Ditemukan 10318 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pemerintah
Register : 19-12-2022 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 66/G/TF/2022/PTUN.PBR
Tanggal 11 Mei 2023 — JAMHUR, DKK Melawan LURAH BULUH KASAP
2070
  • Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan berupa tindakan Tergugat yang tidak menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Para Penggugat berdasarkan surat pemohonan tertanggal 31 Oktober 2022;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Para Penggugat berdasarkan surat pemohonan tertanggal 31 Oktober 2022;4.
Register : 18-07-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 10-09-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 310/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 8 Nopember 2023 — Penggugat: PT CHATRA DHARMAYASA; Tergugat: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
390
  • Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Chatra Dharmayasa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan yakni memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Chatra Dharmayasa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan;4.
Register : 15-02-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 60/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 11 April 2023 — Penggugat:
PT. Virgo Puspita Lestari
Tergugat:
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia
31826
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI:

    - Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari TERGUGAT berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.
    Virgo Puspita Lestari ke dalam Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat PENGGUGAT Nomor: 04/CSL/DJMB/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.
Register : 24-07-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 10-09-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 319/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat: PT LIAPUTRI PERDANA; Tergugat: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
5726
  • Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Penggugat yaitu Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/017/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Liaputri Perdana tanggal 25 Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan yakni memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Penggugat yaitu Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/017/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Liaputri Perdana tanggal 25 Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan;4.
Register : 05-04-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 28/Pdt.P/2023/PA.Gst
Tanggal 12 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
1063
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon (Syafril Lase bin Ahmad Nasir Lase) sebagai wali dari anak yang bernama, Aufar Alfahrizi Lubis bin Hosni Elvin Lubis yang penetapan tersebut digunakan untuk mengurus proses administrasi pada Kantor Taspen Kabupaten Nias serta administrasi pemerintahan lainnya;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 21-02-2023 — Putus : 02-05-2023 — Upload : 05-05-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 64/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 2 Mei 2023 — Penggugat:
PT. Era Marpadot
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia
42548
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI:

    - Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari TERGUGAT berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.

    Era Marpadot ke dalam Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat PENGGUGAT Nomor: 001/LGL/EM-ESDM/I/2023, tanggal 4 Januari 2023;

    3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.

Register : 24-03-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 30-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 115/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 6 Juli 2023 — Penggugat:
PT Batu Latimojong Sulawesi
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
5827
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    Menyatakan eksepsiTergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Batu Latimojong Sulawesi, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Luwu Timur Nomor:
    540/013/Tamben & LH/TAHUN 2011 tanggal 5 Desember 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Batu Latimojong Sulawesi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Batu Latimojong Sulawesi, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan
Register : 24-03-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 29-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 128/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 5 Juli 2023 — Penggugat:
PT ARSA
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
780
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.

    Arsa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;

    3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Arsa, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/373/ Tahun 2010 tanggal 11 November 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.

Register : 13-04-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 30-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 160/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
PT ARSA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
575
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Arsa, Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/029/DESDM/Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Persetujuan
    Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Arsa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.
Register : 24-03-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 06-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 123/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 5 Juli 2023 — Penggugat:
PT Alngit Raya
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
1880
  • Dalam Pokok Sengketa:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Alngit Raya, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.009/DESDM/XII/ 2010, tanggal 15 Desember 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
    Alngit Raya ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Alngit Raya, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.009/ DESDM/XII/ 2010, tanggal 15 Desember 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Register : 24-03-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 23-04-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 122/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 5 Juli 2023 — Penggugat:
CV Sentosa Abadi
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
10927
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV.
    Sentosa Abadi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV. Sentosa Abadi, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.011/DESDM/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.
Register : 30-10-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 298/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Desember 2023 — PT Tiga Cahaya Sejahtera sebagai Pembanding/Penggugat. lawan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral sebagai Terbanding/Tergugat.
7639
  • Menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan dari Terbanding yang tidak melakukan perbuatan konkret berupa tidak memasukkan Izin Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 77 Tahun 2013, tertanggal 26 Februari 2013, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Kepada PT. Tiga Cahaya Sejahtera, ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan;3.
    Mewajibkan Terbanding melakukan tindakan administrasi pemerintahan dari Terbanding untuk melakukan perbuatan konkret berupa memproses memasukkan Izin Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 77 Tahun 2013, tertanggal 26Februari 2013, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Kepada PT.Tiga Cahaya Sejahtera, ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan;4.
Register : 24-03-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 29-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 121/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat:
PT Gustindo Putra Prima
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
770
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI:

    - Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Gustindo Putra Prima, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali
    Nomor: 540.3/SK.064/DESDM/III/2012 tanggal 31 Maret 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gustindo Putra Prima ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Gustindo Putra Prima, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3
Register : 11-06-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 301/B/TF/2024/PT.TUN.JKT
Tanggal 14 Agustus 2024 — Pembanding/Penggugat : PT Mekar Sari Alam Lestari Diwakili Oleh : ILHAMAGANTA, S.H.
Terbanding/Tergugat : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
2328
  • Menyatakan batal Tindakan Terbanding yang tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa perbuatan konkret untuk mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atas Surat Permohonan PT Mekar Sari Alam Lestari Nomor 127/Leg-Eks/MAL/X/2023 tanggal 7 Oktober 2023 perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Skema PP 24 Tahun 2021 dan UU CK Bidang LHK;
3.
Mewajibkan Terbanding untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa perbuatan konkret yaitu mengeluarkan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atas Surat Permohonan PT Mekar Sari Alam Lestari Nomor 127/Leg-Eks/MAL/X/2023 tanggal 7 Oktober 2023 perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Skema PP 24 Tahun 2021 dan UU CK Bidang LHK;
4.
Register : 07-03-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 23-04-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 75/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat:
CV Raihan
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
850
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSESPSI:

    - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Raihan, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang
    Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah perbuatan melanggar hukum
  • Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan
    Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi
    Pemerintahan berupa memasukkan / mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Raihan, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan
Register : 20-03-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 25-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 103/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 20 Juni 2023 — Penggugat:
PT. Wahyu Utama Putra
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia
790
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    Menyatakan eksepsiTergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa sikap diam atau tidak adanya tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat dengan tidak memasukkan dan/atau tidak memproses Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.
Register : 27-03-2024 — Putus : 05-04-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 119/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal 5 April 2024 — Pemohon:
RUTH VICKO TELUSSA
35
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan memberikan izin penambahan/perbaikkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 73/DSP/2006 tertanggal 24 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Bontang dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 120/2006 tertanggal 5 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil, Pendaftaran Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Samarinda atas nama RUTH VICKO, untuk dibetulkan menjadi
    RUTH VICKO TELUSSA oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk melaporkan salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk mencatat pembetulan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 73/DSP/2006 tertanggal 24 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh Asisten Administrasi
    Pemerintahan Kota Bontang dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 120/2006 tertanggal 5 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil, Pendaftaran Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Samarinda atas nama RUTH VICKO TELUSSA, guna dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah
Register : 13-09-2017 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 01-03-2018
Putusan PN PALU Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Tanggal 28 Februari 2018 — Penuntut Umum:
YUNIARTO, SH.,MH.
Terdakwa:
H. ISKANDAR IMRAN,S.Sos.
17027
  • Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2014;
    5) 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor 3613/SP2D-LS/Adpum/DPPKAD/14 tanggal 24 Desember 2014 untuk keperluan pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan bagian Administrasi Pemerintahan Umum Tahun 2014, dengan lampiran: (5.1) 1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan Bagian Administrasi pemerintahan
    Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara; (5.6) 1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan bagian Administrasi pemerintahan Umum tahun 2014 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) tertanggal kolonodale 19 Desember 2014 yang ditanda-tangani oleh Terhar Lawandi, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Morowali Utara, Iksen Yulius Tolede selaku Bendahara Penerima/ Pengeluaran
    MUH RUSTAM SEMMA selaku Verifikator;
    6) 1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Tahun 2014 sejumlah Rp95.000.000,00 yang ditandatangani dan dicap oleh Terhar Lawandi, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setkab Morowali Utara, Iksen Yulius Tolede selaku Bendahara, Hamid.
    RUSTAM SEMMA selaku Verifikator;
    7) 1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan bagian administrasi pemerintahan umum Tahun 2014 sejumlah Rp95.000.000,00 yang ditandatangani dan dicap oleh Terhar Lawandi, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setkab Morowali Utara, Iksen Yulius Tolede selaku bendahara, Salam ditandatangani diatas materai 6000 selaku yang menerima (pemilik lahan),
    RUSTAM SEMMA selaku Verifikator;
    8) 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan bagian administrasi pemerintahan umum Tahun 2014 sejumlah Rp47.500.000,00 yang ditandatangani dan dicap oleh Terhar Lawandi, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setkab Morowali Utara, Iksen Yulius Tolede selaku bendahara, Haerudin Azis ditandatangani diatas materai 6000 selaku yang menerima (pemilik lahan)
Register : 20-03-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 25-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 102/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 20 Juni 2023 — Penggugat:
PT. Najah Contractor
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Batubara Republik Indonesia
550
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa sikap diam atau tidak adanya tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat dengan tidak memasukkandan/atau tidak memproses Izin UsahaPertambangan(IUP)OperasiProduksi
Register : 18-02-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 16-12-2022
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 17/G/2021/PTUN.MKS
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
Bripka Anwar
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
318126
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Upaya Administrasi Penggugat telah melewati batas waktu keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;

    DALAM POKOK SENGKETA

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.