Ditemukan 4027 data
DEDY HERNAWAN
Termohon:
Kepolisian Resor Bengkulu
57 — 17
LINDA SAHARA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
124 — 14
HERMAN
Termohon:
Kapolri RI, Cq Kapolda NTB, Cq Kapolres Dompu, Cq Kasat Reskrim Polres Dompu
57 — 41
1.Jannus Napitupulu
2.Rudi Napitupulu
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Balige
63 — 36
SRI MULYANI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KENDARI
98 — 47
bertitik tolak dari ketentuan Pasal 77KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28April 2015 tersebut, maka alasan tersebut bukanlah menjadi ranah kewenanganHakim Praperadilan untuk memeriksanya oleh karena yang menjadi obyekPraperadilan hanyalah dalam hal sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan ataurehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenyidikan atau penuntutan serta sah
atau tidaknya Penetapan Tersangka,Penggeledahan dan Penyitaan dan tidak untuk menentukan status kepemilikan,sehingga alasanalasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilanini, patut ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, makaHakim berpendapat bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohonterhadap Pemohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan terurai, telah cukup alasan danpertimbangan (voldoende gemotieverd)
MONA ABDULLAH BASALAMAH
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung
468 — 212
AGUNG SEDAYU
Termohon:
1.KEPALA SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG CQ PENUNTUT UMUM
2.KEPOLISIAN RI POLRES BOGOR UNIT RESKRIM
43 — 29
::::sseeee TERMOHON II;Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan Praperadilan aquo padapokoknya didasarkan sah atau tidaknya penetapan Tersangka atas nama DIMASKUNTO AJI;Menimbang, bahwa atas permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut,Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang ditunjuk dan memeriksa praperadilan aquotelah menetapkan hari sidang pada Hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018,sebagaimana tertuang dalam penetapan hari sidang No. 06/Pid.Pra/2018/PN Cbi,tanggal 16 Agustus 2018;Menimbang, bahwa ternyata
TAUFIK SITEPU SH,
Termohon:
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS
6 — 0
DARMANSYAH
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih
48 — 2
Muchlasin Bin Sapingi
Termohon:
Kepala Resort Tulang Bawang cq Kasat Reskrim Resor Tulang Bawang cq Kanit PPA
35 — 10
JAMBRIL
Termohon:
SATRESKRIM UNIT IV PPA POLRES SOLOK SELATAN
66 — 4
ANDRIAS GEORGE TIRAYOH, S.E.
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BITUNG
90 — 73
1.Sabar Manurung
2.Maniur Sitorus
3.Rionando Simanjuntak
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Toba Cq Kepala Satuan Reserse Toba
74 — 31
Penyitaan, merupakan Objek dari Praperadilan, sehinggasecara keseluruhan yang menjadi objek Praperadilan adalah sebagai berikut:Halaman 4 dari 53 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN BigBerdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana:a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan;b) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan;c) Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasiBerdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUXII/2014:a) Sah
atau tidaknya penetapan Tersangka;b) Sah atau tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan;8) Bahwa dalam prosesproses melakukan suatu tindakan hukum untukmengetahui terangnya suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAPharuslah terlebih dahulu melewati tahapan penyelidikan, penyidikan.Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP dan pasal 1 angka 5KUHAP yang bunyinya sebagai berikut :Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut carayang diatur dalam Undangundang ini untuk
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012,yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan.Terkait dengan sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Pengadilan NegeriJakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.JktSel.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan Dengan Pemohon Komjen Pol. Drs.Budi Gunawan WNomor: 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel, yang juga telahmenjatuhkan putusan menerima Permohonan Pemohon atas penetapanKomjen Pol.
1.H. FAISAL AMRI POHAN,
2.MUHAMMAD AKBAR SIREGAR
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
2.PEMERINTAH R.I. Cq. KEJAGUNG Cq KEJATISU Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN,
8 — 4
AHMAD SOFIAN
Termohon:
1.KAPOLRI Cq KAPOLDA SUMUT
2.KAPOLRI Cq KAPOLDA SUMUT Cq KAPOLRESTABES MEDAN
3.KAPOLRI Cq KAPOLDA SUMUT Cq KAPOLRESTABES MEDAN Cq KAPOLSEK PERCUT SEI TUAN
4.KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRESTABES MEDAN Cq POLSEK PERCUT SEI TUAN Cq KANIT RESKRIM POLSEK PERCUT SEI TUAN
5.PENYIDIK PEMBANTU A.N IRWAN MANULLANG dan RIDHO SITEPU
7 — 0
Drs. Maralo Tambunan
Termohon:
Kepala Kepolisian RI di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Langkat di Stabat, Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Langkat
106 — 48
mengenai dasar hukum permohonan mengenaiHalaman 36 dari 44 Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2018/PN Stbsah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dan dalam jawabanKuasa Termohon tidak ada keberatan mengenai penetapan tersangka masukdalam objek praperadilan, maka hakim praperadilan berpendapat bahwaberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tentangpenetapan tersangka adalah objek praperadilan;Menimbang, bahwa hakim praperadilan menyadari ada beberapaputusan praperadilan mengenai sah
atau tidaknya penetapan tersangka yangmenguji alatalat bukti untuk bisa terpenuhinya unsurunsur pasal yangdisangkakan;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusanpraperadilan khususnya Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi PemeriksaanPraperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangkahanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat buktiyang sah dan tidak memasuki materi
UU No. 20Tahun 2001;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK No. 21/PUUXII/2014,PERMA RI Nomor 4 tahun 2016 dan Putusan Peninjauan Kembali MahkamahAgung Nomor. 50 PK/Pid.Sus/2016, maka hakim praperadilan dalam perkara iniberpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka masuk dalam objekpraperadilan, namun hanya sebatas mengenai penilaian aspek formil yaituapakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materiperkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
IR. YUSNI B
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Kepala Kepolisian Resort Bekasi Kota
31 — 0
DERMAN WISTON PURBA
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI
54 — 8
IRFANSYAH PUTRA alias PUTRA
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES RESORT TANJUNG BALAI
17 — 15
BUDI SUSANTO BIN SUNARYO
Termohon:
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
22 — 10