Ditemukan 5046 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : devegas delegas delefati
Register : 18-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 9/P/PW/2018/PTUN.SBY
Tanggal 21 Mei 2018 — Pemohon:
Drs. SYAMSUL HADI, Ak.
330334
  • itu ada transfer wewenang daripemenang atribusi yang tentunya harus disertai dengan ketentuanperundangundangan, jadi misalnya kalau wewenang delegasi itu. adaundangundang yang mengatur didelegasikan ada transfer wewenangsedangkan mandat Jadi kalau di sini There is no transfer (tidak ada transfer)wewenang jadi mandat itu hanya merupakan perintah atau petunjuk atasanpenugasan atasan pada bawahan jadi pertanggungjawabannya tetap melekatpada yang memberi mandate. kemudian kalau saya boleh lanjut yang
    Dan keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro nomor800/13a/201.412/2016 tentang penetapan biaya khusus pemeriksaan. dalamkajian saya mulai dulu dari figur Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2015figurnya itu apa, apakah ini peraturan perundangundangan atau bukan sayamencoba karena Bupati itu juga mempunyai wewenang di dalam pengelolaankeuangan daerah sebagai delegasi yang diatur dalam UndangUndangNomor 15 Tahun 2004 Beberapa Isu hukum yang akan saya Kemukakanpertama figur hukum dari peraturan Bupati Nomor
    Bahwa jadi ada Peraturan Bupati yang memang normanya menyebutkanbahwa ada biaya khususnya satuannya itu harus ditentukan dengankeputusan Inspektur itu jelas kali normalnya yang mulia di atau di dalam Pasal 32 itu tadi;Bahwa sebetulnya beberapa hal di sini ada ketentuannya kalau sayamenafsirkan itu delegasi karena ada penyerahan kewenangan jadi misalnyakalau di PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 5 ayat 3 Kekuasaan PengelolaanKeuangan Daerah dilaksanakan oleh Kepala SKPD sebagai penggunaanggaran kemudian
    Saya kiraitu yang mulia untuk awal saya mempermasalahkan mengenai evaluasiPeraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 Dia Keputusan Inspektur KabupatenBojonegoro Nomor 800/13a/201.412/2016 menurut saya tidak adakewenangan karena tidak tidak merupakan wewenang dari BPKP untuk mengevaluasi peraturan hukum tersebut;Bahwa kalau delegasi secara teori dan menurut undangundang ini juga inipada yang diberi delegasi yaitu inspektur sebagai penerima delegasi; Bahwa kalau terorinya ndak bisa tetapi menurut undangundang
    Tersangka dapat ditahan karena ada kata dan frasa dapatDini deskripsi paling sedikit ini diskresi setidaknya setidaknya patut didugauntuk penahanan setidaknya patut diduga bawaannya penyitaan asetmisalnya seperti itu ini normalnya harus ada seperti itu untuk deskrisi diri kitamelihat orang yang disukai tidak punya uang 4 tidak karena dia stress itumuncul karena pemerintahan ini tidak bisa ditangani berdasarkan wewenangatribusi delegasi dan mandat saja karena kebutuhan yang demikian banyaklampunya
Register : 02-04-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 40/G/2018/PTUN-SMG
Tanggal 6 September 2018 — Penggugat:
Moh. Ikhsan Himawan
Tergugat:
1.Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Tlogopandogan, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
2.Kepala Desa Tlogopandogan, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
11133
  • Tergugat melaksanakan delegasi wewenang dariKepala Desa Tlogopandogan, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demakuntuk melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desaberdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaJo Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ; 2.
    Pengaturan tersebutsebagai bentuk pemberian delegasi wewenang dari Kepala DesaTlogopandogan sebagai pemegang wewenang atribusiberdasarkan pasal Pasal 49 UndangUndang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa kepada Panitia Pengangkata Perangkat Desasebagai penerima delegasi wewenang.
Register : 05-01-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 16-04-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 1/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal 12 April 2018 — Penggugat:
Ir. SILAS, ST
Tergugat:
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN
11062
  • lainnya; ditetapkan dalam PeraturanPemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan b.merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.(3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan laindalam peraturan perundangundangan.(4) Dalam hal ketentuan peraturan perundang undangan menentukan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahanyang memperoleh Wewenang melalui Delegasi
    Putusan No. 1/G/2018/PTUN.PLKsebelum wewenang dilaksanakan; b. dilakukan dalam lingkunga pemerintahanitu sendiri; dan c. paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.(5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapatmenggunakan sendiri wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi,kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan.(6) Dalam hal pelaksanaan wewenang berdasarkan Delegasi menimbulkanketidakefektifan
    penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang memberikan pendelegasian kewenangan dapat menarikkembali wewenang yang telah didelegasikan.(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yangmemperoleh Wewenangmelalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerimaDelegasi;2.
    Yuliansyah, M.Tselaku KPA yang menerima delegasi kewenangan, bukan Penggugat selakuPA yang kewenangan Penggugat telah didelegasikan kepada KPA. Dengandemikian keputusan Tergugat telah melanggar ketentuan sebagaimana angka1 di atas;Keputusan Tergugat Bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) dan PenjelasanPasal 10 ayat (1) Huruf e Undang Undang Nomor. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan4.
    Bahwa seorang' pelaku yang dapat melakukan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan haruslah terlebin dahulu memilikikewenangan yang perolehannya melalui atribusi, delegasi dan mandat;b.
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 50/Pid.C/2021/PN Rhl
Tanggal 28 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARDIONO LATIMA
Terdakwa:
MUSCAHYO HARYANDA
126
  • PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIRJalan Lintas Riau Sumut KM. 167 Banjar XIIUJUNG TANJUNGEmail: pr.rohi@gmail.comEmail Delegasi: delegasi.pnrokanhilir@gmail.com PETIKAN PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGANNOMOR 5S /Pid.C/2021/PN RhlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkaraperkara pidana dipenksasecara cepat, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap .
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 46/Pid.C/2021/PN Rhl
Tanggal 28 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARDIONO LATIMA
Terdakwa:
AMBROSIUS
215
  • sesev PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR Jalan Lintas Riau Sumut KM. 167 Banjar XIIUJUNG TANJUNGEmail: pn.rehil@gmail.comEmail Delegasi: delegasi.pnrokanhilir@gmail.com PETIKAN PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGANNOMOR 46 /Pid.C/2021/PN RhlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkaraperkara pidana diperiksasecara cepat, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap PMBROSIUS oo cccscsassacssnusessssntssstattnsinsisenneeTempat
Register : 28-07-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 27-02-2017
Putusan PTUN JAMBI Nomor 20/G/2016/PTUN.JBI
Tanggal 14 Februari 2017 — AJRISA WINDRA, S.T., M.M. Vs. KEPALA PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI JAMBI
378233
  • Delegasi : pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan atau JabatanTUN yang telah memperoleh suatu wewenang pemerintahan secara atributif kepadaBadan atau Jabatan TUN lainnya; ;3.
    . ; Pada suatu pelimpahan wewenang secara delegasi kepada suatu pelimpahan kepadaBadan atau Jabatan TUN lain harus didahului dengan adanya suatu atribusi wewenangdan dalam delegasi harus dipenuhi persyaratanpersyaratan, yaitu :1. Delegasi harus definitif, artinya tidak lagi menggunakan sendiri wewenang yangtelah dilimpahkan ; Halaman 43 dari 101 Halaman Putusan Nomor : 20/G/2016/PTUN.JBI2.
    Delegasi harus berdasarkan ketentuan perundangundangan, artinya delegasi hanyadimungkinkan kalau ada ketentuan itu dalam peraturan perundangundangan;3. Dele gasitidak kepada bawahan; 4. Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenangterse but; 2 2229229 = 2n nnn enna nnn nena nnn ne5.
    dan pada delegasi maka pemberi wewenang tidak bertanggung jawab.Pertanggungjawaban sudah beralih kepada penerima delegasi. ; Sehubungan dengan halhal yang telah diuraikan tersebut, Tergugat perlu menjelaskanterkait pertanggungjawaban yang terdapat dalam pemeriksaan atas pengelolaan dantanggung jawab keuangan negara.
    ;Bahwa menurut doktrin hukum administrasi negara disimpulkan bahwa salah satupersyaratan delegasi adalah delegasi tidak kepada bawahan, artinya hubungan hirarkikepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi, sedangkan beradasarkan uraian di atasBPK Perwakilan Provinsi Jambi adalah salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada dibawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1160 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq GUBERNUR ACEH VS MUZAMIR ACHMAD, S.E
6121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di samping itu PemohonKasasi/Tergugat II selaku Kepala Daerah telah memberikan pendelegasiankewenangan kepada pengguna anggaran (Kepala SKPA) sehingga secarayuridis seluruh kewenangan serta tanggung jawab dari pemberi kewenanganmenjadi beralin kepada pihak yang menerima kewenangan tersebut, karenapelimpahan kewenangan secara delegasi adalah pelimpahan tugas dantanggung jawab dari pemberi delegasi kepada penerima delegasi.
    Adanyapelimpahan kewenangan secara delegasi memiliki Konsekuensi, sehinggapihak yang melimpahkan kewenangan tidaklan dapat menggunakankewenangannya tersebut kembali, sebelum dicabutnya dasar pemberiankewenangan tersebut.
    Dengan demikian, segala bentuk tanggung jawabmenjadi tanggung jawab pihak yang telah menerima delegasi kewenangantersebut dan bukan menjadi tanggung jawab pemberi delegasiGubernur/Pemohon Kasasi, Oleh karena itu Pengadilan Tinggi telah tidakmelaksanakan cara peradilan yang baik, yaitu pertimbangan yang tidak logis.Dengan demikian tidak ada kaitan apapun terhadap pelaksanaan pekerjaantersebut dengan Pemohon Kasasi/Pembanding/dahulu Tergugat II.
Putus : 15-09-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, , DK VS AGUNG SATRYO WIBOWO, S.H.,M.H
395273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 759 K/Pdt.SusPailit/2016dari yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi(delegataris), sehingga apabila dilihat dari pertanggung jawabannya,Delegasi diiringi dengan penyerahan tanggung jawab sehingga penerimadelegasi akan bertanggung jawab penuh atas kewenangan delegasi yangditerimanya, ketika penyerahan delegasi dilakukan maka aparatpenerima delegasi tersebut berwenang menciptakan suatu produkhukum;Berdasarkan uraian tersebut, jelas terbukti bahwa kewenangan untukmenerbitkan
    ;Bahwa Pelimpahan kewenangan tersebut di atas merupakan pelimpahankewenangan secara delegasi, dimana delegasi adalah penyerahanwewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan kepadapihak lain.
    Kata penyerahan berarti ada perpindahan tanggung jawabdari yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi(delegataris), sehingga apabila dilihat dari pertanggung jawabannya,Delegasi diiringi dengan penyerahan tanggung jawab sehingga penerimadelegasi akan bertanggung jawab penuh atas kewenangan delegasi yangditerimanya, ketika penyerahan delegasi dilakukan maka aparatpenerima delegasi tersebut berwenang menciptakan suatu produkHalaman 21 dari 146 hal. Put.
    Bahwa Pelimpahan kewenangan tersebut di atas merupakanpelimpahan kewenangan secara delegasi, dimana delegasi adalahpenyerahan wewenang untuk membuat bes/uit oleh pejabatpemerintahan kepada pihak lain.
    Kata penyerahan berarti adaperpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi (delegans)kepada yang menerima delegasi (delegataris), sehingga apabiladilihat dari pertanggung jawabannya, Delegasi diiringi denganpenyerahan tanggung jawab sehingga penerima delegasi akanbertanggung jawab penuh atas kewenangan delegasi yangditerimanya, ketika penyerahan delegasi dilakukan maka aparatpenerima delegasi tersebut berwenang menciptakan suatu produkhukum;5.
Putus : 23-01-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 02/Pra.Pid/2014/PN.Jkt.Ut
Tanggal 23 Januari 2014 —
7338
  • Sekitar bulan Desember 2012 warga melakukan unjuk rasake PT, Pelindo II, kemudian terjadi kesepakatan antara warga dengan PT.Pelindo IT untuk membentuk team kecil selama 3 (tiga) bulan, Selanjutnyawarga memberi kepercayaan kepada delegasi warga Koja Utara "D"Gajara yang dipimpin oleh Sdr. SM .HASAN SAMAN untukberkomunikasi dengan PT.
    Bahwa Saksi tidak pernah menghadiri pertemuan antara pihak PT.PELINDO II dengan delegasi warga Koja UtarafD" GAJARA berkaitan dengan gantirugi hak atas penggunaan tanah dan bangunan eks. Warga Koja Utara, namun pernahmenghadiri pertemuan yang hanya dihadiri oleh warga eks. Koja Utara dan muspikoJakarta Utara tanpa dihadiri oleh PT.
    PELINDO II pada sekitar bulan Maret 2013.Bahwa saksi selaku Notaris belum pernah berkoordinasi apapun dengan warga eksKoja Utara dan delegasi warga Koja Utara "D" Gejara untuk melakukan perikatanyang berkaitan dengan ganti rugi penggunaan tanah dan bangunan warga eks KojaJakarta Utara yang digusur oleh PT. Pelindo li pada tahun 1994 .
    Selanjutnya saksimenjelaskan Perikatan tidak dapat dilakukan dengan alasan karena Perikatan belumbersifat final artinya "D" Gejara belum mempunyai hak keperdataaan untukmelakukan perjanjian dengan pihak lain tentang objek yang akan dilakukan perikatan.Artinya Pihak "D" Gejara selaku delegasi yang mewakili warga eks Koja Utara tidakdapat melakukan perikatan dengan Pt. Pelindo II karena ketentuan syarat sahnyasuatu perikatan harus memenuhi:a. Adanya kesepakatan;b.
    NaniSukarni sebesar Rp. 3.790.000, (tiga juta tujuh ratus sembilan puluhrupiah) diterima oleh Delegasi Warga Koja3. Bukti P 3 : Fotocopy surat pengajuan permohonan peminjaman non cash kepadaDirektur Eksekutif DGAJARA untuk kepentingan pelunasanpembayaran biaya Notaris atas lahan di Koja Utara yang dirampasoleh PT. Pelindo II ;4. Bukti P4 : Fotocopy Surat Pernyataan permohonan peminjaman non cashkepada DGAJARA untuk kepentingan pembayaran Notaris,tertanggal 18 Juni 2013 ;5.
Putus : 17-06-2010 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 474 /Pdt.G/2009/ JKT.PST
Tanggal 17 Juni 2010 — Drs. Tamsil Lubis >< Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III,Cs
424
  • tidak hadir dan pada 17 Juni 2010, dimana pihakPenggugat tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya yang sah untuk hadir dipersidangan sementara Tergugat dan terguggat Il selalu hadir dalampersidangan ;Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Kuasanya tidak hadirdalam persidangan yang telah ditentukan sebagaimana rellas Panggilantertanggal 26 April 2010 yang diterima dan ditanda tangani langsung oleh KuasaPenggugat dan surat panggilan tertanggal 29 April 2010 # No.W10.UI.3940.Pdt.02.1V.2010.04 Asy delegasi
Register : 04-09-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 15-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 446 K/TUN/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — KEPALA PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI PERWAKILAN PROVINSI JAMBI VS AJRISA WINDRA, ST.,MM;
159411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Delegasi : pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badanatau Jabatan TUN yang telah memperoleh suatu). wewenangpemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan TUNlainnya; ;3. Mandat: Dalam hal mandat tidak terjadi perubahan mengenaidistribusi wewenang yang telah ada, yang ada adalah suatuhubungan internal, seperti Menteri dengan dan/atau menugaskanDirjen.
    ;Pada suatu pelimpahan wewenang secara delegasi kepada suatupelimpahan kepada Badan atau Jabatan TUN lain harus didahuluidengan adanya suatu atribusi wewenang dan dalam delegasi harusdipenuhi persyaratanpersyaratan, yaitu :1.Delegasi harus definitif, artinya tidak lagi menggunakan sendiriwewenang yang telah dilimpahkan ;2.Delegasi harus berdasarkan ketentuan perundangundangan, artinyadelegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan itu dalamperaturan perundangundangan;3.
    Putusan Nomor 446/K/TUN/2017bersumber dari persoalan wewenang, sedangkan mandataris hanyadilimpahi wewenang bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat;Pada atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh sipenerima wewenang dan pada delegasi maka pemberi wewenang tidakbertanggung jawab.
    Auditor Utama KN V antara lain membawahiPerwakilanPerwakilan BPK yang ada di semua Provinsi yang ada diwilayah Jawa dan Sumatera, termasuk salah satunya adalah BPKPerwakilan Provinsi Jambi;Bahwa menurut doktrin hukum administrasi negara disimpulkan bahwasalah satu persyaratan delegasi adalah delegasi tidak kepada bawahan,artinya hubungan hirarki kepegawaian tidak diperkenankan adanyadelegasi, sedangkan beradasarkan uraian di atas BPK Perwakilan ProvinsiJambi adalah salah satu unsur Pelaksana BPK
    Hal tersebut karena di satu sisi Majelis Hakim menyatakanbahwa Pemohon Kasasi memperoleh kewenangan secara mandatnamun di sisi lain dinyatakan bahwa Pemohon Kasasi memperolehkewenangan bukan secara mandat (melainkan delegasi).
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 54/Pid.C/2021/PN Rhl
Tanggal 28 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARDIONO LATIMA
Terdakwa:
PARYADI
1710
  • PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIRJalan Lintas Riau Sumut KM. 167 Banjar XIIUJUNG TANJUNGEmail: px.rohil@gmail.comEmail Delegasi: delegasi.pnrokanhilir@gmail.com PETIKAN PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGANNOMOR S%4 /Pid.C/2021/PN RhiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkaraperkara pidana diperiksasecara cepat, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap WATS nisaree tere bee Siero aroarnspassesrearr rr ese
Register : 08-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 53/PDT/2021/PT PBR
Tanggal 13 April 2021 — Pembanding/Tergugat : AWALUDDIN SIREGAR
Terbanding/Penggugat : SURYANI
5715
  • Nomor 53/PDT/2021/PT PBRMenimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi melalui Kuasanya telah mengajukanpermohonan upaya hukum banding pada tanggal 2 Februari 2021,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor02/AktaBdg/Pdt/2021/PN Prop Jo Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Prp yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tersebut;Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, telahdiberitahukan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru (delegasi
    tanggal 9 Februari 2021,sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan dan PernyataanBanding Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Prp, yang dibuat oleh JurusitaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut;Menimbang, bahwa Pembanding semula TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi melalui Kuasanya telah mengajukanmemori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri PasirPengaraian pada tanggal 18 Februari 2021, selanjutnya memori bandingtersebut telah diberitahukan dan diserahkan melalui Pengadilan NegeriPekanbaru (delegasi
Register : 08-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 69/B/2016/PT.TUN.MKS
Tanggal 10 Agustus 2016 — REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) AMBON, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT; --------- M E L A W A N MUSTAQIM ZEIN NUHUYANAN, S.Ag., M.Si., Selanjutnya disebut sebagai --TERBANDING semula PENGGUGAT; ----
6917
  • Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggijuncto Pasal 27 ayat (1) huruf d juncto Pasal 48 ayat (1) Peraturan MenteriAgama Nomor 50 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam NegeriAmbon bahwa Rektor mempunyai kKewenangan untuk mengangkat danmemberhentikan Pejabat dibawah Rektor/ Pemimpin Perguruan Tinggi ;(vide putusan halaman 31 33); Menimbang, bahwa pada dasarnya sumber wewenang Badan atau PejabatTata Usaha Negara diperoleh dengan cara atribusi atau delegasi
    Putusan Perkara No. 69/B/2016/PTTUN.MKSBahwa sedangkan pada wewenang delegasi terjadi pelimpahan wewenangyang telah ada pada Badan atau Pejabat TUN yang memperoleh suatu wewenangLUI ILOLIEIE 55
Register : 30-10-2018 — Putus : 19-11-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUKADANA Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Sdn
Tanggal 19 Nopember 2018 — Pemohon:
Muhammad Sodri
Termohon:
Kepolisian Sektor Raman Utara
499
  • Berkas Perkara Permohonan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2018/PN Sdn;hal 1 dari 3 halaman Putusan No. 03/Pid.Pra/2017/PN.Sdn.Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sukadana telah mengirimkanpanggilan sidang kepada Kuasa Pemohon Praperadilan melalui PengadilanNegeri Tanjung Karang ( delegasi ) berdasarkan Relaas panggilan Sidangtanggal 14 November 2018 dan telah pula mengirimkan panggilan sidangkepada Termohon Praperadilan berdasarkan Relaas Panggilan Sidang tanggal06 November 2018 untuk pelaksanaan sidang
Register : 25-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 109/PDT/2020/PT KPG
Tanggal 30 September 2020 — Pembanding/Penggugat I : Marthen Taeko Diwakili Oleh : Alexander Frans SH
Pembanding/Penggugat II : Alfonsus Sonbai Diwakili Oleh : Alexander Frans SH
Pembanding/Penggugat III : Matheos Mangi Diwakili Oleh : Alexander Frans SH
Pembanding/Penggugat IV : Yusmin Charles Beba Diwakili Oleh : Alexander Frans SH
Pembanding/Penggugat V : Pelipus Kono Diwakili Oleh : Alexander Frans SH
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia, Cq Bupati Kupang
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI Cq Menteri Dalam Negeri RI Cq Gubernur Nusa Tenggara Timur
Terbanding/Tergugat III : Kepala BPN RI Cq. Kepala BPN Prov. NTT Cq.Kepala BPN Kab. Kupang
Terbanding/Tergugat IV : kementrian Desa,Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi
Terbanding/Tergugat V : Pemerintah Republik Indonesiia Cq Korem satu enam satu Komandan Batalion Infantri dua satu Komodo
Terbanding/Tergugat VI : Pemerintah Republik Indonesia Cq Mentri Keuangan Republik Indonesia
7321
  • Terbanding IV semula Tergugat IV diberitahukan melalui delegasi JurusitaPengadilan Negeri Jakartra Selatan Kelas IA Khusus;5.
    Terbanding V semula Tergugat V diberitahukan melalui delegasi JurusitaPengadilan Negeri Denpasar;Menimbang bahwa pada tanggal 18 Agustus 2020 Para Pembandingsemula Para Penggugat telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 18Agustus 2020, yang isinya berbunyi sebagai berikut:Bahwa, terhadap keputusan pengadilan Negeri Oelamasi tersebut maka paraPembanding tidak dapat menerimanya dan hendak mengajukan keberatansebagaimana akan diuraikan dalam memori banding di bawah ini:1.
    Membebankan biaya banding kepada para terbanding.Menimbang bahwa kepada Terbanding dan III semula Tergugat dan IIItelah diberitahukan/diserahkan memori banding tersebut pada tanggal 19Agustus 2020, sedangkan kepada Terbanding II semula Tergugat Ildiberitahukan melalui delegasi Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, kepadaHalaman 5 dari 19 halaman Putusan Nomor 109/PDT/2020/PT KPG.Terbanding IV semula Tergugat IV diberitahukan melalui delegasi PengadilanNegeri Jakarta Selatan Kelas IA dengan surat tertanggal
Putus : 14-07-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1322 K/PID.SUS/2010
Tanggal 14 Juli 2010 — BAMBANG WAHYUDI WIDODO, SH
82109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setiap tindak pemerintahdisyaratkan harus bersumber atau bertumpu atas kewenangan yangsah, baik dari sumber atribusi, delegasi, maupun mandat. Setiapkewenangan dibatasi oleh isi (materi), wilayah dan waktu.
    Cacat dalamaspekaspek tersebut menimbulkan cacat kewenangan(onbevoeggdheid) yang menyangkut cacat isi (onbevoegdheid rationematerie), cacat wilayah (onbevoegdheid ratione loci), dan cacat waktu(onbevoegdheid ratione temporis) ;Bahwa setiap tindak pemerintah disyaratkan harus bertumpu ataskewenangan yang sah yang diperoleh dari sumber atribusi, delegasi danmandat. Atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaanNegara oleh Undangundang Dasar.
    Atribusi berarti timbulnya kewenangan baru yangsebelumnya kewenangan itu tidak dimiliki oleh organ pemerintahanyang bersangkutan ;Bahwa delegasi adalah penyerahan wewenang untuk membuatkeputusan (besl/uit) oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain, yangberarti ada perpindahan tanggungjawab dari yang memberi delegasikepada yang menerima delegasi.
    Prosedur pelimpahan delegasilazimnya dari organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnyadengan peraturan perundangundangan ;Bahwa dengan demikian, kewenangan untuk membuat keputusan(besluit) hanya dapat diperoleh dengan 2 (dua) cara yaitu denganatribusi atau dengan delegasi.
    Sedangkan, delegasi adalah dalam hal pemindahanatau pengalihan suatu kewenangan yang ada ;Apabila kewenangan itu. kurang sempurna, maka keputusanberdasarkan kewenangan tersebut tidak sah menurut hukum. MenurutPhilipus Mandiri Hadjon, Sri Soemantri Martosoewignyo, SjachranBasah, Bagir Manan, dkk., dalam buku Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, Introduction to the Indonesian Administrative Law (GadjahMada University Press, cet.
Register : 13-05-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 297/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Januari 2016 — PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk, Lawan 1. PT BANK MEGA, Tbk, 2. PT HARVESTINDO ASSET MANAGEMENT (dahulu PT Suprasurya Asset Management),
12395
  • Ampera Raya No.133 Ragunan, Jakarta Selatan 12550Telp. 021 7805909 Fax. 021 7805906Email : informasi(@pnjakartaselatan.go.id delegasi ipnisi@yahoo. comWebsite : pnjakartaselatan.go.id Nomor :W10.U3/ 4872 /HK.02/3/2017 88 Maret 2017Lampiran : 2 (dua) bundel Hal : Pengiriman berkas perkaraKasasi No. 297/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Sel.Jo.
Register : 07-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 391/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero)
Terbanding/Penggugat : CV. Sumatera Sejahtera
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. Sarana Jasa Bahari
Terbanding/Turut Tergugat III : PT. Kemasindo Cepat Nusantara
Terbanding/Turut Tergugat I : Hyundai Merchant Marine Co. Ltd
10152
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Membaca Relaas Pemberitahuan putusan yang telah dijalankan secarasah dan patut melalui Delegasi oleh Jurusita Pengganti Pengadilan NegeriJakarta Selatan tanggal 17 November 2017 Nomor 728/Pdt.G/2016/PN Mdn,kepada Kuasa hukum Tergugat;Membaca Relaas Pemberitahuan putusan yang telah dijalankan secarasah dan patut melalui Delegasi oleh Jurusita Pengganti Pengadilan NegeriJakarta Selatan tanggal 17 November 2017 Nomor 728/Pdt.G/2016/PN Mdn,kepada Kuasa hukum
    Illsemula Turut Tergugat III melalui Staf Kantor PT Kemasindo Cepat Nusantarapada tanggal 02 April 2018;Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor:728/Pdt.G/2016/PN Mdn, yang telah diberitahukan oleh Jurusita PenggantiPengadilan Negeri Medan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding IIsemula Turut Tergugat II melalui Staf Kantor PT Sarana Jasa Bahari padatanggal 06 April 2018;Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor:728/Pdt.G/2016/PN Mdn, yang telah diberitahukan melalui Delegasi
    apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan TinggiMedan berpendapat lain, mohon pertimbangan dan putusan yang seadiladilnya(ex aquo et bono).Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor:728/Pdt.G/2016/PN Mdn, yang telah diberitahukan oleh Jurusita PenggantiPengadilan Negeri Medan secara sah dan patut kepada Terbanding semulaPenggugat melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 27 Maret 2018;Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor:728/Pdt.G/2016/PN Mdn, yang telah diberitahukan melalui Delegasi
    untuk seluruhnya; Menolak Eksepsi Pembanding; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 728/Pdt.G/2016/PNMdn, tanggal 19 Oktober 2017;Membaca Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor:728/Pdt.G/2016/PN Mdn, yang telah diberitahukan oleh Jurusita PenggantiPengadilan Negeri Medan secara sah dan patut kepada Pembanding semulaTergugat melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 22 Juni 2018;Membaca Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor:728/Pdt.G/2016/PN Mdn, yang telah diberitahukan melalui Delegasi
Register : 30-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 342/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 30 September 2021 — Pembanding/Penggugat : CV Marendal Mas Diwakili Oleh : DEDI PRANAJAYA,SH
Terbanding/Tergugat : PT Angkasa Pura II Persero KANTOR CABANG BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU
142147
  • Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor256/Pdt.G/2020/PN Lbp jo Akta No.29/2021, Kuasa Pembanding semula Penggugatyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ,bahwa pada hari Jumattanggal 18 Juni 2021 Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukanpermintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor256/Pdt.G/2020/PNLbp, tanggal 10 Juni 2021 tersebut dan permohonan bandingtelah dikirimkan dengan mohon bantuan untuk diberitahukan kepada KuasaTerbanding semula Tergugat (delegasi
    ) dengan Surat Panitera Pengadilan NegeriLubuk Pakam Nomor W2.U4/10.180/HK.02/ VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan olehJurusita Pengadilan Negeri Tangerang (delegasi) sesuai dengan relaasPemberitahuan Pernyataan Banding Nomor .256/Pdt.G/2020/PN Lbp Jo Akta No.29/2021 (relas belum kembali/belum ada di berkas);Halaman 23 dari 44 halaman Putusan Nomor 342/Pdt/2021/PT MDNMenimbang bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Pembandingsemula Penggugat bertanggal 6 Juli 2021 yang diterima diKepaniteraan
    PengadilanNegeri Lubuk Pakam pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021, sebagaimana AkteTanda Terima Memori Banding Nomor 256/Pdt.G/2020/PN Lbp, jo Akta Nomor29/2021, dan Memori Banding tersebut telah dikirimkan dengan mohon bantuanuntuk diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat (delegasi) denganSurat Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor W2.U4/10.413/HK.02/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 dan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang(delegasi) Sesuai dengan relaas Penyerahan dan Pemberitahuan
    Memori BandingNomor .256/Pdt.G/2020/PN Lbp Jo Akta No. 29/2021(relas belum kembali/belum adadiberkas);Menimbang bahwa telah dikirimkan dengan surat hal mohon bantuan untukdiberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat (delegasi) denganSurat Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam NomorW2.U4/10.182/HK.02/V1I/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan oleh Jurusita PengadilanNegeri Medan (delegasi) sesuai dengan relaas Penyerahan dan PemberitahuanMempelajari Berkas (Inzage) Nomor .256/Pdt.G/2020/PN Lbp
    Jo Akta No.29/2021(relas belum kembali/belum ada diberkas);Menimbang bahwa telah dikirimkan dengan surat hal mohon bantuan untukdiberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat (delegasi) dengan SuratPanitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor W2.U4/10.181/HK.02/VI/2021tanggal 30 Juni 2021 dan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang (delegasi)sesuai dengan relaas Penyerahan dan Pemberitahuan Mempelajari Berkas (Inzage)Nomor .256/Pdt.G/2020/PN Lbp Jo Akta No. 29/2021(relas belum kembali/belum