Ditemukan 5026 data
169 — 418 — Berkekuatan Hukum Tetap
Delegasi : pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badanatau Jabatan TUN yang telah memperoleh suatu). wewenangpemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan TUNlainnya; ;3. Mandat: Dalam hal mandat tidak terjadi perubahan mengenaidistribusi wewenang yang telah ada, yang ada adalah suatuhubungan internal, seperti Menteri dengan dan/atau menugaskanDirjen.
;Pada suatu pelimpahan wewenang secara delegasi kepada suatupelimpahan kepada Badan atau Jabatan TUN lain harus didahuluidengan adanya suatu atribusi wewenang dan dalam delegasi harusdipenuhi persyaratanpersyaratan, yaitu :1.Delegasi harus definitif, artinya tidak lagi menggunakan sendiriwewenang yang telah dilimpahkan ;2.Delegasi harus berdasarkan ketentuan perundangundangan, artinyadelegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan itu dalamperaturan perundangundangan;3.
Putusan Nomor 446/K/TUN/2017bersumber dari persoalan wewenang, sedangkan mandataris hanyadilimpahi wewenang bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat;Pada atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh sipenerima wewenang dan pada delegasi maka pemberi wewenang tidakbertanggung jawab.
Auditor Utama KN V antara lain membawahiPerwakilanPerwakilan BPK yang ada di semua Provinsi yang ada diwilayah Jawa dan Sumatera, termasuk salah satunya adalah BPKPerwakilan Provinsi Jambi;Bahwa menurut doktrin hukum administrasi negara disimpulkan bahwasalah satu persyaratan delegasi adalah delegasi tidak kepada bawahan,artinya hubungan hirarki kepegawaian tidak diperkenankan adanyadelegasi, sedangkan beradasarkan uraian di atas BPK Perwakilan ProvinsiJambi adalah salah satu unsur Pelaksana BPK
Hal tersebut karena di satu sisi Majelis Hakim menyatakanbahwa Pemohon Kasasi memperoleh kewenangan secara mandatnamun di sisi lain dinyatakan bahwa Pemohon Kasasi memperolehkewenangan bukan secara mandat (melainkan delegasi).
Moh. Ikhsan Himawan
Tergugat:
1.Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Tlogopandogan, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
2.Kepala Desa Tlogopandogan, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
114 — 39
Tergugat melaksanakan delegasi wewenang dariKepala Desa Tlogopandogan, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demakuntuk melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desaberdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaJo Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ; 2.
Pengaturan tersebutsebagai bentuk pemberian delegasi wewenang dari Kepala DesaTlogopandogan sebagai pemegang wewenang atribusiberdasarkan pasal Pasal 49 UndangUndang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa kepada Panitia Pengangkata Perangkat Desasebagai penerima delegasi wewenang.
118 — 134
BandingPembanding semula Tergugat telah diberitahukan dan diserahkan salinannyakepada Terbanding Semula Penggugat pada tanggal 28 Oktober 2019 yangdilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang;Membaca Tanda Terima Kontra) Memori Banding Nomor11/Pdt.G/2019/PN Gns tanggal 6 Nopember 2019, yang menerangkan bahwaKontra Memori Banding tertanggal 6 Nopember 2019 yang diajukan oleh KuasaTerbanding Semula Penggugat telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriGunung Sugih :Membaca Surat permohonan delegasi
Nomor 102/PDT/2019/PT TJKperkara perdata Nomor : 11/Pdt.G/2019/PN Gns kepada Kuasa Pembanding.Semula Tergugat;Membaca Surat Permohonan delegasi dari Pengadilan Negeri GunungSugih Nomor : W9 U7/2028/Hk.02/II/2019 tanggal 11 Nopember 2019, yangmenerangkan bahwa Juru Sita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimintauntuk melaksanakan pemberitahuan mempelajari berkas ( Inzage ) bandingperkara perdata Nomor : 11/Pdt.G/2019/PN Gns, kepada Kuasa PembandingSemula Tergugat serta membaca relas Pemberitahuan
123 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaituatribusi, delegasi, dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskanmelalui pembagian kekuasaan negara oleh Undang Undang Dasar,sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yangberasal dari pelimpahan. Kemudian Philipus M. Hadjon pada dasarnyamembuat perbedaan antara delegasi dan mandat.
Pemberi delegasi tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi,kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang dengan asas "contrariesactus. Artinya, setiap perubahan, pencabutan suatu peraturanpelaksanaan perundangundangan, dilakukan oleh pejabat yang menetapkanperaturan dimaksud dan dilakukan dengan peraturan yang setaraf atauyang lebih tinggi. Dalam hal mandat, prosedur pelimpahan dalam rangkahubungan atasan bawahan yang bersifat rutin.
68 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan yang mutlak yang secara jelas dan normatif dansangat jelas tugas dan kewenangannya; Secara delegasi yaitu. pelimpahan kewenangan peraturan perundanganundangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundangundangan yang lebihrendah, baik dinyatakan dengan tegas maupun tidak dinyatakan dengan tegas(Buku Ilmu Perundangundangan Jilid I, karangan Maria Farida Indriati12.Soeprapto halaman 5556).
Pada kewenangan delegasi ada perpindahantanggung jawab dari yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerimadelegasi (delegataris). Dilihat dari pertanggungjawabannya, delegasi diiringidengan penyerahan tanggung jawab sehingga penerima delegasi akanbertanggung jawab penuh atau kewenangan delegasi yang diterimanya.
PT BERKAH REZEKI NADYA
Tergugat:
PT. GRAHADURA LEIDONG PRIMA
41 — 9
., M.H.Panitera Pengganti, Sumardi.Rincian Biaya : Pendaftaran = Rp. 30.000, Biaya Proses = Rp. 100.000, Biaya Panggilan = Rp. 675.000, Biaya Panggilan Delegasi= Rp.134.000. Meterai = Rp. 6.000, Redaksi = Rp. 10.000, PNBP Panggilan = Rp. 20.000,Jumlah = Rp. 975.000, (Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
HARDIONO LATIMA
Terdakwa:
IRFAN NURHALIM
17 — 10
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIRJalan Lintas Riau Sumut KM. 167 Banjar XIIUJUNG TANJUNGEmail: pn.rohil@gmail.comEmail Delegasi: delegasi.pnrokanhilir@gmail.com PETIKAN PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGANNOMOR Se /Pid.C/2021/PN Rhl DEM) KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkaraperkara pidana diperiksasecara cepat, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap Atay fuel CATempat lahir Desa veel 6 Lorn coccceeuececuuueecsuesteuuceueeeeeseecesueneseneesUmur
KODAM FIRMAN SIDABUTAR, SH.,MH
Terdakwa:
DODI IRAWAN
28 — 12
Banjar XIUJUNG TANJUNGEmail : pn.rohil@qmail.comEmail Delegasi : delegasi.pnrokanhilir@gmail.com PETIKAN PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGANNomor /Pid.C/2020/PN RhlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkaraperkara pidanadiperiksa secara cepat, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap WOP RAW AN eitTempat lahir Kplaiang BS ndingsUmur/tanggal lahir : OF Mw, 2008 (BT. eeJenis Kelamin SAM SOR SS caeKebangsaan
HARDIONO LATIMA
Terdakwa:
LELIANA
22 — 5
ate te nPENGADILAN NEGERI ROKAN HILIRJalan Lintas Riau Sumut KM. 167 Banjar XIIUJUNG TANJUNGEmail: pa.rohi@gmail.comEmail Delegasi: delegasi.pnrokanhilir@gmail.com PETIKAN PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGANNOMOR % /Pid.C/2021/PN RhiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkaraperkara pidana diperiksasecara cepat, telah mena Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap e annPOeTeOeYOrery ere rec err rec reer errer ees Ce cerr
14 — 11
berikut :1.1 Bahwa memperhatikan surat gugatan Penggugat tanggal18 September 2019 sebagaimana telah terdaftar dalam registerPerkara Perdata Nomor : 5824/Pdt.G/2019/PA.Sbr, bahwa padahalaman 1 alinea terakhir menyebutkan Tergugat TERGUGAT, umur29 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal diRT.003 RW.002 Desa Pengaradan Kecamatan Tanjung KabupatenBrebes ;1.2 Bahwa TERGUGAT sebagai Tergugat dalam PerkaraPerdata Nomor : 5824/Pdt.G/2019/PA.Sbr telan menerima suratpanggilan sidang/relaas delegasi
Bahwa TERGUGAT sebagai Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor5824/Pdt.G/2019/PA.Sbr telah menerima surat panggilansidang/relaas delegasi dari Jurusita Pengadilan Agama Brebes ;3.
telahmeminta bantuan Pengadilan Agama Brebes untuk memanggil Tergugat;Menimbang, bahwa atas permintan Ketua Majelis Hakim PengadilanAgama Sumber tersebut, Jurusit Pengganti Pengadilan Agama Brebes telahmemanggil Tergugat sebanyak dua kali panggilan, Selasa tanggal 01 Oktober2019 dan Rabu, 16 Oktober 2019 relas panggilaan dipanggil melaluiPengadilan Agama Brebes dalam perkara perdata Nomor5824/Pdt.G/2019/PA.Sbr dan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber telahmenerima surat panggilan sidang/relaas delegasi
Terbanding/Tergugat I : Seo Seong Joon
Terbanding/Tergugat II : Han spouse of Seo Hyeon Suk
Terbanding/Tergugat III : Diki Wahyu
Terbanding/Tergugat IV : Destalia Asari
Terbanding/Tergugat V : Ruslan Sudjaja
Terbanding/Turut Tergugat : Dr. H. Wira Franciska, SH., MH
Turut Terbanding/Penggugat II : Bernawati
90 — 48
untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.455.000,00(Tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Bandungdiucapkan pada tanggal 25 Februari 2021 dengan dihadiri oleh Penggugat danPenggugat II Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Kuasa Turut Tergugat, tanpa dihadiri Kuasa paratergugat Konvensi/Para penggugat Rekonvensi, oleh karena itu putusantersebut diberitahukan kepada kuasa Para Tergugat secara delegasi
permohonan bandingsebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 27/Padt.B/2021/PNBdg tanggal 10 Maret 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriBandung, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada: Terbanding semula Tergugat pada tanggal 19 Maret 2021; Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 19 Maret 2021;Halaman 39 dari 43 halaman putusan Nomor 410/PDT/2021/PT BDG Terbanding Ill semula Tergugat III pada tanggal 24 Maret 2021; Terbanding IV semula Tergugat IV secara delegasi
melalui PengadilanNegeri Tasikmalaya pada tanggal 19 Maret 2021; Terbanding V semula Tergugat V secara delegasi melalui Pengadilan NegeriTangerang pada tanggal 26 Maret 2021; Turut Terbanding semula Penggugat II secara delegasi melalui PengadilanNegeri Bale Bandung pada tanggal 24 Maret 2021; Turut Terbanding Il Semula Turut Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2021;Permohonan banding tersebut tidak disertai/diilkuti dengan memori banding;Menimbang, bahwa para pihak telah diberikan kesempatan untukmemeriksa
berkas perkara (inzage) masingmasing kepada: Pembanding semula Penggugat pada tanggal 27 April 2021; Terbanding semula Tergugat pada tanggal 19 Maret 2021; Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 19 Maret 2021; Terbanding IIl semula Tergugat III secara delegasi melalui PengadilanNegeri Bale Bandung pada tanggal 24 Maret 2021; Terbanding IV semula Tergugat IV secara delegasi melalui PengadilanNegeri Tasikmalaya pada tanggal 19 Maret 2021; Terbanding V semula Tergugat V secara delegasi melalui
Pengadilan NegeriTangerang pada tanggal 26 Maret 2021; Turut Terbanding semula Penggugat II secara delegasi melalui PengadilanNegeri Bale Bandung pada tanggal 24 Maret 2021; Turut Terbanding Il Semula Turut Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2021;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semulaPenggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sertamemenuhi persyaratan yang ditentukan UndangUndang, maka permohonanbanding tersebut secara formal dapat
Terbanding/Tergugat : PT Angkasa Pura II Persero KANTOR CABANG BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU
155 — 162
Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor256/Pdt.G/2020/PN Lbp jo Akta No.29/2021, Kuasa Pembanding semula Penggugatyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ,bahwa pada hari Jumattanggal 18 Juni 2021 Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukanpermintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor256/Pdt.G/2020/PNLbp, tanggal 10 Juni 2021 tersebut dan permohonan bandingtelah dikirimkan dengan mohon bantuan untuk diberitahukan kepada KuasaTerbanding semula Tergugat (delegasi
) dengan Surat Panitera Pengadilan NegeriLubuk Pakam Nomor W2.U4/10.180/HK.02/ VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan olehJurusita Pengadilan Negeri Tangerang (delegasi) sesuai dengan relaasPemberitahuan Pernyataan Banding Nomor .256/Pdt.G/2020/PN Lbp Jo Akta No.29/2021 (relas belum kembali/belum ada di berkas);Halaman 23 dari 44 halaman Putusan Nomor 342/Pdt/2021/PT MDNMenimbang bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Pembandingsemula Penggugat bertanggal 6 Juli 2021 yang diterima diKepaniteraan
PengadilanNegeri Lubuk Pakam pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021, sebagaimana AkteTanda Terima Memori Banding Nomor 256/Pdt.G/2020/PN Lbp, jo Akta Nomor29/2021, dan Memori Banding tersebut telah dikirimkan dengan mohon bantuanuntuk diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat (delegasi) denganSurat Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor W2.U4/10.413/HK.02/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 dan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang(delegasi) Sesuai dengan relaas Penyerahan dan Pemberitahuan
Memori BandingNomor .256/Pdt.G/2020/PN Lbp Jo Akta No. 29/2021(relas belum kembali/belum adadiberkas);Menimbang bahwa telah dikirimkan dengan surat hal mohon bantuan untukdiberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat (delegasi) denganSurat Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam NomorW2.U4/10.182/HK.02/V1I/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan oleh Jurusita PengadilanNegeri Medan (delegasi) sesuai dengan relaas Penyerahan dan PemberitahuanMempelajari Berkas (Inzage) Nomor .256/Pdt.G/2020/PN Lbp
Jo Akta No.29/2021(relas belum kembali/belum ada diberkas);Menimbang bahwa telah dikirimkan dengan surat hal mohon bantuan untukdiberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat (delegasi) dengan SuratPanitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor W2.U4/10.181/HK.02/VI/2021tanggal 30 Juni 2021 dan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang (delegasi)sesuai dengan relaas Penyerahan dan Pemberitahuan Mempelajari Berkas (Inzage)Nomor .256/Pdt.G/2020/PN Lbp Jo Akta No. 29/2021(relas belum kembali/belum
23 — 7
;e Telah membaca surat Permohonan dari Penggugat tertanggal 18September 2014 yang menyatakan mencabut gugatan aquo ;Menimbang, bahwa pada saat persidangan yang telah ditetapkan, UntukPenggugat Hadir sedangkan Terggugat tidak datang menghadap kepersidanganbaik sendiri ataupun Kuasanya, karena relas panggilan secara delegasi melaluiPengadilan dimana tempat tinggal Tergugat berada belum diterima oleh MajelisHakim ;Menimbang, bahwa sebelum membacakan surat Gugatannya, Penggugatmengajukan surat permohonan
32 — 26
dari Penggugat ; Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatannya secara tertulis padatanggal 18 November 2019 dan telah terdaftar dalam Register Kepaniteraan PengadilanNegeri Manokwari dibawah Nomor: 60/PDT.G/2019/PNMNK tanggal 24 Oktober 2019yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, baik pihak PenggugatHdir sedangkan Tergugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah di panggil secara patutberdasarkan Panggilan Delegasi
CHALIMAH
Tergugat:
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Kantor Cabang Indramayu Unit Mundu
2.KARSUDI
Turut Tergugat:
1.Bank Indonesia Perwakilan Kantor Cabang Cirebon
2.Otoritas Jasa Keuangan Cirebon
3.Camat Karangampel Kabupaten Indramayu
75 — 18
., M.H.Yanuarni Abdul Gaffar, S.H.Panitera Pengganti,Karyoso, S.HRincian biaya: Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,00 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50.000,00 Biaya Panggilan ke Tergugat Rp. 1.300.000,00 PNBP Panggilan Rp. 30.000,00 Lainlain (Delegasi) Rp. 32.000,00 Lainlain (Wesel) Rp. 42.000,00 PNBP Pencabutan Rp. 10.000,00 Biaya Materai Rp. 10.000,00 Biaya Redaksi Rp. 10.000,00Jumlah Rp 1.514.000,00 (satu juta lima ratus empat belasribu rupiah)Halam 3 dari 3 Halaman Penetapan Nomor. 31/Pdt.G/2021/PN.ldm.
Ir. SILAS, ST
Termohon:
KEPALA KANTOR INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
229 — 149
Bahwa pasal 13 Undang Undang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan (UUAP) berbunyi:(1) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuanHalaman 10 dari 29 Halaman Putusan Nomor : 2/P/PW/PTUN.PLKperaturan perundangundangan.(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenangmelalui Delegasi apabila: a. diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahankepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; ditetapkan dalamPeraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan
Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasidapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melaluiDelegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan.(6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Delegasimenimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badandan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan pendelegasianKewenangan dapat menarik kembali Wewenang yang telahdidelegasikan.(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenangmelalui Delegasi
Bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggungjawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi.
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Barito Selatanmelalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan;Sudah beralih dan menjadi tanggung jawab penerima delegasi yaitu Sdr.Ir. Yuliansyah, M.T selaku KPA dan demikian pula dalam kontekspendelegasian kewenangan kepada KPA Sdr. Bennie S Mahar, ST;8.
64 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu PemohonKasasi/Tergugat II selaku Kepala Daerah telah memberikan pendelegasiankewenangan kepada pengguna anggaran (Kepala SKPA) sehingga secarayuridis seluruh kewenangan serta tanggung jawab dari pemberi kewenanganmenjadi beralin kepada pihak yang menerima kewenangan tersebut, karenapelimpahan kewenangan secara delegasi adalah pelimpahan tugas dantanggung jawab dari pemberi delegasi kepada penerima delegasi.
Adanyapelimpahan kewenangan secara delegasi memiliki Konsekuensi, sehinggapihak yang melimpahkan kewenangan tidaklan dapat menggunakankewenangannya tersebut kembali, sebelum dicabutnya dasar pemberiankewenangan tersebut.
Dengan demikian, segala bentuk tanggung jawabmenjadi tanggung jawab pihak yang telah menerima delegasi kewenangantersebut dan bukan menjadi tanggung jawab pemberi delegasiGubernur/Pemohon Kasasi, Oleh karena itu Pengadilan Tinggi telah tidakmelaksanakan cara peradilan yang baik, yaitu pertimbangan yang tidak logis.Dengan demikian tidak ada kaitan apapun terhadap pelaksanaan pekerjaantersebut dengan Pemohon Kasasi/Pembanding/dahulu Tergugat II.
81 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Propinsi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mencakup urusan pemerintahan propinsidalam penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang diselenggarakandalam PTSP;Ayat (4):Dalam menyelenggarakan PTSP oleh Propinsi, Gubernur memberikanpendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusanpemerintah propinsi kepada BPMPTSP Propinsi;Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 23 UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan, bahwa yang dimaksuddengan Delegasi
adalah Pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atauPejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggunggugat beralin sepenuhnya kepada Penerima delegasi;Berdasarkan Ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RencanaDetail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 12 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu Juncto Peraturan GubernurDKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 12Tahun 2014
Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 23UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahanbahwa Delegasi adalah Pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atauPejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggunggugat beralin sepenuhnya kepada Penerima delegasi;Bahwa walaupun Objek Sengketa berupa Surat Penolakan Permohonanakan tetapi Objek Sengketa telah berpotensi menimbulkan akibat hukumkepada Penggugat karena penerbitan
Pembanding/Penggugat II : Alfonsus Sonbai Diwakili Oleh : Alexander Frans SH
Pembanding/Penggugat III : Matheos Mangi Diwakili Oleh : Alexander Frans SH
Pembanding/Penggugat IV : Yusmin Charles Beba Diwakili Oleh : Alexander Frans SH
Pembanding/Penggugat V : Pelipus Kono Diwakili Oleh : Alexander Frans SH
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia, Cq Bupati Kupang
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI Cq Menteri Dalam Negeri RI Cq Gubernur Nusa Tenggara Timur
Terbanding/Tergugat III : Kepala BPN RI Cq. Kepala BPN Prov. NTT Cq.Kepala BPN Kab. Kupang
Terbanding/Tergugat IV : kementrian Desa,Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi
Terbanding/Tergugat V : Pemerintah Republik Indonesiia Cq Korem satu enam satu Komandan Batalion Infantri dua satu Komodo
Terbanding/Tergugat VI : Pemerintah Republik Indonesia Cq Mentri Keuangan Republik Indonesia
74 — 31
Terbanding IV semula Tergugat IV diberitahukan melalui delegasi JurusitaPengadilan Negeri Jakartra Selatan Kelas IA Khusus;5.
Terbanding V semula Tergugat V diberitahukan melalui delegasi JurusitaPengadilan Negeri Denpasar;Menimbang bahwa pada tanggal 18 Agustus 2020 Para Pembandingsemula Para Penggugat telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 18Agustus 2020, yang isinya berbunyi sebagai berikut:Bahwa, terhadap keputusan pengadilan Negeri Oelamasi tersebut maka paraPembanding tidak dapat menerimanya dan hendak mengajukan keberatansebagaimana akan diuraikan dalam memori banding di bawah ini:1.
Membebankan biaya banding kepada para terbanding.Menimbang bahwa kepada Terbanding dan III semula Tergugat dan IIItelah diberitahukan/diserahkan memori banding tersebut pada tanggal 19Agustus 2020, sedangkan kepada Terbanding II semula Tergugat Ildiberitahukan melalui delegasi Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, kepadaHalaman 5 dari 19 halaman Putusan Nomor 109/PDT/2020/PT KPG.Terbanding IV semula Tergugat IV diberitahukan melalui delegasi PengadilanNegeri Jakarta Selatan Kelas IA dengan surat tertanggal
71 — 69
BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraanManajemen ASN, pengawasan dan pengendalianpelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteriaManajemenASN.Pasal 13 Undangundang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU30/2014), mengatur:(1)(2)(3)(4)(9)(6)(7)Pasal 13Pendelegasian Kewenangan~ ditetapkan berdasarkanketentuan peraturan perundangundangan.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperolehWevenang melalui delegasi apabila:a. diberikan oleh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatmensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan lain dengan ketentuan:a. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenangdilaksanakan;b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan;paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan 1 (satu) tingkat dibawahnya.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikanDelegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telahdiberikan melalui delegasi, kecuali ditentukan
lain dalamketentuan peraturan perundangundangan.Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Delegasimenimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan,Badan dan/atau Pejabat yang memberikan pendelegasianKewenangan dapat menarik kembali Wevwenang yangdidelegasikan.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperolehWevenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenanganberada pada penerima Delegasi.Halaman 22 dari 53 halaman Putusan Perkara Nomor 70/G/2016/PTUNJKT.e)Dalam gugatan halaman 2 huruf
Dalil tersebut adalahpenafsiran keliru karena Kepala BKN memperoleh wewenangmelalui delegasi dari Tergugat, bukan mandat sebagaimana yangdidalilkan oleh Penggugat (vide Pasal 25 ayat (1) dan (2) huruf dUU 5/2014).Dengan demikian dalil gugatan Penggugat tersebut tidakberdasarkan fakta sehingga sudah selayaknya Majelis Hakim yangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menyatakangugatan tidak dapat diterima (niet invankelijke verklaara).B.
BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraanManajemen ASN, pengavasan dan pengendalian pelaksanaannorma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.+ Pasal 13 Ayat (1), (2) dan (5) UU 30/2014, mengatur:Pasal 13(1) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuanperaturan perundangundangan.(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenangmelalui delegasi apabila :a. diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badandan/atau Pejabat lainnya;b. ditetapkan dalan Peraturan