Ditemukan 11865 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-04-2015 — Upload : 01-08-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 85/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 15 April 2015 — AFRIZAL BANGUN alias RIZAL
194
  • menuju RSU SultanSulaiman, kemudian saksi korban pun mengejar Terdakwa sampai ke RSU SultanSulaiman dan Terdakwa dapat dikejar oleh saksi korban, kemudian saksi korbanberkata lagi kepada Terdakwa putar, dan Terdakwa pun memutar arah sepedamotor Terdakwa menuju rumah saksi korban didekat Kantor Pemkab SerdangBedagai, selanjutnya Terdakwa menuju rumah saksi korban yang diikuti oleh saksikorban dari belakang, sesampainya didepan rumahnya saksi korban berkatakenapa kau ambil, dan Terdakwa menjawab saya khilaf
    Serdang Bedagai;Bahwa setelah mendengar teriakan maling tersebut saksi keluar rumahdan melihat terdakwa sudah berada di atas sepeda motor sambil membawajaring ikan milik saksi Eka Persada tersebut;Bahwa pada saat ditanyakan, terdakwa mengaku khilaf dan tujuannyamengambil jaring ikan tersebut adalah untuk membuat kandang bebek;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kerugian yang di derita saksi EkaPersada dan saksi tidak mengetahui apakah terdakwa meminta ijin saksiEka Persada untuk mengambil jaring
    langsung melanjutkan perjalanan hinggasampai di depan Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman hingga akhirnyasaksi Eka Persada dapat mengejar terdakwa;Bahwa oleh karena terdakwa berhasil dikejar oleh saksi Eka Persadasehingga pada saat itu terdakwa membalikkan arah sepeda motornyamenuju kerumah saksi Eka Persada;Bahwa sesampainya di depan rumah saksi Eka Persada, saksi Eka Persadabertanya kepada terdakwa mengapa terdakwa mengambil jaring ikanmiliknya tersebut, dan pada saat itu terdakwa menjawab jika dirinya khilaf
Putus : 12-01-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 PK/Pdt/2009
Tanggal 12 Januari 2011 — YAYASAN KARTIKA EKA PAKSI, DKK ; SASTRO WIDJOJO, DKK
7356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tri Usaha Bhakti ;Bahwa berdasarkan halhal yang dikemukakan tersebut di atas, makakekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata dalam Putusan Kasasi No. 1275 K/Pdt/2006 tanggal 2 Agustus 2007 secara rinci sebagai berikut:1 Majelis Hakim Kasasi jo Majelis Hakim Banding jo Majelis HakimPengadilan Negeri Garut telah khilaf dan keliru dalam menilai fakta danmenerapkan hukum atas luas tanah beserta benda yang ada di atasnya yangdijadikan sebagai dasar tuntutan ganti rugi oleh Termohon PK I PenggugatAsal
    Oleh karena itu mohon dapatnya Putusan Kasasi No. 1275 K/Pdt/2006 tanggal 2 Agustus 2007 dibatalkan oleh Majelis Hakim PK ;2 Majelis Hakim Kasasi jo Majelis Hakim Banding jo Majelis HakimPengadilan Negeri Garut telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyatadalam menilai fakta dan menerapkan hukum atas adanya hubungan yangsignifikan antara Pemohon PKIIII Tergugat IV Asal dengan Pemohon PKIV / Tergugat V Asal ;a Bahwa Majelis Hakim Kasasi jo Majelis Hakim Banding jo MajelisHakim Pengadilan Negeri
    Majelis Hakim Negeri Garut telah khilaf dan keliru menilai fakta danpenerapan hukum mengenai perkara telah kekurangan pihak ;b Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi Jo Majelis Hakim Tingkat BandingJo. Majelis Hakim Negeri Garut telah khilaf dan keliru menilai fakta danpenerapan hukum atas luas dan batasbatas tanah beserta benda yang ada diatasnya yang dijadikan sebagai dasar tuntutan ganti rugi oleh Termohon PK/Penggugat asal ;Hal. 105dari 109hal. Put.
    No. 816 PK/Pdt/2009c Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi Jo Majelis Hakim Tingkat BandingMajelis Hakim Negeri Garut telah khilaf dan keliru menilai fakta danpenerapan hukum mengenai tidak sahnya menurut hukum akta No. 55, 56, dan57;d Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi Jo Majelis Hakim Tingkat Banding Jo.Majelis Hakim Negeri Garut telah khilaf dan keliru menilai fakta atasPemohon PK telah melakukan perbuatan melawan hukum ;e Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi Jo Majelis Hakim Tingkat Banding JoMajelis
    Hakim Pengadilan Negeri Garut telah khilaf dan keliru menilai faktamengenai dan penerapan hukum antara para Penggugat ;f Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi Jo Majelis Hakim Tingkat BandingJo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah khilaf dan keliru menilai faktadan penerapan hukum terhadap pembebanan ganti rugi ;g Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi Jo Majelis Hakim Tingkat BandingJo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah khilaf dan keliru menilai faktadan penerapan hukum atas tidak dipertimbangkannya
Putus : 01-08-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 388/Pid.Sus/2018/PN SDA
Tanggal 1 Agustus 2018 — MUHAMMAD HAMID MURTADLO
4322
  • lalu masukkedalam pondok tersebut, kKemudian lbu Syifa mengkonfirmasi mengenaiperbuatan Gus Amik yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anakkandungnya, lalu Gus Amik menjelaskan dan mengakui perbuatan yangtelah dilakukan terhadap Syifa, dan saya merekam juga pengakuan dariGus Amik tersebut, tidak lama kemudian setelah saya mendengarpernyataan dan pengakuan tersebut lalu saya mengajak anak saya Mutiarapulang dan wali murid lainnya juga pulang;Bahwa yang dikatakan terdakwa wakiu itu mengaku khilaf
    Mutiaramenceritakan bahwa dia melihat saat terdakwa ada di dalam kamar pondok,setelah saya mendengar pengakuan dari anakanak tersebut lalu sayamemanggil adik saya untuk klarifikasi pada waktu itu adik saya tidur tidaklama kemudian kakak saya membangunkan adik saya kalau ada wali muridyang mencari, selanjutnya saya menanyakan kepada adik saya, dan sayatanya kepada adik saya Apa betul yang disampaikan anakanak itubahwa kamu telah berbuat tidak baik kepada anakanak itu lalu adiksaya jawab iya saya khilaf
    tidak lama kemudian orang tua wali santripamit pulang, selanjutnya saya tanya sekali lagi kepada adik saya tentangkejelasannya sak jane yo opo seh kejadiane lalu adik saya jawab Sayadenger ada tangisan diasrama putri, saya khilaf masuk kamar setelahitu adik saya, saya amankan karena takutnya bisa mempengaruhikondusifitas pondok dan kejiwaan ibu saya mau berangkat haji;Bahwa saya mengetahui bahwa Syifa manja kepada terdakwa;Bahwa Saya mendengar terdakwa mengakui perbuatan tidak baik terhadapSyifa
    hari mendengar adaseseorang yaitu santri putri yang menangis sehingga saya masuk kedalamkamar santri putri dan pada saat didalam saya tidak mendengar lagi adasuara tangisan selanjutnya saya mendekati korban dan tertidurdisampingnya kemudian saya memeluk tubuh korban dan tangan sayamemegang payudara atau merangkul korban saja dan tidak memegangvagina korban;Bahwa Posisi saya disebelah kanan korban tetapi tidak terlalu lama;Bahwa Pada waktu wali santri berkumpul saya mengatakan khilaf.Bahwa Saya khilaf
Putus : 05-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — MUDJIONO, dk vs DJULAIKAH,
10173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Terdapat Kekilafan Hakim atau Kekeliruan Yang Nyata TerkaitPertimbangan Majelis Hakim tentang Kewenangan Peradilan Agama;1.Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tanpa dasar pertimbanganyuridis yang jelas telah mengambil alin pertimbangan Majelis HakimPemeriksa Tingkat yang nyatanyata telah khilaf atau kekeliruan yangnyata dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 42, yangmenyatakan, Menimbang dari fakta hukum tersebut dapat ditarikkesimpulan bahwa antara Djulaikah dengan Mudjiono terdapatsengketa
    Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Yang Nyata TerkaitAdanya Pelanggaran Asas Kecermatan Formal:1.Bahwa Majelis Hakim Tingkat nyatanyata telah khilaf atau kekeliruanyang nyata dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 46 yangmenyatakan, Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbanganhukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa Tergugatdalam menerbitkan dst elah melanggar asasasas umumpemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan formal dst";Dan pertimbangan Majelis Hakim
    Putusan Nomor 72 PK/TUN/201615 Desember 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya Nomor 10/G/2015/PTUN.SBY, tanggal 9 Juli 2015, sangat jelasMajelis Hakim telah Khilaf menerapkan hukum atau melanggar hukum yangberlaku.
    Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tanpa dasar pertimbangan yuridisyang jelas telah mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim PemeriksaTingkat nyatanyata telah khilaf dalam pertimbangan hukumnya padahalaman 42, yang menyatakan, "Menimbang dari fakta hukum tersebutHalaman 25 dari 31 halaman.
    Terkait Adanya Pelanggaran Asas Kecermatan Formal:1.Bahwa Majelis Hakim Tingkat nyatanyata telah khilaf dalampertimbangan hukumnya pada halaman 46 yang menyatakan,"Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa Tergugat dalammenerbitkan dst;telah melanggar asasasas umum pemerintahan yang baik khususnyaasas kecermatan forma dst";Dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat yang nyatanyata telah khilaftersebut justru diambil alih oleh Majelis Hakim
Putus : 27-02-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 PK/Pdt/2012
Tanggal 27 Februari 2013 — H. AMIRUDDIN PASE vs Ny. SURIANTI NAIM, Dkk
7265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sulsel No.5705201153.012007tanggal 21 November 2007 (Vide bukti T27) yang saat Putusanaquo diputuskan tetap sah;Bahwa Hakim Agung Kasasi Mahkamah Agung dalam PutusanNo.76 K/Pdt/2009 tidak memperhatikan bahwa Hakim Judex FactiePengadilan Negeri khilaf dan membuat kekeliruan yang nyata, halini terlinat dalam Putusan No.85/Pdt/2007 halaman 47 ...Bahwaberdasarkan bukti P.25 dan bukti P.26 maka surat Keputusan Ka.Kanwil BPN Prov Sulsel No.5705201153.012007 tanggal 2007tersebut saat ini menjadi objek gugatan
    Amiruddin Pase (Akta Jual Beli) padahakekatnya telah dimatikan, sebagaimana kutipan amar putusanBahwa pertimbangan hukum yang sama juga diambil sebagaipertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi No.178/Pdt/ 2008/PT.Mks pada halaman 7 dan 8, sehingga kekeliruan dan kekhilafanyang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri secara bersamaan diikutidan menjadi kekeliruan dan kekhilafan hakim Pengadilan Tinggi;Bahwa secara jelas majelis hakim telah khilaf dan keliru dalampertimbangannya, Pemohon PK (i.c. H.
    17 Mei 1982 dibuat dan ditandatangani tidakberdasarkan Perjanjian Jualbeli tanggal 18 Mei 1982;Bahwa dengan demikian, kekeliruan dan kekhilafan hakim JudexFactie sekaligus Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya telahmenyebabkan putusan tidak berkualitas dan tidak adil sehinggamerugikan Pemohon Peninjauan Kembali, dan oleh karena itu kamimohon Hakim Majelis Peninjauan Kembali untuk menyatakanPertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri dan HakimPengadilan Tinggi serta Hakim Kasasi Mahkamah Agung khilaf
    dankeliru dan menyatakan akta jual beli No.192/V/1982 tanggal 17 Mei1982 dibuat dan ditandatangani tidak berdasarkan Perjanjian JualBeli tanggal 18 Mei 1982, oleh karena itu akta jual beli No.192/V/1982 tanggal 17 Mei 1982 tetap sah dan tidak batal;Bahwa Hakim Judex Factie dan Judex Juris telah khilaf danmembuat kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukumnyasehingga memutuskan perkara berdasarkan pertimbangan hukumyang tidak sempurna (onvoldoende gemotiveerd) karena tidakmemperhatikan bahwa tidak
    Mks sebagai alasan membatalkan Akta JualBeli No.192/V/1982 dan Perjanjian Jual Beli tanggal 18 Mei 1982adalah perbuatan khilaf dan kekeliruan yang nyata para HakimJudex Factie dan Judex Juris, dan sudah sepatutnya Majelis HakimPeninjauan Kembali menolak seluruh gugatan Para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali danmembatalkan PutusanPutusan yang dimohonkan PeninjauanKembali;Alasan Ketiga adalah Bahwa terdapat pihakpihak yang samamengenai suatu soal yang sama, atas dasar
Putus : 06-03-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 731 PK/Pdt/2011
Tanggal 6 Maret 2012 —
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • padabukti PK6 diterangkan bahwa pengesahan badan hukum adalah padaakta 04 tanggal 7 Juni 2010 dan bukan pada Akta Nomer: 4 tanggal 11April 2008, dengan demikian fakta hukum yang dipakai dalam menimbangdan menjatuhkan serta mengabulkan petitum gugatan butir huruf A s/d Jadalah fakta hukum yang tidak benar, sehingga gugatan para Penggugatadalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak untuk seluruhnya,dengan demikian telah nyata bahwa Hakim Tingkat pertama di PengadilanNegeri Singaraja tersebut telah khilaf
    Tentang putusanputusan yang khilaf, salah, keliru dalam penerapan hukum:Bahwa setelah diteliti secara seksama dan dihubungkan dengan bukti baru/Novum bertanda PK1 s/d PK13 telah nyata putusanputusan judex factiedan judex juris yang dimohonkan Peninjauan Kembali a quo adalahmengandung kekhilafan dan terdapat kesalahan dan kekeliruan sertabertentangan dengan peraturan perundang undangan yang menurutketentuan hukum acara perdata dapat dijadikan alasan hukum dalamPeninjauan Kembali dan sebagai penegasan
    tidak benar dan tidaksah dijadikan dasar mempertimbangkan dan menerapkan hukum dalammemutus perkara a quo dan dengan demikian novum tersesebut telahmerupakan fakta hukum yang membuktikan secara yuridis bahwapemohon Peninjauan Kembali adalah Ketua YKWK DI SINGARAJAyang menjadi pengelola Stikes Majapahit Singaraja dan Pemohon IIadalah sebagai Ketua STIKES MAJAPAHIT SINGARAJA yang sahsehingga judex factie dalam putusan Pengadilan Negeri Singarajamaupun putusan Pengadilan Tinggi Denpasar a quo telah khilaf
    menyelenggarakan program studykebidanan dan keperawatan pada STIKES Majapahit Singaraja, akantetapi dengan menggunakan putusan yang dimohonkan Peninjauankembali tersebut para Termohon Peninjauan kembali tetapsajamengoperasikan secara tidak sah terhadap STIKES MAJAPAHITSINGARAJA di jalan Pramuka 5 Singaraja, perbuatan yang demikian itu sangat merugikan para Pemohon Peninjauan Kembali sekaligus merusakcitra lembaga Perguruan Tinggi khususnya di Singaraja;Bahwa demikian juga judex juris telah nyata khilaf
    Yayasan Kesejahteraan WargaKesehatan (YKW ) Singaraja Bali No. 10/YKWK.SGR/2008 tentangpengangkatan Pejabat Rektorat sebagai tenaga tetap untuk mendudukijJabatan di Stikes Majapahit Singaraja tahun 2008 tanggal 9 Maret 2008adalah sah tentang akta pendirian Yayasan Kesejahteraan WargaKesehatan Nomer: 04 tgl 11 April 2008 yang diketuai oleh NI MADETRISNA DHARMAYANTI adalah sah adalah pertimbangan yang khilaf dankeliru oleh karenanya pertimbangan hukum yang demikian itu tidak dapatdipertahankan dan
Putus : 27-11-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 523 PK/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2014 — TASMIAH, dkk vs. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI DALAM NEGERI CQ. GUBENUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR CQ BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II LAMONGAN CQ. KEPALA DESA SIDOMUKTI, KECAMATAN BRONDONG, KABUPATEN LAMONGAN DARUSSALAM DI BANDA ACEH cq. CAMAT DI PEUDAWA cq. KEPALA DESA GAMPONG KEUDE PEUDAWA RAYEUK DI PEUDAWA; dk.
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Juris telah khilaf ataunyatanyata keliru dalampertimbangan karena JudexFacti didalampertimbangannyadidasarkan atas halhal yangbertentangan dengan peraturanhukumnya;Bahwa didalam putusan Judex Factisecara nyata telah mengenyampingkanhalhal yang seharusnya menjadi hak Para Penggugat/Pemohon PeninjauanHal. 9 dari 13 Hal.
    Judex Juris telah khilaf ataunyatanyata keliru dalampertimbangan sebab didalamputusannya belum memberikanpertimbangan atas keberatanilkeberatan Para Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali didalam memori kasasinya;Bahwa adalah kewajiban bagi Hakim Kasasi untuk memberikan pertimbanganhukum atas setiap keberatan Pemohon Kasasi didalam memori kasasinya,baik yang berkaitan dengan keberatan yang bersifat penerapan hukummaupun didalam hukum pembuktiannya sebagaimana disebutkan dalamYurisprudensi Mahkamah
    Agung R.I. tanggal 31 Oktober 1974 Nomor 981K/Sip/1972, yang pada pokoknya menyebutkan: Dalam hal putusanPengadilan Tinggi dibatalkan, Mahkamah Agung dapat mengadili sendiriperkaranya, baik mengenai penerapan hukum maupun penilaian hasilpembuktian*;Dengan demikian, oleh karena pertimbangan hukum Judex Juris belummemberikan pertimbangan atas keberatankeberatan didalam memori KasasiPemohon Kasasi maka Judex Juris telah khilaf didalam putusannyakarenanya haruslah putusan Judex Juris yang telah menguatkan
Register : 06-12-2017 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 255/Pid.B/2017/PN Lsm
Tanggal 5 Februari 2018 — Penuntut Umum:
DARMAWAN HAMZAH SIREGAR, SH
Terdakwa:
PUTRA IRAWAN Bin M. YATIM
594
  • Banda Sakti KotaLhokseumawe; Bahwa terdakwa melakukan pencurian sepeda motor tersebutkarena terdakwa butuh uang untuk jajan anakanak terdakwa disekolah, dan terdakwa pun memang tidak berniat untuk mengambilSepeda Motor itu, dikarenakan terdakwa khilaf; Bahwa sepeda motor yang terdakwa ambil di depan kantor JNTExpress JIn Suka Ramai Kec.
    Banda Sakti KotaLhokseumawe; Bahwa terdakwa melakukan pencurian sepeda motor tersebutkarena terdakwa butuh uang untuk jajan anakanak terdakwa disekolah, dan terdakwa pun memang tidak berniat untuk mengambilSepeda Motor itu, dikarenakan terdakwa khilaf;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 255/Pid.B/2017/PN LsmBahwa sepeda motor yang terdakwa ambil di depan kantor JNTExpress JIn Suka Ramai Kec.
    Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan maksud untuk dimilikiBahwa terdakwa melakukan pencurian sepeda motor tersebutkarena terdakwa butuh uang untuk jajan anakanak terdakwa disekolah, dan terdakwa pun memang tidak berniat untuk mengambilSepeda Motor itu, dikarenakan terdakwa khilaf;Bahwa sepeda motor yang terdakwa ambil di depan kantor JNTExpress JIn Suka Ramai Kec.
    Banda Sakti KotaLhokseumawe;Bahwa terdakwa melakukan pencurian sepeda motor tersebutkarena terdakwa butuh uang untuk jajan anakanak terdakwa disekolah, dan terdakwa pun memang tidak berniat untuk mengambilSepeda Motor itu, dikarenakan terdakwa khilaf;Halaman 15 dari 18 Putusan Nomor 255/Pid.B/2017/PN Lsm Bahwa sepeda motor yang terdakwa ambil di depan kantor JNTExpress JIn Suka Ramai Kec.
Register : 18-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 91/Pid.B/2019/PN Dpk
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
PUTRI DWI ASTRINI.SH.,MH
Terdakwa:
SUARNI Alias ONAH Binti SAIDI Alm
3416
  • dan dijawab olehTerdakwa nggak lalu Terdakwa mengatakan Handphone Mba mau jatuhlalu Terdakwa Saksi desak dengan mengatakan jujur Saja Bu lalu tidaklama kemudian Terdakwa mengatakan maaf Saksi khilaf karena tidak adaongkos, selanjutnya Terdakwa meminta maaf dan mengatakan janganlaporin Saksi ke Polisi, namun akhirnya Terdakwa dan Handphone Saksibawa ke Pihak Security Depok Town Square dan kemudian dibawa keKantor Polsek Beji untuk diproses lebih lanjut; Bahwa selain Saksi Saksi Zulfa dan Saksi Siti
    dan dijawab olehTerdakwa nggak lalu Terdakwa Saksi desak dengan mengatakan jujur sajaBu lalu Terdakwa mengatakan maaf Saksi khilaf karena tidak ada ongkos,selanjutnya Terdakwa meminta maaf dan mengatakan jangan laporin Saksike Polisi, namun akhirnya Terdakwa dan Handphone Saksi Devita bawa kePihak Security Depok Town Square dan kemudian dibawa ke Kantor PolsekBeji untuk diproses lebih lanjut; Bahwa selain Saksi, Saksi Devita dan Saksi Siti yang mengetahuikejadian tersebut tidak ada saksi lain walaupun
    dan dijawab oleh Terdakwanggak lalu Terdakwa Saksi desak dengan mengatakan jujur saja Bu laluTerdakwa mengatakan maaf Saksi khilaf karena tidak ada ongkos,selanjutnya Terdakwa meminta maaf dan mengatakan jangan laporin Saksike Polisi, namun akhirnya Terdakwa dan Handphone Saksi Devita bawa kePihak Security Depok Town Square dan kemudian dibawa ke Kantor PolsekBeji untuk diproses lebih lanjut; Bahwa selain Saksi, Saksi Devita dan Saksi Zulfa yang mengetahulkejadian tersebut tidak ada saksi lain walaupun
    mengambilnya; Bahwa setelah timbul niat Terdakwa melihat sebuah Handphone dikantong jaket sebelah kiri yang dikenakan Saksi Devita tersebut lalu Terdakwaberjalan mendekati Saksi Devita dan langsung mengambi Handphonetersebut dengan menggunakan tangan kanan; Bahwa karena kaget Terdakwa mengatakan kepada Saksi Devitanggak lalu Terdakwa mengatakan Handphone Mba mau jatuh lalu karenaTerdakwa didesak oleh Saksi Devita dengan mengatakan jujur saja Bu lalutidak lama kemudian Terdakwa mengatakan maaf Terdakwa khilaf
Register : 27-10-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 15-02-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 160/PDT/2015/PT PBR
Tanggal 15 Desember 2015 — Pembanding/Penggugat : SOFI MULYATI BINTI ISMAIL Diwakili Oleh : RAJA HAMBALI, SH & ASSOCIATES
Terbanding/Tergugat : DANTES SITOMPUL
229
  • Bahwa kekhilafan atau kekeliruan telah terjadi dari akibat disepakatinyakesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat tersebut, oleh karenapara pihak khilaf tentang halhal yang pokok dari apa yang diperjanjikanatau tentang sifatsifat yang penting dari barang yang menjadi obyekHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor : 160/PDT/2015/PT.PBRKesepakatan/Perjanjian itu, kekhilafan tersebut sangat nyata sehinggaseandainya Penggugat tidak khilaf mengenai halhal tersebut, ia tidak akanmemberikan persetujuannya
    Penggugat dalam memoribandingnya tertanggal 01 September 2015, No.: 48/Pdt.G/2014/PN.Tbk padapokoknya : Bahwa Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum seutuhnyadari alat bukti yang diajukan para pihak dimuka persidangan dan KuasaPembanding berpendapat bahwa terdapat ada kehilafan apabila kehendakPembanding/semula Penggugat pada waktu membuat surat kesepakatan bersamaa quo dipengaruhi kesan atau pandangan yang palsu sebagaimana dimaksuddalam uraian dalam memeori banding, sehingga seandainya tidak khilaf
Register : 16-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 22/Pid.Sus/2020/PN Smr
Tanggal 6 Februari 2020 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD AKAS Als UKAS Bin YOSEP RATU.
467
  • terdakwa yang sedang memegang parang, sambil dia berkata sadar sodara, Sadar sodara, kemudian terdakwa langsung memasukkan parang tersebut kedalam sarungnya lalu meninggalkan saksi korban;Halaman 6 dari 11Putusan No. 22/Pid.Sus/2020/PN Smr Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa jin; Bahwa senjata tajam tersebut benar milik terdakwa pemberian dari orang tua, dan terdakwa membawanya untuk jaga diri; Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada permasalahan dengan saksi korban,saat itu terdakwa hanya khilaf
    tiba saksi korban langsung memegang tangan terdakwa yang sedang memegang parang, sambil dia berkata sadar sodara, Sadar sodara, kemudian terdakwa langsung memasukkan parang tersebut kedalam sarungnya lalu meninggalkan saksi korban; Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa jin; Bahwa senjata tajam tersebut benar milik terdakwa pemberian dari orang tua, dan terdakwa membawanya untuk jaga diri; Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada permasalahan dengan saksi korban,saat itu terdakwa hanya khilaf
Putus : 03-11-2016 — Upload : 06-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 714 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 3 Nopember 2016 — PT. HANSUNG JAYA VS 1. SUPARDIN, DKK
6836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu pada tanggal 20 Juni 2016;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya adalah:Putusan Hakim PHI perkara a quo telah khilaf
    pekerjaan secara otomatis akan berubah tergantung padajumlah kayu yang dapat diperoleh Tergugat , olennya upah didasarkan padakehadiran (vide Kepmennakertrans RI Nomor Kep100/Men/V1I/2004 tentangketentuan pelaksanaan PKWT Bab V Pasal 10 ayat (1));Bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut di atas, maka nyatalahkekhilafan Putusan Hakim PHI dalam perkara a quo Nomor 3/Pdt.SusPHI/2016/PN.PAL tertanggal 27 April 2016, sehingga yuridis sudah sepatutnya untukdibatalkan;Putusan Hakim PHI perkara a quo telah khilaf
    ;Bahwa dalam Putusan a quo tersebut, Hakim PHI telah khilaf dalammemahami Pasal 87 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Hubungan Industrial yang berbunyi: "Serikat Pekerja/serikat buruhdan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum untukberacara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya";Bahwa selama Para Penggugat a quo bekerja pada Tergugat selakutenaga kerja harian yang dikontrak persatu tahun sesuai Surat Perjanjian Kerja(obukti T.I.2 dan T.I.3)
    dan bahkan patut dikualifisir tindakan Kuasa Hukum Penggugata quo telah termotivasi secara tendensius (subyektif) tanoa mempertimbangkanakibat hukum yang akan berpengaruh pada objektifitas teroukanya lapangankerja bagi karyawan lainnya ke depan;Bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut di atas, maka nyatalahkekhilafan Putusan Hakim PHI dalam perkara a quo Nomor 3/Pdt.SusPHI/2016/ PN.PAL tertanggal 27 April 2016, sehingga yuridis sudah sepatutnyauntuk dibatalkan;Putusan Hakim PHI perkara a quo telah khilaf
    ditegaskan oleh asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), yangdapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yangmenyatakan "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya".Bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut di atas, maka nyatalahkekhilafan Putusan Hakim PHI dalam perkara a quo Nomor 3/Pdt.SusPHI/2016/ PN.PAL tertanggal 27 April 2016, sehingga yuridis sudah sepatutnyauntuk dibatalkan;Putusan Hakim PHI perkara a quo telah khilaf
Putus : 26-10-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198 PK/Pdt/2014
Tanggal 26 Oktober 2015 — WEKLIEF NISNONI VS ESSY ELLA THERIK NISNONI, DKK
5726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan NegeriKupang dalam penetapannya tidak membingkai dengan nilai rule of law yangbenar, sehingga terjerumus pada penafsiran dan pemahaman yang salah;Keberatan Ketiga:Bahwa Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada halaman (3 baris ke 28(dua puluh delapan) Penetapan Nomor 155/Pdt/P/1990/PN Kpg, tanggal 10September 1990 yang mengatakan tentang semua harta warisan seperti tanahdan lainlain, dimana hal tersebut di atas telah membuktikan bahwa HakimPengadilan Negeri Kupang dalam penetapannya telah khilaf
    Keberatan Keempat:Bahwa tindakan Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang telah memutus danmengabulkan permohonan Pemohon dalam penetapan tersebut jelasjelastelah melanggar hukum dan menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan NegeriKupang telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata;Doktrin Hukum menurut Prof. Dr.
    tanggal 2 Oktober 1984, yang mengatakan:Alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena Pemohon telahmengajukan suratsurat bukti baru yang bersifat novum, Permohonan PeninjauanKembali diterima dan Putusan Mahkamah Agung/Pengadilan yang dimohonkanPeninjauan Kembali dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dapatdibenarkan dan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah salah dan khilaf
Register : 28-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 171PDT/2016/PT.PBR
Tanggal 10 Januari 2017 — PENG HOCK Sebagai PENGGUGAT Lawan TEK HI alias AHI Sebgai TERGUGAT
3121
  • Bahwa Majelis Hakim judex factie pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangtelah keliru dan khilaf dalam putusannya karena Tanah Milik Pembandingadalah 13 Hektar sedangkan Lahan Milik Terbanding Hanya 2 Hektar (videbuktibukti yang diajukan didalam persidangan) dan jelasjelas dilapanganditemukan tanaman yang rusak serta secara nyata diakui oleh Terbandingbahwa tanah tersebut memang dibuldozer oleh Terbanding dengan alasanTanah tersebut milik Terbanding yang secara nyata milik Terbandinghanyalah 2 Hektar
    Bahwa Majelis Hakim judex factie pada Pengadilan Negeri TanjungPinangtelah keliru dan Khilaf dalam Putusannya karena telah membatalkanSuratSurat sebagai berikut:Halaman 22 dari 29 Putusan Nomor 171/PDT/2016/PT.PBRe Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah Tertanggal 7 Agustus 2014;e Surat Kuasa Menjual Nomor 9614/SK/DPP/LBHKPK/JKRT/VIV2014tanggal 25 Juli 2014;e Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanggal 28 Oktober 1993 dan;e Surat Keterangan Wajib Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor 0130/G7/1983tanggal 26 Desember
    Bahwa Majelis Hakim judex factie pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangtelah keliru dan Khilaf dalam Pertimbangannya pada halaman 23 yangmenyatakan bahwa pokok permasalahan perkara adalah TANAH, padahaldidalam Gugatan Pembanding / Penggugat dari awal sampai akhir tidakmempermasalahkan TANAH itetapi mempermasalahkan PERBUATANMELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh Terbanding dengan melakukanpengrusakan terhadap Tanaman yang telah diuraikan oleh Pembanding dandidalam alat bukti serta saksi telah NYATA dan
    Bahwa Majelis Hakim judex factie pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangtelah keliru dan khilaf dalam pertimbangannya pada halaman 25 dan 26mengenai TIDAK ADANYA UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM yangdilakukan oleh Terbanding, karena Jelasjelas berdasarkan buktibukti yangdiajukan oleh Pembanding serta saksisaksi dan Fakta Persidangan adalahJELAS dan TAK TERBANTAHKAN adanya Kerusakan Tanaman MilikHalaman 23 dari 29 Putusan Nomor 171/PDT/2016/PT.PBRPembanding yang dilakukan oleh Terbanding yang secara Tegas
    Bahwa Majelis Hakim judex factie pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangtelah keliru dan khilaf dalam pertimbangannya pada halaman 27 yangmenyatakan Danny Vestergaard mendasarkan kepemilikannya atas SuratKeterangan Wajib Daftar Tanah Milik / Usaha yang kenyataan Surat Tersebuttidak terdaftar di Kantor Desa Gunung Kijang, pertimbangan Majelis HakimJudex Factie adalah menyesatkan karena darimana Majelis Hakimmengetahui Surat Tersebut tidak terdaftar di Kantor Desa Gunung Kijang?
Putus : 02-10-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 2 Oktober 2017 — TEU KIEN CHUAN
6620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jakarta Utara terhadap diri Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Para Terdakwa tidak pernah didampingi olehjuru bahasa maka seluruh proses persidangan tersebut menjadi cacathukum:;Bahwa oleh karena Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu ParaTerdakwa sama sekali tidak pernah didampingi oleh seorang juru bahasaatau penerjemah bahasa bernama LIE KIE LING alias ANTON di dalamproses pemeriksaan persidangan tingkat pertama perkara a quo, makaMajelis Hakim (Judex Facti) Tingkat Pertama telah lalai atau khilaf
    Oleh karenanya keterangan saksisaksi tersebut tidakdapat dijadikan pertimbangan hukum dalam perkara a quo;Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama (Judex Facti) telah khilaf ataukeliru dalam merapakan ketentuan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP yangberbunyi sebagai berikut Keterangan saksi sebagai alat bukti yang sahialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan;Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tingkat Pertama(Judex Facti) telah mengutip keterangan saksi CHIEW HOCK HIE (videPutusan Pengadilan
    Judex Facti telah keliru dan khilaf dalam menerapkan Pasal 53 Ayat (1)Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, Pasal 153 Ayat (2) Huruf aKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dan Pasal 177 Ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana;b. Judex Facti telah keliru dan khilaf dalam menerapkan ketentuan 164 Ayat(1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;c. Judex Facti telah keliru dan khilaf dalam menerapkan ketentuan Pasal 165Ayat (6) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;d.
    Judex Facti telah keliru dan khilaf dalam menerapkan ketentuan Pasal 185Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan peninjauan kembalidari Para Pemohon Peninjauan Kembali / Para Terpidana tersebut MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalamPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 518/Pid/B/2010/PN Jkt Utjuncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 306/Pid/2010/PT.DKI, karenahalhal
Putus : 08-07-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PT PALU Nomor 32/PDT/2015/PT PAL
Tanggal 8 Juli 2015 — H. BASRI S dkk vs Hi. HAKKA, dkk
2751
  • Bahwa Peradilan Tingkat Pertama telah khilaf sama sekali karena tidakmempertimbangkan substansi tuntutan provisi Pembanding / Penggugatyang menghentikan dan melarang Para Terbanding / Tergugat, untukmelakukan perbuatan yang mengatasnamakan KUD Buana Tambun, sejakproses persidangan dimulai hingga adanya putusan Pengadilan yangberkekuatan hukum tetap.
    Idrus Rajak karena mereka mengetahui bahwasemakin keliru memahami aturan perundangundangan, sehinggamenyatakan Pengadilan Negeri telah khilaf dan lalai mencermati gugatanPembanding;4. Bahwa menurut Terbanding / Tergugat Keputusan yang telah diambilPengadilan Negeri Tolitoli sudah benar, karena proses persidangan yang dijalan menyita waktu yang panjang kurang lebin empat bulan sebanyak 15 kalipersidangan;5.
Register : 18-08-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 03-02-2017
Putusan PA BLITAR Nomor 2921/Pdt.G/2016/PA.BL
Tanggal 19 Desember 2016 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
81
  • Memang Tergugat pernah khilaf mengucapkan bisa berpisah kalau tidakHal. 3 dari 19 hal. Putusan Nomor 2921/Pdt.G/2016/PA.BLsaling menghormati dan menghargai pendapat (dengan harapanPenggugatmau merubah sikap dan bisa jadi teladan sebagai seorang Ibu); Tidak benar Tergugat memulangkan Penggugat kepada orangtuanya(malahan waktu pulang ke orangtuanya sempat dihentikan dan dihalangitapi Penggugat tidak mau menghiraukan dan meninggalkan Tergugatselama 1 tahun;5.
    juga tidak mau diajak pindah jualan dari pasar GambarWonodadi ke Tulungagung;Bahwa Penggugat tidak mau diajak kembali hidup rukun oleh Tergugatkata Tergugat bahwa Tergugat curiga Penggugat dengan lakilaki lainsebab tibatiba Penggugat pulang ke rumah orangtuanya;Bahwa saksi tidak pernah mengetahui atau mendengar Penggugat danTergugat bertengkar;Bahwa saksi tidak pernah mendengar Tergugat memasrahkan Penggugatkepada orangtuanya namun Tergugat pernah cerita kepada saksi kalauTergugat pernah emosi/khilaf
    Putusan Nomor 2921/Pdt.G/2016/PA.BLnasehat orang tua dan arahan keluarga, dan mementingkan pekerjaanya, benarTergugat pernah khilaf mengucapkan bisa berpisah kalau tidak salingmenghormati dan menghargai pendapat (dengan harapan Penggugat maumerubah sikap dan bisa jadi teladan sebagai seorang Ibu) akan tetapi tidak benarTergugat memulangkan Penggugat kepada orangtuanya bahkan waktuPenggugat pulang ke rumah orangtuanya sempat dihentikan dan dihalangi olehTergugat tetapi Penggugat tidak mau menghiraukan
    sekarang sudah pisah tempattinggal 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan sejak Penggugat pulang ke rumahorangtuanya karena Penggugat ingin usaha di pasar Gambar Wonodadi dantidak mau diajak Tergugat usaha di Tulungagung, saksi tidak tahu persismasalah rumah tangga Penggugat dan Tergugat, Penggugat dan Tergugattidak pernah terlihat bertengkar tetapi Tergugat juga pernah mengatakankepada saksi pertama bahwa Tergugat merasa kalau Penggugat mempunyaihubungan cinta dengan lakilaki lain dan Tergugat pernah khilaf
Putus : 25-10-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 K/Ag/2013
Tanggal 25 Oktober 2013 — ZELI alias AMAT bin ASMAT PAK PARWI, dkk vs ASRAL PAK CIP bin PAK ASMO, dkk
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lumajang pada tanggal 14 Mei2013;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksamadiajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undangundang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;ALASANALASAN KASASIMenimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh paraPemohon Kasasi/para Penggugat dalam memori kasasi tersebut pada pokoknyaialah:KEBERATAN PERTAMA :Judex facti lalai dan khilaf
    Selanjutnya kepada kuasa Penggugatdisampaikan pemberitahuan isi putusan pada hari Senin tanggal 6 Agustus2012, dan kuasa Penggugat mengajukan banding atas putusan PengadilanAgama tersebut pada tanggal 23 Agustus 2012, dengan demikian tenggangwaktu yang diberikan undangundang telah terlewati.Bahwa judex facti telah lalai dan khilaf karena dalam menghitungtenggang waktu mengajukan banding tetap menghitung hari libur, secaraberturutturut dapat diuraikan sebagai berikut :e Senin, 6 Agustus 2012Kuasa
    / Cuti Bersama Hari Raya ledul Fitri 1433 He Kamis/ 23 Agustus 2012Para Penggugat menyatakan banding serta membayar biaya perkarapemeriksaan tingkat banding melalui Kepaniteraan Pengadilan AgamaLumajangBahwa dari uraian di atas, permohonan dan pernyataan banding yang diajukanoleh Para Penggugat/Para Pembanding melalui kuasanya masih dalamtenggang waktu mengajukan permohonan banding, karena jatuh tempo masabanding secara berturutturut jatuh pada hari libur.KEBERATAN KEDUA :Judex facti lalai dan khilaf
    perkara gugatan tersebutsecara absolut bukan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili sertamemutuskan pokok gugatan tersebut, maka bilamana demikian halnya, karenajawaban Majelis Hakim harus memutuskan perkara a quo tanpa harusmenunggu proses jawabmenjawab, pembuktian pihak pihak yang bersengketabaik saksi maupun bukti tertulis dst. sudah dapat dijatuhnkan putusan sela danmerupakan putusan mengakhiri pemeriksaan perkara;KEBERATAN KETIGA :Dalam membuat Surat Putusan, judex facti telah lalai dan khilaf
Putus : 19-11-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/Ag/2015
Tanggal 19 Nopember 2015 —
19751792 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 721 K/Ag/2015ALASANALASAN KASASIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonKasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:1.Bahwa judex facti telah salah/keliru/khilaf dalam menerapkan hukum padapertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yangmenyetujui dan mengambil alin pertimbangan hukum Pengadilan AgamaPalembang menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi AgamaPalembang, yaitu tidak menerapkan Pasal 162 R.Bg/Pasal 136 HIR,khususnya
    menyatakan bahwaPengadilan Agama Palembang berwenang mengadili, dan memerintahkankedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;Bahwa hal tersebut tidak dilakukan oleh Pengadilan AgamaPalembang karena pada saat Para Pemohon Kasasi mengajukan Duplikpada hari Kamis, tanggal 1262014, ternyata Pengadilan AgamaPalembang tidak menjatuhkan Putusan Sela terlebih dahulu, tetapi justrulangsung memeriksa buktibukti surat yang diajukan oleh Kuasa TermohonKasasi;Bahwa judex facti telah salah/keliru/khilaf
    UndangUndang Nomor 50/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 7/1989 Tentang Peradilan Agama tersebut, maka Peradilan Agamahanya berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara bagiorangorang yang beragama Islam;Bahwa judex facti telah salah/keliru/khilaf dalam menerapkan hukum padapertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yangmenyetujui dan mengambil alih Pertimbangan Hukum Pengadilan AgamaPalembang menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi AgamaPalembang, yaitu
    Putusan Nomor 721 K/Ag/2015lebih dahulu diajukan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang dansampai saat ini perkaranya masih di tingkat Kasasi;Bahwa Judex Facti telah salah/keliru/khilaf dalam menerapkan hukum padapertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yangmenyetujui dan mengambil alin pertimbangan hukum Pengadilan AgamaPalembang menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi AgamaPalembang, yaitu pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan AgamaPalembang pada Putusan halaman 59
Putus : 18-07-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 PK/Pdt/2010
Tanggal 18 Juli 2011 — ISAK RATU, BA (A) PAPA NONA ; LAI
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 652PK/Pdt/2010dikuatkan", yang oleh Mahkamah Agung dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya tidak menyentuh atau khilaf secaranyata mempertimbangkan persoalan dan pokok keberatandari Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali,padahal pokok persoalannya adalah bahwa tanah obyeksengketa adalah semula tanah milik NE' MAUPA' yangsemula Tergadai kepada WNE' LOLOK dan WNE' ~~ PAUPA'melahirkan anak kandung bernama PONG TETUK (mandu!) PONGLOPAK (mandu!)
    ' Kada adalah tanpa hak dan melawanhukum, sehingga jual beli tersebut menurut hukum adalahcacat hukum, dan menurut hukum batal demi hukum ;Dan karena jual beli objek sengketa dari YOSAFAT DARIUSBASSELO kepada Yayasan Misa' Kada adalah cacat hukum danbatal demi hukum, maka Sertifikat Hak Pakai No.11/Kel.Sarira tahun 2005 atas nama Yayasan Pendidikan Mikaadalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum ;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas telahtemyata Judex Factidan Mahkamah Agung telah khilaf
    Bahwa Mahkamah Agung dan Judex Facti dalam putusannyatelah secaranyata nyata khilaf dan melakukan kekeliruan secaranyata, yang tidakmenerapkan asas AUDI ET ALTERAM PARTEM (asas mendengarkeduabelah pihak yang berperkara), mengakibatkan putusantersebut sangat tidakadil dan memihak kepada Termohon Peninjauan Kembali,Hal. 27 dari 23 hal. Put. No. 652PK/Pdt/2010alasan hukumnya adalah sebagai berikut.