Ditemukan 961 data
30 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 648/B/PK/Pjk/201 1karyawan, karena tidak memenuhi proses produksi/pabrikasi/sebagai dasarmenghitung dan memperhitungkan PPN terutang, sehingga tidak memenuhipersyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b jo Pasal 9 ayat(5) UU PPN 1984; Bahwa Novum diterbitkan pada masa dan tahun Pajak yang berbeda,sehingga tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan; Bahwa data yang berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1082/WPJ.06/2010 diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2010, berartidibuat
44 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pabrikasi pembesian dan Bekisting;2. Mencari jalan akses untuk memasukkan readymix (berkoordinasidengan Lurah Cawang) pada 3 (tiga) lokasi, yaitu:1. Melalui Gedung Adira, Jalan Dewi Sartika, KelurahanCawang;2. Melalui Gedung Daihatsu, Jalan Dewi Sartika, KelurahanCawang;3. Melalui Komplek Perumahan Merpati, Jalan Dewi Sartika,Kelurahan Cawang;3. Rencana pembuatan kisdam dengan interpal dan tanah;4.
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertambahan Nilaitidak dapat dikreditkan;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding(Pemeriksa) atas Pajak Masukan sebesar Rp34.240.636,00 yang dipertahankanoleh Terbanding (Penelaah Keberatan) dengan penjelasan sebagai berikut:1.bahwa Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industripenghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolahTandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendirimenjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi
dipisahpisahkan dalam istilah unit atau kegiatan yangterpisah;Bahwa menurut Pemohon Banding, suatu kegiatan integrasi seharusnyabisa dilinat dari hasil akhir dari suatu barang yang dihasilkan yaitu dapatberupa barang yang terutang PPN dan atau barang yang tidak terutangPPN, sedangkan istilah unit atau kegiatan yang menghasilkan barang dalamKeputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 telah memisahkanbarang berdasarkan hasil kegiatan, kemudian dianggap ada penyerahan dariunit perkebunan ke unit pabrikasi
64 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1672 K/Pid.Sus/201336333435Back Up Data Pabrikasi, Dokumentasi dan Pengiriman Komponen JembatanGantung;Surat Permohonan Pemeriksaan Barang No. 224.A/BM/PUMM/2010tanggal 21 Desember 2010;Foto Dokumentasi;dikembalikan kepada Marzuandi, S.Kom;110111213Surat PT AMS Nomor: 90/PTAMS/IX/2010 tanggal 06 September 2010perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan;Surat KPA Dinas PU Pemkab.
IDEALCONSULTAN;Back Up Data Pabrikasi, Dokumentasi dan Pengiriman Komponen JembatanGantung;Surat Permohonan Pemeriksaan Barang No. 224.A/BM/PUMM/2010 tanggal 21Desember 2010;Foto Dokumentasi;Surat PT AMS Nomor: 90/PTAMS/IX/2010 tanggal 06 September 2010 perihalPermohonan Jaminan Pelaksanaan;Surat KPA Dinas PU Pemkab.
IDEAL CONSULTAN;Back Up Data Pabrikasi, Dokumentasi dan Pengiriman KomponenJembatan Gantung;Surat Permohonan Pemeriksaan Barang No. 224.A/BM/PUMM/2010tanggal 21 Desember 2010;Foto Dokumentasi;Surat PT AMS Nomor: 90/PTAMS/IX/2010 tanggal 06 September2010 perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan;Surat KPA Dinas PU Pemkab.
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industriHalaman 3 dari 39 halaman Putusan Nomor 1256 B/PK/PJK/2016penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolahTandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendirimenjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi;. Bahwa TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnyakemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO;.
kegiatan yangterpisah;Bahwa menurut Pemohon Banding, suatu kegiatan integrasi seharusnya bisadilihat dari hasil akhir dari suatu barang yang dihasilkan yaitu dapat berupabarang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau barang yang tidakterutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan istilah unit atau kegiatan yangmenghasilkan barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:575/KMK.04/2000 telah memisahkan barang berdasarkan hasil kegiatan,kemudian dianggap ada penyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi
182 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
PPN Masukan (PM) tidak dapat dikreditkan karenatidak memiliki proses produksi/ pabrikasi sebagai dasar menghitung danmemperhitungkan PPN terutang, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaisarana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b jo Pasal 9 ayat (5) UU PPN 1984.e Bahwa Novum diterbitkan pada masa dan tahun pajak yang berbeda, sehingga tidakdapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan (contra legem),khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketapeninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo,antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 23:bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan danindustri kelapa sawit yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS)sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagaihasil akhir pabrikasi
Barang dan Jasa dan PPnBMsebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000.Atas pendapat majelis pada halaman 2223 PutusanPengadilan Pajak a quo yang menyatakan:bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) adalah perkebunan dan industri kelapasawit yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagaibahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagaihasil akhir pabrikasi
148 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalahHalaman 4 dari 36 Halaman Putusan Nomor 249 /B/PK/PJK/2016industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yangmengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasilkebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi;. Bahwa TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkanseluruhnya kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO;.
dipisahpisahkan dalam istilan unit ataukegiatan yang terpisah;Bahwa menurut Pemohon Banding, suatu kegiatan integrasiseharusnya bisa dilinat dari hasil akhir dari suatu barang yangdihasilkan yaitu dapat berupa barang yang terutang PPN dan ataubarang yang tidak terutang PPN, sedangkan istilah unit atau kegiatanyang menghasilkan barang dalam Keputusan Menteri KeuanganNomor 575/KMK.04/2000 telah memisahkan barang berdasarkanhasil kegiatan, kemudian dianggap ada penyerahan dari unitperkebunan ke unit pabrikasi
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketapeninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo,antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 23:Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan danindustri kelapa sawit yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS)Halaman 9 dari 36 halaman Putusan Nomor 1806/B/PK/PJK/2017sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPOsebagai hasil akhir pabrikasi.
Barang dan Jasadan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor: 575/KMK.04/2000.Atas pendapat majelis pada halaman 2223 PutusanPengadilan Pajak a quo yang menyatakan :Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) adalah perkebunan danindustri kelapa sawit yang mengolah Tandan Buah Segar(TBS) sebagai bahan baku dari hasil kKebun sendiri menjadiCPO sebagai hasil akhir pabrikasi
21 — 2
1949obatobatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik, yangberkasiat mengobati, menguatkan dan iainSaksi menjelaskan bahwa pengertian didalam pasal 196 UU RI Nomor36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan setiap orang yangdengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan1212atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu memproduksiadalah membuat sediaan farmasi dalam kapasitas jumlah yang banyakmelalui proses pabrikasi
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi positif Pajak Masukan yang nyatanyatadigunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS sebesarRp62.237.482.00;Halaman 5960:Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan yangdisampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan menurut Majelis dapat diketahui halhal sebagaiberikut: bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industripenghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO)yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahanbaku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasilakhir pabrikasi
dalam Memori Peninjauan Kembalioleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit berupa CPO yangmengolah TBS sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menghasilkanCPO sebagai hasil akhir pabrikasi
47 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PajakMasukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut kemudianterbentuk pada biaya yang digunakan untuk proses pabrikasi;Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding):(1) Bahwa Termohon melakukan koreksi Pajak Masukan Kebunmenjadi tidak dapat dikreditkan. Namun, Termohon tidakmelakukan koreksi negatif Pajak Masukan yang dikoreksi diPPN tersebut menjadi biaya di PPh Badan Tahun 2012.Halaman 21 dari 40 halaman.
Putusan Nomor 1575/B/PK/PJK/20178.2.3.(2) Bahwa dengan demikian, pernyataan majelis yangmenyatakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkantersebut kemudian terbentuk pada biaya yang digunakanuntuk proses pabrikasi adalah tidak benar.Legal Character Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak atasKonsumsi Dalam Negeri;Pertimbangan Majelis:bahwa TBS yang dikonsumsi oleh Pemohon Bandingmerupakan bahan baku pabrik yang akan diproses lebih lanjutuntuk keperluan menghasilkan CPO, maka pemakaian bahanbaku
106 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertambahan Nilaitidak dapat dikreditkan;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding(Pemeriksa) atas Pajak Masukan sebesar Rp3.529.855,00 yang dipertahankanoleh Terbanding (Penelaah Keberatan) dengan penjelasan sebagai berikut:1.bahwa Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industripenghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil CPO) yang mengolahTandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendirimenjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi
Putusan Nomor 1263/B/PK/PJK/2016PPN, sedangkan istilah unit atau kegiatan yang menghasilkan barang dalamKeputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 telah memisahkanbarang berdasarkan hasil kegiatan, kemudian dianggap ada penyerahandari unit perkebunan ke unit pabrikasi;bahwa oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan oleh penelaahkeberatan untuk melakukan koreksi yaitu Keputusan Menteri KeuanganNomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan PengkreditanPajak Masukan Bagi Pengusaha Kena
64 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pabrikasi Rangka Struktur:BahwaPipa GIP Medium A 3 " dari volume 209 ditambah 85,00;Plat sepatu 30 cm x 30 cmtebal8 mm dari volume 22,00 ditambah20,00;Angkur 15 mm dari volume 88,00 ditambah 80,00;Pengecatan Rangka dari volume 135,58 kurang 0,35;Pipa GIP Medium A 1,5" dari volume 666 kurang 145,9;Biaya Pabrikasi dan instal rangka dari volume 875 kurang 60,9;dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana instalasi airbersih sistem pengeboran dengan menggunakan listrik tenaga bayu,khususnya untuk pengadaan
Pabrikasi Rangka Struktur: Pipa GIP Medium A 3 " Plat sepatu 30 cmx30 cm tebal 8 mm20,00;dari volume 209 ditambah 85,00;dari volume 22,00 ditambah Angkur 15 mm dari volume 88,00 ditambah 80,00; Pengecatan Rangka Pipa GIP Medium A 1,5" Biaya Pabrikasi dan instal rangka dari volume 875 kurang 60,9;dari volume 135,58 kurang 0,35;dari volume 666 kurang 145,9;Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana instalasi airbersih sistem pengeboran dengan menggunakan listrik tenaga bayu,khususnya untuk
EFRENI
Terdakwa:
DANI LANG LANG SAGIAN BIN DURACHMAN SARIF AL JAWI
17 — 4
Memproduksi: Membuat sediaan farmasi dalam kapasitas jumlahyang banyak melalui proses pabrikasi yang haru memenuhi CPOB(Cara Pembuatan Obat yang Baik) yang ditetapkan oleh PeraturanMenteri Kesehatan, dan mengedarkan adalah setiap kegiatanpenyaluran atau penyerahan baik dalam rangka perdagangan,Halaman 16 dari 30 Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2020/PN SDAbukan perdagangan maupun pemindah tanganan harus sesuaiPeraturan Menteri Kesehatan;b.
Memproduksi: Membuat sediaan farmasi dalam kapasitas jumlah yangbanyak melalui proses pabrikasi yang haru memenuhi CPOB (CaraPembuatan Obat yang Baik) yang ditetapbkan oleh Peraturan MenteriKesehatan, dan mengedarkan adalah setiap kegiatan penyaluran atauHalaman 25 dari 30 Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2020/PN SDApenyerahan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupunpemindah tanganan harus sesuai Peraturan Menteri Kesehatan;b.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : RUSDIN Diwakili Oleh : ZAMZAM SH
169 — 100
PELINDO IV Makassar atas Proyek PembangunanMakassar New Port tersebut akan dikenakan denda bilamana tidak segera memulaikegiatan Pembangunan Makassar New Port, melihat letak lahan tersebut yang sangatcocok untuk dijadikan area tempat pembuatan / penampungan / penyimpanan bahanmaterial / pabrikasi / work shop / Kantor Proyek, sehingga ia sangat membutuhkan lahantersebut dalam rangka menunjang pelaksanaan proyek pembangunan Makassar NewPort tersebut;Bahwa atas maksud dan keinginan PT.
PELINDO IV Makassar pada Proyek PembangunanMakassar New Port akan dikenakan denda bilamana tidak segera memulai kegiatanPembangunan Makassar New Port, dengan melihat letak lahan tersebut yang sangatcocok untuk dijadikan area tempat pembuatan / penampungan / penyimpanan bahanmaterial / pabrikasi / work shop / Kantor untuk Proyek tersebut sehingga PT.PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) TBK bermaksud untuk menyewa lahantersebut;Bahwa atas maksud dan keinginan PT.
Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. yang telah terikat kontrak dengan PT.Pelindo IV Makassar dan akan didenda milyaran rupiah bilamana tidak segera melakukankegiatan pada Pembangunan Makassar New Port, melihat ada lahan (lahan matang)yang sangat cocok untuk dijadikan area tempat pembuatan / penampungan /penyimpanan bahan material / pabrikasi / workshop / Kantor Proyek dan sebagainyadalam rangka menunjang terlaksananya pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunanMakassar New Port tersebut; Bahwa atas
Pelindo IV Makassardan akan didenda bilamana tidak segera melakukan kegiatan pada PembangunanMakassar New Port melihat ada lahan (lahan matang) yang sangat cocok untukdijadikan area tempat pembuatan / penampungan / penyimpanan bahan material /pabrikasi / workshop / Kantor Proyek dan sebagainya dalam rangka menunjangterlaksananya pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Makassar New Porttersebut;Bahwa atas lahan yang dilihat PT.
PELINDO IV Makassar dalam pengerjaan ProyekPembangunan Makassar New Port tersebut akan dikenakan denda bilamana tidaksegera memulai kKegiatan Pembangunan Makassar New Port tersebut melihat letak lahantersebut yang sangat cocok untuk dijadikan area tempat pembuatan / penampungan /penyimpanan bahan material / pabrikasi / work shop / Kantor Proyek sehingga ia sangatmembutuhkan lahan tersebut dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan MakassarNew Port tersebut;Bahwa atas maksud dan keinginan PT.
45 — 7
Pekerjaan pemasangan dan beton yakni :a.b.m.Kerb beton pabrikasi K 225;Slop beton campuran 1 : 2: 3 + bekisting;Pekerjaan angkur besi diameter 10 mm jarak per 2 meter;Memasang kerb beton K 225;Isian nat sambungan kerb median campuran 1 : 3;Pasangan bata press (Segi empat untuk penyebrangan);Pasir uruk dalam median;Tanah uruk dalam median;Plesteran kerb beton;Acian kerb beton;Pengadaan dan pemasangan besi pembatas jalan;Pengadaan tugu adipura;Pemindahan tiang pondasi PJU termasuk pondasi.3.
Kerb beton pabrikasi K 225;b. Slop beton campuran 1 : 2 : 3+ bekisting;Putusan Nomor 11/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bjm Hal 25 dari 129c. Pekerjaan angkur besi diameter 10 mm jarak per 2 meter;d. Memasang kerb beton K 225;e. lsian natsambungan kerb median campuran 1 : 3;f. Pasangan bata press (segi empat untuk penyebrangan);g. Pasir uruk dalam median;h. Tanah uruk dalam median;i. Plesteran kerb beton;j. Acian kerb beton;k. Pengadaan dan pemasangan besi pembatas jalan;. Pengadaan tugu adipura;m.
Pekerjaan pengecatan Bahwa macam peerjaan adalah kerb beton pabrikasi K 225, slop betoncampuran 1:2:3 + bekisting, pekerjaan angkur besi diameter 10 mm jarak per 2meter, memasang kerb beton K 225, isian nat sambungan kerb mediancampuran 1:3, pasangan bata press (segi empat untuk penyeberangan), pasiruruk dalam median, tanah uruk dalam median, plesteran kerb beton, acian kerbbeton, pengadaan dan pemasangan besi pembatas jalan, pengadaan tuguadipura dan pemindahan tiang PJU termasuk pondasi; Bahwa
sebelum mencetak kerb beton, kontraktor wajib membuat sample jobmix desain , diuji di laboratorium yang diakui kredibilitasnya denganPutusan Nomor 11/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bjm Hal 39 dari 129mengeluarkan surat keterangan kerb beton berkualitas K 225 lalu PPKmemerintahkan Kontraktor untuk mencetak keb beton kualitas K 225; Bahwa kerb beton pabrikasi maksudnya adalah kerb beton yang dibuat diluarlokasi pekerjaan pemasangan, Bahwa mengenai K 225 maksudnya adalah mutu atau kwalitas beton dengankuat
Bahwa perincian pekerjaan adalah Kerb beton pabrikasi K 225, slop betoncampuran 1:2:3 + bekisting, Pekerjaan angkur besi diameter 10 mm jarak per 2meter, memasang kerb beton K 225, Isian nat sambungan kerb mediancampuran 1:3, pasangan bata press (segi empat untuk penyeberangan), pasiruruk dalam median, tanah uruk dalam median, Plesteran kerb beton, Acian kerbbeton, Pengadaan dan pemasangan besi pembatas jalan, Pengadaan tuguadipura dan Pemindahan tiang PJUU termasuk pondasi.
41 — 9
Kerb beton pabrikasi K 225;b. Slop beton campuran 1 : 2 : 3 + bekisting;c. Pekerjaan angkur besi diameter 10 mm jarak per 2 meter;Putusan Nomor 12/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bjm Hal 12 dari 124d. Memasang kerb beton K 225;e. Isian nat sambungan kerb median campuran 1 : 3;f. Pasangan bata press (segi empat untuk penyebrangan);g. Pasir uruk dalam median;h. Tanah uruk dalam median;i. Plesteran kerb beton;j. Acian kerb beton;k. Pengadaan dan pemasangan besi pembatas jalan;.
Kerb beton pabrikasi K 225;b. Slop beton campuran 1 : 2 : 3 + bekisting;c. Pekerjaan angkur besi diameter 10 mm jarak per 2 meter;d. Memasang kerb beton K 225;e. Ilsian nat sambungan kerb median campuran 1 : 3;f. Pasangan bata press (segi empat untuk penyebrangan);g. Pasir uruk dalam median;h. Tanah uruk dalam median;i. Plesteran kerb beton;j. Acian kerb beton;k. Pengadaan dan pemasangan besi pembatas jalan;. Pengadaan tugu adipura;m.Pemindahan tiang pondasi PJU termasuk pondasi.3.
sebelum mencetak kerb beton, kontraktor wajiob membuat sample jobmix desain , diuji di laboratorium yang diakui kredibilitasnya denganmengeluarkan surat keterangan kerb beton berkualitas K 225 lalu PPKmemerintahkan Kontraktor untuk mencetak keb beton kualitas K 225; Bahwa kerb beton pabrikasi maksudnya adalah kerb beton yang dibuat diluarlokasi pekerjaan pemasangan, Bahwa mengenai K 225 maksudnya adalah mutu atau kwalitas beton dengankuat tekan 225 Kg/ Cm2.
Bahwa perincian pekerjaan adalah Kerb beton pabrikasi K 225, slop betoncampuran 1:2:3 + bekisting, Pekerjaan angkur besi diameter 10 mm jarak per 2meter, memasang kerb beton K 225, Isian nat sambungan kerb mediancampuran 1:3, pasangan bata press (Ssegi empat untuk penyeberangan), pasiruruk dalam median, tanah uruk dalam median, Plesteran kerb beton, Acian kerbbeton, Pengadaan dan pemasangan besi pembatas jalan, Pengadaan tuguadipura dan Pemindahan tiang PJU termasuk pondasi.
Bahwa perincian pekerjaan adalah Kerb beton pabrikasi K225, Slop betoncampuran 1:2:3 + bekisting, Pekerjaan angkur besi diameter 10 mm jarak per 2meter, memasang kerb beton K225, isian nat sambungan kerb mediancampuran 1:3, Pasangan bata press (segi empat untuk penyeberangan), pasiruruk dalam median, tanah uruk dalam median, Plesteran kerb beton, Acian kerbbeton, Pengadaan dan pemasangan besi pembatas jalan, Pengadaan tuguadipura dan Pemindahan tiang PJU termasuk pondasi.
69 — 31
SHAKTI yang isinya sebagai berikut:1.Nilai penawaran yang disampaikan adalah Rp. 702.088.000, sesualdengan RAB yang diusulkan;Jenis bahan PDH yang akan diusulkan adalah Merk STAFF byMAXISTYLE yang didukung melalui Jaminan Suplai/ Pabrikan dari PT.Maxistar Intermoda Indonesia;Apabila ditunjuk menjadi pemenang bersedia melakukan uji ulanglaboratorium terhadap bahan yang diusulkan melalui Balai Besar TekstilDepartemen Perindustrian;Bersedia untuk memfasilitasi panitia untuk melakukan survey lapanganke pabrikasi
Bersedia untuk memfasilitasi panitia untuk melakukan survey lapanganke pabrikasi/supplyer bahan dan atribut;5. Akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab di atas sebagaimanamestinya dengan memberikan kerja terbaik mulai dari penyiapanpenawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan;6.
Maxistar Intermoda Indonesia ;e Apabila ditunjuk menjadi pemenang bersedia melakukan uji ulanglaboratorium terhadap bahan yang diusulkan melalui Balai BesarTekstil Departemen Perindustrian ;e Bersedia untuk memfasilitasi panitia untuk melakukan surveylapangan ke pabrikasi/ suplayer bahan dan atribut ;e Akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab diatas sebagaimanamestinya dengan memberikan kerja terbaik mulai dari penyiapanpenawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan ;e Apabila dikemudian hari
Maxistar Intermoda Indonesia ;Apabila ditunjuk menjadi pemenang bersedia melakukan uji ulanglaboratorium terhadap bahan yang diusulkan melalui Balai BesarTekstil Departemen Perindustrian ;Bersedia untuk memfasilitasi panitia untuk melakukan surveylapangan ke pabrikasi/ suplayer bahan dan atribut ;Akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab diatas sebagaimanamestinya dengan memberikan kerja terbaik mulai dari penyiapanpenawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan ;Apabila dikemudian hari ditemukan
173 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan tersebut kemudian terbentuk pada biaya yangdigunakan untuk proses pabrikasi;Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) :(1) Bahwa Termohon melakukan koreksi Pajak MasukanKebun menjadi tidak dapat dikreditkan.
Namun,Termohon tidak melakukan koreksi negatif PajakMasukan yang dikoreksi di PPN tersebut menjadibiaya di PPh Badan Tahun 2012;(2) Bahwa dengan demikian, pernyataan majelis yangmenyatakan Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan tersebut kemudian terbentuk pada biayayang digunakan untuk proses pabrikasi adalah tidakbenar;Halaman 24 dari 44 halaman. Putusan Nomor 1533/B/PK/PJK/20178.2.3.