Ditemukan 308 data
16 — 4
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Praptomo bin Wasiman) terhadap Penggugat (Arif Siti Munsamarah binti Darsih Handoko);
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Akhtar Farzan Pratama bin Praptomo, lahir di Samarinda pada tanggal 12 Maret 2020
85 — 41
Isi bukti tersebut menjelaskan bahwaanak bernama Farzan Haidar Bilfagih, adalan anak ke dua Penggugatdan Tergugat, tidak dibantah oleh Penggugat sehingga telah memenuhisyarat formal dan materiil serta mempunyai kekuatan yang sempurna danmengikat;Menimbang, bahwa selain bukti surat, Tergugat telah mengajukan 2 (dua)Hal 20 dari hal 31 Putusan No: 9/Pdt.G/2021/PA.Mdosaksi di persidangan dan kedua orang saksi Tergugat tersebut sudah dewasa dansudah disumpah, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana
21 — 7
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan mut'ah berupa uang sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), yang harus diserahkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvenssi sesaat setelah ikrar talak diucapkan;
4. Menetapkan dua orang anak masing-masing bernama Fanny Alifia Ramadhani binti Ferry Andriyana, lahir di Sleman pada tanggal 28 Juli 2013 dan Farzan
48 — 16
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
- Nafkah Iddah selama 3 bulan a Rp. 1.500.000,00 = Rp. 4.500.000,00 (enam juta rupiah);
- Mutah berupa uang Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung dari kedua anak yang bernama :
- Muhammad Naqeeb Farzan
8 — 6
Muhammad Farzan bin Imam Arif Maulana, laki-laki, Lahir di Serang, tanggal 20 November 2019 (umur 4 tahun 4 bulan)
3.2. Hawa Calla Naila binti Imam Arif Maulana, perempuan, Lahir di Serang, tanggal 12 November 2023 (umur 4 bulan) dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut;
4.
25 — 11
di muka sidang Pengadilan Agama Muara Teweh;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat tertanggal 24 Mei 2022, bahwa Pemohon (pihak pertama) dan Termohon (pihak kedua) telah mengadakan kesepakatan sebagai berikut:
- Mikhayla Aura Wijaya lahir tanggal 10 Desember 2016;
- Akhtar Farzan
3.1 Bahwa selama masa pernikahan, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama :
70 — 34
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Bambang Utoyo bin Ahmat Sayuti) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Kusumastuti binti Bambang Sutoro, Bsc.) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen ;
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Azmya Ashadiya Farzan
binti Bambang Utoyo, tanggal lahir 30 Agustus 2017, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak bernama Azmya Ashadiya Farzan binti Bambang Utoyo, setiap bulan sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) dengan kenaikan setiap tahun 10%, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun);
- Menghukum Tergugat
87 — 27
DALAM KONVENSI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (BAMBANG UTOYO bin AHMAT SAYUTI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (KUSUMASTUTI binti BAMBANG SUTORO, Bsc.) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen;
DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Azmya Ashadiya Farzan binti Bambang Utoyo
, tanggal lahir 30 Agustus 2017, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak bernama Azmya Ashadiya Farzan binti Bambang Utoyo, setiap bulan minimal Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan setiap tahun 10%, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:
- Mutah berupa uang sejumlah Rp.18.000.000,00