Ditemukan 267 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1433/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman, Nomor 217, Petisah Tengah, Medan Petisah,Medan (20112), yang diwakili oleh Marno alias Ming Wi,jabatan Direktur PT Global Medan Town Square;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87728/PP/M.XVB/17/2017, tanggal
    Putusan Nomor 1433/B/PK/Pjk/2018WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajakatas SKPKB PPn BM Nomor 00003/208/10/123/14 tanggal 15 Desember2014 Masa Pajak Maret 2010 dari semula utang pajak sebesarRp656.133.333,00 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87728/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87728/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena PutusanPengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1435/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUAR
1511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman, Nomor 217, Petisah Tengah, Medan Petisah,Medan (20112), yang diwakili oleh Marno alias Ming Wi,jabatan Direktur PT Global Medan Town Square;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yangbersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87730/PP/M.XVB/17/2017, tanggal
    jumlah pajak yang terutang sebagaimana tercantumpada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00033/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00005/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Mei 2010dari semula utang pajak sebesar Rp/64.442.424 00 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87730/PP/M.XVB/17
    /2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00033/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Mei 2010 Nomor00005/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman, Nomor 217, Petisah Tengah
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87730/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena PutusanPengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00033/KEB/WP4J.01/2016 tanggal 9 Februari 2016, tentangHalaman 3 dari 8 halaman.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1437/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 —
104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman, Nomor 217, Petisah Tengah, Medan Petisah,Medan (20112), yang diwakili oleh Marno alias Ming Wi,jabatan Direktur PT Global Medan Town Square;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yangbersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87735/PP/M.XVB/17/2017, tanggal
    pajak yang terutang sebagaimana tercantumpada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00016/KEB/WP4J.01/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00010/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Desember2010 dari semula utang pajak sebesar Rp270.212.121,00 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87735/PP/M.XVB/17
    /2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding NomorKEP00016/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Desember 2010 Nomor00010/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman Nomor 217, Medan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87735/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena PutusanPengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Putus : 17-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1480 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
24943 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Petisah Tengah, Medan Petisah,Medan 20112, yang diwakili oleh Marno Alias Ming Wi, jabatanDirektur PT Global Medan Town Square;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan, ternyataPemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauankembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87727/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18
    Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00025/KEB/WPJ.01/2016 Tanggal 9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00002/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Februari2010 dari semula utang pajak sebesar Rp500.060.606,00 menjadi NIHILadalah sebagai berikut;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87727/PP/M.XVB/17/2017, tanggal
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87727/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya karena PutusanPengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1. Menerima permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali;3.2.
Putus : 02-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1430 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
25743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112,diwakili oleh Marno alias Ming Wi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87749/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum
    Putusan Nomor 1430/B/PK/Pjk/2018KEP00022/KEB/WPJ.01/2016 tanggal O9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00003/208/12/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak November2012 dari semula utang pajak sebesar Rp1.760.346.155,00 menjadiNIHIL;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87749/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87749/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena PutusanPengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1440/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
1513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, yangdiwakili oleh Marno Alias Ming Wi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87738/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telahberkekuatan hukum
    jumlah pajak yang terutang sebagaimanatercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00006/KEB/WPJ.01/2016 Tanggal O9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajid Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00004/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak April2011dari semula utang pajak sebesar Rp30.945.455,00 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87738/PP/M.XVB/17
    /2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00006/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09Februari 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April 2011 Nomor00004/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman Nomor 217, Medan Petisah
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87738/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karenaPutusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali:3.2.
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2223/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
1510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, yangdiwakili oleh Marno alias Ming Wi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put87741/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telah berkekuatanhukum
    Putusan Nomor 2223/B/PK/Pjk/2018KEP00009/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00007/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Juli 2011dari semula utang pajak sebesar Rp1.935.225.099,00 menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87741/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put87741/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena PutusanPengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Putus : 02-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1427 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
24643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, yangdiwakili oleh Marno Alias Ming Wi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87744/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum
    Putusan Nomor 1427/B/PK/Pjk/2018Keberatan Wajid Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00010/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Oktober2011 dari semula utang pajak sebesar Rp6.458.575.919,00 menjadiNihil:Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87744/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87744/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karenaPutusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2943/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
32176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, yangdiwakili oleh Marno Alias Ming Wi, jabatan Direktur ;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87734/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telahberkekuatan hukum
    pajak yang terutang sebagaimanatercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00015/KEB/WPJ.01/2016 Tanggal O9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPnBM Nomor00009/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa PajakSeptember 2010 dari semula utang pajak sebesar Rp405.206.061,00menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87734/PP/M.XVB/17
    /2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00015/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2010 Nomor00009/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square,NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman Nomor 217, Medan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87734/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karenaPutusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali:3.2.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1434/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman, Nomor 217, Petisah Tengah, Medan Petisah,Medan (20112), yang diwakili oleh Marno alias Ming Wi,jabatan Direktur PT Global Medan Town Square;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yangbersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87729/PP/M.XVB/17/2017, tanggal
    jumlah pajak yang terutang sebagaimana tercantumpada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00029/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00004/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak April 2010dari semula utang pajak sebesar Rp516.878.788,00 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87729/PP/M.XVB/17
    /2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00029/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April 2010 Nomor00004/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman, Nomor 217, Petisah
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87729/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untukselurunnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuatbertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Putus : 02-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1429 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
25379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor217, Medan Petisah, Medan 20112, yang diwakili oleh MarnoAlias Ming Wi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87748/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum
    Putusan Nomor 1429/B/PK/Pjk/2018KEP00021/KEB/WPJ.01/2016 Tanggal 9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00002/208/12/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Oktober2012 dari semula utang pajak sebesar Rp49.106.779,00 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87748/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.8/7748/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karenaPutusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1439/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, yangdiwakili oleh Marno Alias Ming Wi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87737/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telahberkekuatan hukum
    pajak yang terutang sebagaimana tercantumpada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00004/KEB/WPJ.01/2016 Tanggal O09 Februari 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00003/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Februari2011dari semula utang pajak sebesar Rp15.696.970,00 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87737/PP/M.XVB/17
    /2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00004/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Februari 2011 Nomor00003/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman Nomor 217, Medan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87737/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karenaPutusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1438/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman, Nomor 217, Petisah Tengah, Medan Petisah,Medan (20112), yang diwakili oleh Marno alias Ming Wi,jabatan Direktur PT Global Medan Town Square;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yangbersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87736/PP/M.XVB/17/2017, tanggal
    pajak yang terutang sebagaimana tercantumpada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak = NomorKEP00005/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajid Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00002/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Januari2011dari semula utang pajak sebesar Rp156.521.212,00 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87736/PP/M.XVB/17
    /2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding NomorKEP00005/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari 2011 Nomor00002/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman, Nomor 217, Medan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87736/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena PutusanPengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3110 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE;
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor217, Medan Petisah, Medan 20112, yang diwakili oleh MarnoAlias Ming Wi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87747/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum
    Putusan Nomor 3110/B/PK/Pjk/2018KEP00020/KEB/WPJ.01/2016 Tanggal O9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajid Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00001/208/12/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Januari2012 dari semula utang pajak sebesar Rp300.147.453,00 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87747/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87747/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena PutusanPengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.
Register : 14-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2424 B/PK/PJK/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 —
164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, yangdiwakili oleh Marno alias Ming Wi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put87750/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telan berkekuatanhukum
    Putusan Nomor 2424/B/PK/Pjk/2018KEP00023/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00004/208/12/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Desember2012 dari semula utang pajak sebesar Rp5.882.399.613,00 menjadiNIHIL;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87750/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put87750/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena PutusanPengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1441/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
1717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, yangdiwakili oleh Marno Alias Ming Wi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87739/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telahberkekuatan hukum
    sebagaimana tercantumpada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak = NomorKEP00007/KEB/WPJ.01/2016 Tanggal O9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajid Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00005/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Mei 2011dari semula utang pajak sebesar Rp15.248.485,00 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding/surat tanggapan jawaban tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87739/PP/M.XVB/17
    /2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00007/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Mei 2011 Nomor00005/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT GlobalMedan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000, beralamat Jalan S.Parman Nomor 217, Medan Petisah
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87739/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karenaPutusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali:3.2.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1421 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
25643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman, Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, yangdiwakili oleh Marno Alias Ming Wi, jabatan DirekturPT Global Medan Town Square;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87745/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017
    pajak yang terutang sebagaimana tercantumpada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00013/KEB/WPJ.01/2016 Tanggal 9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor0001 1/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak November2011 dari semula utang pajak sebesar Rp7.556.031.035,00 menjadi nihil:Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87745/PP/M.XVB/17
    /2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00013/KEB/WP4J.01/2016 tanggal 9Februari 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November2011 Nomor 00011/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atasnama PT Global Medan Town Square, NPWP 02.263.380.4123.000,beralamat Jalan S.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.8/7745/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karenaPutusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.3. Dengan mengadili sendiri3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.
Putus : 30-01-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 30 Januari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. GLOBAL MEDAN TOWN SQUARE
2619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Parman Nomor 217, Medan Petisah, Medan 20112, yangdiwakili oleh Marno Alias Ming Wi, jabatan Direktur,;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87742/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan
    Putusan Nomor 22/B/PK/Pjk/2019KEP00010/KEB/WPJ.01/2016 tanggal O9 Februari 2016 tentangKeberatan Wajid Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor00008/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Agustus2011 dari semula utang pajak sebesar Rp2.248.553.887,00 menjadiNihil:Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87742/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put87742/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karenaPutusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT ELITE PRIMA HUTAMA
15263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 88, Tebet, Jakarta Selatan, yangdiwakili oleh Alexander Stefanus Ridwan Suhendra, jabatanDirektur Utama, dan Albertus Irwan Sendjaja, jabatanDirektur Utama;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.85872/PP/M.VA/17
    /2017, tanggal 21 Agustus 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dengan petitum banding sebagai berikut:1.
    Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2012 Nomor 00027/208/12/062/14, tanggal 8 Desember 2014, denganperhitungan sebagai berikut: Uraian Terbanding Pemohon(Rp) Banding (Rp)PPnBM Kurang/(Lebih) Bayar 25.482.904.182 0Sanksi Bunga 12.231.794.007 0Sanksi Kenaikan 0 0Jumlah Pajak YMH/(Lebih) Dibayar 37.714.698.189 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 29 Juni 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.85872/PP/M.VA/17
    /2017, tanggal 21 Agustus 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00014/KEB/WPJ.04/2016,tanggal 2 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2012 Nomor 00027/208/12/062/14,tanggal 8 Desember 2014, atas Nama PT Elite Prima Hutama, NPWP02.097.709.6062.000, beralamat
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.85872/PP/M.VA/17/2017, tanggal 21 Agustus 2017, untukseluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuatbertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali:3.2.
Register : 13-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 797 B/PK/PJK/2019
Tanggal 4 April 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JAKARTA REALTY;
22191 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Manaroy,kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 175/JRSURATKUASA KHUSUS/IX/2017, tanggal 14 September 2017;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.80147/PP/M.XVIIIA/17
    /2017, tanggal 24 Januari 2017, yang telahHalaman 1 dari 8 halaman.
    Pajak,sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp121.045.826.280,00; dengan perincian sebagai berikut :PPnBM Kurang Bayar Rp 81.787.720.460Sanksi bunga Rp 39.258.105.821Sanksi kenaikan Rp 0Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 121.045.826.280Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPut.80147/PP/M.XVIIIA/17
    /2017, tanggal 24 Januari 2017, tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80147/PP/M.XVIINA/17/2017, tanggal 24 Januari 2017;MENGADILI KEMBALI:1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT JAKARTAREALTY;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 4 April 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.