Ditemukan 326 data
54 — 27
Selain tugas tersebut,Terdakwa sebagai Kepala Desa juga memiliki Kewenangan antara lain: memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakanyang ditetapkan bersama Badan Permusyawartan Desa (BPD).e mengajukan rancangan peraturan desa.e menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersamaBPD. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenaiAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk dibahas danditetapkan bersama BPD.Selanjutnya Terdakwa sebagai Kepala Desa
Umar Assegaf, SH
Terdakwa:
Ir. Ali Hasmi bin alm. M. Jinu
506 — 82
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,(lima ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawartan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Acehpada hari Senin, tanggal 14 Juni 2021 oleh kami Dr.Dahlan , S.H.,M.H.sebagai Hakim Ketua Majelis, Zulfikar ,S.H., M.H. dan Hakim Ad Hoc Dr. H.Edwar, S.H.,M.H.
1.Dedet Darmadi, SH
2.Umar Assegaf, SH
Terdakwa:
BEREUEH FIRDAUS, SE BIN T. LISMAN
159 — 42
JINUMembebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,(lima ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawartan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Acehpada hari Senin, tanggal 14 Juni 2021 oleh kami Dr.Dahlan , S.H.,M.H.sebagai Hakim Ketua Majelis, Zulfikar ,S.H. M.H. dan Hakim Ad Hoc Dr. H.Edwar, S.H.,M,H.
1.Dedet Darmadi, SH
2.Umar Assegaf, SH
Terdakwa:
DEDI ALKANA, S.T BIN. MA. ABAH
140 — 46
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,(lima ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawartan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh padahari Senin, tanggal 14 Juni 2021 oleh kami Dr.Dahlan , S.H.,M,H. sebagaiHakim Ketua Majelis, Zulfikar ,S.H.. M.H. dan Hakim Ad Hoc Dr. H. Edwar,S.H.,M.H.
1.Dedet Darmadi, SH
2.Umar Assegaf, SH
Terdakwa:
IIS WAHYUDI. ST Bin KAMISMAN
139 — 64
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,(lima ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawartan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Acehpada hari Senin, tanggal 14 Juni 2021 oleh kami Dr.Dahlan , S.H.,M.H.sebagai Hakim Ketua Majelis, Zulfikar ,S.H., M.H. dan Hakim Ad Hoc Dr. H.Edwar, S.H.,M.H.
111 — 48
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,(lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawartan Majelis HakimTingkat banding pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 oleh kami . Hi. ASANWARI HA, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakartaselaku Hakim Ketua Majelis, HJ.