Ditemukan 490 data
69 — 15
pelunasan.Atau:Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat danTergugat Il mengajukan jawaban secara tertulis, untuk Tergugat tertanggal 22Oktober 2018 sedangkan untuk Tergugat II tidak bertanggal masingmasingsebagai berikut:Jawaban Tergugat:DALAM KONVENSI:Halaman 7 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 99/Pdt.G/2018/PNTjkDALAM EKSEPSI:GUGATAN PENGGUGAT MENGANDUNG CACAD PREMATURE(DILATOIR
108 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi gugatan prematur (dilatoir exceptie):4.1.4.2.4.3.Bahwa Penggugat dalam posita gugatan halaman 4 angka 8 yangmendalilkan bahwa telah terjadi dugaan/sangkaan tindak pidanapenipuan dan atau penggelapan atas perbuatan dilakukan olehTergugat dan Tergugat II yang menjaminkan sertifikat kepemilikanobjek perkara pada saat pengajuan kredit ke Tergugat III dan telahdilaporkan kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi NomorSTPL/585/V1/2012/SULSEL/SKPTRESGOW, tanggal 29 Juni 2012;Bahwa secara hukum
RUSMANI Binti ADAM
Tergugat:
Halimah Binti Adam
Turut Tergugat:
1.Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Bupati Kabupaten Bireuen, Cq. Camat Kecamatan Jeumpa, Cq Keuchik Gampong Cot Keutapang
2.Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Bupati Kabupaten Bireuen, Cq. Camat Kecamatan Jeumpa
103 — 18
Termasuk dalam eksepsi inimisalnya tangkisan yang bersifat mengelakkan (declinatoir exeptie) seperti tidakberwenangnya Hakim (onbevoegdheid van de rechter), perkaranya sudahdiputus (exeptie van gewiijsde zaak), Penggugat tidak mempunyai kedudukan/kualitas sebagai Penggugat (disqwalificatoir exeptie);Menimbang, bahwa eksepsi materil ialah bantahan lainnya yangdidasarkan atas ketentuan hukum materil, seperti eksepsi yang bersifatmenunda: gugatan belum waktunya diajukan/prematur (dilatoir exeptie),
1.TONY HARSONO
2.TAMIN SUKARDI
3.ANWAR SUSANTO
4.JAMES TANTONO
5.GANI
6.TEDY SUTRISNO
7.HERMANTO SUMARTA
8.ENDANG TANDIONO
9.SENAJAN
10.HASTOMO TANADY
11.SWARNO THANUR
Tergugat:
1.YAYASAN TUNAS ANDALAN NUSA
2.RACHMADY TANADY
3.TANSRI CHANDRA
4.DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMUT I
Turut Tergugat:
1.BANK BCA KCU MEDAN
2.Kantor Pusat BANK MESTIKA DHARMA
3.Kantor Cabang BANK UOB
4.Kantor Cabang BANK MANDIRI
5.Kantor Cabang PEMUDA MEDAN BANK ARTHA GRAHA
6.Kantor CIMB Niaga
7.Kantor MAYBANK
8.Kantor Bank BTN
9.Kantor City Bank
10.Kantor Bank Permata
11.Kantor Bank HSBC
12.Kantor Panin Bank
222 — 58
EKSEPSI PREMATUR (DILATOIR EXCEPTIE)Bahwa Gugatan a quo bersifat prematur karena ada halhal yang harusdiputuskan terlebih dahulu dengan alasanalasan sebagai berikut:1. Bahwa eksepsi ini diajukan Tergugat IV tidak terlepas dari eksepsi salahpihak yang diajukan Tergugat IV di atas.2.
PN.Mdn.hak sepenuhnya dari Penggugat menempatkan siapasiapa saja yang harus ditarikmenjadi Tergugat ataukah Turut Tergugat, hal mana sesuai apa yang telah digariskandalam Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung No.305 K/Sip/1971 yang kaedahnyamenyatakan bahwa Siapa saja orangorangnya yang akan ditarik sebagai Tergugatdalam surat gugatannya adalah hak sepenuhnya dari pada Penggugat ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut eksepsi Tergugat IVtentang ERROR IN PERSONA harus dinyatakan ditolak ;2.PREMATUR (DILATOIR
Bahwa sesuai peraturan perundangundangan yang salah satunya diatursecara teknis administrasi di dalam PER44/PJ/2008 tanpa PermohonanPerubahan Data Wajib Pajak, Para Penggugat inkasu tetap berkedudukansebagai organ dari Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) in casu Tergugat I.Menimbang, bahwa apakah gugatan a quo PREMATUR (DILATOIR)dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa gugatan a quo sehubungan dengan konflik internal dalamtubuh Yayasan TAN/Tergugat antara Para Penggugat dengan Tergugat Il,
frekeningpribadi dari para Penggugat dan juga dapat menindak lanjuti hal tersebut untukmelakukan penagian pajak tergugat kepada Tergugat II dan III sehingga tidak perluuntuk terlebih dahulu menyelesaikan internal Kepengurusan Yaysan tersebut dahulukarena selama ini juga yang mengelola dan menjalankan Yayasan adalah Tergugat Ildan IIl sementara para Penggugat sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut.Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut eksepsi Tergugat IV tentanggugatan a quo PREMATUR (DILATOIR
85 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Tentang Dilatoir (Menangguhkan/Menunda)1.Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo adalahprematur, karena sejak dahulu kala lahan yang diatur oleh objek sengketaadalah wilayah pertambangan;Bahwa pada tanggal 19 Februari 1998 lahan yang diatur oleh objek sengketatersebut menjadi lahan pertambangan berdasarkan Perjanjian KaryaPengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah Republik Indonesiac.q Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan PT.
Pembanding/Penggugat I : Hj. Helvi Merini Diwakili Oleh : DR. H. ANDI JOESOEF MAULANA, SH.,MH
Terbanding/Tergugat II : Direktur PT. Bank UOB Indonesia Special Asset Managemen Head Office UOB Plaza
Terbanding/Tergugat III : Direktur PT. Trimitra Lelang Mandiri
Terbanding/Tergugat I : Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kanwil DKJN Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi
97 — 59
Gugatan Para Pelawan Prematur (Dilatoir).4.Bahwa gugatan yang diajukan Para Pelawan masih prematur mengingattidak adanya perbuatan/ tindakan hukum dari Terlawan yang dapatdijadikan dasar bagi Para Pelawan untuk mengajukan gugatan ini. Benarbahwa Terlawan memiliki tugas pokok dan fungsi dalam hal pelayananlelang, namun demikian Terlawan hanya menerima melaksanakan lelangberdasarkan Permohonan Lelang dari Terlawan Il.
113 — 92
Termasuk dalam eksepsi ini misalnya tangkisanyang bersifat mengelakkan (declinatoir exeptie) seperti tidak berwenangnya Hakim(onbevoegdheid van de rechter), perkaranya sudah diputus (exeptie van gewiijsdezaak), Penggugat tidak mempunyai kedudukan / kualitas sebagai Penggugat(disqwalificatoir exeptie);Menimbang, bahwa eksepsi materil ialah bantahan lainnya yang didasarkanatas ketentuan hukum materil, seperti eksepsi yang bersifat menunda: gugatanbelum waktunya diajukan/prematur (dilatoir exeptie)
PT. RIVOMAS PENTASURYA
Tergugat:
1.KEPALA DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR PEMERINTAH KABUPATEN INDRA GIRI HILIR
2.BUPATI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
115 — 19
pihakpihak yang telah merugikan danmelakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat serta Penggugatmempunyai hak dan kepentingan yang cukup untuk mengajukan gugatanterhadap Para Tergugat, oleh karena itulah eksepsi Tergugat dan Tergugat IIharuslah ditolak untuk seluruhnya ; Menimbang, bahwa memperhatikan dalildalil eksepsi para Tergugattersebut di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa dalildalil eksepsi tersebutadalah suatu eksepsi yang berdasarkan pada hukum materiil yang merupakansuatu eksepsi dilatoir
PT BENGKALIS ERA JAYA
Tergugat:
1.KEPALA DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR PEMERINTAH KABUPATEN INDRA GIRI HILIR
2.BUPATI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
68 — 8
pihakpihak yang telahmerugikan dan melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat sertaPenggugat mempunyai hak dan kepentingan yang cukup untuk mengajukangugatan terhadap Para Tergugat, oleh karena itulah eksepsi Tergugat danTergugat II haruslah ditolak untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa memperhatikan dalildalil eksepsi para Tergugattersebut di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa dalildalil eksepsitersebut adalah suatu eksepsi yang berdasarkan pada hukum materiil yangmerupakan suatu eksepsi dilatoir
48 — 21
Tentang Gugatan Penggugat Dilatoir (premateur), yaituGugatan dalam Rekonvensi TERMOHON dK /PENGGUGAT dR belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan, karena masih prematur dalamarti gugatan yang diajukan masih terlalu dini.
101 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Dilatoir (Belum Waktunya Diajukan)Bahwa Gugatan a quo belum dapat dikabulkan karena berdasarkan Pasal3, 4 dan 5 UU PPHI setiap gugatan Perselisihan Hubungan IndustrialHalaman 26 dari 38 hal. Put. Nomor 1042 K/Pdt. SusPHI/2017hanya dapat dilakukan setelah melalui tahapan perundingan Bipartit danMediasi/Konsiliasi. Faktanya, antara Penggugat dan Tergugat tidakpernah ada proses Bipartit dan Mediasi/Konsiliasi.
99 — 8
gugatan Penggugat tersebut, selain menyangkalgugatan Penggugat, juga mengajukan eksepsi atau bantahan atas dalildalil gugatanpenggugat sebagimana terurai dalam eksepsi tergugat I;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama eksepsiTergugat I tersebut, dalam38relevansinya dengan sangkalan Penggugat atas eksepsi Tergugat I dimaksud, makadapatlah disimpulkan bahwa dalildalil eksepsi tersebut adalah suatu eksepsi yangberdasarkan pada hukum materiil yang merupakan suatu eksepsi dilatoir
109 — 68
Agung Republik Indonesia No.2438.K/Sip/1980 yangkaedahnya berbunyi sebagai berikut: Gugatan harus dinyatakan tidakdapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak(Tergugat) dalam perkara ;15)Mengingat gugatan yang diajukan oleh Penggugat, pihakpihaknya kuranglengkap maka adalah patut dan wajar berdasarkan hukum apabilagugatan aquo dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) ;Hal 13 dari 48 hal.No.513/Pdt /2017/PT.DKIEksepsi Dilatoir
117 — 41
didukung pula oleh YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia No.2438.K/Sip/1980 yangkaedahnya berbunyi sebagai berikut: Gugatan harus dinyatakan tidakdapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak(Tergugat) dalam perkara ;15)Mengingat gugatan yang diajukan oleh Penggugat, pihakpihaknya kuranglengkap maka adalah patut dan wajar berdasarkan hukum apabila gugatanaquo dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvantkelijk verklaard) ;Eksepsi Dilatoir
Ir. Ni Wayan Setiari
Tergugat:
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Aruna Nirmaladuta
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar
151 — 77
Eksepsi dilatoir (exceptio dilatoria), yang berarti gugatan Penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karenamasih prematur, dalam gugatan yang diajukan masih terlampau dini. Sifatatau keadaan prematur yang melekat pada batas waktu untuk menggugatsesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian belum sampaiatau ada faktor yang menangguhkannya sehingga permasalahan yanghendak digugat belum terbuka waktunya;2.
535 — 33
Eksepsi dilatoir adalah eksepsi tentang gugatan belum tiba saatnya(prematur) ;b. Eksepsi Peremtoir adalah gugatan sudah lewat (daluwarsa) ;c. Eksepsi Chicaneus adalah eksepsi yang menyatakan proses apusapusanberupa gugatan yang diajukan tidak didukung oleh fakta atau peristiwa atautanpa adanya bukti yang melandasi gugatan tersebut.5.
Eksepsi dilatoir adalah eksepsi tentang gugatan belum tiba saatnya(prematur) ;b. Eksepsi Peremtoir adalah gugatan sudah lewat (daluwarsa) ;c.
63 — 10
Masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa terkait dengan syarat formal gugatan yang mengenaieksepsi yang berdasar hukum material (materiale exeptie), menurut doktin adabeberapa macam, yaitu:Halaman 33 dari 43 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2014/PN Unr34Eksepsi dilatoir (exceptio dilatoria), yang berarti gugatan Penggugat belumdapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masihprematur, dalam gugatan yang diajukan masih terlampau dini.
1.Hj. Aminah Binti Yusuf
2.Hj. Aisyah Binti Yusuf
3.Hj. Sukmawati Binti Yusuf
4.Munzir Bin Yusuf
5.Ahli Waris Pengganti Dari Zainab Binti Yusuf
6.Ahli Waris Pengganti Dari Hj. Azizah Binti Yusuf
Tergugat:
Rukaiyah Binti Abdullah Mahmud
162 — 33
Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Bir.misalnya tangkisan yang bersifat mengelakkan (declinatoir exeptie) seperti tidakberwenangnya Hakim (onbevoegdheid van de rechter), perkaranya sudahdiputus (exeptie van gewiijsde zaak), Penggugat tidak mempunyai kedudukan/kualitas sebagai Penggugat (d/sqwalificatoir exeptie);Menimbang, bahwa eksepsi materil ialah bantahan lainnya yangdidasarkan atas ketentuan hukum materil, Seperti eksepsi yang bersifatmenunda: gugatan belum waktunya diajukan/prematur (dilatoir
SULAIMAN S.Ag
Tergugat:
1.SUKRI YUNUS
2.PEMERINTAH RI Cq PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA UTARA Cq PEMERINTAH KAB DELI SERDANG Cq KADIS PEKERJAAN UMUM KAB DELI SERDANG
Turut Tergugat:
MUKTAMAR
92 — 21
Masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa terkait dengan syarat formal gugatan yangmengenai eksepsi yang berdasar hukum material (materiale exeptie), menurutdoktin ada beberapa macam, yaitu:1.Eksepsi dilatoir (exceptio dilatoria), yang berarti gugatan Penggugat belumdapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masihprematur, dalam gugatan yang diajukan masih terlampau dini.
Ir. Ni Wayan Setiari
Tergugat:
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Aruna Nirmaladuta
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar
116 — 63
Eksepsi dilatoir (exceptio dilatoria), yang berarti gugatan Penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karenamasih prematur, dalam gugatan yang diajukan masih terlampau dini. Sifatatau keadaan prematur yang melekat pada batas waktu untuk menggugatsesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian belum sampaiatau ada faktor yang menangguhkannya sehingga permasalahan yanghendak digugat belum terbuka waktunya;2.