan bukan menjatuhkan Pidana namun hanyamenjatuhkan Tindakan berupa Pengembalian kepada orang tuanyaberdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mengingat putusan berupatindakan tersebut bukanlah merupakan putusan pidana, baik yang diaturdalam Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP maupun dalam Pasal 10 KUHP.Bahwa ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut terutama terhadapketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4) adalah bersifat integral dan tidakdapat dipisahkan antara satu ayat dengan ayat lainnya, sehingga MajelisHakim dalam memutuskan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) tentang tindakandan menjatuhkan
Sehingga Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak dapatmenjatuhkan tindakan tersebut sebelum diatur terlebin dahulu dalamPeraturan PerundangUndangan yaitu berbentuk Peraturan Pemerintah(PP).Halaman 8 dari 16 halaman Putusan Nomor 3/PID.SUSANAK/2018/PT.BJMPeraturan Pemerintan (PP) sebagai amanat dan bagian integralketentuan Pasal 82 tentang putusan tindakan tersebut , dan sampalsekarang tidak ada semenjak UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tetangSistem Peradilan Pidana Anak diterbitkan dan dilakukan Judicial
,M.H selaku HakimAgung, dkk terhadap UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tetang SistemPeradilan Pidana Anak, dalam pertimbangan menyatakan bahwabagaimanapun harus diakui bahwa terlalu banyak peraturan perundangundangan berupa produk politik yang senyatanya tertulis tetapi makna darifrasa yang dicantumkan dalamnya tidak jelas (tidak pasti).
Anak adalah hukum acaraformil (Formale Criminal Law) tentang sistem peradilan anak dalam rangkamenegakan hukum materil terhadap anak dan bukan merupakan hukummateril itu sendiri sehingga tidak dapat mengatur tentang tindak pidana danpemidanaan (Subtantive Criminal Law), kedua hal tersebut merupakanranah hukum materil bukan hukum formil, hal tersebut Sesuai dengan Pasal1 angka 1 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem PeradilanPidana Anak menyatakan : Sistem Peradilan Pidana Anak adalahkeseluruhan
122 — 65
Tahun / Minggu 13 Maret 2005;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kecamatan Sekolaq Darat Kabupaten Kutai Barat;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;Kesepakatan Diversi Tertanggal 12 Januari 2022;Menimbang bahwa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan NegeriKutai Barat Kelas II tersebut, maka Hakim menyatakan proses pemeriksaanperkara ini tidak dilanjutkan;Mengingat ketentuan Pasal 12 ayat (3), ayat (4), ayat (5) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak danPasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dan Penanganan anak yang belum berumur 12 tahun,Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN1.
132 — 14
Rekomendasi: 1.Pemeriksaan kepada Anak dilakukan secara kekeluargaanmempertimbangkan dan memperhatikan latar belakang kehidupan Anaksesuai UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem PeradilanHalaman 7 dari 28 Putusan Nomor : 12/Pid.SusAnak/2019/PN Idm2.3.Pidana Anak, 2. Demi kepentingan terbaik bagi Anak diberi pembinaan danketerampilan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Yang Berhadapan DenganHukum (PSRABH) Bogor, dengan pertimbangan: a.
Pemeriksaan kepada Anakdilakukan secara kekeluargaan mempertimbangkan dan memperhatikanlatar belakang kehidupan Anak sesuai UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 2. Demi kepentingan terbaikbagi Anak diberi pembinaan dan keterampilan di Panti Sosial RehabilitasiAnak Yang Berhadapan Dengan Hukum (PSRABH) Cileungsi Bogor,dengan pertimbangan: 1. Anak sudah tidak ingin sekolah lagi dan memilihuntuk direhabilitasi, 2.
UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Barangsiapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subjekhukum, yang terdiri dari manusia (natuurliike persoon) dan badanhukum(rechtspersoon).
MenurutPasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SistemPeradilan Pidana Anak: Anak yang berkonflik dengan hukum adalah Anak yangtelah berumur 12 (dua belas) tahun, namun belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang diduga melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa Anak dalam perkara ini adalah 1. Mohammad Malik AlSefi alias Sepi bin Wendi, lahir pada tanggal 07 Mei 2005 (lihat lampiran angka1, 4, 5, dan angka 6), 2.
Anak adalah untuk menjamin kepentingan terbaik bagi Anak;Menimbang, bahwa tentang Pidana kepada Anak diatur dalam Pasal 71UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,Pasal 71 ayat (1) Undangundang tersebut menyebutkan, Pidana pokok bagiAnak terdiri atas: a.
134 — 46
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Anak MUHAMMAD RIDHO AKBAR Alias RIDHO Bin IDHAM dan Anak ARGA QISATA bin TRI PERA
, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta Tanpa Hak membeli Narkotika Golongan I oleh Anak, sebagaimana dakwaan alternatif KESATU Penuntut Umum yaitu Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Menghukum Para Anak oleh karena itu dengan Pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat di Pondok Pesantren Tahfidz