Ditemukan 2651 data
87 — 42
M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Pemohon Pra Peradilan ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 26 Nopember 2014 Nomor 10 / Pid.Pra / 2014 / PN. Skt. yang dimintakan banding ;- Membebankan beaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan kepada Pemohon Pra Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Manang, Grogol, Sukoharjo, (Selanjutnyamohon disebut juga : Tanah SHM no. 102, berdasarkan aktaPengikatan Jual Beli no. 12, tertanggal 11 Juni 2005, dari TonyHendrawan Tanjung kepada Hadian Ramadhan (korban/penuntutpemeriksaan pra peradilan), dan telah terbayar lunas senilai Rp. 1,8Milyar, ternyata SHM no. 102 tersebut dijaminkan di PT. BankPermata Cab.
Bahwa dalam Permohonannya Pemohon telah menempatkanKapolda Jawa Tengan yang beralamatkan di Jl.Pahlawan no.1Semarang selaku Termohon, sehingga PN Surakarta tidakberwenang untuk memeriksa Pra Peradilan yang dimohonkanoleh Pemohon, karena PN Surakarta tidak memiliki Kompetensidalam memeriksa perkara ini ( Kompetensi Relatif ).b.
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa terhadap perkara ini, Pengadilan NegeriSurakarta telah menjatuhkan putusan Pra Peradilan pada tanggal 26Nopember 2014 Nomor 10 / Pid.Pra / 2014 / PN. Skt. yang amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohondinyatakan ditolak2.
Skt. tersebut,Pembanding semula Pemohon Pra Peradilan melalui Kuasa Hukumnyatelah mengajukan permohonan banding sebagaimana Akta Banding PraPeradilan tanggal 26 Nopember 2014, Nomor 16 / Akta.Pid.Bdg / 2014 /PN. Skt. Jo. Nomor 10 / Pid.Pra / 2014 / PN.
Peradilan telah pula diberikankesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana SuratPemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara tertanggal 10Desember 2014 kepada Kuasa Pembanding semula Pemohon PraPeradilan dan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tanggal24 Desember 2014 kepada Terbanding semula Termohon Pra Peradilan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAHalaman 13, Putusan No. 25/PID/2015/PT SMG.Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan olehPembanding semula Pemohon Pra Peradilan
326 — 0
Menolak Permohonan Pra Peradilan para Pemohon;------------------------2. Menyatakan Penangkapan Penahanan dan Perpanjangan Penahanan Penyidik adalah sah menurut hukum;----------------------------------------------3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar NIHIL;
272 — 70
176 — 65
203 — 143
Bahwa setelah korban meninggal dunia dan sampai sampai saat inipengemudi mobil kendaraan pick up DK 9859 UR yangdikemudikan oleh sdr M Imron Arfianto tidak ada etikad baik untukdatang menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban;Berdasarkan atas alasanalasan tersebut di atas maka Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja untukmenetapkan Hakim Pra Peradilan untuk memeriksa, mengadili danmemutus sebagai berikut :1.
113 — 56
95 — 14
Juanda No. 18, Cilacap, sebagaiTERMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonan Tertanggal 10Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacappada tanggal 12 Agustus 2015 dalam Register Nomor 01/Pid.PRA/2015/PN Clp, telahmengajukan permohonan pra peradilan sebagai berikut:A.
Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan padaTahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematika dalamkehidupan masyarakat Indonesia.Bahwa obyek permohonan pra peradilan yang Para Pemohon ajukan adalah sebagaiberikut :1. Tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon dengan dugaan telahmelakukan Tindak Pidana secara bersamasama di muka umum melakukankekerasan terhadap orang dan barang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksuddalam Laporan Polisi No.
ALASAN MENGAJUKAN PRA PERADILAN KARENA TIDAK SAHNYAPENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI PARA PEMOHON YANGDITETAPKAN OLEH TERMOHON;Bahwa berdasarkan uraian singkat perkara bahwa tersangka MUSLIMMUDIARDJO Bin (Alm) YASAMIREJA bersamasama dengan temanTersangka yang bernama DWI SANGID ROHMATULLOH Bin DAYAKUATNA, MISNO PRABOWO Als.
Dengan adanya pra peradilan ini diharapkaninstansi penegak hukum tidak menggunakan upaya paksa secara serampangan,karena upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan dansebagaimana mengesampingkan hakhak asasi manusia.Bahwa penahanan yang tidak diketahui oleh Keluarga Tersangkamerupakan tindakan pelanggaran HAM dapat dikategorikan sebagai tindakanpenculikan, karena menimbulkan keresahan bagi Keluarga Tersangka terhadapanggota keluarganya yang ditahan oleh Termohon akan tetapi tidak diketahuioleh
PERMOHONANBerdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon Pra Peradilan memohonkiranya Pengadilan Negeri Cilacap yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusansebagai berikut :Primair1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon untukseluruhnya;.
126 — 23
Dasar Hukum Permohonan Praperadilan padaangka 7, maka perlu Termohon tanggapi bahwa walaupun ada Putusanperkara Pra Peradilan di Pengadilan Negeri lain yang memberikan putusanbahwa penetapan Tersangka adalah tidak sah, namun tidak serta mertadapat diterapkan dalam perkara aquo;4. Bahwa terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan olehPemohon pada bagian A.
149 — 25
212 — 393
BerdasarkanSurat Kuasa Khusus No: 22/ SKK.Pra/IP&P/XI =/2012, tanggal 5S Nopember 2012,selanjutnya mohon disebut sebagai ParaPemohon Pra Peradilan;melawane Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, alamat Jalan Karya Dharma No.: 177Magetan, dalam hal ini di Kuasakan kepada IWAN WINARSO, SH.MHum.,dkk.
peradilan meliputi :Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan ;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.16Il.Dari ketentuan pasal 77 huruf (a) dan (b) KUHAP tersebut dapat ditarikkesimpulan bahwa materi pemeriksaan dalam sidang pra peradilan
Peradilan adalah sahtidaknya penagkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentianpenunututan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi seseorang yang perkarapidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan;, sedangkan penyitaanyang tidak sah merupakan obyek yang diperiksa oleh Pra peradilan, dalam pasal 95ayat 1 disebutkan tindakan hukum lain yang bertentangan dengan Undang 37undang, maka lembaga Pra Peradilan berhak untuk menentukan sah atau tidaknyapenyidikan.e Bahwa sarat sarat
Peradilan , tidak hanya berlaku dalam pasal 77 saja.38eBahwa Penuntut Umum sebagai peneliti dalam berkas kepolisian tidak bolehmenjadi penyidik dalam perkara yang sama, karena melanggar hukum dan kodeetik dalam MOU;e Bahwa tentang alat bukti sebagian dimuat dalam pasal 184, sedangkan dalam UUTipikor UU Nomor 31 tahun 2001 mengenai alat bukti sama hanya diberikanperluasan dalam pasal 184 termasuk alat bukti elektronik (sebagai petunjuk).e Bahwa ruang lingkup Pra Peradilan bersifat limitatif, dalam
pasal 77 tentang sesah atau tidaknya ........... sedangkan upaya paksa, penyitaan danpenggeledahan masuk dalam pasal 95 yaitu tindakan hukum lain yangbertentangan dengan undang undang; Bahwa penyidikan bisa masuk lembaga Pra peradilan.e Bahwa Pra Peradilan mempunyai pengertian sangat luas, termasuk tindakan yangtidak sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila bertentangan akan diuji olehlembaga Pra Peradilan;eBahwa apabila polisi melakukan penyidikan dan kejaksaan juga melakukanpenyidikan dalam obyek
127 — 28
81 — 42
788 — 186
114 — 0
M E N G A D I L I :- Menyatakan permintaan banding dari Pemohon banding/ Pembanding Pra Peradilan tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------- - Membebankan biaya perkara kepada negara dalam kedua tingkat Pengadilan
148 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
197 — 121
240 — 72
Pemohon tidak memiliki legal standing:Bahwa pemohon praperadilan tidak berkapasitas sebagai pihakyang berhak untuk mengajukan permohonan pra peradilan atau tidakmempunyai hak gugat (legal standing) dengan alasan: Bahwa menurut Pasal 80 KUHAP, permintaan memeriksa sah atautidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapatdiajukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yangberkepentingan.
Pemohon tidak memiliki legal standing;Bahwa pemohon praperadilan tidak berkapasitas sebagai pihakyang berhak untuk mengajukan permohonan pra peradilan atautidak mempunyai hak gugat (legal standing) dengan alasan,pemohon tidak berkapasitas sebagai pihak ketiga, dan pemohonyang menyatakan dirinya sebagai pegiat anti korupsi bernanungdibawah perkumpulan Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi RakyatProvinsi Gorontalo sebagaimana tercatat dalam Akta PendirianNomor 43 tanggal 24 November 2016 dibuat dan ditanda
Bupati Bone Bolango dengan SuratPenetapan Tersangka Nomor 136/R.5/Fd.1/03/2016 (bukti T.1, T.3, T4);Menimbang, bahwa pada saat Hamim Pou,S.Kom., M.H. dijadikantersangka maka tersangka Hamim Pou,S.Kom,M.H., mengajukan Pra Peradilanke Pengadilan Negeri Gorontalo dengan nomor 4/Pid.Pra/2016/PN.Gto, akantetapi Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka Hamim Pou,S.Kom,M.H.
,mengajukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka denganperkara nomor 4/Pid.pra/2016/PN.Gto, yang putusannya menolak pra peradilantersangka Hamim Pou, S.Kom.
., sehingga tidak bisa dijadikanpedoman karena pra peradilan dengan perkara nomor nomor4/Pid.pra/2016/PN.Gto, lebih dahulu diputus dan tidak menjadi permasalahansedangkan perkara kedua terdakwa tersebut tidak mengenai formilnya tetapimengenai salah satu unsur dari pasal yang didakwakannya oleh Majelis HakimHal 60 dari 61 hal, Put.No.1/Pid.Pra Peradilan/2017/PN Gto.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalodinyatakan tidak terbukti dan akan beda halnya dengan perkara yang sudahdilimpah
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 25
252 — 106
PERADILAN.
PraPeradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan(kedua) Nomor 09/Pid.
Pra Peradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan PraPeradilan (kKedua) Nomor 09/Pid.
Pra Peradilan/2016/PN.GTOtanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan (kedua) Nomor 09/Pid.
Pemahaman Termohon tersebut adalah wajarkarena dibangun diatas dasar amar Putusan Pra Peradilan Nomor : 2/Pid. PraPeradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan Nomor09/Pid.