Ditemukan 11073 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-04-2014 — Upload : 03-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2412 K/PID.SUS/2013
Tanggal 29 April 2014 — KIKI MUHAMMAD AKBAR
8256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam kasus ini, isi putusan Judex Facti Majelis Hakim PengadilanTinggi Kupang sebagai berikut:menyatakan Terdakwa KIKI MUHAMMAD AKBAR tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan seluruh tindak pidana sebagaimanadidakwakan, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari selurun dakwaan.Disini terlihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi KUPANG berkesimpulanbahwa perbuatan pidana telah terbukti atau sudah voltoid (perobuatan/kelakuandan akibat) tetapi Terdakwa tidak salah (geen straf zonder
    Putusan Nomor 2412 K/PID.SUS/2013Syarat tersebut timbul berdasarkan azasazas umum tentang hukum dankeadilan umpamanya, bertentangan dengan hukum hal pertanggungjawaban,kesalahan (geen straf zonder schuld).Meskipun elemen tersebut harus ada dan merupakan syarat, namun karenabukan merupakan bagian esensial dari suatu tindak pidana, maka kalau haltersebut tidak terobukti, maka amar putusan berbunyi lepas dari segala tuntutanhukum (ontslag van alle rechtsvervolging).Bahwa menurut Yurisprudensi tetap
    Putusan Nomor 2412 K/PID.SUS/2013Disini terlinat bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang berkesimpulanbahwa perbuatan pidana telah terbukti atau sudah Voltoid (perbuatan/kelakuandan akibat) tetapi Terdakwa tidak salah (geen straf zonder schuld).
    lepas dari segala tuntutan hukum(bebas tidak murni) karena kesalahan adalah elemen, bukan unsur.Hal mana dikategorikan sebagai perumusan tentang keadaan yang meliputiperbuatan yang dilarang, atau perumusan tentang keadaan pelaku kejahatan.Perumusan tentang keadaan yang meliputi perobuatan dan keadaan pelaku(Terdakwa), inilah yang disebut elemen.Syarat tersebut timbul berdasarkan azasazas umum tentang hukum dankeadilan umpamanya, bertentangan dengan hukum hal pertanggungjawaban,kesalahan (geen straf zonder
Putus : 20-07-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN DUMAI Nomor 152/Pid.Sus/2017/PN.Dum
Tanggal 20 Juli 2017 — SURAHMAN Alias MAMAN Bin ALI SALEH (Alm);
7216
  • Unsur Tanoa Hak Atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disuebut sebagai tanoa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum danUU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachitneming van de bijalgemen verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luar kewenangansudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink,Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilan melawanhukum (wederechteljk) berbeda dengan istilah tanopa hak (zonder eigenrecht).
    Untuk suatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatanyang bertentangan dengan hukum (in striid met het recht) (lihat PAF.Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya BaktiBandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tanoa hak dan melawan hukum harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (Memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izinatau kewenangan (zonder bevoegheid) dari
Register : 12-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 341/Pid.Sus/2018/PN Bnj
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
HERLINA, SH.,Mkn
Terdakwa:
INDRA NASUTION Alias CIMEK
315
  • Guna berdasarkanUndangundang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah orang yangHalaman 12 dari 22 Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2018/PN Bnjmenggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (eks Pasal 1 angka15);Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Doktrin yang dikemukakanoleh beberapa ilmuwan hukum, dimana pengertian tanpa hak atau melawanhukum mempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar Kewenangan sudahtentu. bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (vide JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yangdimaksud dengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor : 35 Tahun 2009, maka terlebin dahulu Majelis akanmengutip beberapa ketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun
Register : 30-04-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 920/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 13 Juli 2021 — SATRIA SOFIYAN als KETEK
346
  • Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangHalaman 12 dari 21 Putusan Nomor 920/Pid.Sus/2021/PN Lbpsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum
    dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan batasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanmemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin atau kKewenangan (zonder bevoegdheid)dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalamUndangundang
    Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewen angan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut: Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat (1)); Bahwadalamjumlah
Register : 11-10-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 333/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal 7 Januari 2019 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD YOGGI Als YOGI Bin DASRIL
277
  • Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsepHalaman 14 dari 21 hal Putusan Nomor 333/Pid.Sus/2018/PN Dumtanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (linat PAF.
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam Memiliki,menyimpan, menguasai narkotika golongan (satu) bukan tanaman dilakukantanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenang sebagaimanatertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawanhukum terletak di
Putus : 25-04-2016 — Upload : 04-05-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2397/Pid.Sus/2015/PN Lbp
Tanggal 25 April 2016 — 1. Nama lengkap : LULU RUSTIKA Als LULU Als TIKA 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/ 25 Februari 1986 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Pahlawan Gg. Melati No. 19 Kec. Percut Sei Tuan / Jl. Bringin Raya Pasar X Kec. Medan Marelan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Pelayan Kafe
162
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheia), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanpercobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
    yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);e Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan
Register : 11-07-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 264/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
ROSLINA SH.
Terdakwa:
EDI IRAWAN ALS EDI BIN MAHADAR
336
  • Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 264/Pid.Sus/2019/PN DumMenimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilan melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihnat PAF.
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalammemiliki,smenyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawanhukum terletak
Register : 07-01-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 27 Maret 2019 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ANDRI ALDI ALS ANDRI BIN SUHARIYADI
279
  • Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual,Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli,Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum danUU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanoa mengidahkancara
    yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van debij algemen verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihatJan Remmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht).
    dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 UU No.35 tahun 2009tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapatdigunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atauHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Dumpengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta berdasarkanketentuan pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa dalam jumlah terbatas,Narkotika golongan
Register : 27-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 126/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
ARIF PUTRA SUDIRMAN AlS ARIF Bin SUDIRMAN
874
  • Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilan melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
Register : 09-11-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 367/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal 18 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MAIMAN LIMBONG, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD IKHSAN ALIAS ICAN BIN AHMAD HASMUNI
236
  • Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan,Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum danUU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauihalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 367/Pid.Sus/2018/PN Dumwewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkancara yang ditentukan
    dalam aturan umum (zonder inachtneming van debij algemen verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihatJan Remmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechteljk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigenrecht).
    Untuk suatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatanyang bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya BaktiBandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tanpa hak atau melawan hukum harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (Memiliki, Menyimpan, Menguasai, AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman) dilakukan tanpaizin atau Kewenangan (zonder bevoegheid) dari
Putus : 31-07-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN DUMAI Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN.Dum
Tanggal 31 Juli 2017 — Zulfikar Hendri Alias Nanang Bin Abu Bakar.
316
  • Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanopa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanoba mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanoa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa Dalam bahasa Belanda melawan hukum itu adalahwederrechtelijk (weder = bertentangan dengan, melawan; recht = hukum),dalammenentukan perbuatan dapat dipidana, pembentuk undangundang menjadikansifat melawan hukum
    Menurut Pompe melawan hukum dalam kasus tersebutberarti melawan hukum tidak tertulis;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin(zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenang sebagaimana tertuang dalamUndang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanoa hak atau melawan hukumterletak di awal unsur perbuatan dalam rumusan delik dimaksud, maka unsurtanoa hak atau melawan hukum
Register : 31-01-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 10 April 2019 — Penuntut Umum:
YOPENTINU ADI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
1.ANANG INDRA PRIYANTO ALS ANANG BIN ARIF RAHMANTO
2.IBONG KURSANI ALS IBONG BIN ALM BASRUN ROY
255
  • Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikandiatas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telahterpenuhi menurut hukum dan keyakinan;Ad. 2 Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan,Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan BukanTanaman;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum danUndang Undang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel danSuringa menggunakan istilah tanpa hak (Zonder
    eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van debij algemen verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihatJan Remmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta,20038, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigenHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Dumrecht).
    Untuk suatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatanyang bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya BaktiBandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tanpa hak dan melawan hukum harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (in casu Memiliki, Menyimpan, Menguasai,Atau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegheid
Register : 03-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 374/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ROSLINA SH.
Terdakwa:
Alfri Swandi als Afri bin Agus Sugianto
305
  • Tanpa hak atau melawan hukumMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanoa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (Jan Remmelink, Hukum Pidana, GramediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentanganHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 374/Pid.Sus/2019/PN Dumdengan hukum (in striid met het recht) (PAF.
Putus : 12-05-2016 — Upload : 09-06-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 444/Pid.Sus/2016/PN.Lbp
Tanggal 12 Mei 2016 — Nama lengkap : HANAFI Als. HAMBALI Tempat lahir : Medan Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/ 05 Nopember 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Bustamam Gang Wijaya Kesuma VI Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ; Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
163
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau PermufakatanJahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan NarkotikaGolongan I Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuanhukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similiar, namundemikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof: Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, makamenurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawan hukum harusditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan percobaan atau permufakatanjahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukantanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang atau tidak
    sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengan telahmelakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);e Bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan
Register : 07-08-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1883/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
EVA CHRISTINE,SH
Terdakwa:
Gunawan.
246
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman yangBeratnya Melebihi 5 (Lima) Gram;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering
    menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonderHalaman 11 dari 20 Putusan Nomor 1883/Pid.Sus/2020/PN Lbpeigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht
    Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanmemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid)dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalamUndangundang
    Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal1); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat (1)); Bahwa dalam jumlah
Register : 28-01-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
Jonny Als Jon Bin Alm Ajismar
276
  • bertanggung jawab apabila kemudian ternyataTerdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa dalam melakukan tindak pidana tersebut Terdakwatidak memiliki alasan pemaaf maupun alasan pembenar sesuai denganketentuan pasal 44 maupun pasal 48 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MajelisHakim berpendapat jika unsur pertama ini telah terpenuhi;Ad.2 Tanpa hak atau melawan hukum: Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanopa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Dumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in sitrijd met het recht) (lihat PAF.
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan ataupun menguasai narkotika golongan bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009
Putus : 21-11-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1444/Pid.Sus/2014/PN.LP
Tanggal 21 Nopember 2014 — 1. Nama lengkap : NORA PUSPITA HASIBUAN 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/02 April 1987 4. Jenis kelamin : Perempuan 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Gelatik 6 No.117 Kel. Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Ibu rumah tangga
183
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau PermufakatanJahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, MenjadiPerantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika GolonganIMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuanhukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similiar, namundemikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum
    (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, makamenurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawan hukum harusditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan percobaan atau permufakatanjahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengan telahmelakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa Narkotika Golongan
Register : 07-05-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1000/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 14 Juli 2021 — IDA FATMI Als IDA Als CUT
193
  • juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
    DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan batasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukan tanpaizin atau kKewenanganHalaman 16 dari 32 Putusan Nomor 1000/Pid.Sus/2021/PN Lbp(zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut:Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal1);Bahwa Narkotika Golongan
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut: BahwaNarkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan
Putus : 31-10-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PN SIGLI Nomor 263/Pid.B/2013/PN-SGI
Tanggal 31 Oktober 2013 — SUNARDI BIN RUSLI
483
  • Tentang Unsur : Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disuebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakanistilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht),melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan carayang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemen verordeningbepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigenrecht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink,Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, CitraAditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa daari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwatanpa hak dan melawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual belli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I) dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor35 tahun
Register : 22-07-2014 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 223/PID.B/2014/PN Njk
Tanggal 2 September 2014 — Nama Lengkap : SRIATIN BINTI SURANI;------------------------------- Tempat lahir : Kediri;-------------------------------------------------------- Umur / Tanggal lahir : 37 tahun/03 Oktober 1976;----------------------------- Jenis kelamin : Perempuan;------------------------------------------------ K e b a n g s a a n : Indonesia;--------------------------------------------------- Tempat tinggal : Jalan Karya Tani RT 21 RW 06, Dusun Waung, Desa Sukorame, Kec. Mojoroto, Kodya Kediri atau Jalan Bandar Ngalim Gang I, Kelurahan Bandar, Kec. Mojoroto, Kodya Kediri;--------------- A g a m a : Islam;--------------------------------------------------------- Pekerjaan : Buruh;--------------------------------------------------------
288
  • pengembangan lain sub unsur untuk dimiliki adalah menguasaisepenuhnya sesuatu barang, termasuk didalamnya hak untuk mempergunakan ataumengalihkan barang tersebut kepada pihak lain;Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan sub unsur melawanhukum, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk), parailmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder
    bevoegdheid), on rechtmatigedaad,Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkan cara yang ditentukandalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal devormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht)tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk).