Ditemukan 1546 data
13 — 6
(H.R. alArba'ah kecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, lbn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAWArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhaqiy);3. Pendapat Ahli Figih dari kalangan mazhab alSyafi'i sebagaimanadikemukakan oleh Abd alRahman al Jaziriy di dalam Kitab alFigh ala alMadzahib alArbaah:Hal. 9 dari 12 hal.
33 — 11
Abu Awanah, Ibnu Hibban, dan AlHakim menilai hadits ini shahih);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMA Nomor 2 Tahun 1987tentang Wali Hakim menyebutkan sebabsebab perpindahan dari wali nasab ke wali hakim,antara lain:1 tidak mempunyai wali nasab yang berhak2 wali nasabnya tidak memenuhi syarat;3 wali nasabnya mafqud;4 wali nasabnya berhalangan hadir,5 wali nasabnya adhal.Kompilasi Hukum Islam pasal 23 ayat (1) juga menyebutkan sebabsebab yang senadadengan PMA Nomor 2 tahun 1987 di
28 — 4
(H.R. alArbaah kecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, lbn Hibban, danalHakim menshahihkannya).2. Hadis Nabi SAW berikut:(
9 — 9
(H.R. alArba'ahkecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmenshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:nab Lal Sle Vs gupche latllod yaa taf: ddowag y llerce,Artinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
14 — 2
(H.R. alArbaahkecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmen shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:ac) ad Fory Far. SyBillugdes pdlaicg Wal polo UsoArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wall nikah dan dua orang saksi.
12 — 1
Abu Awanah, lbn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);b. Hadis Nabi SAW. berikut:cs TN CUT: aly ae th nea Jigs) GUE a ganas Op ad ne Us(eigen) 5 Abad) 1a oh gy) Dae cae LayArtinya : Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecualidengan adanya wali nikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhaqiy);c.
11 — 6
(H.R. alArba'ah kecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAWArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruguthniy dan alBayhaqiy);3.
12 — 3
(H.R. alArba'ah kecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:Artinya : Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecualiHalaman 7 dari 11 Hal. Penetapan No. 20/Pdt.P/2014/PA.K.Kpsdengan adanya wali nikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhagiy);3.
9 — 1
Abu Awanah, lbn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);b. Hadis Nabi SAW. berikut:cele YI CU Y salen g ule abl lua J gun) Jb a gerne Oy al we Oe(egal 9 ibaa) ball ob gj) Jae gaa LissArtinya : Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecualidengan adanya wali nikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhaqiy);c.
25 — 6
(H.R. alArba'ahkecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, lon Hibban, dan alHakimmenshahihkannya).2. Hadis Nabi SAW. berikut:5 plas y Ashe al claes al J gus SE: SUB a geaue Cy all ae Ges(csdgull 5 cet all ol 9) Jac (caali, ols YI clsyArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahveRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecualidengan adanya vweli nikah dan dua orang saksi. (H.R. alDarugquthniy dan alBayhagiy).3.
14 — 2
(H.R. alArba'ah kecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:Artinya : Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecualidengan adanya wali nikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhagiy);3.
12 — 4
(H.R. alArbaah kecuali alNasa iy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban,dan alHakim menshahihkannya).2. Hadis Nabi SAW. berikut:aU abo al Jgwy J Ji ogemo cy abl ue yeolgy) Jas wamlig why YI cli VY: plug ale(sigalg niles jlo Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwa Rasulullah SAW.pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali nikah dan dua orangsaksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhagiy).3.
11 — 2
(H.R. alArbaah kecuali alNasaiy, danAbu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2 Hadis Nabi SAW. berikut:a gitlighsY Sle Y Soule chiMolis pug J al Ballowesa opArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
13 — 7
Hadits inidinilai shahih oleh Ibnu Awanah, lIbnu Hibban, dan AlHakim, Subulus Salam,11/118).halaman 13 dari 10 halaman, Penetapan Nomor : 0068/Pdt.P/2013/PA. Kab. Mlg.
22 — 13
(H.R. alArba'an kecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAWHal. 9 dari 12 hal. Pen.No.50/Pdt.P/2020/PA.PspkArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhaqly);3.
15 — 7
(H.R. alArbaah kecuali al Nasa ly,Hal 8 dari 11 hal Penetapan Reg. 107/Pdt.P/2018/PA.Pspkdan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAWArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pemah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthnly dan alBayhaqly);3.
59 — 10
(H.R. alArba'ah kecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:oo ITIGY elangats Ul ro VlUaw JE J Borg2uo walrus ycsArtinya : Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecualidengan adanya wali nikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhagiy);3.
SITI MUAWANAH
59 — 22
Januari 2017 atas nama HARIPURWANTO yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ganting, KabupatenSY 0 (0 ) (6 (0 ee diberi tanda P 3 ;Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 373/03/VIII/2003, tertanggal 1Agustus 2003 atas nama HARI PURWANTO dengan SITIMUAWANAH yang dikeluarkan oleh KUA Gedangan, KabupatenAS) 0 (0) 16 (0 er diberi tanda P4 ;Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor 3515LT040420170047tertanggal 12 April 2017 atas nama MUHAMMAD FAJARFIRMANSYAH anak kedua lakilaki dari ayah HARI PURWANTO danibu = SITI MU;AWANAH
8 — 4
sebagaimana yangdisebutkan dalam pasal 2 angka (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Menimbang, bahwa untuk keabsahan suatu perkawinan dalam agama Islam,harus terpenuhi rukun perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam Hadis danpendapat ahli figh, sebagai berikut:Artinya: Diterima dari 'Aisyah RA, ia telah berkata bahwa Rasulullah SAW pernahbersabda: Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, makapernikahannya adalah batal (HR. alArba'ah kecuali alNasa iy, dandisahihkan oleh Abu 'Awanah
16 — 2
(H.R. al Arba'ah' kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:wols sl gula : Y aSle IY sglis gil nawSup 1d +p OWRD ald ; ald pug.Sat Colo tbl sbin 5ltiigdsArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.