Ditemukan 237113 data
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
lain, maka mohon putusan yangseadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Juni 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima gugatan Penggugat ternadap Keputusan TergugatNomor : S1346/WPJ.19/KP.01/2017 tanggal O7 April 2017 tentangPemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian KelebihanPembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, atas namaPenggugat, NPWP : 01.367.605.1091.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan :a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor S1346/WPJ.19/KP.01/2017 tanggal O7 April 2017 tentang PemberitahuanPenolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakYang Seharusnya Tidak Terutang, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
38 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00378/NKEB/ WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama Penggugat NPWP 02.452.495.1127.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:Halaman 3 dari 7 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor KEP00378/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf bKarena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
139 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011Nomor 00075/207/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.178.436.8114.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirisebesar Rp2.946.830.565,00; yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputusdan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehinggaMajelis Hakim Agung mengambilalih
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 7 halaman.
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3234/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya permohonan gugatan Penggugatterhadap Surat Tergugat Nomor S8518/WPJ.28/2016 tanggal 4 November2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau PembatalanSurat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar, atas nama Penggugat, NPWP04.002.817.7322.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) Nomor S8518/WPJ.28/2016 tanggal 4November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
48 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00375/NKEB/ WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama Penggugat NPWP 02.452.495.1127.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 566/B/PK/Pjk/2020(semula Tergugat) Nomor KEP00375/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf bKarena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 163 B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkanKeputusan Tergugat Nomor KEP01064/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 18Maret 2016 dan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Juni 2014 Nomor00147/107/14/054/15 tanggal 10 Juli 2015, atas nama Penggugat, NPWP01.110.511.1054.000
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan TermohonPeninjauan Kembali dengan membatalkan Keputusan PemohonPeninjauan Kembali Nomor KEP01064/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal18 Maret 2016 dan Surat Tagihnan Pajak Masa Pajak Juni 2014 Nomor00147/107/14/054/15 tanggal 10 Juli 2015, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidakbersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp 0,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
78 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3360/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan atas pemanfaatanJKP dari luar daerah pabean sebesar Rp137.631.771,00, yang tetapdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti
karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Paragraf 1.7 Commentary on Article 12 TaxTreaty juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp222.781.331,00, dengan perincian sebagai berikut:PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp 140.306.771,00Sanksi Bunga Rp 53.383.280,00Sanksi Kenaikan Rp
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2887/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00179/KEB/WPJ.10/2016 tanggal 22 Desember 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesarRp11.941.872.208,00 (termasuk koreksi Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri sebesar Rp320.015.132,00) yang dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
170 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2186/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya gugatan Penggugat terhadap Surat TergugatNomor: $S8519/WPJ.28/2016, tanggal 4 November 2016, tentangPengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat KetetapanPajak yang Tidak jBenar, atas nama Penggugat, NPWP.:04.002.817.7322.000
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) Nomor: S8519/WPJ.28/2016, tanggal 4November 2016, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
67 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3355/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan atas pemanfaatanJKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp136.034.440,00, yang tetapdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp214.173.713,00, dengan perincian sebagai berikut:PPN Kurang
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
makamohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP78/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011Nomor 00073/207/11/521/15 tanggal 4 Agustus 2015, atas nama PemohonHalaman 3 dari 6 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP78/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016, mengenaiKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor00073/207/11/521/15 tanggal 4 Agustus 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00048/KEB/WPJ.28/2017 tanggal 7 Agustus 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor:00003/204/12/322/16 tanggal 13 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.213.515.8322.000; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:Halaman 3 dari 7 halaman.
sebagaimana yang telahditetapbkan dalam Peraturan Perundangundangan Perpajakan,sedangkan alasan butir B mengenai Sengketa Material tentang Koreksipositif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.810.906.720,00sehubungan adanya tagihan atas debit note yang menurut TermohonPeninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) dan dikuatkan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa tagihan atas debit note tersebutmerupakan transaksi Jasa Supervisi pihak ketiga di luar negeri yangdiberikan kepada Pemohon Banding tidak dapat
dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 226/B/PK/Pjk/2019Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor$04994/WPJ.24/KP.08/2017 tanggal 23 Agustus 2017, tentangPenolakan Pemberian Imbalan Bunga, oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali
71 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya banding Pemohon Banding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dan membatalkan Surat PenetapanKembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP171/BC/2017 tanggal 30 Maret 2017 sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA75/BC.092/IU/2017 tanggal 30 Maret 2017, olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Menimbang
137 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Maret 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding DalamSurat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK000070tanggal 17 Maret 2014 dan menetapkan atas ekspor 36,000 Metric Ton PalmWax SM 2000 dengan PEB Nomor 031218 tanggal 26 Februari 2014Halaman 3 dari 6 halaman.
26 Februari 2014,klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar0% dan ditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadiKlasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluarsebesar 2% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar bea keluar sebesar Rp6.904.000,00 yang tidak disetujuiTermohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak yaitu pada klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yangmenetapkan atas ekspor 36,000 Metric
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
196 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 86 K/Pdt/2020Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat untuk membayarbeaya perkara yang timbul dalam tiga tingkat peradilan di tingkat kasasisesuai dengan peraturan yang berlaku;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 1 Agustus 2019 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:;Bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan
SATPOL PP)sebagaimana amar putusan a quo tidak dapat dibenarkan, dengandemikian sudah tepat gugatan kurang pihak; Bahwa oleh karena gugatan Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima,dengan sendirinya gugatan Rekonvensi harus pula dinyatakan tidakdapat diterima, karena tidak mungkin ada gugatan Rekonvensi jikagugatan Konvensi tidak ada; Alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakan penilaianterhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tundukpada pemeriksaan Kasasi;Menimbang
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 813 B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP677/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor:00081/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 02.511.811.8511.000
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakDesember 2012 sebesar Rp25.368.108.141.00; yang dipertahankansebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan
Putusan Nomor 813 B/PK/Pjk/2018perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 UndangUndangPajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku
140 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya perkara dalam peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : $3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atasnama Penggugat NPWP : 31.226.697.6417.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan :Halaman 3 dari 6 halaman.
Putusan Nomor 1408/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor : S3204/WPJ.08/2016 tanggal 18November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan
charter) danolehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1)UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPeraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 6 halaman.
65 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan untuk seluruhnya biaya perkara ini kepada Negara RI;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 7 Oktober 2019dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang
mengabulkangugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan faktafakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikanpertimbangan yang cukup, dimana Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat denganalasan bahwa Penggugat melahirkan sebagaimana dimaksudketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak dapat dibenarkan danwalaupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHkK) tersebut tidak sah akantetapi hubungan kerja antara
41 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor: SPKTNP61/WBC.02/2016 tanggal 14 Desember2016; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP61/WBC.02/2016 tanggal 14 Desember 2016atas PIB Nomor 015771 tanggal 02 Juni 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.231.011.4085.000, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP61/WBC.02/2016 tanggal 14 Desember 2016 (selanjutnya disebutSPKTNP61/2016) yang diterbitkan atas dasar hasil penelitian ulangSurat yang berdasarkan Perintah Penelitian Ulang (SPPU) NomorSPPU29/WBC.02/2016 tanggal 17 November 2016, yang pada intinyamenyatakan adanya terdapat kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPhPasal 22 sebesar Rp197.192.000,00; tidak dapat
dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadilioleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 4 dari 6 halaman.