Ditemukan 364 data
112 — 123
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakanpornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)(setiap orang dilarangmemproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuatpersenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasanseksual,masturbasi atau onani, ketelanjangan
Sutrisno,SH
Terdakwa:
Novan Bagus Arias Putra
352 — 207
Bahwa benar perbuatan Terdakwa mengirim foto alatkelamin Terdakwa kepada Saksi2 dengan maksud untukditonton oleh Saksi2, dan perbuatan Terdakwamemanfaatkan fotofoto dan video Saksi2 yangmengandung konten pornografi dengan tujuan untukmembuat Terdakwa terangsang dan dapat mencapaiklimaks dan mengeluarkan spermanya serta perbuatanTerdakwa memiliki dan menyimpan fotofoto dan VideoSaksi2 yang bermuatan pornografi karena mengandungunsur ketelanjangan dan video yang menunjukan adeganerotis yang memperlihatkan
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
MAROLOP SANTOSA SAGALA
405 — 417
Karena gambar danvideo tersebut menampilkan aktivitas seksual, ketelanjangan danmemperlihatkan alat genital dari si korban. Terkait muatan lain yaitu didugapemerasan atau pengancaman haruslah dinilai oleh ahli yang berkompetenyaitu ahli bahasa;.
1.ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
2.BAMBANG WIRATDANY, S.H.
3.ALVIN DWI NANDA, S.H.
Terdakwa:
MAZLAN ALIAS LAN BIN H USMAN
325 — 355
selanjutnya Ahli menerangkan bahwa sementara itu di dalamPasal 27 ayat (1) UU ITE tidak mengharuskan itu di depan umum dancukup ketika unsurunsur atau informasi atau dokumen elektronik yangisinya melanggar kesusilaan tersebut disebarkan atau ditransmisikanatau didistribusikan oleh seseorang maka itu Sudan memenuhi unsurPasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;Bahwa Selanjutnya Ahli menerangkan bahwa apa yang dimaksud denganmelanggar kesusilaan adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkanpersepsi ketelanjangan