Ditemukan 10318 data
207 — 0
Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan berupa tindakan Tergugat yang tidak menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Para Penggugat berdasarkan surat pemohonan tertanggal 31 Oktober 2022;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Para Penggugat berdasarkan surat pemohonan tertanggal 31 Oktober 2022;4.
39 — 0
Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Chatra Dharmayasa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan yakni memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Chatra Dharmayasa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan;4.
PT. Virgo Puspita Lestari
Tergugat:
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia
318 — 26
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari TERGUGAT berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.
Virgo Puspita Lestari ke dalam Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat PENGGUGAT Nomor: 04/CSL/DJMB/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.
57 — 26
Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Penggugat yaitu Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/017/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Liaputri Perdana tanggal 25 Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan;3.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan yakni memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Penggugat yaitu Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/017/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Liaputri Perdana tanggal 25 Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan;4.
106 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Syafril Lase bin Ahmad Nasir Lase) sebagai wali dari anak yang bernama, Aufar Alfahrizi Lubis bin Hosni Elvin Lubis yang penetapan tersebut digunakan untuk mengurus proses administrasi pada Kantor Taspen Kabupaten Nias serta administrasi pemerintahan lainnya;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
PT. Era Marpadot
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia
425 — 48
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari TERGUGAT berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.
Era Marpadot ke dalam Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat PENGGUGAT Nomor: 001/LGL/EM-ESDM/I/2023, tanggal 4 Januari 2023;
3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.
PT Batu Latimojong Sulawesi
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
58 — 27
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsiTergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Batu Latimojong Sulawesi, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Luwu Timur Nomor:
540/013/Tamben & LH/TAHUN 2011 tanggal 5 Desember 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Batu Latimojong Sulawesi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Batu Latimojong Sulawesi, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan
PT ARSA
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
78 — 0
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.
Arsa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Arsa, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 540/373/ Tahun 2010 tanggal 11 November 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
PT ARSA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
57 — 5
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Arsa, Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/029/DESDM/Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Persetujuan
Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Arsa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.
PT Alngit Raya
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
188 — 0
Dalam Pokok Sengketa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Alngit Raya, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.009/DESDM/XII/ 2010, tanggal 15 Desember 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Alngit Raya ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Alngit Raya, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.009/ DESDM/XII/ 2010, tanggal 15 Desember 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
CV Sentosa Abadi
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
109 — 27
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV.
Sentosa Abadi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV. Sentosa Abadi, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.011/DESDM/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.
76 — 39
Menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan dari Terbanding yang tidak melakukan perbuatan konkret berupa tidak memasukkan Izin Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 77 Tahun 2013, tertanggal 26 Februari 2013, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Kepada PT. Tiga Cahaya Sejahtera, ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan;3.
Mewajibkan Terbanding melakukan tindakan administrasi pemerintahan dari Terbanding untuk melakukan perbuatan konkret berupa memproses memasukkan Izin Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 77 Tahun 2013, tertanggal 26Februari 2013, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Kepada PT.Tiga Cahaya Sejahtera, ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan;4.
PT Gustindo Putra Prima
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
77 — 0
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Gustindo Putra Prima, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali
Nomor: 540.3/SK.064/DESDM/III/2012 tanggal 31 Maret 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gustindo Putra Prima ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Gustindo Putra Prima, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3
Terbanding/Tergugat : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
23 — 28
Menyatakan batal Tindakan Terbanding yang tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa perbuatan konkret untuk mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atas Surat Permohonan PT Mekar Sari Alam Lestari Nomor 127/Leg-Eks/MAL/X/2023 tanggal 7 Oktober 2023 perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Skema PP 24 Tahun 2021 dan UU CK Bidang LHK;
Mewajibkan Terbanding untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa perbuatan konkret yaitu mengeluarkan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atas Surat Permohonan PT Mekar Sari Alam Lestari Nomor 127/Leg-Eks/MAL/X/2023 tanggal 7 Oktober 2023 perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Skema PP 24 Tahun 2021 dan UU CK Bidang LHK;
CV Raihan
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
85 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSESPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Raihan, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang
Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah perbuatan melanggar hukum
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan
Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi
Pemerintahan berupa memasukkan / mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Raihan, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan
PT. Wahyu Utama Putra
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia
79 — 0
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsiTergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa sikap diam atau tidak adanya tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat dengan tidak memasukkan dan/atau tidak memproses Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.
RUTH VICKO TELUSSA
3 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberikan izin penambahan/perbaikkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 73/DSP/2006 tertanggal 24 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Bontang dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 120/2006 tertanggal 5 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil, Pendaftaran Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Samarinda atas nama RUTH VICKO, untuk dibetulkan menjadi
RUTH VICKO TELUSSA oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk melaporkan salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk mencatat pembetulan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 73/DSP/2006 tertanggal 24 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh Asisten Administrasi
Pemerintahan Kota Bontang dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 120/2006 tertanggal 5 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil, Pendaftaran Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Samarinda atas nama RUTH VICKO TELUSSA, guna dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah
YUNIARTO, SH.,MH.
Terdakwa:
H. ISKANDAR IMRAN,S.Sos.
170 — 27
Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2014;
5) 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor 3613/SP2D-LS/Adpum/DPPKAD/14 tanggal 24 Desember 2014 untuk keperluan pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan bagian Administrasi Pemerintahan Umum Tahun 2014, dengan lampiran: (5.1) 1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan Bagian Administrasi pemerintahanPemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara; (5.6) 1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan bagian Administrasi pemerintahan Umum tahun 2014 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) tertanggal kolonodale 19 Desember 2014 yang ditanda-tangani oleh Terhar Lawandi, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Morowali Utara, Iksen Yulius Tolede selaku Bendahara Penerima/ Pengeluaran
MUH RUSTAM SEMMA selaku Verifikator;
6) 1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Tahun 2014 sejumlah Rp95.000.000,00 yang ditandatangani dan dicap oleh Terhar Lawandi, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setkab Morowali Utara, Iksen Yulius Tolede selaku Bendahara, Hamid.RUSTAM SEMMA selaku Verifikator;
7) 1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan bagian administrasi pemerintahan umum Tahun 2014 sejumlah Rp95.000.000,00 yang ditandatangani dan dicap oleh Terhar Lawandi, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setkab Morowali Utara, Iksen Yulius Tolede selaku bendahara, Salam ditandatangani diatas materai 6000 selaku yang menerima (pemilik lahan),RUSTAM SEMMA selaku Verifikator;
8) 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembayaran belanja modal pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan bagian administrasi pemerintahan umum Tahun 2014 sejumlah Rp47.500.000,00 yang ditandatangani dan dicap oleh Terhar Lawandi, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setkab Morowali Utara, Iksen Yulius Tolede selaku bendahara, Haerudin Azis ditandatangani diatas materai 6000 selaku yang menerima (pemilik lahan)
PT. Najah Contractor
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Batubara Republik Indonesia
55 — 0
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa sikap diam atau tidak adanya tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat dengan tidak memasukkandan/atau tidak memproses Izin UsahaPertambangan(IUP)OperasiProduksi
Bripka Anwar
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
318 — 126
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Upaya Administrasi Penggugat telah melewati batas waktu keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;
DALAM POKOK SENGKETA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.