Ditemukan 3326 data
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Hakim Agung yangditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, M.Hatta Ali, S.H., M.H. dan H. Dirwoto, S.H., HakimHakim Agungsebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh Hasiamah Distiyawati, S.H., M.H., PaniteraPengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.HakimHakim Anggota : Ketua:ttd./ ttd./M. Hatta Ali, S.H. Dr. Harifin A.
Terbanding/Tergugat I : PT. ASURANSI WAHANA TATA
Terbanding/Tergugat II : PT. WILLIS INDONESIA
172 — 113
Harifin A Tumpa, S.H. dalambukunya yang berjudul Menguak Roh Keadilan Dalam Putusan HakimPerdata, Penerbit CV Tanjung Agung, Jakarta, 2012, halaman 98,menyatakan hal sebagai berikut:DISAYANGKAN DALAM PRAKTEKNYA SERING DITEMUKANPERMINTAAN UANG PAKSA TANPA MENGHIRAUKAN PERATURANTERKAIT PENGENAANNYA.
31 — 38
Di mana Menurut Harifin Tumpa dalam bukunya yang berjudulMemahami Eksistensi Uang Paksa (dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia. Uang paksa (dwangsom) adalah hukuman yangdijatunkan oleh Hakim kepada salah satu pihak berupa pembayaransejumlah uang, apabila hukuman pokok tidak dilaksanakan. UangPaksa (dwangsom) tidak dapat dijatuhkan apabila hukuman itu untuk pembayaran sejumlah uang.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. KANTOR CABANG PEMBANTU TAMAN HARAPAN INDAH
Terbanding/Tergugat II : CV. SURYA MAS ABADI
52 — 20
Put No. 163/Pdt/2020/PT.DKIHal ini ditegaskan oleh Harifin A.
37 — 9
Harifin A. Tumpa,SH., MH dalam Komentar & Pembahasan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika halaman 257 berarti bahwa harus ada maksud terhadap barangtertentu yang akan diambil, dan haruslah ada pembayaran dengan uang yangnilainya sebanding dengan harga barang yang diperoleh. Menerima yangberarti mendapatkan sesuatu karena pemberian dari pihak lain.
120 — 44
Oktober 2020 dengan menolak permohonan sita, bahwa di dalam gugatanPenggugat tidak ditemukan adanya indikasi tidak baik dari Tergugat Intervensiatau Tergugat II Intervensi untuk memindahkan atau menghilangkan objekperkara, maka oleh karena itu) Majelis Hakim menolak sita jaminan(Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat dan yang seharusnyadimohon adalah sita marital;Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan uang paksa (dwangsom)Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Harifin
230 — 107
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. sebagaiKetua Majelis, Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., DEA, dan Prof. Dr.H.
80 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A Tumpa, S.H., M.H., Andar Purba, S.H.,Prof. Dr. Valerine J.L.
89 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. yang dimaksuddengan dwangsom adalah uang hukuman bagi seorang Tergugatkarena menimbulkan kerugian bagi orang lain yang ditetapbkan dalamputusan Hakim, yang diserahkan kepada Penggugat selaku pihakyang dirugikan;Bahwa karena Para Tergugat dan Tergugat II telah terbukti melakukanperbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian bagiPenggugat, dan untuk menjamin agar Para Tergugat melaksanakan suatuHalaman 34 dari 65 hal.
93 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alat bukti yang mendukung kenyataanini adalah bukti surat P.2, P.15, P.16, P.24, P.42, P.43, P.44, T,IL11,T.ML15, =T.IL16, T.ILIV/PR 08, T.IILM /PR09, serta keterangan saksiRobi Rubin, Sjamsul Harifin, Widodo, Ir. Hadi Purnomo, Wajan Kardiasedan Jamiat Readi. Buktibukti tersebut diatas tidak pernahdipertimbangkan oleh Hakim banding.b.
285 — 126
Harifin A.Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H.
49 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A.Tumpa, S.H. M.H., dalam buku Memahami Eksistensi Uang Paksa(Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia pada halaman 3, yangmenyatakan bahwa Penerapan dwangsom ini hanya dimungkinkan padaputusan comdemnatoir yang bukan merupakan pembayaran sejumlahuang, lebih lanjut pada halaman 25 menyatakan bahwa Kesemuaputusan yang berisi penghukuman tersebut, kecuali hukumanpembayaran sejumlah uang, dapat disertai suatu hukuman tambahanberupa pembayaran uang paksa (dwangsom).;6.
73 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA, SH.MH.SUNARYO, SH.MH. NIP. 040044338Hal. 91 dari 91 hal. Put. No. 04PK/PID.SUS/2010
80 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH.Untuk Salinan:Mahkamah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Perdata,MUH. DAMING SUNUSI, SH.MH.Nip. 040030169Hal. 72 dari 72 hal.Put.No. 1055 K/Pdt/2003
221 — 98
Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H.,Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam makalah yangdiberikan pada pelatihnan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002 pada halaman26, menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkan sesuatu dia harusmembuktikan, kelihatannya asas tersebut mudah dan bahkan banyak orangdengan simpel menyatakan bahwa siapa yang menggugat maka ia yang harusmembuktikan.
MUSTOFA ANSORI
Tergugat:
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Pembantu Godean
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Yogyakarta
3.BAIEDAWI
92 — 10
Harifin A.Tumpa, SH. MH dalam acara Penutupan Rakerda Pengadilan TinggiSumut tanggal 30 Nopember 2012, uang paksa (dwangsom) merupakanupaya paksa tidak langsung yang bertujuan untuk memaksa secarapsychis kepada terhukum agar bersedia melaksanakan isi putusanhakim;Uang paksa (dwangsom) tersebut hanya dapat dikenakan dalam halterhukum dihukum untuk melakukan suatu perbuatan.
1535 — 2664 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 152 PK/Pid/2010penegakan hukum;Selaras dengan hal tersebut Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Harifin A.
Pembanding/Tergugat III : LAMRUDUT PANJAITAN ,SH. Diwakili Oleh : HJ.L. LINDAWATI
Terbanding/Penggugat : BINANGUN SIANIPAR
Terbanding/Turut Tergugat I : ESMIR BANGUN PANJAITAN
Terbanding/Turut Tergugat II : ROMA BR PANJAITAN
Terbanding/Turut Tergugat III : FIRMAN SEMBIRING
Terbanding/Turut Tergugat V : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Turut Terbanding/Tergugat I : UNUR SIANIPAR
63 — 24
(Harifin A. Tumpa, Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) danImplementasinya di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,2010), sehingga gugatan yang demikian sudah sepatutnya untuk ditolakatau setidaktidaknya tidak dapat diterima;10.
222 — 83
Harifin Tumpa, SH. MH (KetuaMahkamah Agung) sebagai Ketua Majelis, Made Tara, SH dan Prof. Dr.H.
125 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin Tumpa, SH., MH. Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, SH., MH. , Prof.Rehngena Purba, SH,. MS. Prof. Dr. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidanganyang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2008 oleh Prof.Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH sebagai Ketua Majelis dan oleh Prof. Dr. H.Kaimuddin Salle, SH., MH. Prof. Rehngena Purba, SH., MS. , Prof. Dr. AbdulManan, SH., S.IP., dan H.