Ditemukan 802 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 3664/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Tanggal 10 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3728
  • Oleh karena buktitersebut merupakan alat bukti elektronik yang masih memerlukan penelitianlebih lanjut dari ahlinya, maka hanya merupakan bukti permulaan;Menimbang, bahwa bukti P.4 merupakan akta di bawah tangan berupaprint out mutasi rekening yang telah bermeterai cukup, yang isinya menjelaskantentang Penggugat membayar tagihan BPJS bulan Januari 2021;Menimbang, bahwa bukti P.5 merupakan surat biasa berupascreenshoot percakapan whatsapp yang telah bermeterai cukup, yang isinyamenjelaskan tentang
    Oleh karena bukti tersebut merupakan alat bukti elektronik yangmasih memerlukan penelitian lebih lanjut dari ahlinya, maka hanya merupakanbukti permulaan;Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan keadaan dankedudukan saksisaksi Penggugat yang bernama Nama saksi dan Nama saksi,yang merupakan pihak keluarga dekat Penggugat, maka sangatlah beralasanapabila saksisaksi tersebut mengetahul keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat yang teruS menerus terjadi perselisihan, dikarenakan saksisaksitersebut
    Oleh karena bukti tersebutmerupakan alat bukti elektronik yang masih memerlukan penelitian lebih lanjutdari ahlinya, maka hanya merupakan bukti permulaan;Menimbang, bahwa bukti T.4 merupakan surat biasa berupascreenshoot percakapan whatsapp yang telah bermeterai cukup, yang isinyamenjelaskan tentang Tergugat tidak pernah memisahkan Penggugat dari pihakkeluaganya.
    Oleh karena bukti tersebut merupakan alat bukti elektronik yangmasih memerlukan penelitian lebih lanjut dari ahlinya, maka hanya merupakanbukti permulaan;Menimbang, bahwa bukti 1.5 merupakan surat biasa berupascreenshoot percakapan whatsapp yang telah bermeterai cukup, yang isinyamenjelaskan tentang Tergugat masih mempunyai pekerjaan dan penghasilantetap.
    Oleh karena bukti tersebut merupakan alat bukti elektronik yang masihmemerlukan penelitian lebih lanjut dari ahlinya, maka hanya merupakan buktipermulaan;Menimbang, bahwa bukti T.6 merupakan akta di bawah tangan berupaprint out transaksi yang telah bermeterai cukup, yang isinya menjelaskantentang Tergugat masih membayar tagihan BPJS bulan Desember 2020 dantransfer pulsa, serta kebutuhan lainnya;Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan keadaan dankedudukan saksisaksi Tergugat yang bernama Nama saksi
Register : 31-01-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1016/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 21 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2615
  • dan P.4 tersebut merupakan aktaautentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, dan isinya tersebut tidakdibantah oleh Tergugat, nilai kKekuatan pembuktianya adalah bersifat sempurnadan mengikat berdasarkan Pasal 1870 KUH Perdata dan Pasal 165 HIR,membawa bukti Penggugat dan Tergugat adalah penduduk Kabupaten Burudan suami isteri menikah tanggal 20 Desember 2007, telah dikaruniai seoranganak bernama Azzahrah Sih Wening Ati;Menimbang bahwa Penggugat juga mengajukan alat bukti P.5 yangmerupakan alat
    bukti elektronik yang harus memenuhi syarat formil dan materiilsebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik, karenanya Majelis Hakim menilai denganpertimbangan berikut :Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 1016/Pdt.G/2019/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa alat bukti elektronik tersebut telah memenuhi syaratformil alat bukti elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitubukan
Putus : 28-07-2016 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 563 K/PID/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — HENDRI WIJAYA
3613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • April 2014, periode 01 April 2014 sampaidengan 22 April 2014, sisa saldo Rp21.600,00; Copy history rincian transfer dari tanggal 25 Maret 2013 sampai dengan21 November 2013 dan rincian transfer dari tanggal 22 Januari 2014sampai dengan 22 Mei 2014; Copy rekening koran bersama periode 28 Februari 2013 sampai dengan31 Mei 2014; Copy BBM antara Terdakwa dengan Kus Suyono Putra; Copy history percakapan antara Terdakwa dengan Kus Suyono Putra viaBlackberry Messenger; Copy syarat dan ketentuan hukum alat
    bukti elektronik yang disusunoleh Terdakwa; Copy bukti BBM antara Terdakwa dengan Kus Suyono Putra tanggal 29April 2014 sampai dengan 25 Juni 2014; Copy bukti BBM antara Terdakwa dengan Kus Suyono Putra tanggal 12September 2013 sampai dengan 21 Januari 2014; Copy bukti BBM antara Terdakwa dengan Kus Suyono Putra tanggal 09Januari 2014 sampai dengan 08 April 2014; Copy bukti BBM antara Terdakwa dengan Kus Suyono Putra tanggal 06Februari sampai dengan 07 Februari 2014;Hal. 7 dari 17 hal.
    bukti elektronik yang disusunoleh Terdakwa; Copy bukti BBM antara Terdakwa dengan Kus Suyono Putra tanggal 29April 2014 sampai dengan 25 Juni 2014; Copy bukti BBM antara Terdakwa dengan Kus Suyono Putra tanggal 12September 2013 sampai dengan 21 Januari 2014; Copy bukti BBM antara Terdakwa dengan Kus Suyono Putra tanggal 09Januari 2014 sampai dengan 08 April 2014; Copy bukti BBM antara Terdakwa dengan Kus Suyono Putra tanggal 06Februari sampai dengan 07 Februari 2014; Copy bukti BBM antara Terdakwa
Register : 02-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 532/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2520
  • dengan hukum, kesusilaan, agama dan ketertiban umum,pembuatannya sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti,maka telah memenuhi syarat materiil akta otentik.Menimbang, bukti Pemohon diatas, telah memenuhi syaratformil akte otentik dan syarat materiil akta otentik, maka bukti Pemohontelah sesuai menurut pasal 285 RBg oleh karenanya Majelis Hakimmenilai alat bukti surat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yangsempurna (volledig) dan mengikat (bindende).Menimbang bahwa bukti P.2 adalah alat
    bukti elektronik dantelah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) UndangUndang Nomor 11 tahun2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah di ubahdengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yaitu informasi ataudokumen elektronik tersebut bukanlah dokumen atau surat yang menurutperundangundangan harus dalam bentuk tertulis, maka bukti tersebuttelah memenuhi syarat formil alat bukti
    elektronik.Menimbang, bukti tersebut, adalah alat bukti elektronik dansesuai dengan Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UndangUndang Nomor11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alat buktitersebut, harus berasal dari sistem elektronik yang andal, aman, danbertanggung jawab, terjaga integritas, keotentikan, ketersediaan, danmenerangkan suatu keadaan, serta dapat dipertanggung jawabkan, olehkarena itu, untuk memenuhi persyaratan materil dalam UndangUndangNomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi
    Dalam hal ini buktitersebut, tidak Gi lengkapi dengan digital forensik, sehingga buktitersebut tidak memenuhi syarat materiil alat bukti elektronik.Menimbang, bukti diatas telah memenuhi syarat formil alat buktielektronik namun tidak memenuhi syarat materiil alat bukti elektronik,dan diakui kebenarannya oleh Pemohon Konvensi, oleh karenanyaMajelis Hakim menilai alat bukti elektronik tersebut dapatdipertimbangkan untuk menemukan fakta dalam perkara a quo.Menimbang bahwa bukti T.4, adalah alat bukti
Register : 10-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 6/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Tanggal 25 Januari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8752
  • Denganadanya alat bukti elektronik dimana terdapat informasi berbentuk dokumenelektronik seperti penggunaan gambar atau yang lebih dikenal dengan namascreenshot, digunakan untuk menjadi bukti transaksi khususnya pembayaranmelalui MBanking, dan hasil percakapan tertulis dari Penggugat elektronik dengankata lain sceershot tersebut sama dengan alat bukti surat yang digunakan untukmelakukan pembayaran atau bertransaksi dalam jual beli.
    Alat bukti elektronik dapat dianggap sahHalaman 5 dari 11 hal.
Register : 20-08-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 603/Pdt.G/2018/PA.Mtp
Tanggal 28 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
264
  • Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi,otomatis perkembangan didalam dunia hukum juga akan mengalamitransformasi baik itu dalam hal hukum materiil maupun hukum formiil, sehinggaMajelis Hakim berpendapat mengenai perkembangan hukum yang terjadiberdasarkan dikeluarkannya UndangUndang Teknologi, Informasi danElektronik Nomor 11 Tahun 2008 mengenai alat bukti elektronik daneksistensinya dalam pembuktian dalam persidangan di pengadilan adalahsuatu hal terobosan baru dalam bidang hukum acara peradilan
    , namun dalamhal ini sebagai Hakim tentunya memiliki tolak ukur dan sudut pandang berbedadalam menilai suatu alat bukti elektronik tersebut, hal ini dikarenakan alat buktiitu dapat dikatakan alat bukti yang sempurna dan mengikat (Volledig enBindende Bewiskracht) jika alat bukti itu dapat menunjukkan fakta kebenarantanpa ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya, dengan arti lain bahwaalat bukti tersebut berdiri sendiri, dan jika alat bukti tersebut tidak mampu berdirisendiri, maka akan beralih
    Seiring dengan perkembangan zaman danteknologi, otomatis perkembangan didalam dunia hukum juga akan mengalamtransformasi baik itu dalam hal hukum materiil maupun hukum formiil, sehinggaMajelis Hakim berpendapat mengenai perkembangan hukum yang terjadiberdasarkan dikeluarkannya UndangUndang Teknologi, Informasi danElektronik Nomor 11 Tahun 2008 mengenai alat bukti elektronik daneksistensinya dalam pembuktian dalam persidangan di pengadilan adalahsuatu hal terobosan baru dalam bidang hukum acara peradilan
    , namun dalamhal ini sebagai Hakim tentunya memiliki tolak ukur dan sudut pandang berbedaHalaman 11 dari 27 Putusan Nomor 603/Pdt.G/2018/PA Mtpdalam menilai Suatu alat bukti elektronik tersebut, hal ini dikarenakan alat buktiitu dapat dikatakan alat bukti yang sempurna dan mengikat (Volledig enBindende Bewiskracht) jika alat bukti itu dapat menunjukkan fakta kebenarantanpa ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya, dengan arti lain bahwaalat bukti tersebut berdiri sendiri, dan jika alat bukti
Register : 12-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0008/Pdt.G/2021/PTA.Bdl
Tanggal 28 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
14431
  • ., tanggal 12Nopember 2020;Menimbang, bahwa dengan tidak adanya bantahan terhadap bukti P4berupa fotocopyscreenshot percakapan WhatsApp, maka bukti P4 dapatdikualifisir sebagai pengakuan dari Terbanding, selanjutnya mempertimbangkanapakah bukti elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasarhukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil
    danmateril alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan, yaitu Pasal 5ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau DokumenElektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;Menimbang bahwa bukti P4 yaitu hasil cetak percakapan Pembandingdengan Terbanding melalui whatshaap, Majelis Hakim Tingkat Bandingmenilaibukti P4 ditambah alat bukti lainnya yaitu pengakuan Terbanding ditambahdengan persangkaan Hakim, dengan demikian bukti P4 mempunyai kekuatanpembuktian
Register : 13-03-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1841/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 10 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2215
  • Pasal 134Kompilasi Hukum Islam, maka keterangan saksi tersebut mempunyainilaipembuktian;Menimbang bahwa untuk membuktikan dalildalil jawabannnya Tergugatmengajukan alat bukti (T.1) yang merupakan alat bukti elektronik, olehkarenanya harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil alat bukti elektroniksebagaimana diatur UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun
    2008Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;Menimbang bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentanghalaman 18 dari 29 halaman, Putusan Nomor 1841/Pdt.G/2019/PA.Kab.MlgPerubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik bahwa syarat formil alat bukti elektronik yaitu bukandokumen atau surat yang menurut perundangundangan
    harus dalam bentuktertulis, maka bukti T.1 tersebut telah memenuhi syarat formil alat buktielektronik;Menimbang bahwa syarat materiil alat bukti elektronik sebagaimanaketentuan Pasal Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik yang pada pokoknya adalah harus dapat dijamin keotentikannya
    ,keutuhannya, dan ketersediaanya;Menimbang bahwa terhadap alat bukti T.1 tersebut, Tergugat tidak dapatmembuktikan keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan isi yang termuat didalamnya, maka bukti T.1 tersebut tidak memenuhi syarat materiil, olehkarenanya alat bukti tersebut patut untuk dikesampingkan;Menimbang bahwa selain alat bukti elektronik, Tergugat jugamengajukan dua orang saksi keluarga/orang dekat, saksisaksi Tergugattersebut bukan orang yang dilarang untuk menjadi saksi, memberi keterangandi
Register : 20-08-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 18-10-2013
Putusan PT BENGKULU Nomor 38/PID.2013/PT.BKL
Tanggal 16 September 2013 — MUFIRZA SETYA BUDHI, SP ALIAS BUDI BIN MUCHTARUDDIN
9136
  • bukti elektronik; Tetap terlampir dalam berkas perkara.1) 1 (satu) buah flashdisk warna kuning emas.2)3)4)))1 (satu) unithandphone warna hitam merk Samsung model GTE1080F.1 (satu) unithandphone warna hitam merk LG seri CE0168.1 (satu) unit PC tablet warna hitam merk Samsung model GTN7000.56Uang sebesar Rp. 3.051 .000, (tiga juta lima puluh satu ribu rupiah).1 (satu) unit laptop merek acer travelmate 2428, S/NLXTDC0C002622020C 72000.Dirampas untuk Negara.1) 1 (satu) lembar credit card bank BNI an
    Barang bukti yang disita dari saksi korban HAIRUL ARIFIN berupa:1) 1 (satu) buah rekening (account) ECMC dengan Nomor ldentitas :032395932) 55 (lima puluh lima) lembar salinan akun (account) websitewww.easicapemc.com sebagai alat bukti elektronik Tetap terlampir dalam berkas perkara.1) 1 (satu) lembar slip bukti tanda setoran Bank BCA warna biru tanggal 20April 2012 An. Dr. HAIRUL ARIFIN nomor rekening 1890232660sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) ke rekening1890331111 An.
    Barang bukti yang disita dari saksi koroan HAIRUL ARIFIN berupa1) 1 (satu) buah rekening (account) ECMC dengan Nomor lIdentitas: 03239593232) 55 (lima puluh lima) lembar salinan akun (account) websitewww.easicapemc.com sebagai alat bukti elektronik tetap terlampir dalam berkas perkara.1) 1 (satu) lembar slip bukti tanda setoran Bank BCA warna birutanggal 20 April 2012 An. Dr. HAIRUL ARIFIN nomor rekening1890232660 sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) kerekening 1890331111 An.
    bukti elektronik; tetap terlampir dalam berkas perkara.1. 1 (satu) buah flashdisk warna kuning emas.2. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Samsung modelGTE1080F.3. 1 (satu) unithandphone warna hitam merk LG seri CE0168.4. 1 (satu) unit PC tablet warna hitam merk Samsung model GTN7000.5.
    Barang bukti yang disita dari saksi koroan HAIRUL ARIFIN berupa1) 1 (satu) buah rekening (account) ECMC dengan Nomor Identitas :03239593.2) 55(lima puluh lima) lembar salinan akun (account) websitewww.easitcapemc.com sebagai alat bukti elektronik tetap terlampir dalam berkas perkara.1)1 (satu) lembar slip bukti tanda setoran Bank BCA warna birutanggal 20 April 2012 An. Dr. HAIRUL ARIFIN nomor rekening1890232660 sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah)ke rekening 1890331111 An.
Register : 20-08-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PA PUTUSSIBAU Nomor 0092/Pdt.G/2018/PA.Pts
Tanggal 15 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
393
  • Pts.Penggugat dan Tergugat maka Majelis Hakim menilai bukti surat (P.2) telahmemenuhi syarat materiil alat bukti autentik;Menimbang, bahwa Majelis telah memeriksa alat bukti elektronik (printoutscreenshoot layar handphone) dengan kode (P.3), telah bermeterai cukup dantelah di nazegelen, Majelis menilai bukti (P.3) tersebut telah memenuhi syaratdalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo.
    Pasal 1Huruf (f) dan Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan HargaNominal yang dikenakan Bea Meterail;Menimbang, bahwa alat bukti elektronik kode (P.3) tersebut berupafotokopi screenshoot / foto layar handphone dalam bentuk tulisan melalui pesanWhatsapp yang berisi percakapan antara pemilik akun Whatsapp (Anda)dengan akun lain nama kontak H.
    Dalam percakapan tersebut terdapat perselisihan antara Penggugat(Anda) dan Tergugat (H);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada intinyamengatur bahwa alat bukti elektronik dianggap sah dan dapat dijadikan alatbukti sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,ditampilkan dan dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan;Menimbang, bahwa oleh karena bukti (P.3) berisi informasi berupa tulisannamun
Register : 27-07-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan PA BARRU Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Br
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2914
  • DalamPasal 5 UU ITE dijelaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah danalat bukti tersebut merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sahsesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia;Menimbang, bahwa untuk menilai alat bukti T.2, T.3, dan T.4 tersebut,Hakim berpendapat bahwa sesuai Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE,alat bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti bila secara materiildapat dijamin keotentikannya
    , keutuhannya, dan ketersediaanya dengancara memakai analisis digital forensik agar alat bukti elektronik dapatdigunakan sebagai alat bukti.
Register : 08-12-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PA Muaradua Nomor 337/Pdt.G/2020/PA.Mrd
Tanggal 30 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
12649
  • Putusan No 337/Pdt.G/2020/PA.MrdMenimbang, bahwa bukti surat P.1 telah dipertimbangkan di atas;Menimbang, bahwa bukti surat P.2 alat bukti elektronik berupa hasilcetak dari percakapan antara Penggugat dan Tergugat secara elektronik, alatbukti tersebut tidak dapat dicocokkan dengan aslinya serta tidak memenuhisyarat sah alat bukti elektronik, sehingga Majelis Hakim menilai terhadap alatbukti tersebut harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap saksisaksi yang dihadirkan PenggugatMajelis Hakim akan
Register : 20-06-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 04-10-2019
Putusan PA CIAMIS Nomor 2526/Pdt.G/2019/PA.Cms
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
236
  • atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yangsah dan alat bukti tersebut merupakan perluasan dari alat bukti hukum yangsah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia;Menimbang, bahwa untuk menilai alat bukti P.5 tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa sesuai Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, alat buktielektronik dapat digunakan sebagai alat bukti bila secara materiil dapat dijaminkeotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya dengan cara memakaianalisis digital forensik agar alat
    bukti elektronik dapat digunakan sebagai alatbukti.
    Dalam Pasal5 UU ITE dijelaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan alat buktitersebut merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai denganhukum acara yang berlaku di Indonesia;Menimbang, bahwa untuk menilai alat bukti P.8, P.9, P10, P11, P12tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti P8 sampai P.12 tersebutbukanlah termasuk alat bukti elektronik yang dikecualikan sebagaimana diaturdalam Pasal 5
    ayat (4), kemudian sesuai Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UUITE, alat bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti bila secara materiildapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya dengan caradidukung hasil analisis digital forensik agar alat bukti elektronik dapatdigunakan sebagai alat bukti.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA VS 1. BADAN ARBITRASE PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAKTI) cq MAJELIS ARBITER DALAM PERKARA NOMOR REG.025/BAKTI-ARB/11.2014, DK
483318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., IMM dalam hal. 280 buku Cyberspace,Cybercrimes, Cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana, terbitan PT.Tatanusa, Jakarta telah menyatakan pada pokoknya bahwa harus adaalat penguji terhadap alat bukti elektronik agar alat bukti tersebut dapatdinyatakan sah di persidangan sama seperti terhadap alat bukti lainnya,yaitu persyaratan formil dan persyaratan materiil.
    Lebin jauh, mengenaipersyaratan formil dan materiil alat bukti elektronik yang wajib dipenuhi,Josua Sitompul, S.H., IMM dalam buku tersebut hal. 284285berpendapat sebagai berikut:Persyaratan materil alat bukti elektronik diatur dalam Pasal 5 ayat (3)Undang Undang ITE, yaitu Informasi atau Dokumen Elektronikdinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai denganketentuan yang diatur dalam undang undang ITE.
    Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk dan dapat beroperasisesual prosedur atau petunjuk yang telah ditetapkan tersebutSelain itu, Pasal 6 undang undang ITE juga memberikan persyaratanmateril mengenai keabsahan alat bukti elektronik yaitu bahwa informasiatau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yangtercantum didalamnya dapat diakes, ditampilkan, dijamin keutuhannya,dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatukeadaan.Undang Undang ITE tidak mengatur perihal cara atau
    metode yangdigunakan untuk mengumpulkan, mengamankan, menampilkan ataumenjamin keutuhan informasi alat bukti elektronik karena padadasarnya, Undang Undang ITE menganut asas netral teknologi.Maksudnya, cara atau metode pengumpulan dan pengamanan alatbukti elektronuk dapat menggunakan teknologi yang tersedia sepanjangdapat memenuhi persyaratan keabsahan alat bukti elektronik.Hal. 38 dari 43 hal Put.
    Nomor 439 B/Pdt.Sus Arbt/2016Sedangkan persyaratan formil alat bukti elektronik diatur dalam Pasal 5ayat (4) dan Pasal 43 Undang Undang ITE, yaitu:1. Informasi atau dokumen elektronik tersebut bukanlah:a. Surat yang menurut undangundang harus dibuat dalam bentuktertulis;b. Surat beserta dokumennya yang menurut undangundang harusdibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat olehpejabat pembuat akta.2.
Register : 23-04-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2590/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 26 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
4236
  • dibantah, makanilai kekuatan pembuktianya adalah bersifat Sempurna dan mengikatberdasarkan Pasal 1870 KUH Perdata dan Pasal 165 HIR;Menimbang bahwa alat bukti P.2, P.3 dan P.4 bukan merupakan aktaautentik, akan tetapi masuk kategori surat lain yang bukan akta, karenanyaMajelis Hakim menilai kekuatan pembuktiannya sebagai bukti pendukung dalildalil gugatan Penggugat, sebagaimana ketentuan Pasal 1881 Ayat (2)KUHPerdata;Menimbang bahwa Penggugat juga mengajukan alat bukti P.5 dan P.6yang merupakan alat
    bukti elektronik yang harus memenuhi syarat formil danmateriill sebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karenanya Majelis Hakim menilaidengan pertimbangan berikut:Menimbang, bahwa alat bukti elektronik tersebut telah memenuhi syaratformil alat bukti elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitubukan dokumen atau surat yang menurut perundangundangan harus
Register : 02-03-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 18-07-2016
Putusan PA MARTAPURA Nomor 156_Pdt.G_2016_PA.Mtp
Tanggal 16 Mei 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
142
  • Dalam hal ini bukti (T), tidak di lengkapi dengandigital forensik, sehingga bukti (T), tersebut tidak memenuhi syarat materiilalat bukti elektronik.Menimbang, bukti Pemohon (T), telah memenuhi syarat formil alatbukti elektronik dan tidak memenuhi syarat materiil alat bukti elektronik dantelah di akui atau dibenarkan oleh Penggugat bahwa Chat BBM Tersebutadalah Penggugat dengan teman Penggugat oleh karenanya Majelis Hakimmenilai alat bukti elektronik tersebut dapat dipertimbangkan untukmenemukan fakta
Register : 27-08-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PA CILEGON Nomor 575/Pdt.G/2020/PA.Clg
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3317
  • bukti elektronik yang berisikan fakta dan peristiwahukum berkaitan dengan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat viasosial media whatsapp yang diduga kecemburuan dan tuduhan Tergugatkepada Penggugat, terhadap alat bukti a quo tidak ada bantahan dariTergugat, dan sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 11Halaman 13 dari 23 halamanPutusan Nomor 575/Pdt.G/2020/PA.ClgTahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan ketentuanPasal 165 HIR/284 Rbg Jo.
    keterangansaksisaksi Penggugat, oleh karenanya keterangan saksisaksi tersebutsecara materil dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sebagaimanaketentuan Pasal 170 dan Pasal 171 HIR, dan dapat dijadikan sebagai alatbukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Tergugattelah mengajukan alat bukti surat T.1 dan 1.2 berupa asli foto danscreenshoot percakapan via whatsapp, bermeterai cukup telah dinazagelendi Kantor Pos, dimana alat bukti a quo adalah alat
    bukti elektronik yangberisikan fakta dan peristiwa hukum berkaitan dengan kecurigaan Tergugatbahwa adanya hubungan yang specia/ antara Penggugat dengan lakilakiyang berada dalam foto a quo, terhadap alat bukti a quo tidak ada bantahandari Penggugat dengan adanya keterangan berklausula namun padadasarnya alat bukti a quo tidak ada penyangkalan ataupun penolakansecara tegas, dan sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan ketentuanPasal
    Danalat bukti surat Tergugat yaitu T.1 dan T.2 berkaitan dengan print out fotoyang tergambar Penggugat dengan seorang lakilaki dan screenshootpercakapan via whatsapp yang didalilkan Tergugat itu dilakukan olehPenggugat dengan temannya yang akhirnya mengacu kepada alat bukti T.1hingga menimbulkan kecurigaan dan kecemburuan Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti P.4, maupun alat bukti T.1dan T.2 sepanjang tidak ada bantahan ataupun penolakan secara tegasterhadap suatu alat bukti, maka isi alat
    bukti elektronik tersebut dapatditerima sebagai alat bukti yang sah, yang dengan sendirinya prosesotentifikasi atas data tersebut akan mengikutinya sepanjang mempunyaikoneksitas yang erat dengan perkara yang disengketakan;Menimbang, bahwa berkaitan dengan isi dari alat bukti P.4, maupunalat bukti T.1 dan T.2 adalah saling terkait dengan dalil gugatan Penggugatyang mendalilkan adanya kecemburuan dan sikap Tergugat yang mencurigaiPenggugat dengan lakilaki lain meski semua tuduhan tersebut disangkaloleh
Register : 09-02-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 193/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Tanggal 13 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Fotokopi Foto Tangkapan Layar Percakapan WhatsApp Penggugat danTergugat, bahwa terhadap alat bukti tersebut, majelis berpendapat bahwaalat bukti tersebut merupakan alat bukti elektronik, hal mana alat buktielektronik baru dapat di sahkan menjadi alat bukti hukum yang sah apabilatelah memenuhi syarat formil dan meteril.Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 5 ayat (4) UndangundangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yangtelah diubah dengan Undangundang Nomor 19 Tahun 2016
    TentangPerubahan atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 syarat formildisahkannya alat bukti elektronik adalah bahwa informasi atau dokumenelektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundangundangan harus dalam bentuk tertulis, adapun syarat materil diatur dalamPasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 Undangundang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah denganUndangundang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 yang menyebutkan
Register : 27-02-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PA KEDIRI Nomor 158/Pdt.G/2019/PA.Kdr
Tanggal 23 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
9275
  • bukti elektronik, makadianggap sebagai bukti permulaan;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P.29 fotokopi gambarPemohon dirawat di ruangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa buktisurat tersebut berkaitan dengan alat bukti elektronik, maka dianggap sebagaibukti permulaan;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P.30 fotokopi gambarPemohon dirawat di ruangan rumah sakit, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa bukti surat tersebut berkaitan dengan alat bukti elektronik, makadianggap sebagai bukti permulaan
    Wijaya 56 Mojokerto16 Agustus 2019, yang telah memenuhisyarat formil dan materiil, sehingga perlu dipertimbangkan sebagai alat buktiyang sah;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P.34 berupa FotocopiWA/SMS, Pemohon dan Termohon, maka Majelis Hakim berpendapat bahwabukti surat tersebut berkaitan dengan alat bukti elektronik, maka dianggapsebagai bukti permulaan;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P.35, berupa Fotokopi SuratPernyataan Mohammad Nurdi Adi Perdana Staf Dinas Perpustakaan danKearsipan
    bukti elektronik,maka dianggap sebagai bukti permulaan;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P.40, berupa Fotokopi SuratPernyataan An.
    Masrufah Pembantu rumah tangga Pemohon, karena tidak bisa61 dari 85 hal Putusan Nomor 0158/Pdt.G/2019/PA.Kdrdicocokan dengan orang yang bertanda tangan, maka Majelis Hakimmenganggap itu adalah akta sepihak dan sebagai bukti permulaan;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P.41 berupa Fotocopi print outscreen shot WA/SMS, Pemohon dan Termohon maka Majelis Hakimberpendapat bahwa bukti surat tersebut berkaitan dengan alat bukti elektronik,maka dianggap sebagai bukti permulaan;Menimbang, bahwa terhadap
    bukti surat P.42 berupa sampul keteranganWA dan SMS Pemohon dan Termohon, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa bukti surat tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara ini dan olehkarenanya harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap bukti suratP.43,P.44,P.45,P.46,P.47,P.48,P49 berupa print out WA dan SMS percakapanPemohon dan Termohon, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti surattersebut berkaitan dengan alat bukti elektronik, maka dianggap sebagai buktipermulaan;Menimbang, bahwa terhadap
Register : 16-06-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 17-07-2020
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 251/Pdt.G/2020/PA.Utj
Tanggal 14 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
208
  • Anakbin Abdul Hasmi merupakan akta otentik, telah bermeterai cukup dan cocokdengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan tentang anak sah Penggugat danTergugat, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan meteriil,serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti P.4 berupa screenshot melalui aplikasiwhatsapp dan facebook mengenai perbincangan antara Penggugat danselingkuhan Tergugat yang bernama Rida tentang rencana pernikahanTergugat, merupakan alat
    bukti elektronik (digital evidence) yang diprint out dantelah bermeterai cukup, tidak terverifikasi melalui digital forensik yang cukup,dengan demikian bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktipermulaan;Menimbang, bahwa bukti P.5 berupa compact disk (CD) yang berisiHalaman 13 dari 23 him.
    Utrekaman suara antara Penggugat, Tergugat dan mantan isterinya mengenaipengakuan perselingkuhan Tergugat dengan mantan isterinya yang bernamaRida, merupakan alat bukti elektronik (digital evidence) yang telah bermeteraicukup, tidak terverifikasi melalui digital forensik, dengan demikian bukti dapatdipertimbangkan sebagai bukti permulaan;Menimbang, bahwa bukti P.6 (rekaman video pernikahan sirri Tergugatdengan mantan isterinya) merupakan alat bukti elektronik (digital evidence)yang telah bermeterai