Ditemukan 700 data
54 — 27
angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002,14 Penetapan Nomor 383/Pdt.P/2019/PA.Buk.mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh Hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
14 — 0
kalangan fugoha terdapat perbedaan apakahpemutusan hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentukfasakh atau talak, selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelah melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah
23 — 5
bas GLYcale lg el pl oi Vl le pil praid sWelArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalam hadhanahada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluarga lakilaki danwanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja, ketiga apabila berkumpulkeluarga lakilaki saja, maka pada keadaan pertama yaitu apabila berkumpulkeluarga lakilaki dan wanita (dalam hak pengasuhan anak), maka didahulukanibu atas ayah, lalu ibu dari ibu (nenek pihak ibu) dan seterusnya ke atas;Menimbang, bahwa Majelis
23 — 12
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;JS83 Bglad Jls Mol Seiad; J Bs Wd g& al 3292d oll 58l lgdels &@ gobi Ol al le UI asiEds 3) 1355 pSll 585 aSaa ay abe #558 oea igi kp oll a eS Ate3620 Ob pSleJl 8a JUS 2 Zoic Vg Jib AUS ull astaaaree 81 5a 02934 &Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang
AHMAD KHOIRUL ARIS
25 — 5
Jombang tertanggal 07 Juni2014, yang selanjutnya diberi tanda P2;Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 55/55/VI/1986 atas nama ACH.KHOIRUL dengan MASRUROH yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Diwek tertanggal 21 April 1986, yang selanjutnya diberi tanda P3;Penetapan Nomor 224/Pdt.P/2020/PN JbgHalaman 3 dari 14Fotokopi Surat Keterangan MADRASAH ALIYAH SALAFIYAH SYAFIIYAHSEBLAK DIWEK Nomor 011/D1.Aly/YKH/VIII/2020 atas nama AKHMADKHOIRUL yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Salafiyah Syafiiyah
107 — 29
Penetapan No.271/Pat.P/2019/PA.PdnArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu. dengan calonsuaminya, karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yangdipersamakan dengan hakim) dan muhakkam kedudukannya sepertihakim.
13 — 2
berani membangkang, tidak menghargaidan menghormati suami serta memiliki temperamen yang buruk;Hal 16 dari 38 hal Putusan No.2480/Pdt.G/2019/PA.Sbypemarah, sering mengeluarkan katakata kasar/katakata kotor, bahkansering mencaci maki kepada Pemohon, sebagai suaminya; Bahwa Termohon bukanlah seorang istri yang bisamemegang komitmen dalam pernikahan, karena ternyata sejak tahun1995, Termohon diduga telah memiliki Pria Idaman Lain (PIL) atauberselingkuh ;Sehingga apabila mengikuti Ulama Malikiyah, Syafiiyah
Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan kerasyang didalilkan oleh Penggugat rekonpensi pada Halaman 5 Romawi Il,berkaitan dengan nafkah iddah sebesar Rp. 2.500.000, x 3 (tiga) Bulan,yaitu sebesar Rp. 7.500.000,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah), denganmengingat ketentuan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, maka TergugatRekonpensi tidak berhak mendapatkan nafkah iddah karena dapatdikategorikan nusyuz, ditambah lagi apabila mengikuti Ulama Malikiyah,Syafiiyah dan Hanabilah yang memperluas definisi nusyuz
28 — 10
Ketiga bahwa calon mempelai berada dalamperjalanan meskipun di daerah yang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapiHIm. 12 dari 16Penetapan Nomor. 1/Pdt.P/2021/PA.Nlamenurut Asnawi (salah satu Ulama Syafiiyah) kebolehan wali muhakkamtersebut tidak hanya diperuntukkan untuk kondisi tiadanya wali hakimbahkan meskipun terdapat wali hakim baik dalam perjalanan atau ditempattetap boleh menunjuk wali muhakkam;Menimbang, bahwa dari yang telah dipertimbangkan di atas, MajelisHakim berpendapat, penunjukan
22 — 5
kalangan fugoha terdapat perbedaan apakahpemutusan hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentukfasakh atau talak, selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelan melakukan hubungan suamiisteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah
37 — 16
memberikan mutah kepada Termohon berupa cincin emas 24 karatseberat 1 gram;Majelis Hakim perlu pula mempertimbangkan rasa keadilan dankepatutan dengan menggali fakta kKemampuan suami (disamakan dengankemampuan Pemohon memberikan mahar kepada Termohon) selain faktakebutuhan dasar hidup istri serta menghitung waktu pernikahan yang terjadiantara Pemohon dan Termohon, hal mana sesuai dengan doktrin fugahaHanafiyah yang menganalogikan bilangan mutah dengan nafkah, danmerupakan pendapat dalam madzhab Syafiiyah
43 — 28
SEI 5h5 aSaS1 eStadl 98a) WS $285 V5: JUS WS J as led edad gs GSfins $1. jain 02923 & Joi JArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahidtersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang dipersamakan denganhakim) dan muhakkam kedudukannya
21 — 12
Meskipun dalam hukum positif telah diaturSiapa saja yang berhak menjadi wali dalam perkawinan, namun dalambeberapa keadaan yang tidak tercakup dalam peraturan perundangundanganserta adanya Itikad baik pihak yang berperkaraa Hakim dapat bersandarkepada pendapat Mazhab Syafiiyah tentang kebolehan menunjuk orang yangsekurangkurangnya adalah orang yang adil untuk menikahkan seorangperempuan yang tidak memiliki wali nasab dan tidak adanya wali hakim resmiHal. 13 dari 16 Hal.
22 — 12
teCe Gud do LotArtinya : Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin dari hakimdikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikan nafkah.Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikan nafkah terhadap anakgugur apabila telah terlewati tanpa dapat digenggam (dituntut) atau dianggapsebagai hutang, karena kewajiban memberikan nafkah kepada anak itu hanyauntuk memenuhi kebutuhan (anak).
23 — 3
Artinya Sudah baligh menurutpendapa Malikiyyah, Syafiiyah, Hanafiyah dan Hanabilah. Akan tetapi,mereka berbeda pednapat dalam penentuanusia murahiq (dewasa);Halaman 15 dari 18 Penetapan Nomor 99/Pdt.P/2020/PA.Sgquoe 9 Atta sly A cls Sl Shy Ge gl Aha ae bl ab Gh, ttl Ls palbaal 30) an) Ge BY aly Gla Sj seeall Gly Ga els 5ll ag eb ll WIS!
92 — 6
Muhammad Ali alShabuny, dalam kitabnya alMawarits fi al Syariat alIslamiyyah ala Dhau' alKitab waalSunnah,Halaman 11 dari 16 halamanPenetapan Nomor 178/Pdt.P/2021/MS.Bnamengatakan bahwa ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah menganggapseseorang mafqud (orang) telah meninggal dunia bila periode waktunya 90tahun, dan ulama Malikiyah berpendapat 70 tahun.
19 — 2
Mol age JU tds id g& a 3das dds 3) 1355 . pSIAIS 585 aSas SY ale Igb3xis J3E agi83 WI liza WLUs ot8i Vg: J 3 Gl asl shad giks O& al bls udall We Ge Vieiia5 3 . x 02955 bo Jodi is pStall 28%,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya
28 — 22
Sedangkan menurutulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambaliyah adalah istri yang tidakmenjalankan kewajibankewajibannya, hal ini tertuang dalam positapermohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Sedangkan menurut ulamaMalikiyah, Syafiiyah, dan WHambaliyah adalah istri yang tidakmenjalankan kewajibankewajibannya, hal ini tertuang dalam positapermohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
113 — 35
Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:a 22 oss Abad: JU Lol sginds J Ws ld 957 al 3die lg>5 8 2gihd ls xl lubls & Ge3il Ul J sl.ado kee aaa dy 9) 1355. pSlallS 585 Sas ayWs S285 Vg: J WS Al astall shad gh ES al Slsiias 81. 5div 02923 &6 Jodi Ji Stel aba,Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
41 — 12
SISjai 02933 &8 Jad Ji 1 pSisJI 28a, GUS garda Vg : J US od astljms sl.Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam (orang yang angkat sebagai wali) dan muhakkam kedudukannyaseperti hakim.
53 — 19
Liam 02938 & Jods JArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannyaHal. 12 dari 16 Hal.