Ditemukan 1505 data
60 — 13
., PenuntutUmum dan Terdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,Bicterzon Welfare Hutapea, S.H. Ari Qurniawan, S.H., M.H.Wahyu Noviarini, S.H.Panitera Pengganti,Tetti Herawaty Saragih, S.H.Halaman 16 dari 16 Putusan Nomor 495/Pid.B/2020/PN Kot.
33 — 5
Put Perkara No : 41/Pid.B/2015/PN.Tgt2) Keseimbangan antara social welfare dengan social defence; 3) Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender dan victim(korban);4) Mendahulukan/mengutamakan keadilan dan kepastian hukum; Menimbang, bahwa peran dan fungsi peradilan in casu Majelis Hakimsaat ini, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam rangkamewujudkan kebenaran dan keadilan adalah menemukan keadilan menuruthukum yaitu suatu keadilan yang diwujudkan berdasarkan sistem
28 — 20
efek jera kepada terdakwa dan tidak pulamempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagianggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali terdakwa akanmengulangi perobuatannya dan anggota masyarakat lainnya akanmencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukan terdakwa sehinggatujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyaifinal goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (SocialDefence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat(Social Welfare
147 — 33
dihukum setimpal denganperbuatannya; Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakimwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasan filosofis, rasionalistis,motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:1 Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu;2 Keseimbangan antara social welfare
17 — 2
Putusan Nomor 0294/Pdt.G/2017/PA.Dum.In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts of law, administrative authorities orlegislative bodies, the best interests of the child shall be a primaryconsideration.Artinya: semua tindakan yang menyangkut anak, yang dilakukan olehlembagalembaga kesejahteraan pemerintah atau swasta, pengadilan,penguasapenguasa pemerintahan, atau badanbadan legislatif, makakepentingan yang terbaik bagi anak harus
26 — 10
berupaSanksi pidanaMenimbang, bahwa dalam penjatuhan ' pidanaterhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, danmemahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai idedasar/ landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, danjustifikasi pemidanaan ~=yang harus diperhatikan,1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dankepentinganVAIGIWIGLU 3 pean renee irene nnn2) Keseimbangan antara social welfare
85 — 25
Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974,sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalitis, motivasi dan justifikasipemidanaan yang harus diperhatikan yaitu ; Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan" Keseimbangan antarasocial welfare dengan social defence; " Keseimbangan antara pidana yang beroreintasi pada pelaku offender(individualisasi) dan victim (Korban); Halaman 22 dari 25 halaman Putusan No : 62/Pid.B/2015/
62 — 30
dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, Hakim wajibmenggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun2009, sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, justifikasipemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu :e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;e Keseimbangan antara Social welfare
68 — 30
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kota Agung pada hari Senin, tanggal 24 Mei 2021, olehBicterzon Welfare Hutapea, S.H. sebagai Hakim Ketua, Trisno J.
Bicterzon Welfare Hutapea, S.H.Murdian, S.H.Halaman 33 dari 34 Putusan Nomor 84/Pid.B/2021/PN KotPanitera Pengganti,Tetti Herawaty Saragih, S.H.Halaman 34 dari 34 Putusan Nomor 84/Pid.B/2021/PN Kot
16 — 4
UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi dan mewujudkanhakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaik bagi anak (the bestinterests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi Hakhak Anak tersebut, prinsipkepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 point (1) yangmenyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare
280 — 285
efek jera kepada terdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkalyang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnyahingga sangat mungkin sekali terdakwa akan mengulangi perbuatannya dananggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yangpernah dilakukan terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upayapenal (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkanperlindungan masyarakat (Social Defence) yang pada akhirnya menciptakankesejahteraan masyarakat (Social Welfare
NI MADE WIDYASTUTI,SH.
Terdakwa:
Dasrul Tanjung
42 — 21
Barda Nawawi Arif, Hakim harusmemperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare dengan social defence ; Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelakuoffender (individualisasi pidana) dan victim (korban) ; Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum ;Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof.
60 — 24
itu berupa sanksi pidana; Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakimwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 Ayat (1) UndangUndang No.48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan Filosofis, rasionalistis,motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu :e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;e Keseimbangan antara Social Welfare
67 — 32
dan dibebani pula untukmembayar biaya perkara;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadapterdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahaminilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) UUNo. 48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, justifikasi pemidanaanyang harus diperhatikan, yaitue Keseimbangan antara kepentingan masyarakat(umum) dan kepentingan individu;e Keseimbangan antara Social welfare
457 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak akan membuat efek jera kepada Terdakwa dan tidak pulamempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock thrapy bagianggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yangpernah dilakukan oleh Terdakwa sehingga tujuan pemidanaan denganupaya penal (hukum pidana) yang memupunyai final goal (tujuan akhir)mewujudkan perlindungan masyarakat (social defence) yang padaakhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (sosial defence) yangpada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (social welfare
26 — 6
dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal5 ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu: 20 202020222 202021) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganINCIVIGU; 222222 nn nnnn nnn nen nn ne neee nee2) Keseimbangan antara social welfare
59 — 12
Barda Nawawi Arif, Hakim harusmemperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antara lain; Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (Umum)dan kepentingan individu; Keseimbangan antara social welfare dengan social defence; Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi pidana) dan victim (korban); Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof.
Terbanding/Terdakwa : CHANDRA PERDANA ALIAS ICAN
100 — 44
efek jera kepada terdakwa dan tidak pula mempunyaidaya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggotamasyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali terdakwa akan mengulangiperbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencobacobamelakukan apa yang pernah dilakukan terdakwa sehingga tujuanpemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai final goal(tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (Social Defence) yangpada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare
93 — 18
Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ideidedasar/landasan filosofis, rasionalitis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yangharus diperhatikan yaitu;+ 22+ 22022 on ene ene n nn one= Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;" Keseimbangan antarasocial welfare dengan social defence; Keseimbangan antara pidana yang beroreintasi pada pelaku offender(individualisasi) dan victim (kKorban); Mendahulukan/mengutamakan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FAISAL ADHYAKSA, SH
40 — 28
memberikan shock terapy kepada anggotamasyarakat agar tidak mengikuti perbuatan yang telah dilakukan olehterdakwa (tujuan preventif), olen karenanya pidana yang dijatunkan olehMajelis Hakim dalam perkara ini adalah sudah tepat dan banding yangdiajukan oleh terdakwa sangat tidak beralasan, sehingga tujuanpemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai finalgoal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (socialdefence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat(social welfare