Ditemukan 9972 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 08-12-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 10-02-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 94_PID_B_2015_PN_BNR
Tanggal 6 Januari 2016 — Pidana-Terdakwa-RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF.
5410
  • R1770NM tahun pembuatan2014, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK077407, Nomor Mesin MD87629;e Bahwa benar selanjutnya atas objek jaminan tersebut dilakukan pendaftaranjaminan Fidusia sehingga keluar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 02 Juli 2014;e Bahwa benar Terdakwa selaku Pemberi Fidusia diwajibkan membayar angsurankepada penerima Fidusia yaitu PT.
    yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1angka 5 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan dalam perkaraini adalah Terdakwa RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagaimana disebutkandalam sertifikat jaminan fidusia Nomor W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa RAHMADZAENUDIN Bin YUSUF yang dibenarkan oleh saksisaksi
    bahwa benar TerdakwaRAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagai Pemberi Fidusia kepada PT.
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, ataue Menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, atauHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 94Pid.B/2015/PN Bnre Menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan sebagaiamana diuraikan diatas
Register : 15-04-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 06-05-2020
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 36/PDT/2020/PT TJK
Tanggal 6 Mei 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5943
  • Putusan Nomor 36/PDT/2020/PT TJK.2011, dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor 4131700557 tanggal 11Agustus 2017 , dengan cara mengangsur sebanyak 23 (dua puluh tiga )kali,kemudian Terbanding semula Penggugat berhenti melakukanpembayaran priode pembayaran ke 16 yang jatuh tempo pada tanggal 12Desember 2018; Bahwa Pembanding semula Tergugat menolak pertimbangan Hakimtingkat pertama yang menyatakan eksekusi jaminan fidusia harusdilakukan dengan fiat dari Ketua Pengadilan; Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia
    Fidusia; Bahwa Pembanding dalam mengambil unit kendaraan tersebut tidakmentaati Peraturan Kapolri Nomor 8/2011 tentang Pengamanan EksekusiJaminan Fidusia;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas mohon kepada PengadilanTinggi Tanjungkarang dengan memutuskan sebagai berikut:1.
    Pembanding semula Tergugat mengambilobyek fidusia dijalan ketika masih dipergunakan oleh Terbanding semulaPenggugab; 22222 222 nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nn nnn cence neeMenimbang, bahwa atas faktafakta tersebut diatas Pengadilan Tinggiselanjutnya akan mempertimbangkan apakah tindakan Pembanding semulaTergugat sebagai Pemegang Jaminan Fidusia mengambil obyek sengketa dapatdibenarkan secara NUKUM) 722222 n nnn nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata,dinyatakan pada
    Putusan Nomor 36/PDT/2020/PT TJK.kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur lainnya, senada denganketentuan tersebut maka kepada Pemegang fidusia diberi kKewenangan untukmenjual obyek jaminan atas kuasa sendiri melalui pelelangan umum (Pasal 15ayat 3 jo Pasal 29 ayat 1 huruf b UU Fidusia); Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU Fidusiadinyatakan pada pokoknya bahwa dalam hal telah terjadi wanprestasi makaDebitur/Pemberi Jaminan Fidusia wajib menyerahkan jaminan fidusia; Menimbang, bahwa
    Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2012,dalam Pasal 3 pada pokoknya menentukan Perusahaan Pembiayaan dilarangmelakukan penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila KantorPendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Fidusia Fidusia; Menimbang, bahwa pada saat Pembanding semula Tergugat menarikobyek jaminan telah lahir Sertifikat Fidusia (Bukti Surat T7); Menimbang, bahwa berdasarkan definisi sebagaimana tercantum dalamPasal 1 angka 1 pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa
Register : 22-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 222/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
VERA ERVINA MUSMLIM, SH
Terdakwa:
ANDRIAWAN SOLEMAN
8633
  • fidusia adalahSaksi Jenri Owen kaparang atas objek jaminan fidusia berupa 1 (Satu)unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam DB 3362 CEdan PT FIF Pos Bitung selaku Penerima Jaminan fidusia; Bahwa sebelum Saksi Jenri Owen Kaparang melakukan kredit di PTFIF yang bersangkutan sudah terlebin dahulu melalui proses surveypada bulan September 2017; Bahwa Jendri Owen Kaparang menjadi Pemberi jaminan fidusia sejaktanggal 11 September 2017, kendaraan diterima tanggal tanggal 7September,dengan angsuran
    orang lain bahkan objek jaminan fidusia tersebut telah hilang;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwamenyatakan benar;.
    Honda CBR 150 warna hitam DB3362 CE dan PT FIF Pos Bitung selaku Penerima Jaminan fidusia danSaksi sebagai Colector yang menangani masalah tunggakannyakarena sudah menunggak sekitar 3 (tiga) bulan sekitar bulan April2018;Putusan Nomor 222/Pid.B/2018/PN.Bit halaman 5 dari 16 Bahwa Jendri Owen Kaparang menjadi Pemberi jaminan fidusia sejaktanggal 11 September 2017, kendaraan diterima tanggal tanggal 7September,dengan angsuran sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampaidengan tanggal 11 September 2020 dan
    Nomor: W25.00065659.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 11 Oktober 2017 atas nama Pemberi Fidusia JENRIOWEN KAPARANG dengan Penerima Fidusia PT.Federal InternasionalFinance, dengan Jaminan fidusia diberikan untuk menjamin pelunasanutang Pemberi Fidusia sejumlah Rp.52.308.000,00 (lima puluh dua jutatiga ratus delapan ribu rupiah);Foto copy 1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia NomorRegister 2017101171100149;Foto copy 1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia Nomor 157 tanggal 5Oktober 2017;
    yang seharusnya tidak boleh dialinkanoleh Saksi Jendri Owen Kaparang selaku pemberi fidusia kepadaSiapapun tanpa ijin dari pihak PT FIF sebagai penerima Fidusia;Menimbang, bahwa sekalipun jelas hubungan hukum pemberi danpenerima fidusia adalah diantara Saksi Jendri Owen Kaparang denganPT FIF Pos Bitung, namun Terdakwa jelas memanfaatkan posisi SaksiJendri Owen Kaparang untuk bertanggung jawab kepada PT FIF PosBitung sekalipun ia tahu kalau peralihan yang dilakukan Saksi JendriOwen Kaparang kepada
Register : 24-02-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 58/Pdt.G/2020/PN SDA
Tanggal 20 Juli 2020 — Penggugat:
MOCH. SAHLIN
Tergugat:
PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA
13235
  • JAMINAN FIDUSIA;Bahwa Eksekusi Jaminan Fidusia tidak perlu mendapatan Penetapan dariPengadilan Negeri, hal tersebut diatur dalam UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang akan Tergugat Uraikan dalamPenjelasan singkat Tergugat di bawah ini, dan dalam Perkara A quoEksekusi jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Tergugat sudah benardansesuai dengan ketentuan hukum dan Perundangan dan Tergugat jugamenunjukan dan membawa Sertifikat Jaminan Fidusia pada saatpelaksanaan Eksekusi.
    berbunyi:Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a) Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b) Penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;c) Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima
    Fidusia jika dengan cara demikian dapatdiperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;Dalam Pasal 30 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia yang berbunyi:Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek JaminanFidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia";Bahwa berdasarkan ketentuan UdangUndang Jaminan Fidusia di atas,maka dalil Penggugat terhadap tindakan Tergugat yang melakukan eksekusiJaminan Fidusia guna Pelaksanaan Titel Eksekutorial dikatakan sebagaiPerbuatan
    Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan Tergugat;2.
    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkanapabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara sebagaiberikut :a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2) oleh Penerima Fidusia;b.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 5/Pdt.G/2013/PN Kis
Tanggal 11 Agustus 2014 — Irwan Raharjo lawan 1. Rustam 2. Leli Arwita
11446
  • Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia;4. Menyatakan 1 (satu) unit mobil Merk/Model/Type : Toyota/Avanza/F 52 V M/T 10, Tahun 2013, Warna Black Mica, No. Rangka : MHKM1CA4JDK045331, No. Mesin : 3SZ DDT5735, No.
    Polisi BK 1780 IL berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 91526413 tertanggal 04 Juli 2013 dan Setifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia adalah masih merupakan milik Penggugat; 5.
    Iskandar Muda No. 15B Medan yang dalam bukti P2 disebut sebagaiPenerima Fidusia, yang mana dalam bukti P2 pada halaman 45 menyebutkanbahwa Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan kepadaHalaman 13 dari21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pdt.G/2014/PN Kis14Penerima Fidusia yang menerima jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampaidengan nilai penjaminan sebesar Rp. 198.936.439.
    ;Menimbang, bahwa dalam bukti P2 yaitu Akta Jaminan Fiducia padapasal 1 paragraf ke2 disebutkan Pemberi Fidusia mengakui bahwa terhitungsejak hari ini dan selama berlakunya perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusiadikuasai oleh Pemberi Fidusia bukan lagi dalam hubungan hak milik, namundalam hubungan pinjam pakai, yang berdasarkan hubungan pinjam pakaitersebut, Penerima Fidusia meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia dandalam pasal 2 disebutkan Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakanoleh Pemberi Fidusia
    ;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 dari bukti P2 tersebut disebutkanbahwa Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas ObyekJaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untukmembebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual ataumengalihnkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak laintanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia...
    ;Menimbang, bahwa dari bukti Obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksudkan dalam bukti P2 tersebut telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia dan telah dibukukan dan diterbitkan Sertifikat Fidusia olehan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.
    diawali oleh PerjanjianPembiayaan (bukti P1) yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya AktaJaminan Fidusia Nomor : 246 (bukti P2) yang mana dalam bukti P2 tersebutpada Pasal 1 menyebutkan bahwa :Pembebanan jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia dilakukanditempat dimana Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telahmenjadi miliknya Penerima Fidusia, sedangkan Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusiaselaku Peminjam Pakai.
Register : 21-05-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 04-02-2016
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 60/Pdt.G/2015/PN Skh
Tanggal 8 September 2015 — SINGGIH PURWANTO -lawan- PT OTO MULTIARTHA
399
  • Bahwa hak untuk melakukan upaya pengamanan ObjekJaminan Fidusia yang dimiliki oleh Tergugat Konvensimempunyai dasar hukum yang jelas yaitu sesuai denganPerjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 102121200057tertanggal 19 Januari 2012 dan serta Sertifikat Fidusia NomorW9.47756.AH.05.01.TH.2012 yang diterbitkan KementerianHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah, maka dalil Penggugat Konvensi yangmenyatakan upaya Tergugat Konvensi yang akan menyita ObjekJaminan Fidusia adalah
    atas obyekperjanjian pembiayaan konsumen antara Penggugat dengan Tergugattersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia ?
    Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 11 UndangUndangNomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ditegaskan bahwabenda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan, dandalam Pasal 14 ayat (1) ditegaskan dengan didaftarkannya jaminanfidusia tersebut, Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan danmenyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada penerima jaminanfidusia, selanjutnya dalam pasal 14 ayat (3) Jaminan fidusia ini lahirsetelah dilakukan pendaftaran ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan
    Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia BagiPerusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan KonsumenUntuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia(Permenkeu No. 1300/2012) yang menyatakan bahwa perusahaanpembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada KantorPendaftaran Fidusia, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalenderterhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen ;Menimbang, bahwa setelah mencermati UndangUndang Nomor42 tahun
    1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak ada ketentuan yangmengatur konsekuensi apabila jaminan fidusia tersebut terlambatdidaftarkan, yang diatur adalah kewajiban mendaftarkan jaminanfidusia, yang senyatanya berdasarkan bukti T2, Tergugat telahmendaftarkan jaminan fidusia tersebut dan telah diterbitkan SertifikatJaminan Fidusia Nomor W9.47756.AH.05.01.TH.2012 tertanggal 12Nopember 2012 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah ;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 28-09-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 223/Pid.Sus/2017/PN Pms
Tanggal 19 Desember 2017 — Penuntut Umum:
HENNY A.SIMANDALAHI,SH
Terdakwa:
ANDI SEPRIANTO SILALAHI
10920
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ANDI SEPRIANTO SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ANDI SEPRIANTO SILALAHI dengan pidana penjara selama 5 (lima
    DP over credit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Luxio tahun 2008 Nopol BK 61 ZI tertanggal 27 Nopember 2014;
  • 1 (satu) lembar bukti pembayaran Reksa Finance No. 037636 tanggal 25 Pebruari 2015;
  • 1 (satu) lembar akta no. 03 tanggal 27 Nopember 2014 yang dibuat notaris Asni Julia, SH yang berkedudukan di Kota Pematangsiantar;
  • 1 (satu) rangkap asli Akta Notaris Rachmansyah Purba, SH, M.Kn No. 50 tanggal 13 Nopember 2016;
  • 1 (satu) lembar asli sertifikat jaminan fidusia
    Nomor : W2.00342917.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19-11-2014 jam 09.15.04, pemberi Fidusia ANDI SEPRIANTO SILALAHI dan Penerima Fidusia PT REKSA Finance Kota Pematangsiantar;

Dikembalikan kepada PT.

, yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana didakwakanmelanggar Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;.
NomorW2.00342917.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19112014 jam 09.15.04,pemberi Fidusia ANDI SEPRIANTO SILALAHI dan Penerima Fidusia PTREKSA Finance Kota Pematangsiantar;Dikembalikan kepada PT.
Bahwa terdakwa mengalihkan atau mengover kreditkan objekjaminan Fidusia tersebut tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari pihakPT.Reksa Finance selaku penerima fidusia;Sehingga akibat perbuatan terdakwa pihak PT.Reksa Finance mengalamikerugian lebih kurang sebesar Rp 100.500.000.
Mengalihnkan, menggadaikan atau menyewakan benda benda yang menjadiobjek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsurunsur dakwaan tersebut secara satu persatu sebagai berikut:1.
Register : 14-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Srp
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
1.SOMA DWIPAYANA, SH
2.DESAK NYOMAN PUTRIANI,SH
Terdakwa:
I NYOMAN SUDIARSA
7320
  • Menyatakan Terdakwa I NYOMAN SUDIARSA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2.
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku salinan Akta jaminan Fidusia Nomor 25 Tanggal 29 Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W20.00104447.AH. tanggal 4 Oktober 2016;
- 1 (satu) buah buku BPKB nomor M-01546555, kendaraan bermotor Mitsubishi Colt Diesel Fe Super HDX (4x2) M/T, warna putih, Nomor Polisi DK 9378 KL, Tahun Pembuatan 2015, Nomor mesin : 4D34T-L45823, Nomor rangka : MHMFE75PEFK003376, BPKB Nomor : M-01546555,
,M.Kn dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi telah menerbitkan Akta Jaminan Fidusia dan danSertifikat jaminan Fidusia antara Nyoman Sudiarsa selaku pemberi fidusiadengan PT BPR Nusamba Manggis cabang Klungkung selaku penerimafidusia; Bahwa proses penerbitan akta jaminan fidusia di dahului denganadanya permohonan dari PT BPR Nusamba Manggis Cabang Klungkungselaku penerima fidusia ke kantor saya, kemudian setelah ditelaah dansyaratnya telah terpenuhi maka terbit akta jaminan
fidusia tersebut tertanggal29 September 2016, dimana dalam akta tersebut tercantum atas nama Nyoman Sudiarsa selaku pemberi fidusia dan Nengah Yasa (dalamjabatannya sebagai Kepala Cabang PT BPR Nusamba Manggis CabangKlungkung) selaku penerima fidusia dengan jaminan fidusia berupa 1 (Satu)buah kendaraan bermotor Mitsubishi Colt Diesel Fe Super HDX (4x2) M/T,warna putih, Nomor Polisi DK 9378 KL; Bahwa Saksi jelaskan, untuk mengetahui terdaftar atau tidaknyaSertifikat Jaminan Fidusia, dapat dilakukan
pengecekan/pencarian datamelalui Website Ditjen AHU, jika telah terdaftar, maka akan muncul namapemberi atau penerima Fidusia telah terdaftar, jika Sertifikat Jaminan Fidusiabelum terdaftar maka nama pemberi maupun penerima fidusia tidak akanmuncul di website tersebut; Bahwa Saksi melalui staffya sempat melakukan pengecekan diWebsite Ditjen AHU terhadap Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.00104447.AH.05.01 tanggal 4 Oktober 2016 atas nama NyomanSudiarsa selaku pemberi Fidusia dan PT BPR Nusamba
Manggis selakupenerima Fidusia, dan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut telah munculterdaftar di Website Ditjen AHU sehinga secara hukum serttifikat tersebuttelah sah;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkandan tidak berkeberatan dengan keterangan Saksi tersebut;4.
Akta Jaminan Fidusia tersebut telahterdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan Sertifikat Jaminan FidusiaNomor : W20.00104447.AH.05.01 tanggal 4 Oktober 2016 yang manaTerdakwa Nyoman Sudiarsa selaku Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa suatu benda dikatakan menjadi objek jaminanfidusia manakala terhadap Jaminan Fidusianya secara hukum telah lahtr,apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyebutkan: Jaminan Fidusialahir pada
Register : 19-12-2013 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 155/Pid.B/2013/PN.Amd
Terdakwa : - Deni Bertje Wuisan
6732
  • Menyatakan Terdakwa DENI BERTJE WUISAN bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    AH. 05. 01, tanggal 28 September 2012 yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sulawesi Utara,Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan pemberi fidusia Terdakwa DENIBERTJE WUISAN, sedangkan Penerima Fidusia an. PT.
    Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia;3. Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaAd.1.
    Unsur Pemberi Fidusia Menimbang, bahwa pengertian Fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 1adalah pengalinan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalampenguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undangundang No.42 Tahun 2009tentang Jaminan Fidusia
    Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 27-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 188/Pid.B/2021/PN Mnd
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.LAURA TOMBOKAN, SH
2.JENNY L. DEBETURU, SH
Terdakwa:
HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG
599
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
    dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh jiuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018 dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG
      dan Penerima Fidusia.
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARDRENGKUNG dan Penerima Fidusia.
      atau menyewakan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah perbuatan yang dilakukanoleh Pemberi Fidusia yang dengan sadar mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sehinggabenda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut tidak berada dalamHalaman 11 dari 23 Putusan Nomor 188/Pid.B/2021/PN .Mndpenguasaan pemberi fidusia, dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa jjinatau sepengetahuan dari penerima fidusia; Bahwa saksi mengetahui kronologis dimana terdakwa
      tertanggal 2 Maret 2018 denganpemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNGdan Penerima Fidusia.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARDRENGKUNG dan Penerima Fidusia.
Register : 24-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pwt
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
AGUNG SETIADI
Tergugat:
ARIS SETIAWAN
377165
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan FidusiaNomor : PK 8141220181100029 yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 dan Akta Jaminan Fidusia dengannomor : 21 Tanggal 22 Desember
    2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI,S.H, M.Kn.berkududukan di Jalan Suparjo Rustam Rt 02 Rw 07 Sokaraja Tengah, Sokaraja;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp180.150.000,00 (seratus delapan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menetapkan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018dengan
    data Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Merek/Type: HINO/WU342R-HKMTJD3 (130 HD), tahun 2012, Warna Hijau, Nomor Rangka MJEC1JG43C5062560, Nomor Mesin W04DTRJ64642, No Polisi B 9124 WYT BPKB atas nama Izham Noor, SE, adalah sah menurut hukum;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp448.000,00 (empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

    Bahwa, menurut UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan apabila debitur atauPemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia, namun sesuai dengan putusan MK No. 18/ PUUXVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasa
    Bahwa, menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaanEksekusi Jaminan Fidusia",Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto melaluihakim yang memeriksa, mengadili dan memeriksa perkara ini untukselanjutnya berkenan memutus dengan amar, sebagai berikut:1.
    Fotokopi Akta Jaminan Fidusia dengan nomor: 21 tertanggal 22Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCOROHADI, SH., M.Kn., berkedudukan di Jalan Suparjo Rustam, RT. 02 RW. 07,Sokaraja Tengah, Kabupaten Banyumas, diberi tanda P3;4. Fotokopi Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia No. Registrasi:2018122233100805 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018, dengan Pemberi Fidusia adalahARIS SETIAWAN dan Penerima Fidusia adalah PT.
    Nomor: PK8141220181100029dan telah pula dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor: 21 Tanggal22 Desember 2018 oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI, S.H,M.Kn., yang mana Tergugat/ ARIS SETIAWAN selaku Pemberi Fidusia danPenggugat/ PT.
    Registrasi: 2018122233100805dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018,menunjukkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut terdapat irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, sebagaimanadiatur dalam Pasal 15 Ayat (2) UndangUndang Nomor 49 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, menjelaskan Irahirah ini mengandung kekuatan eksekotorialpada sertifikat jaminan fidusia tersebut, yang mana jika debitur cidera janji,jaminan fidusia tersebut siap di eksekusi Seperti
Register : 27-05-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 12-10-2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 150/Pid.Sus/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — Pidana - IDING SAEFUL BAHRI Bin EYO
3415
  • Menyatakan Terdakwa IDING SAEFUL BAHRI Bin EYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah BPKB Nomor K-02709788 Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV dengan Nopol Z-9894-TA warna kuning tahun 2013 Noka MHMFE74P5DK101030, Nosin 4D34TJ69633 STNK atas nama IDING; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Nomor Registrasi 2013100732102604 tanggal 9 Juli 2013; 1 (
    satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 104 tanggal 9-06-2013; 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kredit angsuran berjangka Nomor KPM/KS/13-07/56046603; 1 (satu) lembar surat kuasa menjual tertanggal 9 Juli 2013 antara IDING SAEFUL BAHRI dengan PT.
    Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya tanggal 9 Juli 2013; 1 (satu) lembar formulir permohonan kredit dengan Nomor A 941179 tertanggal 27 Juni 2013 atas nama IDING SAEFUL BAHRI; 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tertanggal 9 Juli 2013 antara IDING SAEFUL BAHRI dengan PT. BPR KS;Dikembalikan kepada PT.
    BPR KSadalah menangani masalahmasalah hukum terkait kemacetan kredit danpelanggaran hukum fidusia;Bahwa Terdakwa mempunyai perjanjian fidusia dengan PT.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia, memberikan berbagai pengertian sebagai berikut:Pasal 1 angka 1, menyebutkan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikansuatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;Pasal 1 angka 5, menyebutkan bahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2);Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
    Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa Penerima Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan Jaminan Fidusia.
    BPR KS sebagai penerima fidusia;Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia telahterpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan kesatu telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan objekJaminan Fidusia tanpa persetujuan
Register : 20-10-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 118/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Tanggal 19 Oktober 2017 — Pidana -NEDI MEDI WIYONO bin YASMONO
16030
  • Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO ALM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Februari 2016 ;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan Nomor : 045515200282 tanggal 19 Desember 2015 ;- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 841 tanggal 17 Februari 2016 ;- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi L300 jenis Pick Up warna hitam, No.pol : R-1780-SM Noka : MHML0PU37FK186372 Nosin : 4D56C-LX7976 tahun 2015 An. NEDI MEDI WIYONO alamat Ds.
    Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO (ALM),secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaiamanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang RI. Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Dakwaan Kedua ;2.
    Pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angkan 5 yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sedangkan orang perseorangandiartikan disini sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban ataudianalogikan sebagai setiap orang, karena menurut Pasal 1 angka 10, SetiapOrang adalah orang perseorangan atau korporasi ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 yangdimaksud Fidusia adalah pengalihan
    dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang jamina Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusiadilarang mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraiakanterlebih dahulu benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yaitu
    Banjarnegara, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pemberi fidusia sebagaimanadisebutkan diatas telah mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa 1 unitKBM Mitsubishi L800 Std No.Pol.
    jaminan fidusia tersebut diatas bertentangan denganketentuan Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia ?
Register : 09-12-2013 — Putus : 10-01-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 374/Pid.B/2013/PN.Pkl
Tanggal 10 Januari 2014 — HARYONI BIN RASOKAH;
502
  • Menyatakan terdakwa HARYONI Bin RASOKAH bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam Dakwaan KESATU melanggar pasal 36 Umdang Undang Nomor: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandikurangi selama terdakwa dalam tahanan;3. Menyatakan supaya terdakwa tetap ditahan;4. Menyatakan barang bukti:1 (satu) bendel Aplikasi Pengajuan Kredit An. HARYONI, 1 (satu) bendelSertifikat Fidusia An.
    yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada awalnya SUSI istri terdakwa datang di PT.
    .Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secaraalternative, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan mana yang paling sesuai denganfakta yang terungkap dipersidangan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 36UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia yang unsur unsurnya adalah sebagaiberikut :1 Sebagai pemberi fidusia ;2 Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan Fidusia;3 Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih
    G1987CC tersebut telah didaftarkan pada kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah dan telah diterbitkanSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 24 Februari 2011 Nomor : W9.05184. AH.05.01TH.2011.Menimbang,bahwa benar terdakwa telah memindahtangankan KBM TrokMITSUBHISI No. Pol.
    tersebut.Menimbang, bahwa oleh karena unsurunsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah cukup terpenuhi oleh perbuatan terdakwasehingga terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana TANPA HAK MENGALIHKAN OBYEK FIDUSIA TANPAPERSETUJUAN DARI PENERIMA FIDUSIA ; sebagaimana yang diatur dalamdakwaan pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, dan terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;Menimbang
Register : 16-08-2017 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN TONDANO Nomor 206/Pid.B/2017/PN Tnn
Tanggal 22 Februari 2018 — Penuntut Umum:
NURMAN AKHMADI, SH.
Terdakwa:
MERLINA SILVANA PANGAU
7213
    1. Menyatakan Terdakwa MERLINA SILVANA PANGAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar surat kuasa Yurike Imelda Paendong SH.M.Kn kepada PT.CIMB NIAGA Auto Finance Cabang Manado;
    • 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan konsumen;
    • 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia dengan nomor: W25.00001353.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 7 Januari 2016;
    • 1 (satu) lembar BPKB atas nama pemilik
      Menyatakan terdakwa MERLINA SILVANA PANGAU telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dalam keduaPasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MERLINA SILVANAPANGAU selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahanan;3.
      Pemberi Fidusia ;2.
      Yang mengalihnkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Unsur ke1 :Pemberi Fidusia :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 5 yang dimaksud denganPemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi obyek jaminan fidusia, dan dalam hal ini khusus yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah setiap orang sebagai subyek hukum yangdidakwa sebagai pelaku tindak
      Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Unsur ke2 :Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 dan 2 yang dimaksuddengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasarkepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannyadialinkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda dan yang dimaksuddengan Jaminan
      Menyatakan Terdakwa MERLINA SILVANA PANGAU ierbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusiayang mengalihnkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (Satu) bulan ;Halaman 18 dari 20 Putusan Nomor 206/Pid B/2017/PN Tnn3.
Putus : 28-05-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 Mei 2012 — JUKIE LUKMAN BIN BUDI SUTJIAWAN
7350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 996 K/Pid.Sus/201 1 Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telahdilakukan sebagaimana mestinya dan telah menjadi miliknyaPenerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetapberada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia, selakupeminjam pakai.Pasal 2 Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh PemberiFidusia menurut sifat dan peruntukkannya, derigan tidak adakewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti tugiberupa apapun untuk pinjam pakai tersebut
    Subur Mulia Mega Jaya sebagaiPemberi Fidusia dilarang untuk melakukan : Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang atasObyek Jaminan Fidusia; Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 22September 2008 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan
    Bahwa jelassecara hukum Pemberi Fidusia wajib memberikan jaminan fidusia kepadaPenerima Fidusia, namun berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa di persidangan, Terdakwa selaku Pemberi Fidusiatidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia,karena ketika PT.
    Penerima Fidusia.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Akta Jaminan Fiausia Nomor 21tanggal 22 September 2008 : "Pembebanan Jaminan Fidusia atas ObyekJaminan Fidusia telah dilakukan sebagaimana mestinya dan telahmeniadi miliknva Penerima Fidusia. sedang Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia,selaku peminjam pakai".
    Bahwa dalil ini sudah tidak dapat dibantahkanbahwa Obyek Jaminan Fidusia menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT.BCA Cabang Utama Margonda Depok) setelah ditandatanganinya AktaJaminan Fidusia Nomor 21 telah beralin 'hak kepemilikan' ObyekJaminan Fidusia dari pihak Terdakwa selaku Pemberi Fidusia kepadapihak PT.
Register : 26-09-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2694/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
DEDDY ARISANDI, SH, MH
Terdakwa:
NUR CHAMIM BIN SOIM
577
  • Sertifikat Fidusia No. W15.00778710.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 29 Agustus 2017 atas nama pemberi Fidusia sdr JUMADI.
  • Selembar Surat Pernyataan tertanggal 18 Juli 2017

Dipergunakan dalam perkara lain (JUMADI BIN AKUAT) ;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;

Halaman 2 Sertifikat Fidusia No. W15.00778710.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 29Agustus 2017 atas nama pemberi Fidusia sdr JUMADI ; Selembar Surat Pernyataan tertanggal 18 Juli 2017 ;Dipergunakan dalam perkara lain (JUMADI BIN AKUAT) ;4.
Halaman 6Bahwa pengalihan obyek jaminan fidusia diketahui pada hari Jumattanggal 18 Januari 2019 sekira pukul 13.00 Wib di kantor PT.
SuzukiFinance Indonesia, kemudian diajukan untuk obyek fidusia dimanapemohon kredit selaku pemberi fidusia dan PT. Suzuki Finance Indonesiasebagai penerima fidusia ;Bahwa untuk saudara JUMADI kreditnya disetujui pada tanggal 20 Juli2017 dan kredit selama 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun, uangmuka sebesar Rp. 41.900.000, (empat puluh satu juta sembilan ratus riburupiah) dan besar angsuran tiap bulan Rp. 4.742.000, (empat juta tujuhPutusan Nomor 2694/Pid.B/2019/PN Sby.
fidusia dimanapemohon kredit selaku pemberi fidusia dan PT Suzuki Finance Indonesiaadalah sebagai penerima fidusia ;Bahwa untuk pengajuan kredit an.
Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkansemua unsur tersebut diatas sebagai berikut :Ad. 1. Unsur Pemberi Fidusia ;Putusan Nomor 2694/Pid.B/2019/PN Sby.
Register : 30-09-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 759/PID.B/2015/PN Rap
Tanggal 14 Desember 2015 — PIDANA - DEDI MANURUNG
4615
  • Menetapkan barang bukti berupa : 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 113 tanggal 06 Juni 2014; 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 154 tanggal 16 April 2013; 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 469 tanggal 21 Oktober 2013; 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001074 tanggal 31 Mei 2012; 8 (Delapan) lembar exampler
    perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001662 tanggal 31 Mei 2014; 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001401 tanggal 09 April 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.
    W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No. W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No. W2.00183430.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 13 Juni 2015; 1 (Satu) lembar surat pengangkatan karyawan atas nama Dedi Manurung dengan Nomor 168.584/Pers-PST/V/2014 pada tanggal 19 April 2014;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor113 tanggal 06 Juni 2014;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor154 tanggal 16 April 2013;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor469 tanggal 21 Oktober 2013;e 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan
    penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001662 tanggal 31 Mei 2014;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001401 tanggal 09 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00183430
    dengan nomor113 tanggal 06 Juni 2014;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor154 tanggal 16 April 2013;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor469 tanggal 21 Oktober 2013;9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;Halaman 19 Putusan Nomor 759/Pid.B/2015/PN Rap8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia
    Menetapkan barang bukti berupa :Halaman 29 Putusan Nomor 759/Pid.B/2015/PN Rap6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 113tanggal 06 Juni 2014;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 154tanggal 16 April 2013;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 469tanggal 21 Oktober 2013;e 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;e 8 (Delapan) lembar
    exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001662 tanggal 31 Mei 2014;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001401 tanggal 09 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013;e 1 (Satu)
Register : 18-05-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 58/Pdt.G/2016/PN Jmb
Tanggal 19 Oktober 2016 — PURWO WIDODO (penggugat) lawan PT. BCA FINANCE (tergugat)
9122
  • , sehingga atas pembebanandimaksud menjadikan Kendaraan sebagai objek jaminan fidusia,artinya segala ketentuan yang menyangkut terkait Kendaraansebagai objek jaminan fidusia berlaku ketentuan UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.2.3.
    Kemudian penjelasan Pasal 30 Undangundang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan Dalam halPemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek JaminanFidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhakPutusan Nomor : 58/Pdt.G/2016/PN.Jmb Halaman 13mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perludapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
    Pada Pasal3 (tiga) Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan PerusahaanPembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupakendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belummenerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepadaPerusahaan Pembiayaan. Dalam hal ini sertifikat fidusia terkait denganKendaraan telah diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia setempatyang dibuktikan dengan telah diterimanya sertifikat fidusia terkait denganKendaraan aquo.
    adalah sematamata dilakukan dikarenakan telahlalai/jwanprestasinya Penggugat dalam melaksanakan kewajibannya untukmembayar angsuran kepada Tergugat;Bahwa menurut penjelasan Pasal 30 Undangundang No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyebutkan Dalam hal Pemberi Fidusia tidakmenyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktueksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuanpihak yang berwenang.
    atau Akta Jaminan Fidusia dan untuk itu makadibuatlah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 340 dihadapan Notaris Krisalia WahyuSari, SH.
Putus : 31-08-2016 — Upload : 26-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 452 K/AG/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — AGUS PUJIANTO, S.E.bin LIE GWAN LAY vs KEPALA CABANG PT. AL IJARAH INDONESIA FINANCE
308171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya adalah kurang tepatkarena laporan penggelapan jaminan fidusia oleh PTI.
    Berdasarkan fakta ini terlinat adanya pelanggaranatas periodisasi pendaftaran jaminan fidusia sehingga secara yuridisjaminan fidusia tersebut tidak lahir dan tidak dapat dijadikan sebagai obyekjaminan fidusia dalam akad murabahah tersebut.
    Pada saat pembuatan akta jaminan fidusia, Pemohon Kasasi/Nasabah(Agus Pujianto, S.E.) tidak pernah menghadap Notaris, di dalam Pasal 5UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 yang berbunyi: Pembebananbenda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam BahasaIndonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia, menurut Pasal tersebutdapat disimpulkan akta fidusia tersebut bukan akta otentik yang lazimnyadibuat para pihak dihadapan notaris, dan akta tersebut batal demi hukum;e.