Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51906/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13436
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesarRp.19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitasdan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidaksesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP;Mbahbyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak November 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut : No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    115.399.560,003 Maret 65.100.000,004 April 56.845.000,005 Mei 82.093.415,006 Juni 47.257.500,007 Juli 131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009 613.997.025,00Agustus 57.406.750,009 September 58.117.160,0010 Oktober 140.055.987,0011 November 57.506.160,0012 Desember 88.629.465,00Total Januari Desember 2009 1.015.712.547,00 bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding sampai denganbulan Juli 2009 telah mencapai Rp.613.997.025,00 atau di atas Rp.600.000.000,00 sebagai bataspengusaha
    Juli 2009 tidaksesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa terkait dengan DPP PPN Masa November 2009, menurut Terbanding DPP PPN MasaNovember 2009 adalah sebesar Rp.1.612.827.041,00 sedangkan menurut Pemohon banding adalahRp.0,00;bahwa berdasarkan putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi TahunPajak 2009 sebagaimana diuraikan sebelumnya, Peredaran Usaha pada bulan November 2009 adalahsebesar Rp. 57.506.160,00, oleh karena itu menurut Majelis besarnya
Register : 10-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1933 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ELDERS INDONESIA;
4219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha sebesar Rp33.497.597.620 dengan alasan sebagaiberikut:Halaman 2 dari 68 halaman Putusan Nomor 1933/B/PK/PJK/2017a. Berdasarkan uji arus piutang terdapat penambahan uang sebesarRp719.977.447 dari rekening Koran yang belum dicatat oleh PemohonBanding sebagai penghasilan;b. Sapi mati yang dibebankan tidak ada pembuktian foto asli tahun yangbersangkutan dan berita acara sebesar Rp467.550.327;c. Selisin stock sapi yang dipindahkan ke stock beef sebesarRp99.597.070;d.
    tidak terdapat perbedaan jumlah sapi yangdikirimkan ke rumah potong di IPBBogor (Shipment Nomor 92);Bahwa berdasarkan alasan diatas, Pemohon Banding mohon agarkoreksi peredaran usaha sebesar Rp99.957.070,00 dibatalkan;. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksiperedaran usaha sebesar Rp381.708.743,00 karena jumlah sapi yangPemohon Banding kirimkan ke rumah potong hewan telah sesuaidengan yang sebenarnya.
    Tentang sengketa gatas koreksi peredaran usaha sebesarRp23.349.383.644,00;2.
    usaha sebesarRp23.349.383.644,00:1.
    Usaha sebesar Rp23.349.383.644,00sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa :a. putusan Majelis yang berkesimpulan bahwa koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)atas Peredaran Usaha berupa koreksi perhitunganarus piutang dan penerimaan kas sebesarRp719.977.447,00 tidak dapat dipertahankan adalahtidak sesuai dengan fakta hasil penilaian pembuktianyang terungkap selama persidangan dimana dalampersidangan Termohon Peninjauan Kembali
Putus : 27-08-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LEO AGUNG RAYA
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SehubunganBanding selurunnya dengan Keputusan Terbandingdengan hal tersebut Pemohon Banding mengajukan Banding dan tetapmempertahankan perhitungan dan alasanalasan Pemohon Banding;KOREKSI PEMERIKSAAN PPh TAHUN 2005Bahwa Temuan Pemeriksaan Pajak untuk PPh Badan Tahun Pajak 2005adalah sebagai berikut: Menurut SPT separa Koreksiemhn Banding (Rp) (Rp)1.Peredaran usaha 2.670.453.683 23.503.246.953 20.832.793.2702.Harga pokok penjualan (2.602.821.201) (16.804.821.571) (14.202.000.369)3.Laba kotor 67.632.482
    usaha tahun pajak 2005 ditetapkan oleh Terbandingsejumlah Rp. 23.503.246.953 (butir 1) berasal dari total aliran uang yang masukdi rekening koran bank.
    Tentang sengketa atas koreksi positif peredaran usaha sebesarRp18.829.953.008,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;1.
    Putusan Nomor 408/B/PK/PJK/201411.12.13.14.15.16.berkeyakinan bahwa jumlah uang masuk yang berhubungandengan peredaran usaha adalah sebesar Rp5.670.119.349,00";Bahwa atas jumlah sebesar Rp5.670.119.349,00 yang diyakinioleh Majelis Hakim berhubungan dengan peredaran usaha telahdiakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) dalam rinciannya sebagai penerimaan dari agen dantoko;Bahwa sejak proses pemeriksaan dan proses keberatanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakdapat
    usaha telah disetujui oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sebagaimanatertuang dalam alinea terakhir pada halaman 25 putusanPengadilan Pajak ini;Bahwa perhitungan Peredaran Usaha menurut PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sesuai denganpembahasan pada sengketa pertama yaitu koreksi positifperedaran usaha;Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas koreksi negatif
Putus : 31-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 —
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Peredaran Usaha.
    Uraian Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding 26.889.084.705 Menurut Terbanding 57.937 .258.377 Koreksi 31.048.173.682 Halaman 2 dari 31 Halaman Putusan Nomor 01 /B/PK/PJK/2015 Menurut TerbandingBahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.31.048.173.672,00 disebabkanTerbanding menggunakan arus kas masuk pada GL dan pemeriksa tidak dapatmenyakini buktibukti/dokumen yang telah diberikan oleh Pemohon Banding,karena untuk jumlah pinjaman dengan nilai yang sangat besar hanya dibuatkandokumen berupa surat
    Usaha Jumlah (Rp.Menurut SPT/Termohon Peninjauan 26.889.084.705,KembaliMenurut Pemohon Peninjauan Kembali 57.937.258.377,Koreksi 31.048.173.672, Bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 31.048.173.672, berasal/ terdiri dari:a.
    Bahwa pembahasan atas dasar koreksi peredaran usaha tersebutdiatas adalah sebagai berikut:a.
    Ditambah saldo piutang dagang akhir Rp. 5.636.580.459,00Dikurangi saldo piutang dagang awal Rp. 2.083.408.366,00Peredaran usaha Cfm Terbanding Rp. 57.937.258.377,00Peredaran usaha Cfm Pemohon Banding Rp. 26.889.084.705,00Koreksi Peredaran usaha Rp. 31.048.173.672,00 c.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. Muara Teguh Persada
2722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Fiskal Positif atas Koreksi Peredaran Usaha Rp.3.010.416.638,00;B.
    Koreksi Fiskal Positif atas Koreksi Peredaran Usaha Rp.3.010.416.638,00;3.1 Bahwa yang menjadi pokok sengketa pengajuan peninjauan kembaliadalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.010.416.638,00;3.2 Bahwa koreksi terjadi karena adanya perbedaan pengenaan hargajual pupuk per kilogram dan kuantitas pupuk yang terjual.antaraPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.3 Bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding
    Bahwa dengan memperhatikan dua hal tersebut di atas, dalammenguji peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menggunakan arus barang;e.
    Nilai penjualan berdasarkan Buku Besar;Halaman 15 dari 32 halaman Putusan Nomor 330/B/PK/PJK/2016g. bahwa dengan demikian, koreksi peredaran usaha menjadisebagai berikut : Cfm.
    Pemohon Banding Cfin, Terbanding Koreksi(Rp, (Rp) (Rp)Uraian Peredaran Usaha 35.377.528.816,00 38.387.945.454,00 3.010.416.638,00 3.5 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dalam Surat Nomor 002/MTP/V/2010 tanggal 4 Juni 2010menyatakan bahwa atas koreksi Peredaran Usaha disebabkankarena terjadi selisih atas Kuantitas dan atas Harga Jual.> Harga Jual Urea KujangMenurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) :Bahwa untuk jenis Pupuk Kujang, harga jual per kg yangdikenakan
Register : 02-05-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 249 B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CAPROCK COMMUNIKATIONS INDONESIA;
3927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena koreksi Peredaran Usaha tersebuttidak terdapat di dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor:157/WPUJ.07/KP.0905/2008 tanggal 30 Juni 2008.
    Tentang Koreksi Peredaran Usaha Rp. 1.086.840.738,00Halaman 13 dari 45 halaman.
    Usaha sebesarRp1.086.840.738,00, dan perbedaan terbesar sebesarRp1.048.078.977,00 karena Pemohon Banding memungut PPN terhadapReimbursement yang bukan merupakan omzet tetapi dicatat sebagaikredit pada Other Benefit/Expense dan adanya Penjualan Asset yangtidak masuk dalam Peredaran Usaha, tapi masuk dalam Other Income.pahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelisberpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang mendukung alasanPemohon Banding atas sengketa koreksi Peredaran Usaha
    sejumlahRp1.086.840.738,00, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.086.840.738,00 tidakdapat dipertahankan.Halaman 16 dari 45 halaman.
    berikut :e Peredaran usaha cfm pemeriksa(SPT PPN) Rp. 25.792.838.062,00e Peredaran usaha cfm.
Register : 08-03-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 490 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GOLDEN STEP INDONESIA;
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,,merupakan penjualan lokal (berupa JKP dan BKP) yang belumdilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali.
    Bahwa MajelisHakim Pengadilan Pajak telah memutuskanuntuk tidak mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.084.533.770, dengan pertimbangan antara lain:Halaman 12 dari 22 halaman Putusan Nomor 490 B/PK/PJK/2017 a. Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,yang kemudian dialokasikan ke tiap masa pajak berdasarkanperhitungan tertentu. yang dikaitkan dengan jumlahsandal/sepatu yang ada dalam Surat Jalan Barang Keluar;b.
    Bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.084.533.770,, Majelis Hakim memutuskan untuk tidakmempertahankan koreksi dengan pertimbangan antara lain: Bahwa data yang tercantum dalam Rekap PenjualanExport 2010 adalah data transaksi penjualan eksportselama Tahun 2010 yang dirinci perbulan dengan nilaieksport setara Rp27.960.110.637,.
    Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang tidakmempertahankan koreksi koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.084.533.770,, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapatsebagai berikut:1) Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,berupa penyerahan Penjualan lokal yang belum dilaporkanoleh Termohon Peninjauan Kembali;2) Bahwa koreksi Peredaran Usaha merupakan koreksi ataspenjualan lokal (BKP berupa sepatu/sandal) yang belumHalaman 13 dari 22 halaman Putusan Nomor 490 B/PK/PJK/2017dilaporkan oleh Termohon
    Bahwa koreksi tersebutberasal dari penjualan lokal BKP dan JKP, yang sesuaidengan ketentuan Pasal 4 UU PPh, merupakan penghasilan;3) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwaatas sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.084.533.770, diajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung, dengan alasan antara lain:a.
Register : 25-08-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1610 B/PK/PJK/2017
Tanggal 10 Oktober 2017 — PT. LAGUNA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KelapaSawit, Budidaya dan Pengolahannya yang diterbitkan oleh PenebarSwadaya;Bahwa dalam persidangan Terbanding (saat ini Termohon PeninjuanKembali) memberikan penjelasan bahwa koreksi peredaran usahadiperoleh dari menghitung regross up angka peredaran usaha menurutPemohon Banding (saat ini Pemohon Peninjauan Kembali) dalam SPTdengan margin 26%;Halaman 5dari 21 halaman.
    Koreksi peredaran usaha sebesar Rp.149.376.605.971 ,002. Koreksi beban luar usaha Rp. 3.533.996.795,00Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali ke2terkait bukti baru (Novum):Halaman 8dari 21 halaman. Putusan Nomor1610/B/PK/PJK/20171.
    Putusan Nomor1610/B/PK/PJK/2017bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak mengajukan Keberatan atasKoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.149.376.605.971,00 maka Majelismemutuskan berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undangundang PengadilanPajak tidak dapat diajukan banding sehingga Koreksi Peredaran Usahasebesar Rp.149.376.605.971,00 tetap dipertahankan;.
    Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.149.376.605.971,00 adalahkoreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum danperaturanperpajakan di Indonesia sehingga Putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang mempertahankan koreksi Peredaran Usaha adalah jugaputusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum danperaturan perpajakan di Indonesia; a.
    Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakanmempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.149.376.605.971,00 karena Pemohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan keberatan sehingga tidak dapat mengajukan bandingadalah tidak benar;a.
Register : 01-08-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1082 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LAFARGE CEMENT INDONESIA;
3124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi sehubungan Peredaran Usaha PPh Badan Rp. 15.516.394.8872.
    Demikian pula Terbanding tidak menunjukkanHalaman 10 dari 29 halaman Putusan Nomor 1082/B/PK/PJK/2016adanya dokumen bukti invoice/faktur pajak/sales order (buktipenjualan) maupun bukti terima uang yang mendukung simpulanadanya penjualan yang tidak dilaporkan tersebut;Bahwa dalam Berita Acara uji bukti, Pemohon Banding telahmenyerahkan beberapa jenis dokumen kepada Terbanding terkaitkoreksi Peredaran Usaha, dan menurut Terbanding bahwa koreksi initerkait dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa
    Usaha,Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, koreksi ini terkait dengankoreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan.Oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi Pemohon PeninjauanKembali atas Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun2008, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapatkoreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Peredaran Usaha PPhBadan Rp15.516.394.887,00 tidak dapat dipertahankan;5) Menanggapi dasar pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, perludisampaikan beberapa
    Perlu diperhatikan juga bahwa dalam kesimpulan dan putusan akhirMajelis terkait sengketa banding Peredaran Usaha PPh Badan (tersebutdalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 56143/PP/M.IVA/15/2014)dinyatakan bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksiPemohon Peninjauan Kembali atas peredaran usaha sebesarRp180.585.580.427,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi PemohonPeninjauan Kembali sebesar Rp1.992.391.380,00 tetap dipertahankan;j.
    Faktanya, semua koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPNyang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan telahdibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim..
Putus : 30-04-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. ALCATEL-LUCENT INDONESIA
6537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha per SPT PPh Badan denganSPT PPN yang diterapbkan pada tahun 2005 merupakan metode rekonsiliasiyang paling tepat karena metode rekonsiliasi tersebut telah diterima oleh TimPemeriksa Pajak tahun 2006;Bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan rekonsiliasi antara peredaranusaha per SPT PPh Badan dengan SPT PPN tahun 2005: Nol Keterangan Jumlah (Rp)1 Peredaran usaha per SPT PPh Badan 378.708.950.3342 PenyesuaianTiming differencea.
    usaha menurutSPT PPh Badan dengan SPT PPN Masa Januari s.d.
    ekualisasi menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas peredaran usaha tahun 2005 dengan SPT MasaPPN Masa Pajak Januari s.d.
    usaha di PPh Badan denganSPT PPN tahun 2005 sesuai dengan rumus ekualisasi peredaran usaha diPPh Badan dengan SPT PPN tahun 2004 menurut Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sendiri karena perhitunganekualisasiperedaran usaha di PPh Badan dengan SPT PPN tahun 2005tidak berdiri sendiri namun merupakan kelanjutan dari perhitunganekualisasiperedaran usaha di PPh Badan dengan SPT PPN tahun 2004;Bahwa selisin ekualisasi sebesar Rp103.402.348.816,00 pada dasarnyamerupakan selisih nilai
    usaha di PPh Badan dengan SPT PPNtahun 2005 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) selanjutnya kemudian menjadi berbeda dengan perhitunganekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan SPT PPN tahun 2005menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sehinggamenimbulkan koreksi sebesar Rp103.402.348.816,00 tersebutmencerminkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) juga tidak konsisten dalam melakukan pencatatan peredaranusaha/penjualan/DPP PPN untuk
Register : 04-10-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 30-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56825/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18949
  • seluruh korDasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 360.465.508;bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yangPPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp360.465.508,00 yang merupakan alokasi untuMasa Juni 2010 dari total koreksi selama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) masa pajaksebesar Rp4.325.586.094,00;bahwa total koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPn nya harus dipungut sendiri urtahun 2010 (12 masa pajak) adalah sebesar Rp4.325.586.094,00 terdiri dari:e Koreksi Peredaran
    Usaha pada PPh Badan : Rp 4.254.307.302,00e Koreksi DPP PPN Penjualan Aset : Rp 73.859.504,00e Koreksi DPP PPN atas pemakaian sendiri : (Rp2 12Jumlah : Rp 4.325.586.094,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bubukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:1.
    Koreksi DPP PPN berdasarkan Koreksi Peredaran Usaha sebeRp4.254.307.302,00bahwa terhadap sengketa PPh Badan tahun 2010 Pemohon Banding telah mengajubanding ke Pengadilan Pajak, dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksamemutus sengketa aquo yang dimuat dalam Putusan Nomor: Put56819/M.IA/15/2yang diucapkan didepan umum pada tanggal 3 Nopember 2014;bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak aquo, atas sengketa Peredaran Ussebesar Rp4.254.307.302,00 Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan
    untuk t1mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Ussebesar Rp4.254.307.302,00 harus dibatalkan;bahwa oleh karena Koreksi Terbanding atas DPP PPN aquo berasal dari KorPeredaran Usaha yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Ma:berpendapat seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengsengketa Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, diterapkan sepenuhnya damemeriksa dan memutuskan sengketa DPP PPN aquo;bahwa berdasarkan pertimbangan
    tersebut, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbancatas DPP PPN yang berasal dari Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.307tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;2.
Register : 12-10-2012 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-49319/PP/M.XIII/15/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18625
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.925.387.576,002. Koreksi Harga Pokok Penjualan: Koreksi Negatif atas Pembelian (Rp 1.578.186.538,00) Koreksi Persediaan Akhir Rp 360.000.000,00Total Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan (Rp 1.218.186.538.00)Total Koreksi Rp 707.201.038,001.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp1.925.387.576,00bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan berdasarkan pengujian arus barang; berdasarkandata SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009, Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:Persediaan Awal Rp 45.528.632.702,00Pembelian Rp 110.954.466.302,00Persediaan Akhir Rp 24.260.744.138,00bahwa dengan adanya koreksi tadi pengaruhnya Harga Pokok Penjualan Pemohon Bandingmenjadi sebesar Rp133.440.541.404,00, dimana pada saatnya dengan menggunakanmargin 22%
    ada kenaikan peredaran usaha;bahwa besarnya kredit Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009 adalah sebesar Rp2.852.199.472,00 terdiri dari: PPh Pasal 22 Impor R 2.813.316.321,00pPPh Pasal 23 R 38.883.151,00pTotal R 2.852.199.472,00pbahwa Pemeriksa melakukan equalisasi antara kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22Impor dengan pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009Pembelian
Register : 23-09-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44508/PP/M.III/16/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16433
  • baru menyampaikan 3 sampeldokumen pada saat menyampaikan tanggapan atas pemberitahuan hasilpemeriksaan;: bahwa untuk menghasilkan jumlah/banyaknya produk yang sama dari hasilmenggunakan formula Terbanding, atau formula Pemohon Banding maupunproduk yang dipasarkan, ternyata penggunaan bahan baku versi formulaPemohon Banding, maupun produk yang dipasarkan lebih banyak dart padapenggunaan bahan baku versi formula Terbanding;: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengankoreksi peredaran
    usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yangdibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa PajakSeptember sebesar Rp59.091.114.200,00.bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding denganmelakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisihproduksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan.bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak PenghasilanBadan, berdasarkan pengujian atas buktibukti yang terungkap dalampersidangan
    usaha, karena Terbandingharus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual.bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihaksedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UndangUndang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakimmenentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaianpembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua)alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) .bahwa Penjelasan
    Pemeriksa harusdidasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuanperundangundangan perpajakan.bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepadasiapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalamsengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapatcukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usahasebesar Rp709.093.370.411,00.bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengankoreksi peredaran
    usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkanoleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbandingatas DPP PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00tidak dapat dipertahankan.bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulanuntuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitunganPajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 adalah sebagaiberikut :Dasar Pengenaan Pajak1.
Putus : 18-02-2011 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130/B/PK/PJK/2009
Tanggal 18 Februari 2011 — PT. UNIVERSAL MUSIC INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • )Kompensasi kerugian 2.588.572.825 0 2.588.572.825Penghasilan kena pajak 0 3.532.679.575 0Pajak penghasilan terutang 0 1.042.303.700 0Kredit pajak 463.040.427 458.605.153 (4.435.274)Pajak yg kurang/(lebih) (463.040.427) 583.698.547 0dibayarBunga Pasal 13 (2) 0) 175.109.564 0Pajak yg kurang/(lebih) 0 758.808.111 0dibayar 2 Bahwa perhitungan di atas yang berdasarkan adanya koreksi dengan perinciandan alasan sebagai berikut :1 Peredaran UsahaBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha dengan
    Pemeriksa telah melakukan koreksiatas peredaran usaha sebesar Rp. 175.254.978,00 ;2 Harga Pokok Penjualan (HPP)Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas komponen biaya Harga Pokok Penjualansebesar Rp. 514.445.159,00 dengan perhitungan sebagai berikut :HPP mienvitut SP Tossa sscansasnanaus saanmacnannnen Rp. 30.421.081.302,00HPP menurut Pemeriksa...........0...ccccccccceee Rp. 29.906.636.143.00KoreKSt.......cccccccececcccccceesesesceccceceesessssceeess Rp. 514.445.159,00Bahwa adapun frincian dari koreksi
    Peredaran usahaBahwa Pemohon Banding tidak mengetahui detail perhitungan Pemeriksa sebagaidasar dalam melakukan koreksi fiskal terhadap peredaran usaha sebesarRp.175.254.978,00.
    Dengan demikian, Pemohon Banding mengalami kesulitan didalam memberikan tanggapan terhadap jumlah koreksi fiskal tersebut ;Bahwa berdasarkan perhitungan peredaran usaha sesuai pendekatan arus kas,menurut Pemohon Banding peredaran usaha seharusnya adalah sebagai berikut : Jumlah penerimaan Rp. 73.303.142.390,00 Penerimaan dari penjualan aktiva Rp. 118.000.000,00Penerimaan dari transaksi sebagai distributor Rp. 15.338.477.450,00Penerimaan dari penjualan Rp. 57.846.664.940,00Ditambah : saldo akhir piutang
    Atas perbedaan tersebut, telahdilakukan penyesuaian (adjustment) di laporan audit dimana penjualandilaporkan lebih kecil daripada yang dlaporkan di SPT ;Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksiatas peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporan di dalam SPT PajakPenghasilan Badan Pemohon Banding ;b.
Register : 27-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 669 B/PK/PJK/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CITRA LINK INDONESIA;
3821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi DPP PPN Keluaran:Menurut SPT Pemohon Banding Rp1.943.645.910,00Menurut Pemeriksa Rp5.972.187.360,00Koreksi Rp4.028.541.450,00Rincian KoreksiSelisih Invoice yang belum dicatat di GL Rp2.125.473.082,00Selisin Equalisasi Peredaran Usaha PPh vs PPN Rp1.903.068.368,00Jumlah Rp4.028.541.450,002.
    sebagai berikut:Uraian Jumlah(Rp)Peredaran Usaha Menurut SPT PPh Badan 27.942.661.186Peredaran Usaha Menurut SPT PPN 27.468.131.817Koreksi 474.529.369Penjelasan atas Selisih: Penjualan Tahun 2008, FP 2009 (5.221 .995.927) Penjualan Tahun 2009, FP 2010 2.467.500.310 Ending Balance Client Deposit 2009 (4.116.332.623) Ending Balance Client Deposit 2008 7.387 .697.750 LainLain (42.340.141)474.529.3692.
    Koreksi atas selisin invoice yang belum dicatat di GeneralLedger (GL) sebesar Rp2.125.473.082,00 yang juga terkaitdengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan;b. Koreksi atas selisin ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badandan PPN sebesar Rp1.903.068.368,00;3.2. Bahwa sengketa atas koreksi selisih invoice yang belum dicatat diGeneral Ledger (GL) sebesar Rp2.125.473.082,00 terkait dengansengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yangHalaman 11 dari 20 halaman.
    Usaha di PPhBadan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesarRp4.591.464.603,00 berdasarkan penelusuran jumlah piutangdalam GL disandingkan dengan bukti dokumen dasar(invoice kepada klien); Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakimmenyatakan sebagai berikut:Bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi peredaran usahasebesar Rp4.591.464.603,00, Pemohon Banding dapatmembuktikan jumlah sebesar Rp4.217.274.079,00 bukanmerupakan
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim yang tidakmempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp4.217.274.079,00 namun tetap mempertahankan koreksisebesar Rp374.190.524,00 adalah tidak tepat karena tidak sesuaidengan bukti, fakta, dan ketentuan yang berlaku, sehinggaputusan Majelis Hakim ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 78UndangUndang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, dan sesuaidengan ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang PengadilanPajak, atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp4.217.274.079,00
Register : 24-08-2011 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43788/PP/M.III/16/2013
Tanggal 7 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11464
  • sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbandingatas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesarRp.7.073.517.406,00;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya berpendapat bahwa selama tahun 2007sudah melaporkan semua hasil penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai atas semua penjualannyasudah dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dan Pemohon Banding tidakmempunyai peredaran
    usaha yang tidak dilaporkan, terutama penjualan kepada bukanPemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    31 Desember 2007) Rp. 3.451.909.354,00+/+ Penerimaan Pelunasan Piutang (Januari Desember 2007) Rp.28.682.369.739,00/ Laba selisih kurs piutang dagang Rp. 0,00+/+ Rugi selisih kurs piutang dagang Rp. 0,00/ Saldo awal piutang dagang (per 01 Januari 2007) (Rp. 2.845.587.445,00)Penjualan termasuk PPN Rp.29.288.691.648,00+/+ Penjualan tunai Rp. 0,00/ Biaya bank (Rp. 175.000,00)/ Astek (Rp. 26.969.791,00)/ Biaya lainlain (Rp. 22.563.712,00)/ PPN (Rp. 1.878.523.754,00)/ PPh Pasal 23 (Rp. 375.704.749,00)Peredaran
    Usaha cfm.
    usaha, bahwa jika hasil dalam pengujian tersebut terdapatselisih, maka ini merupakan indikasi adanya kekeliruan dalam pencatatan, namunharusdibuktikan oleh Terbanding di pos mana kekeliruan tersebut terjadi, sehingga dapatdipertimbangkan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai kekeliruan tersebutditemukan dan dibuktikan;bahwa Majelis juga berpendapat bahwa pengujian melalui arus piutang tersebut hanyamerupakan alat analisa dalam menganalisis kebenaran peredaran usaha, sehingga selisihtersebut
Putus : 22-11-2012 — Upload : 12-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416 B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VERITAS DGC MEGA PRATAMA
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha menurut Pemeriksa120.985.031.910,00 Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding115.604.306.913,00 Koreksi5.380.724.997,00 Bahwa Pemeriksa melakukan koreksiatasPeredaran Usaha sebesarRp. 5.380.724.997,00 berdasarkan hasil analisa arus piutang dengan rinciansebagai berikut :Saldo Piutang Akhir : Account Receivable Trade Unbilled Client Reimbursement Unbilled Revenue Allowance Doubtfull Trade AccountPelunasan Rekening KoranReimbursement/PenggantianSaldo Awal Piutang : Account Receivable Trade36.001.230.983,003.355.242.248,007.721.558.680,00
    /Penggantian (3.333.293.506,00)78.640.090.225,00Saldo Awal Piutang Account Receivable Trade (5.256.252.179,00) Unbilled Revenue (1.251.849.982,00) Allowance Doubtfull Trade Account 555.783.918,00(5.952.318.243,00)Peredaran Usaha Bruto 114.990.376.475,00PPN (2.048.085.420,00)Kredit Pajak PPh Pasal 23 4.861.864.012,00Pendapatan Lainlain (283.978.379,00)Peredaran Usaha Cfm Arus Piutang 117.520.176.688,00Peredaran Usaha Cfm SPT 1771 117.520.176.688,00Selisih 0,00Bahwa adapun penjelasan atas koreksi tersebut
    Sehingga,seharusnya tidak ada koreksi atas peredaran usaha sehubungan denganreimbursement sebesar Rp. 3.333.293.506,00 ;b.
    Saldo Unbilled Client Reimbursement sebesar Rp. 2.047.434.491,00Bahwa akun ini merupakan selisih antara saldo akhir dikurangi saldo awalUnbilled Client Reimbursables, di mana akun ini bukan merupakanpendapatan usaha Pemohon Banding tetapi merupakan reimbursement/ penggantiandari pihak ketiga sehubungan dengan biaya yang dibayarkan terlebih dahulu olehPemohon Banding ;Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding seharusnya Pemeriksatidak melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 5.380.724.997,00
    ;Sehingga dengan penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Bandingbesarnya Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar untuk Tahun Pajak 2005adalah sebagai berikut : Keterangan Pemeriksa(Rp)Peredaran Usaha 117.520.176.688,00Harga Pokok Penjualan (HPP) (69.266.676.519,00) Laba Bruto48.253.500. 169,00 Penghasilan dari Luar Usaha283.978.379,00 Pengurang Penghasilan Bruto(16.630.965.660) Penghasilan Kena Pajak31.906.512.888,00 Kompensasi Kerugian(27.944.725.520,00) Penghasilan Netto Fiskal3.961.787.368,00
Putus : 24-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 351/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KHALWANI STOCKINDO UTAMA
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha yang dihitungdari prosentase antara Laba Bruto dan Peredaran Usaha yang wajar;Bahwa Pemeriksa melakuklan koreksi terhadap: Biaya Representatif & Jamuan, BiayaDapur, Biaya Makan & Minum, merupakan pemberian dalam bentuk natura dankenikmatan, dan Biaya Penyusutan;Bahw koreksi Pemeriksa atas PPh Ps1.25 Fiskal LN karena tidak didukung bukti;Alasan Pemohon Banding Mengajukan BandingBahwa beberapa hal yang menjadi alasan Pemohon Banding dalam pengajuan Banding,dengan ini disampaikan :Alasan FormalBahwa
    usaha menjadi: 100/110 x Rp 7.386.431.616.= Rp6.714.937.833;Halaman 5 dari 27 halaman.
    Usaha sebesar Rp3.255.661.566,00 dari bagiankoreksi Peredaran Usaha seluruhnya sebesar Rp6.714.937.834,001 Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentumpetendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakanbagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalildalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada uraian berikut ini.2 Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah
    usaha sebesarRp6.714.937.833,00 bersumber dari temuan arus uang diBank Swadesi dan kas sebesar Rp7.386.431.616,00(sehingga koreksi peredaran usaha menjadi 100/110 xRp7.386.431.616,00 = Rp6.714.937.833,00)d Bahwa terdapat fakta bahwa dari Hasil PemeriksaanSederhana Lapangan KPP Jakarta Pademangan ditemukanadanya indikasi penyimpangan kewajiban perpajakan yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) yaitu :1 Bahwa dalam pemeriksaanbukti permulaan yang dilakukan19Dan setelah
    koreksi negatif Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.361.240.868,00,koreksi negatif sebesar Rp2.667.725.044,00 (Rp14.282.327.958,00 Rp16.950.053.002,00) tetap dipertahankan dan koreksi negatif sebesarRp2.693.515.824,00 tidak dapat dipertahankan.7 Bahwa oleh karena koreksi negatif Harga Pokok Penjualan ini terkait dengankoreksi peredaran usaha, dan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berpendapat bahwa perhitungan koreksi Peredaran Usaha yangdilakukan
Putus : 14-02-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT BORNEO MAKMUR LESTARI,
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa peredaran usaha/ekspor bulan Februari 2010 menurut PemohonBanding adalah Rp23.163.163.813,00 (Sesuai dengan laporan peredaranusaha masa Februari 2010) dan sama dengan Terbanding;2. Bahwa dalam tahun 2010 Pemohon Banding tidak pernah melakukanpenjualan dalam negeri;3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju/menolak perhitungan Terbandingseperti dinyatakan pada saat berita acara pemeriksaan sebagai berikut :a.
    Bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha dengan caramelakukan estimasi/asumsi peredaran usaha ratarata perbulan,bukan berdasarkan bukti transaksi peredaran usaha bulan Februari2010 yang sesuai arus barang maupun arus piutang bulanbersangkutan;b.
    Bahwa Terbanding melakukan dasar koreksinya berdasarkan arushutang dagang/pengeluaran uang yang kemudian mengestimasikeuntungan dari tahun lalu untuk mendapatkan koreksi penambahanperedaran usaha sebesar Rp18.165.804.536,00 yang tidakmempunyai korelasi dengan perhitungan peredaran usaha denganarus penerimaan uang dan pengeluaran barang;Bahwa dengan demikian jumlah PPN yang terhutang menurut PemohonBanding untuk masa Februari 2010; 1. DPP atas penyerahan Barang dan Jasa Rp 0,00 2.
    Putusan Nomor 91/B/PK/Pjk/2019benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casumemiliki keterkaitan hubungan hukum dengan putusan badan peradilanpajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dalam registerperkara Nomor Put081686/PP/M.VIIIB/15/2010 yang dalampertimbangan hukum membatalkan atas peredaran usaha pada PPhBadan dan melakukan perhitungan kembali atas Penjualan cfm ArusPiutang Dagang dan atas Pembelian cfm Arus
Register : 01-07-2011 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44520/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 17 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12844
  • VIII/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 4.298.086.560,00;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :Lap070/PL/WPJ.07/KP.0400.111.1/2010 tanggal 23 Februari 2010 diketahuibahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak berasal dari equalisasi antara DPP PPNKeluaran cfm Pemeriksa dengan Peredaran
    Usaha PPh Badan.
    Usaha berdasarkan kuasa Pasal 18 UU PPh,yaitu karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding denganlawan transaksinya, dimana dalam PPh Badan Pemohon Banding jugamengajukan keberatan dan Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak2008 tersebut;bahwa perbedaan jumlah Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp4.701.046.114,00 dengan Koreksi DPP PPN sebesar Rp 4.298.086.560,00sehingga terdapat selisih sebesar Rp 402.959.554,00 dapat dijelaskan yaitu :e Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Rp 4.701.046.114,00e
    Usaha PPh Badan yangterkait juga dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp.4.701.046.114,00 yaitu sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari COLAS Company,Perancis, yang bergerak dalam bidang usaha distribusi aspal dan produksiaspal modifikasi.
    Dengandemikian koreksi Terbanding telah dilakukan tanpa dasar yang kuat danmeyakinkan.bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum di atas Majelisberkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usahatersebut di atas.bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Majelis berpendapat untukmembatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dan karenanyaMajelis berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp 4.701.046.114,00 tersebuttidak dapat dipertahankan.bahwa sengketa PPN merupakan ekualisasi