Ditemukan 2471 data
8 — 1
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0940/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 20 November2012 dan 30 November 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yangsah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
sah dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
9 — 1
Danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 danUndangUndang Nomor 50 Tahun
tugas dan wewenangPengadilan Agama Tanjungkarang Klas IA sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
7 — 1
Danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989Hal 4 dari 12Putusan No : 0072/Pdt.G/2013/PA.Tnktentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor
tugas dan wewenang Pengadilan Agama Tanjungkarang Klas IA sesuaiPasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
8 — 0
HalamanPutusan Nomor0296/Pdt.G/2018/PA.Tnksesuai dengan relaas Nomor : 0296/Pdt.G/2018/PA.Tnk tanggal 01 Maret 2018,22 Maret 2018, 06 April 2018 dan 19 April 2018 dan ternyata ketidakhadirannyatidak beralasan yang sah menuruthukum;Bahwa, berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasi tidak dapatdilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
sah dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menuruthukum, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapat diperiksa dan diputuskan tanpahadirnya Tergugat (verstek) berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahung
10 — 1
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0023/Pdt.G/2011/PA.Tnk tanggal 12 Januari 2011dan 21 Januari 2011 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yang sahmenurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
dan wewenang PengadilanAgama Kelas IA Tanjungkarang sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989; Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
11 — 1
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0847/Pdt.G/2017/PA.Tnk tanggal 17 Oktober2017 dan 20 November 2017 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasanyang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa, berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahung
sah dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menuruthukum, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapat diperiksa dan diputuskan tanpahadirnya Tergugat (verstek) berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahung
9 — 3
PA.Tnk tanggal 21Oktober 2012 dan 21 # November 2012 = melalui RRIberdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Tahun 1975dan ketidakhadiran Tergugat tersebut' tidak disebabkanoleh suatu alasan yang sah menuruthukum; Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidakhadir, maka mediasi' tidak dapat dilaksanakan, namunMajelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuaiketentuan Pasal 82 Undang Undang Nomor 7 Tahung
ketidakhadirannya tersebut' tanpadidasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanyaMajelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapat diperiksadan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek)berdasarkan Pasal 149 ayat (1)Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalampersidangan telah berusaha mendamaikan dengan0661/Pdt.G/2011/PA.Tnkmemberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agarrukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82Undang Undang Nomor 7 Tahung
7 — 0
Danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 danUndangUndang Nomor 50 Tahun
tugas dan wewenang Pengadilan AgamaTanjungkarang Klas IA sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahankedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
9 — 2
DanHal 3 dari 11 hal.Putusan No. 0168/Pdt.G/2016/PA.Tnkketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugatharus dinyatakan tidak hadir;Bahwa, Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun
menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama Tanjungkarangsesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan keduaatas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahung
9 — 1
Dan ketidakhadiran Tergugat tersebuttidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah menurut hukum karenanya Tergugat harusdinyatakan tidak hadir ;Bahwa, Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusaha menasehatiPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua
kompetensi perkara ini menjaditugas dan wewenang Pengadilan Agama Tanjungkarang sesuai Pasal 73 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamemberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugatsesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
11 — 2
No. 62/Pdt.G/2012/PA Krmenghadap ke persidangan dan pula tidak menyuruh orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor
ini menjadi tugas dan wewenangPengadilan Agama Krui sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
8 — 1
siding kedua tanggal 28November 2011 Penggugat tidak datang menghadapdipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke persidangan dan pula tidak menyuruh oranglain sebagai wakil atau kuasanya yang = sah meskipun0771/Pdt.G/2011/PA.Tnktelah dipanggil secara resmi danpatut; Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalampersidangan telah berusaha mendamaikan denganmemberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agarrukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82Undang Undang Nomor 7 Tahung
dan wewenang Pengadilan Agama Tanjungkarang KlasIA sesuai Pasal 73 ayat (1) Undang Undang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atasUndang Undang Nomor 7 Tahun1989; Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalampersidangan telah berusaha mendamaikan denganmemberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agarrukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82Undang Undang Nomor 7 Tahung
13 — 2
sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0246/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 15 Maret 2012dan 29 Maret 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
tugas dan wewenang PengadilanAgama Kelas IA Tanjungkarang sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
12 — 1
yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0429/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 02 Juli 2012 dan13 Agustus 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yang sah menurutMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
sah dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapatdiperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
12 — 1
Danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 danUndangUndang Nomor 50 Tahun
tugas dan wewenangPengadilan Agama Tanjungkarang Klas JA sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
10 — 0
sendirikepersidangan, sedangkankan Tergugat tidak datangmenghadap ke persidangan dan pula tidak menyuruh oranglain sebagai wakil atau kuasanya yang sah dan ternyataketidakhadirannya tidak beralasan yang sah menuruthukum; Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidakhadir, maka mediasi' tidak dapat dilaksanakan, namunMajelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuaiketentuan Pasal 82 Undang Undang Nomor 7 Tahung
4 — 0
Danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 danUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009
tugas dan wewenang PengadilanAgama Tanjungkarang Klas IA sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
5 — 0
harihari persidangan yang telah ditetapkanPenggugat telah datang kepersidangan dengan diwakili oleh Kuasa Hukumnya,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap ke persidangan dan pula tidakmenyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
Kelas IA Tanjungkarang sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada KuasaPenggugat agar membujuk Penggugat untuk rukun kembali dengan Tergugatsesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
5 — 0
sahmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai dengan relaas Nomor : 0105/Pdt.G/2013/PA.Tnk tanggal 30 Januari 2013 dan O8 Februari 2013 dan ternyataketidakhadirannya tidak beralasan yang sah menurutMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasi tidak dapatdilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
sah dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menuruthukum, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini dapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembalidengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
7 — 0
Danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 danUndangUndang Nomor 50 Tahun
tugas dan wewenangPengadilan Agama Tanjungkarang Klas JA sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung