Ditemukan 3506 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2020 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 29-05-2020
Putusan PT PONTIANAK Nomor 20/PDT/2020/PT PTK
Tanggal 6 April 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. SANSOL NUSANTARA INDONESIA Diwakili Oleh : WESLY SIHOTANG, SH., Dkk
Terbanding/Penggugat : TIAN HARTONO
17346
  • Wildan Suyuthi, S.H., M.H. dalambukunya Sita dan Eksekusi, Praktek Kejurusitaan Pengadilanditerbitkan oleh Tatanusa halaman 99 yang pada intinyamenyatakan bahwa suatu putusan yang tidak dapat dieksekusiyang bersifat yuridis adalah suatu amar putusan yang tidak jelas,dimana dalam amar putusan terdapat ketidakjelasan perihalsubjek, luasan, batasbatas, serta letak tanah yag akandieksekusib. Bahwa Penetapan No.112/Pdt.G/2015/PN.Ptk jo. No.49/PDT/2017/PT.PTK jo.
Putus : 05-06-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN WONOSOBO Nomor 16/Pid.B/2013/PN.WSB
Tanggal 5 Juni 2013 — Pidana
5512
  • Wildan Suyuthi, S.H. yang diterbitkan olehPuslitbang Diklat Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2001, pada halaman 14dijelaskan bahwa pencabutan keterangan Terdakwa dan atau keterangan Saksi dipersidanganhanya dapat dibenarkan apabila pencabutan didasarkan pada alasan yang logis. Biasanyadidalam persidangan Terdakwa sering mengatakan bahwa ia dengan sangat terpaksa telahmemberikan keterangan seperti yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan karena iadipukul atau disiksa oleh Penyidik.
Register : 24-02-2016 — Putus : 12-05-2015 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN SRAGEN Nomor 41/Pid.B/2016/PN Sgn
Tanggal 12 Mei 2015 — 1.AHMAD ARDIANSYAH Alias GRANDONG Bin MARGIYUDI 2.AAN INDRIYANTO Alias MARKESO Bin BUDI SUHARTONO 3.MUHAMMAD FAJAR Alias JUJUN Bin SLAMET RUYADI 4.WAHYUDI MURIANJAYA Bin SUPARNO
10318
  • Wildan Suyuthi, S.H. yang diterbitkan oleh Puslitoang Diklat MahkamahAgung Republik Indonesia tahun 2001, pada halaman 14 dijelaskan bahwapencabutan keterangan Terdakwa dan atau keterangan Saksi dipersidanganhanya dapat dibenarkan apabila pencabutan didasarkan pada alasan yang logis.Biasanya didalam persidangan Terdakwa sering mengatakan bahwa ia dengansangat terpaksa telah memberikan keterangan seperti yang disebut dalam BeritaAcara Pemeriksaan karena ia dipukul atau disiksa oleh Penyidik.Menimbang
Register : 28-04-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN AMBON Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.I GEDE WIDHARTAMA, SH
2.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
3.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
4.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
5.YASSER SAMAHATI, SH
6.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, SH
7.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
ABDUL GAFUR LAITUPA, S.SiT
193128
  • FARUQ SUYUTHI, di bawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa Abdul Gafur Laitupa.Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keteranganBahwa keterangan saksi sehubungan dengan Perkara Dugaan TindakPidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Lokasi PembangunanPLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) 10 MW Tahun Anggaran2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, KabupatenBuru, Provinsi Maluku.Bahwa benar PT.PLN (Persero
    FARUQ SUYUTHI Saksi9 : SIHARMARULAK TAMBUNAN Saksi10 SARIAH BANGUN PURBA Saksi11 DIDIKSUDARMADI Saksi12 : ROESMIN, S.Sos. M.Si Saksi13 YUNUSSUJARWADI Saksi14 NURDIN KAREPESINA, S. SiT., MMP Saksi15PIETER SINGADJI, A. Ptnh Saksi16 PETRUS SAIYA, S.Sit, Saksi17 FERYLATUPEIRISSA, SST Saksi18 ERWIN TERSEMAN, S.Sit Saksi19 HUSENWAMNEBO Saksi20 KARIM WAMNEBO, SH Saksi21 TALIM WAMNEBOSaksi22 MASNI Saksi23 ADE IRWAN TODUHO Saksi24 Dr. Ir. TRIKURNIAWAN,MMA Saksi25 R.
Register : 07-06-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 37-K/PM.III-18/AD/VI/2021
Tanggal 6 Agustus 2021 — Oditur:
Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRAKA MILTON SIALEKY
10454
  • menjawabpertanyaan tersebut Majelis Hakim terlebin dahulumengemukakan pendapat Gustav Radbruch denganajaran prioritas bakunya menyatakan bahwa tujuanhukum berdasarkan prioritas adalah, Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian hukum, dan meskipunajaran prioritas baku ini mengedepankan keadilansebagai prioritas pertama akan tetapi apabila hakimmemiliki dua alternatif antara keadilan dan kemanfaatanmaka harus dipilin keadilan, antara kemanfaatan dankepastian hukum maka harus dipilin kemanfaatan.Sedangkan menurut Wildhan Suyuthi
Register : 07-06-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 37-K/PM.III-18/AD/VI/2021
Tanggal 6 Agustus 2021 — MILTON SIALEKY, Praka NRP 31110568530992
13454
  • menjawabpertanyaan tersebut Majelis Hakim terlebih dahulumengemukakan pendapat Gustav Radbruch denganajaran prioritas bakunya menyatakan bahwa tujuanhukum berdasarkan prioritas adalah, Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian hukum, dan meskipunajaran prioritas baku ini mengedepankan keadilansebagai prioritas pertama akan tetapi apabila hakimmemiliki dua alternatif antara keadilan dan kemanfaatanmaka harus dipilin keadilan, antara kemanfaatan dankepastian hukum maka harus dipilin kemanfaatan.Sedangkan menurut Wildhan Suyuthi