Ditemukan 541151 data
185 — 20
70-K/PMT-II/BDG/AD/X/2021
97 — 28
Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 234-K/PM.II-09/AD/X/2015 tanggal 7 Januari 2016 untuk sekedar pidananya sehingga menjadi :Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 234-K/PM.II-09/AD/X/2015 tanggal 7 Januari 2016 untuk selebihnya.4.
30K/BDG/PMT-II/AD/IV/2016
110 — 33
Menyatakan Terdakwa Drs.Asad Aksa Helmy Bin Gozali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.Asad Aksa Helmy Bin Gozali dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);5.
Asad Aksa Helmy Bin Gozali
(orang yangmewakili Cristoper O Dewabrata) pada tanggal 2 April 2014 Saksi Cristoper ODewabrata mengajukan pencairan uang muka kepada Sofyan uyub senilai 20 % darinilai Kontrak sejumlah Rp. 1.805.323.240, (satu millyar delapan ratus lima juta tigaratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah) dengan SP2D Nomor 465501F/ 016/110 Tanggal 07 April 2014.Bahwa berdasarkan Kontrak Pengawasan Teknis Pekerjaan Nomor : HK 02.03/SPHS/PPKSP.IVSNVTPJSA/29/2014 Tanggal 04 April 2014, Terdakwa Drs.As,ad
Delima Laksana Tata;Bahwa seluruh Dokumen pencairan uang Pekerjaan Pengawasan yangtertera atas nama Terdakwa (As,ad Aksa Helmy) telah ditirukan ataudipalsukan saksi Santari dengan membubuhkan tandatangannya atas izinNoverdon selaku Aministrasi Teknis dari PT.Delima Laksana Tata;Bahwa dalam pelaksanaan pembuatan laporan pengawasan dari bulanApril hingga Desember 2014 terdapat Deviasi pekerjaan yang tidak sesuairencana, yaitu :a.
Bahwa pada laporan bulanan per 21 Desember 2014 yang dibuat olehsaksi Santari selaku Konsultan Pengawas dengan mengatasnamakanTerdakwa (As,ad Aksa Helmi) dari PT.
As,ad Aksa Helmi Bin Gozali dari segala dakwaanatau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atausetidaktidaknya menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakantidak dapat diterima;2. Menetapkan saksi Santari untuk dijadikan Tersangka dan/atau Terdakwa dalamProyek Pembangunan Pengendali Banjir Air Bengkulu Kota Bengkulu TA. 2014;3.
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan TerdakwaDrs.As,ad Aksa Helmi Bin Gozali dari Tahanan Rutan;5.
79 — 20
Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor : 82-K/PM II-11/AD/XI/2015, sekedar pidana dan status barang bukti adalah sebagai berikut : - Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-5 : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanTerdakwa-7 : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.
II-11/AD/XI/2015 tanggal 8 Maret 2016 untuk selebihnya5. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 6. Memerintahkan para Terdakwa untuk ditahan.7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
31-K/BDG/PMT-II/AD/IV/2016
154 — 34
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor :136-K/PM.II-08/AD/IX/2021 tanggal 15 Nopember 2021, untuk seluruhnya.
- . Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
88-K/PMT.II/BDG/AD/XII/2021
141 — 24
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4) 1 (satu) buah bukti nomor kendaraan AD Nomor 164/BNKB/RANA/I/2018.5) 1 (satu) buah SIM B II TNI No. SLW.0333.0167/BII.1/IX/2021 atas nama Mayor Arm Joko Prayitno.Dikembalikan kepada yang berhak. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
08-K/PMT.II/AD/I/2022
75 — 16
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 61-K/PM.II-09/AD/IV/2022, tanggal 10 Mei 2022, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
- Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II 09 Bandung Nomor : 61-K/PM.II-09/AD/IV/2022, tanggal 10 Mei 2022, untuk selebihnya.
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
65-K/PMT.II/BDG/AD/V/2022
478 — 49
28-K/PMT.II/AD/IV/2022
153 — 35
12-K/PMT.II/AD/I/2022
172 — 46
15-K/PMT-II/AD/I/2022
154 — 41
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : II-09 Bandung Nomor : 76-K/PM II-09/AD/V/2021 tanggal 19 Agustus 2021, untuk seluruhnya.
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
4.
65-K/PMT.II/BDG/AD/X/2021
110 — 45
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 73-K/PM.II-08/AD/II/2022 tanggal 11 Mei 2022, untuk seluruhnya.
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
67-K/PMT.II/BDG/AD/VI/2022
116 — 38
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 167-K/PM.II-09/AD/X/2021 tanggal 15 Desember 2021 untuk seluruhnya. . Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). . Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung.
12-K/PMT.II/BDG/AD/I/2022
160 — 55
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 7-K/PM.II-08/AD/I/2022 tanggal 25 April 2022, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
3. Memidana Terdakwa dengan pidana : Penjara selama 1 (satu) tahunMenguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 7-K/PM.II-08/AD/I/2022 tanggal 25 April 2022, untuk selebihnya.
60-K/PMT.II/BDG/AD/V/2022
25 — 4
Menyatakan terdakwa DEDY SAPUTRA Bin RIFAAD telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5.
DEDY SAPUTRA Bin RIFAAD
154 — 19
17-K/PMT.II/AD/I/2022
138 — 27
13-K/PMT.II/AD/I/2022
346 — 58
10-K/PMT.II/AD/I/2022
63 — 10
- ALFRIDUS ARIYANTO SENGKOEN alias AD sebagai TERDAKWA
113 — 21
16-K/PMT-II/AD/I/2022