Ditemukan 301 data
20 — 6
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciracas Kota Jakarta Timur dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kebon Jeruk Kota Jakarta Barat untuk dicatat dalam daftar yang disedikan untuk itu;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.655000