Ditemukan 416 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2019 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4665/Pdt.G/2019/PA.Tgrs
Tanggal 19 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
13390
  • BASYARNAS NO. XX/BASYARNASJKT/2017 J.0 AKTA PENDAFTARANNOMOR. XX/BASYARNAS/2018/PA.TGRS. 6. Bahwa dalil PELAWAN yang ingin membatalkan sitaeksekusi adalah tidak dapat diterima, karena merupakan satu kesatuan yangtidak terpisahkan dan bersumber dari Putusan Basyarnas xx/basyarnasJKT/2017 J.o Akta Pendaftaran Nomor. xx/basyarnas/2018/pa.tgrs.7.
    No.xx/basyarnasJKT/2017 Akta Pendaftaran Nomor. xx/basyarnas/2018/pa.tgrs telahdaluarsa, maka Mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak menerima perlawanana quo.B.
    No. xx/basyarnas/2018/pa.tgrsJo.
    Nomor xx/basyarnas/2018/pa.tgrs, Jo nomorxx/basyarnasJKT/2017 tanggal 8 agustus 2019 adalah sah dan berdasarhukum.4.
    Pelawan Telah Kehilangan Hak Dan Harus Tunduk PadaPutusan Basyarnas xx/basyarnasJkt/2017, Karena Tidak Pernah MengajukanDiri Selama Proses Penyelesaian Sengketa di Arbitrase;3. Perlawanan a quo telah kadaluwarsa, sehingga pelawanwajib tunduk dan patuh terhadap putusan basyarnas no. xx/basyarnasjkt/2017j.o akta pendaftaran nomor. xx/basyarnas/2018/pa.tgrs;Hal. 32 dari 37 hal.
Register : 12-12-2017 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan PTA SEMARANG Nomor 304/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Tanggal 8 Maret 2018 — PEMBANDING, umur 53 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: 1. A.Ismoko Tri Handoyo, S.H. dan Teddy Hendrawan, S.H., Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum “A.Ismoko Tri H & Rekan”, beralamat di Jl. Wates Km.04 Gampingkidul Rt.02/19 Ambarketawang, Gamping, Sleman Telp. 0818277022, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Februari 2017 (Kuasa dalam mengajukan permohonan banding); 2. Ir. E. Kuswandi, S.H., M.H., Titis Heruno, S.H., Zufi Novi Darina, S.H., CLA, Sukriyadi, S.H., dan Adisa Indira Mandigani, S.H., Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum S&P alamat Perum Villa Taman Bunga Kav 2H, Jalan Cempaka Baru, Leles, Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2017 (Kuasa dalam mengajukan memori banding dan seterusnya), semula sebagai Penggugat sekarang sebagai Pembanding; m e l a w a n 1. PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Semarang, berkedudukan di Jl. Sugiyopranoto Nomor 102 Semarang, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Mochamad Darmawan, Fery Astuti, Budi Risianto Y.A, Ronny Ardian, Iftitah Zaharah, Aditya Kusuma Putra, Ferry Ferdyan, Muchammat Farchan, Alfiyan Gesit Supraba, Wahyu Endah Kusumawati, Adityo Sasono, Fadjar Achmar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 101/B/DIR-SKU/V/2017 tanggal 31 Mei 2017, semula sebagai Tergugat I sekarang sebagai Terbanding I; 2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang, berkedudukan di Gedung Keuangan Negara II Lantai 4 Jalan Imam Bonjol Nomor 1D, Semarang, semula sebagai Tergugat II sekarang sebagai Terbanding II.
20795
  • Bahwa berdasarkan Pasal 21 angka 2 Akad Murabahah I, Pasal 16angka 2 Akad Murabahah II, dan Pasal 21 angka 2 Akad Murabahah Illtelah disepakati bahwa untuk penyelesaian perselisihan dan domisilihukum, Penggugat dan Tergugat bersepakat dan berjanji sertamengikatkan diri menyelesaikan melalui forum Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS);Bunyi Pasal 21 angka 2 Akad Murabahah :Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1pasal ini tidak tercapai, maka para pihak bersepakat, dan
    dengan iniberjanii serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlakudi dalam Badan Arbitrase tersebut;Bunyi Pasal 16 angka 2 Akad Murabahah II :Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1pasal ini tidak tercapai, maka para pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase
    Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlakudi dalam Badan Arbitrase tersebut;Hal. 7 dari 16 hal.
    Putusan No.304/Pat.G/2017/PTA.Smg.Bunyi Pasal 21 angka 2 Akad Murabahah Ill:Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1pasal ini tidak tercapai, maka para pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlakudi dalam Badan Arbitrase tersebut;. Bahwa berdasarkan Pasal 3 jo.
    Putusan No.304/Pat.G/2017/PTA.Smg.Menimbang, bahwa kedua belah pihak yaitu Penggugat danTergugat dalam akadnya telah berjanji untuk memilin Basyarnas dalam halpenyelesaian sengketa dan sekarang antara Penggugat dan Tergugat terjadi sengketa, maka Penggugat dan Tergugat wajib untuk tunduk danpatuh kepada perjanjian tersebut yang berdasarkan ketentuan Pasal 1338Kitab Undang Undang Hukum Perdata perjanjian tersebut berlaku sebagaiundangundang bagi mereka yang membuatnya in casu.
Putus : 18-11-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2799 K/PDT/2016
Tanggal 18 Nopember 2016 — PT BARKATEL UTAMA VS PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., KANTOR CABANG WOLTER MONGINSIDI, DK
157112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Permohonan Terlawan untuk memohon ditetapkannyaeksekusi sebagaimana permohonan Terlawan tersebut di atas adalah"prematur' serta tidak sesuai dan mengabaikan ketentuan yangtersebut dalam pasal 18 Ayat 5 Perubahan Akad Pembiayaan AIMusyarakah, yang berbunyi "mengenai pelaksanaan (eksekusi)putusan Basyarnas, sesuai ketentuan Pasal 59 UndangundangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa, Para Pihak sepakat bahwa Para Pihak dapat memintapelaksanaan eksekusi putusan
    Basyarnas tersebut pada setiapPengadilan Negeri di wilayah hukum Republik Indonesia";2.
    Selain apa yang disebut dalam Akad Pembiayaan AlMurabahahmengenai penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) dalam perubahan Akad Pembiayaan AlMusyarakahNomor 115 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris CaturHalaman 7 dari 13 hal.Put. Nomor 2799 kK/Pdt/2016Virgo, Notaris di Jakarta dalam Pasal 18 Ayat 2,3,4 dan Ayat 5 jugadisebutkan secara jelas dan tegas, Penyelesaian Perselisinan melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);4.
    Berdasarkan hal tersebut secara jelas dan nyata penetapan eksekusiyang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sepatutnya harusdidasarkan pada putusan Basyarnas, akan tetapi faktanya perkara inisama sekali belum diperiksa apalagi diputus oleh Basyarnas.
    , Sesuai KetentuanPasal 59 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase DanAlternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak Sepakat Bahwa Para PihakDapat Meminta Pelaksanaan Eksekusi Putusan Basyarnas Tersebut PadaSetiap Pengadilan Negeri Di Wilayah Hukum Republik Indonesia.
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PTA MEDAN Nomor 50/Pdt.G/2021/PTA.Mdn
Tanggal 6 April 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
16185
  • Selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akanmempertimbangkan sebagai berikut :Dalam Eksepsi :Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatanPenggugat dengan dalil bahwa gugatan perkara a quo bukan merupakankewenangan Pengadilan Agama, tetapi merupakan kewenangan BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), SeSsuai dengan yang tertera padaPasal 19 Akad Pembiayaan Kepemilikan Rumah iB Musyarakah MutanaqisahNomor 32, yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat I.Menimbang, bahwa
    sependapat denganpertimbangan dan amar Dalam Eksepsi Pengadilan Agama Medan tersebut,karena telan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Walaupun demikian, Majelis Hakim Tingkat Banding patut menambahpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dengan diikutkannya Tergugat II dan Tergugat IIIyang tidak tercantum dalam akad sebagai pihak dalam gugatan Penggugat,menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, tidaklah dapat dijadikan alasan untukmengecualikan penyelesaian perkara tersebut di Basyarnas
    Seandainya saja, akad tersebut dibatalkan oleh Basyarnas,Halaman 5 dari 8, Putusan Nomor 50/Pdt.G/2021/PTA.Mdn.Tergugat Il dan Tergugat Ill tidak mengalami kerugian sebagaimanakeikutsertaannya dalam akad tersebut tidak memperoleh keuntungan.
    Bahwa pada Basyarnas juga dapat diselesaikan segala bentuk sengketayang berhubungan dan berkaitan dengan akad tersebut, sesuai denganklausul akad telah jelas dan terang para pihak menyelesaikan sengketa bilaterjadi perbedaan pendapat di Basayarnas sesuai dengan ketentuan Pasal1338 KUH PerdataMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa perkara a quo merupakan kompetensiabsolut Basyarnas, sehingga Pengadilan Agama tidak berwenangmengadilinya.Dalam
Register : 06-09-2017 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 377/Pdt.Bth/2017/PN Bdg
Tanggal 13 Februari 2018 — Penggugat:
HELMY HASANURKALAM
Tergugat:
1.PT. Bank BRI Syariah Cab. Bandung Citarum
2.Kantor Lelang Negara (KPKNL) Kota Bandung
13554
  • Dalamhal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud padaayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, makaparapihakbersepakat, dan dengan ini berjanji sertamengikatkan diri satuterhadap yang lain, untuk menyelesaikannyamelalui BadanArbitrase SyariahNasional (Basyarnas) menurut PeraturandanProsedurArbitrase yang berlaku di dalamBadanArbitrasetersebut.2.
    Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain ; dan/ataud. Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 Akad Pembiayaan Murabahah BilWakalah Nomor 1, tanggal 1 Agustus 2013 (bukti T.Il3) tentang PenyelesaianPerselisinan disebutkan bahwa :1.
    Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dandengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam BadanArbitrase tersebut ;3.
    Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain,bahwa putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagaikeputusan tingkat pertama dan terakhir ;4.
    Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukan didalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihakbersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase dikota tempat cabangBANK berada, Namun penunjukan dan pembertikan Arbiter atau MajelisArbitrase dilakukan oleh ketua BASYARNAS ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut diatas,Majelis Hakim menilai bahwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara aquo adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
Register : 06-05-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PA MADIUN Nomor 174/Pdt.G/2020/PA.Mn
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
18657
  • DALAM EKSEPSI UPAYA PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH PELAWANTERHADAP PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONALNO 26/BASYARNAS/JKT/2018 YANG TELAH BERKEKUATANHUKUM TETAP ADALAH KELIRU KARENANYA HARUS DITOLAK.
    DALAM EKSEPSI lll, UPAYA PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH PELAWANTERHADAP PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONALNO 26/BASYARNAS/JKT/2018 YANG TELAH BERKEKUATANHUKUM TETAP ADALAH KELIRU KARENANYA HARUS DITOLAK Halaman 21 dari 58 halaman Putusan Nomor 174/Pdt.G/2020/PA.Mn 8.Bahwa perlawanan a quo adalah menyangkut obyek perkara padaPutusan Badan Arbitrase Syariah Nasional No 26/Basyarnas/Jkt/2018yang telah berkekuatan hukum tetap (/nkracht), bahwaberdasarkanUUUndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
    PENGADILAN AGAMA MADIUN TIDAK BERWENANG MEMERIKSAMATERIIL PERKARA, KARENA MATERIIL PERKARA TELAHDIPERIKSA OLEH BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL(BASYARNAS) 12.
    Fotokopi Salinan Putusan Basyarnas Nomor 26/BasyarnasJKT/2018 J.oAkta Pendaftaran Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Mn tanggal 04 April2019, oleh Ketua Majelis diberi paraf, tanggal dan ditandai dengan TP.1;2. FotoKopi Akad Pembiayaan Al Murabahah Nomor 36 tanggal 22 Februari2013, oleh Ketua Majelis diberi paraf, tanggal dan ditandai dengan TP.2;3. Fotokopi Surat Pernyataan PT. Hasta Mulya Putra, bulan September2013, oleh Ketua Majelis diberi paraf, tanggal dan ditandai dengan TP.3;4.
    Yahya Harahap, Ruang Lingkup PermasalahanEksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, Sinar Grafika, halaman 69);Menimbang, bahwa substansi perlawanan Pelawan (RICKYBUDIANTO GUNAWAN) sebagai pihak ketiga adalah perlawananterhadap terhadap sita eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan PutusanBadan Arbitrase Syariah Nasional Nomor Nomor 26/Basyarnas/Jkt/2018tanggal 14 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach),bukan melawan Putusan Basyarnas itu sendiri.
Putus : 22-09-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1732 K/PDT/2016
Tanggal 22 September 2016 — PT BARKATEL UTAMA LAWAN PT BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK. KANTOR CABANG WOLTER MONGISIDI, dk.
8247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , sesuai ketentuan Pasal 59 UndangUndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa, Para Pihak sepakat bahwa Para Pihak dapat memintapelaksanaan eksekusi Putusan Basyarnas tersebut pada setiapPengadilan Negeri di Wilayah Hukum Republik Indonesia";Bahwa dalam Akad Pembiayaan AlMurabahah Nomor 78 yangdibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Catur Virgo, Notaris diJakarta tertanggal 29 Juni 2009 dalam Pasal 22 ayat 2, mengenaiHalaman 9 dari 25 hal.Put.
    penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas) dalam perubahan Akad Pembiayaan AlMusyarakahNomor 115 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris CaturVirgo, Notaris di Jakarta dalam Pasal 18 ayat 2, 3, 4, dan ayat 5 jugadisebutkan secara Jelas dan tegas, Penyelesaian Perselisihanmelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas);Bahwa penyelesaian perselisihan dimana Para Pihak (Pelawan danTerlawan) telah sepakat untuk memilin Badan Arbitrase SyariahNasional (Basyarnas)
    /Pen.Pdt/Eks.Akte.Aan/2013/PN Cbn.yang telah ditetapbkan di Cibinong oleh Ketua Pengadilan NegeriCibinong tertanggal 30 Juni 2013;Berdasarkan hal tersebut secara jelas dan nyata penetapan eksekusiyang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong sepatutnya harusdidasarkan pada putusan Basyarnas, akan tetapi faktanya perkaraHalaman 10 dari 25 hal.Put.
    Nomor 1732 K/Pdt/2016mengabaikan ketentuan. bukti nyatanya adalah dalam perubahan AkadPembiayaan AlMusyarakah Pasal 18 ayat 5, yang berbunyi mengenaiPelaksanaan (Eksekusi) putusan Basyarnas, sesuai ketentuan Pasal 59UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatifpenyelesaian sengketa, para pihak sepakat bahwa para pihak dapatmeminta pelaksanaan eksekusi putusan Basyarnas tersebut pada setiappengadilan Negeri di Wilayah Hukum Republik Indonesia;Bahwa dalam Akad Pembiayaan Al Murabahah
    , akan tetapi faktanya perkara ini sama sekalibelum diperiksa apalagi diputus oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas).
Register : 10-01-2011 — Putus : 14-02-2011 — Upload : 17-03-2011
Putusan PTA BANDUNG Nomor 10/Pdt.G/2011/PTA Bdg
Tanggal 14 Februari 2011 — Pembanding v Terbanding
117107
  • ., (Bukti P1, T3) ; won === Menimbang, bahwa karena ada sengketa tersebut,Penggugat/Pembanding telah menghubungi pihak Basyarnas, akan tetapipihak Basyarnas menyatakan bahwa sengketa a quo termasuk kewenanganPengadilan Agama.
    Bukti P1, T3) dalam Pasal 9,Penyelesaian Sengketa, terdapat klausul yang menyatakan; SegalaPerselisihan yang mungkin timbul dari pelaksanaan perjanjian ini, parapihak setuju ; 1.Memilih cara penyelesaian secara musyawarah mufakat.Jika cara penyelesaian pada ayat (1) di atas tidak terjadi kesepakatan,tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu, maka para pihak bersepakat, dandengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS
    Putusan BASYARNAS merupakan putusan terakhir (final) dan mengikatpara pihak ;won nn n= == Menimbang bahwa sekalipun sengketa ekonomi syariah menurutPasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diperbaharui denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, adalahwewenang Peradilan Agama, akan tetapi berdasarkan klausal dalam akadperjanjian tersebut diatas (Bukti P1,T3), maka Pengadilan Agama Bandungharus menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketaekonomi syariah
Register : 03-10-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan PTA SEMARANG Nomor 239/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Tanggal 30 Nopember 2017 — PEMBANDING , umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, Pendidikan SLTP/Sederajat, Alamat Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bagyo, S.H., Sukardi, S.H. dan Danang Parmanto, S.H., pekerjaan Advokat/Pengacara, alamat di Dukuh Kalipelang Rt.001 Rw.007 Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2017 semula sebagai Penggugat sekarang Pembanding; melawan 1. PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) UlaMM Syariah Daleman, beralamat di Jln.WR Supratman Rt.01, Rw.03, Desa Daleman, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, semula Tergugat I sekarang Terbanding I; 2. Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL), beralamat di Jln. Ki Mangun Sarkoro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, sebagai Tergugat II sekarang Terbanding II; 3. TERBANDING 3 (Pembeli Lelang), beralamat di Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, sebagai Tergugat III sekarang Terbanding III; 4. Notaris Sri Widiyanti, S.H., M.Hum., M.Kn., beralamat di Jl. Kopral Sayom Karanganom Klaten Utara, sebagai Tergugat IV sekarang Terbanding IV; 5. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, beralamat di Jl. Jendral Sudirman Nomor 310 Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, sebagai Tergugat V sekarang Terbanding V;
12436
  • Karena Hakim Pengadilan AgamaSukoharjo telah salah dan keliru dalam memutus perkara tersebut, makaoleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan;Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Agama Sukoharjosalah/tidak benar dengan mempertimbangkan eksepsi dari TerbandingI/Tergugat Asal menyampaikan melalui BASYARNAS (Badan ArbitraseSyariah Nasional) sebagai penyelesaian Hukum.
    1bahwa benar Pengadilan Agama Sukoharjo berwenang untuk mengadiliperkara Ekonomi Syariah berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Jo.Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1949 Tentang PeradilanAgama;.Menimbang, bahwa menanggapi memori banding angka 2 dimanaPengadilan Agama Sukaharjo dalam menanggapi eksepsi Tergugat yangberkaitan dengan kewenangan absolut sudah benar yang mempertimbangkanbahwa perkara ini harus diselesaikan melalui Basyarnas
    Putusan No. 239/Pat.G/2017/PTA.Smg.diselesaikan secara damai, maka akan diselesaikan melalui dan menurutprosedur peraturan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)....
    ;Menimbang, bahwa karena Akad Jualbeli Murabahah Nomor 446adalah merupakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yangdiantaranya telah memilin lembaga non litigasi yaitu Basyarnas sebagailembaga yang akan menyelesaikan sengketa dan sekarang antara Penggugatdan Tergugat benar telah terjadi sengketa berkaitan dengan akad yang telahdibuatnya, maka Penggugat dan Tergugat terikat dalam menyelesaikansengketanya melalui Basyarnas dan Pengadilan Agama Sukoharjo secaraabsolut tidak berwenang mengadili
    , makakesepakatan itulah yang menjadi hukum yang harus ditaati oleh Penggugatdan Tergugat , sehingga dalam menyelesaikan sengketanya kedua belahpihak tunduk dan taat melalui Basyarnas dan bukan melalui PengadilanAgama Sukoharjo;Hal. 8 dari 11 hal.
Register : 20-04-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PA MADIUN Nomor 156/Pdt.G/2020/PA.Mn
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
15129
  • PELAWAN juga mendalilkan tidak pernahdigugat atau diikutsertakan sebagai turut tergugat oleh TERLAWANPENYITA ataupun TERLAWAN TERSITA dalam perkara di badanperadilan manapun termasuk di lingkungan arbitrase.8.Bahwa terhadap dalildalil gugatan PELAWAN tersebut,TERLAWAN PENYITA menyatakan bahwasanya PELAWAN tidakmemiliki hubungan hukum dengan TERLAWAN PENYITA dalamperkara perdata yang diperiksa dan diputus oleh Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS) melalui Putusan BASYARNAS No.26/BASYARNASJKT
    SHGB No. 2051 atas nama TERLAWANTERSITA sah menjadi jaminan pelunasan hutang TERLAWANTERSITA kepada TERLAWAN PENYITA berdasarkan AkadMurabahah No. 36 dan Putusan BASYARNAS No.26/BASYARNASJKT/2018 TANGGAL 14 Maret 2019.15.
    AdapunSHGB No. 2005 sd. 2052 atas nama TERLAWAN TERSITAtersebut telah sah diputus menjadi jaminan penyelesaianpembiayaan TERLAWAN TERSITA di TERLAWAN PENYITA sesuaiPutusan BASYARNAS No. 26/BASYARNASJKT/2018 tanggal 14Maret 2019.5.
    TERLAWAN PENYITA ADALAH PIHAK BERIKTIKAD BAIKYANG WAJIB DILINDUNGI HAK DAN KEPENTINGANNYA UNTUKMELAKSANAKAN PUTUSAN BASYARNAS NO.26/BASYARNASJKT/2018 TANGGAL 14 MARET 2019.7.
    Hasta Mulya Putrayang kesemuanya terletak di Pusat Grosir Madiun Jalan Serayu Timur,Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Propinsi Jawa Timur,yang merupakan jaminan atas akad murabahah (vide T.P.1) dan telahdikuatkan dengan Putusan Basyarnas No. 26/Basyarnas/JKT/2018 sebagaijaminan yang sah dan berharga;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti SHGB No. 2011 (vide bukti P.1)yang sekarang dikuasai oleh Pelawan merupakan pecahan dari SHGB No.2001 masih termaktub PT.
Putus : 14-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 16./Pdt.G./2013./PN.Sda
Tanggal 14 Agustus 2013 — HJ. FATIMAH / SATUN melawan PT. BANK SYARIAH MEGA INDONESIA
7624
  • Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain,bahwa pendapat hukum (Legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkanoleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama danterakhir. (Vide bukti P2).17.5.
    Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukandidalam peraturan dan prosedur Arbitrase BASYARNAS, para pihakbersepakat memilih tempat pelaksanaan Arbitrase dikota tempat Bankberada, Namun petunjuk dan pembentukan Abritase atau Majelis Arbitrasedilakukan oleh Ketua BASYARNAS. (Vide bukti P2).17.6.
    Mengenai Pelaksanaan (Eksekusi) putusan BASYARNAS, sesuai denganketentuan pasal 59 UndangUndang Nomor 30 TH 1999 tentang Abritasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para pihak sepakat bahwa para pihakdapat meminta plaksanaan (Eksekusi) putusan BASYARNAS tersebut padasetiap Pengadilan Negeri di Wilayah hukum Republik Indonesia.
    Sementara dalam Akad Pembiayaan Murabahah No. 15 antara12TERGUGAT dengan PENGGUGAT apabila terjadi perselisihan, maka sepakatuntuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS),sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17.3 Akad Pembiayaan Murabahah No. 15yang menyatakan : "Dalam penyelesaian sengketa sebagaimana pada ayat 2tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak sepakat dengan ini berjanjiserta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannyamelalui .......... 11
    .melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut peraturandan prosedur Arbitrase yang berlaku didalam Badan Arbitrase tersebut ;II.
Register : 23-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 106/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Tanggal 15 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : H. ANSAR
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK BRISyariah di Jakarta Cq. PT. BANK BRISyariah Kantor Cabang Makassar di Makassar Cq.
Terbanding/Tergugat II : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
310156
  • mengakhiri sengketa dengan damai.Meskipun pihakpihak tidak mencapai kesepakatan, terhadap perkara a quotelah terpenuhi maksud pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Dalam eksepsiMenimbang, bahwa Tergugat 1 dalam jawabannya mengajukan eksepsitentang kewenangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa PengadilanAgama Sengkang tidak berwenang mengadili perkara karena kedua belahpihak telah menyepakati klausul penyelesaian sengketa di Basyarnas
    Dalam pasal 6 (enam) akadakad tersebutmemuat klausul penyelelesaian perselisinan melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS);Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 55 (1) UndangUndang Nomor 21tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakan bahwapenyelesaiansengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkunganPeradilan Agama.
    Musyawarah; (b).Mediasi perbankan; (c) Melalui Badan Arbitrase Syarian Nasional(BASYARNAS) atau lembaga arbitrase lain; dan (d) melalui peradilan dalamlingkungan peradilan umum.Menimbang bahwa penjelasan Pasal 55 ayat (2) tersebut dinyatakantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh putusan MK Nomor 93/PUUX/2012.
    Dalam perkara a guo para pihak telah memilih menyelesaikansengketa yang berkaitan dengan akadakad yang dibuat antara Penggugat danTergugat 1 ke Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
    BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan lembaga penyelesaianHal 6 dari 9 hal Put.No 106/Pdt.G/2020/PTA Mkssengketa di luar pengadilan (non litigasi) yang berkaitan dengan perkaraperbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lainnya, makaseharusnya dalam menyelesaikan sengkata didasarkan pada prinsip syariahsebagaimana dimaksud oleh Pasal 55 ayat (3) UndangUndang Nomor 21tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah;Menimbang, bahwa mencermati surat gugatan Penggugat, pada garisbesarnya
Putus : 12-12-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3028 K/Pdt/2017
Tanggal 12 Desember 2017 — DWI NANUNG WINARTO vs. PT. BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH (BRI- SYARIAH) KCP (KANTOR CABANG PEMBANTU) KUANTAN SINGINGI
178148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3028 K/Pdt/2017ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihakbersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satuterhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) menurut Peraturan danProsedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut;3) Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadapyang lain, bahwa putusan yang ditetapkan oleh Basyarnas tersebutsebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir
    ;4) Tanpa mengurangi tempat Pokok Basyarnas di Jakarta yangditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase Basyarnas,para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kotatempat cabang Bank berada.
    Namun penunjukan dan pembentukanArbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh Ketua Basyarnas;3.
    Nomor 3028 K/Pdt/2017Bahwa para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yanglain, bahwa putusan yang ditetapkan oleh Basyarnas tersebut sebagai keputusantingkat pertama dan terakhir;Bahwa pada pokoknya dalam eksepsi Tergugat menyatakan yangberwenang menyelesaikan sengketa adalah Badan Abritase Syariah Nasional(Basyarnas);Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Daftar PerkaraPerdata Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.
    Melalui BadanArbitrase Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan /atau, d.Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa suatu akad atauperjanjian meskipun telah disepakati para pihak tidak dapat mengenyampingkankewenangan absolute pengadilan yang telah dilakukan dalam undangundang;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaNomor 93/PPUX/2012 yang isinya mencabut penjelasan Pasal 55 ayat (2)Undangundang nomor 21
Register : 02-09-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 13-04-2017
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 971/Pdt.G/2016/PAJP
Tanggal 25 Oktober 2016 — Henry Tristan; Dokter Alice Lawadinata; PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk; CV.MUJUR; Notaris Yualita Widyahari, SH.MKn;
10829
  • Turut Terlawan ;10.Bahwa, kemudian meskipun bellum pernah mengajak Para Pelawanmaupun Turut Terlawan untuk membicarakan Musyawarah untuk mufakatmenyangkut penyelesaian permasalahan Fasilitas Pembiayaan AlMusyawakah Turut Terlawan I, baik secara langsung maupun melaluiProsedur Badan Arbitrase Syarian Nasional (Basyarnas), Terlawan malahHalaman 5 dari 15 hal. Pen.
    Bahwa, selain itu seharusnya setiap permasalahan menyangkut FasilitasPembiayaan AlMusyawakah Turut Terlawan diselesaikan melaluiprosedur Badan Arbitrase Syarian Nasional (Basyarnas), sesuai denganketentuanketentuan yaitu :Halaman 6 dari 15 hal. Pen. No. 971/Pdt.G/2016/PA.JPa.
    Pasal 18 Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 18 tertanggal 13 Mei2009 dinyatakan :Sesuatu sengketa yang timbul atau dengan cara apapun yang adahubungannya dengan perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secaradamai, kecuali sebagaimana ditetapkan didalam perjanjian ini, akandiselesaikan melalui dan menurut peraturan Prosedur Badan ArbitraseSyariah Nasional (Basyarnas):d.
    No. 971/Pdt.G/2016/PA.JPArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dimana Putusan Basyarnasmerupakan putusan final dan mengikat Para Pihak;e. Lebih lanjut dalam Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan No.9/2008tanggal 10 Maret 2008 dan Akta Pemberian Hak TanggunganNo.23/2008 tanggal 10 Juni 2008 dinyatakan :Para pihak dalam halhal mengenai Hak Tanggungan tersebut diatasdengan segala akibatnya, akan diselesaikan melalui dan menurutperaturan Prosedur Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas):14.
    Bahwa, berdasarkan ketentuanketentuan yang telah disepakati oleh TurutTerlawan dengan Terlawan tersebut maka setiap permasalahanmenyangkut Fasilitas Pembiayaan AlMusyawakah Turut Terlawan diselesaikan melalui prosedur Badan Arbitrase Syarian Nasional(Basyarnas).
Register : 11-05-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Skh
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat:
1.HARTANTI Binti HADI YUWONO
2.HARTANTI Binti HADI YUWONO, AM.KEB
Tergugat:
1.PT. BPR Syariah Insani Madani
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakata
3.PT.BPR SYARIAH Insan Madani
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
16856
  • Oleh karena itu Gugatan Penggugat ini adalah nebis in idemsehingga selayaknya untuk ditolak.Penyelesaian Perselisihan Melalui BASYARNAS.6.
    Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 18 Akhad Mudharabah No.033/171.00006/11/2012 tertanggal Selasa, 28 Februari 2012 dan Pasal 18Akhad Mudharabah No. 118/171.00036/VII/2012 tertanggal Selasa, 10 Juli2012 menyebutkan : dalam hal penyelesaian secara musyawarah antaraNasabah dan Bank tidak menghasilkan keputusan yang disepakati, makaNasabah dan Bank menetapkan serta memberi kuasa kepada BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) untuk memberikan putusannya.7.
    bukan merupakan badan peradilan akan tetapi sebuahlembaga pilinan alternatif dalam menyelesaikan sengketa syariah secara nonlitigasi, maka penggugat bisa memilih untuk menentukan penyelesaianapakah melalui Basyarnas atau tidak, hal ini didasarkan pada ketentuanPasal 55 Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah;Menimbang, bahwa karena dalam jawaban/eksepsiTergugat I, mengenaikewenangan mengadili (kompetensi absolut)maka berdasarkan Pasal 136HIRPengadilan harus mempertimbangkan terlebin
    hukum pada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS),namunpenggugat menyatakan bahwa Basyarnas bukan merupakan Badan Peradilanakan tetapi sebuah lembaga pilihan alternatif dalam menyelesaikan sengketasyariah, sehingga penggugat mempunyai alternatif penyelesaian, apakah akanmenggunakan Basyarnas ataukah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa oleh karena dalam Akhad MudharabahNo.033/171.00006/11/2012 tertanggal 20 Pebruari 2012, penggugat dan tergugat telan memilin domisili hukum
    pada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) untuk penyelesaian sengketa, maka Majelis Hakim berpendirian,Penggugat dengan tergugat harus tunduk dan patuh dengan ketentuanketentuan dalam Akhad Mudharabah tersebut, termasuk pilihan domisili hukumyang akan dipilih umtuk menyelesaikan sengketa antara penggugat dengantergugat yaitu di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).Pertimbangan Majelis Hakim ini telah sesuai dengan ketentuan dalam berbagaiPeraturan Perundanganmaupun Yurisprodensi Mahkamah
Register : 12-03-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 27-04-2015
Putusan PTA MEDAN Nomor 35/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Tanggal 25 Maret 2015 — PT. Bank Syariah Mega Indonesia Cabang Mega Mitra Unit Medan Kampung Lalang dkk V KIKY DAMAYANTI YAHYA binti M. YAHYA YUNUS dkk
14770
  • Dalam menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 2,tidak mencapai Kesepakatan, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satuterhadap yang lain, dan untuk menyelesaikannya melalui badan ARBITRASESYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) menurut peraturan dan prosedurArbitrase yang berlaku di dalam badan Arbitrase tersebut.Angka 4.
    Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadapyang lain, bahwa pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau putusan yangditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama danterakhir.Menimbang, bahwa bunyi persetujuan tersebut di atas merupakan ketentuanhukum yang wajib bagi kedua belah pihak mentatainya (facta sunt servanda),sebagaimana ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, yang padaintinya menyatakan Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang
    yang ditunjuk/ditentukan atas dasar kesepakatan keduabelah pihak tersebut sebagaimana disebutkan dalam Akta Nomor 10 aquo yakni, BadanSyariah Nasional sebagai badan yang memiliki kewenangan absolut memutuskansengketa tersebut, sejalan dengan bunyi Pasal ayat (1) Prosedur Badan ArbitraseSyariah Nasional yang menyatakan, Penyelesaian sengketa yang timbul dalamhubungan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lainlain, di mana para pihaksepakat secara tertulis untuk menyelesaikan perkaranya kepada BASYARNAS
    Hal tersebut merupakan facta sunt servanda yangmelahirkan kompetensi absolut Basyarnas, sebagaimana bunyi Pasal 1338 KitabUndang Undang Hukum Perdata aquo, dan kesepakatan seperti itu mutlak mengikatkepada mereka yang membuatnya, sehingga penyelesaian sengketanya pun tidak dapatdilakukan oleh badan lain, dan oleh karenanya Pengadilan Agama Medan, baik dimintaatau tidak diminta harus memutusnya dengan menyatakan secara ex officio, tidakberwenang mengadili perkara tersebut.Menimbang, bahwa Hakim Majelis
    Cabang Mega Mitra Unit Medan KampungLalang) sejak bulan Pebruari 2011 sampai September 2011 (Vide bukti produk P. danP. 2).Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan hukum tersebut di atas,maka telah ditemukan fakta hukum yang konkret yaitu:1 Bahwa dalam Akta Nomor 10, tanggal 05 Pebruari 2010 telah disepakati yakni,Apabila terjadi perselisihan/tidak tercapai kesepakatan antara kedua belahpihak yang membuat kesepakatan, maka akan menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
Register : 05-03-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 462/Pdt.G/2020/PA.Bpp
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
227125
  • ) menurut Pertauran dan Prosedur Arbitraseyang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.3) Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satuterhadap yang lain, bahwa putusan yang ditetapkanBasyarnas tersebut sebagai keputusan tingkat pertama danterakhir.4) Tanpa mengurangi tempat Pokok BASYARNAS di Jakartayang ditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur ArbitraseBASYARNAS, para Pihak bersepakat memilih tempatpelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang Bank berada.Namun penunjukan dan pembentukan
    Arbiter atau MajelisArbitrase dilakukan oleh Ketua BASYARNAS.4.
    tempat Pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur ArbitraseBASYARNAS, para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaanarbitrase di kota tempat cabang Bank berada.
    Maka dengan demikian telahterbukti Penggugat dan Tergugat telah sepakat memilin tempatpenyelesaian perselisihnan di Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS);Menimbang bahwa akad (perjanjian) merupakan kesepakatandalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih ini akan dijadikantolok ukur para pihak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatanhukum tertentu;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.3 dalam pasal 6 ayat (2)tersebut telah jelas disebutkan bahwa jika terjadi sengketa antara Putusan
    Nomor 462/Padt.G/2020/PA.Bpp 32 dari 36Penggugat dan Tergugat maka ditunjuk Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) sebagai lembaga penyelesaian sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 55 ayat (2) UU no 21tahun 2008 bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isiakad.
Putus : 24-06-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 510/Pdt.Plw/2014/PN.SBY
Tanggal 24 Juni 2015 — PT. DIAN OSIANIA INDONESIA melawan PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk, CABANG MATRAMAN
339242
  • Bahwa dari ketentuan pasal 12 ayat (2) Akta WA'D PEMBIAYAANMURABAHAH No. 129 tertanggal 25 Agustus 2010 dimaksud, makajelas menurut hukum bahwa dalam permasalahan ini pihak harusmelalui arbitrase terlebih dahulu, bukan langsung memintapelaksanaan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Surabaya, karenaPara pihak telah bersepakat dan berianji serta mengikatkan diri satuterhadap lainnya untuk menyelesaikannya melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS).
    Dalam hal musyawarah untuk mufakatsebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidaktercapai , maka para pihak bersepakat dandengan ini berjanji serta mengikatkan diri satuterhadap lainnya untuk meyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut Peraturan dan prosedurArbitrase yang berlaku didalam Badan Arbitrasetersebut atau Pengadilan Agama ;3.
    Para Pihak sepakat dan dengan ini mengikatkandiri satu terhadap yang lain, bahwa pendapathukum (legal opinion) dan /atau putusan yangditetapbkan oleh BASYARNAS tersebut sebagaiKeputusan tingkat pertama dan terakhir;4.
    Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNASdi Jakarta yang ditentukan dalam Peraturan danProsedur Arbitrase BASYARNAS, para pihakbersepakat memilih tempat pelaksanaanArbitrase di kota tempat cabang Bank berada,namun penunjukan dan pembentukan Arbiteratau Majelis Arbitrase dilakukan oleh KeuaBASYARNAS ;5.
    Nasional (BASYARNAS) di Jakarta, namunpara Pihak harus mencari Arbitrator/ Wasit dengan terlebin dahulu membayarbiaya Arbitrator/Wasit sebesar Rp. 50.000.000.
Register : 15-09-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 31_Pdt_G_2016_PNBkt_NO_21112016_Wanprestasi
Tanggal 21 Nopember 2016 — YANHANZEN Dkk (P) >< GUSTI HERNANI Dkk (T)
17441
  • Bukit ApitPuhun, Surat Ukur No. 00081/2012 tanggal 07/09/2012 yangterletak di Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kecamatan GugukPanjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat atas namaElfia Gusti merupakan jaminan atas Akad JualBeli MurabahahNomor : 011/ULSBKTG/PPMRBH/IV/2015 tanggal 16 April2015 (Akad NO 011) yang mana sudah menjadi fakta dan tidakdapat disangkal lagi apabila terjadi sengketa antara TERGUGATII dan PENGGUGAT III merupakan kewenangan BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);3 Bahwa
    terlebih lagi sebagaimana pasal 10 Akad Jual BeliMurabahah tentang Penyelesaian Sengketa juga menerangkandan menjelaskan antara PENGGUGAT III dan TERGUGAT ITsepakat untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) sehingga PARA PENGGUGAT telahsalah alamat dalam mengajukan gugatan dalam perkara a quo,karena seyogiayanya yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara a quo adalah Badan Arbitase Syariah Nasional(BASYARNAS), bukan Pengadilan Negeri.4 Bahwa kalaupun tidak
    melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS), PENGGUGAT III dan TERGUGAT II telahHalaman 15 dari 35 Putusan Perdata Nomor 31/Pdt.G/2016/PN.Bktsepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Agama padatempat kediaman TERGUGAT II sebagaimana Pasal 10 ayat 2Akad No 011 yang juga ditegaskan melalui Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariahmengatur bahwa:(1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama (2) Dalam hal para
    Akad Syariah.6 Bahwa kembali TERGUGAT II sampaikan, kalaupun tidakmelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)dikarenakan Akad yang ditandatangani antara PENGGUGAT IIIdengan TERGUGAT II merupakan Akad Syariah makasebagaimana Pasal 49 huruf i Undangundang Nomor 3 tahun2006 tentang perubahan atas undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi:Pasal 49 huruf i:Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
    orangorang yang beragamaislam di bidang Ekonomi Syariah7 Berdasarkan uraian dan ketentuanketentuan tersebut di atas,maka jelaslah bahwa, PARA PENGGUGAT telah salah alamatdalam pengajuan gugatan dalam perkara a quo, karena seyogianyayang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quoadalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atausetidaktidaknya pada Pengadilan Agama sebagaimanakesepakatan Para Pihak pada Akad No 011, bukan PengadilanHal senada juga dipertegas dalam Pedoman Pelaksanaan
Register : 28-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 24/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Tanggal 4 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : H.BURHANUDDIN Diwakili Oleh : Mursalihin Ode Madi, SH.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK SYARIAH MANDIRI. di Jakarta Cq. PT. BANK SYARIAH MANDIRI Kanwil VII Indonesia.
Terbanding/Tergugat II : H. BAHRU MAMMA
Terbanding/Turut Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN Kantor Regional
245116
  • Hakim Tingkat Pertama dalamputusannya adalah sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alin sebagaipendapat sendiri dalam memutuskan perkara ini dengan tambahan pertimbangan dibawah ini;Hal 5 dari 12 hal Put.No 24/Pdt.G/2021/PTA.MksDalam EksepsiMenimbang, bahwa Tergugat 1 dalam jawabannya mengajukan eksepsi tentangkewenangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Agama Makassartidak berwenang mengadili perkara karena kedua belah pihak telah menyepakatiklausul penyelesaian sengketa di Basyarnas
    memori bandingPembanding secara keselurunan serta sependapat dengan pertimbangan dan amarputusan Pengadilan Agama Makassar, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agamatidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan dasar pertimbanganbahwa dalam akad pembiayaan murabahah antara Penggugat dan Tergugat telahdiperjanjikan bahwa apabila musyawarah tidak menghasilkan kata sepakat mengenalpeneyelesaian perselisihan, maka semua sengketa yang timbul dari akad ini akandiselesaikan dan diputus oleh Basyarnas
    Mediasi perbankan; (c) Melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS) atau lembaga arbitrase lain; dan (d) melalui peradilandalam lingkungan peradilan umum.Menimbang bahwa penjelasan Pasal 55 ayat (2) tersebut dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat oleh putusan MK Nomor 93/PUUX/2012.Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tertutup pilihan penyelesaiansecara litigasi Ke pengadilan dalam lingkungan peradilan umum (choice of Forum),sehingga sengketa perbankan syariah mutlak
    Dalamperkara a quo para pihak telah memilih menyelesaikan sengketa yang berkaitandengan akadakad yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat 1 ke Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS).
    Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)Hal 8 dari 12 hal Put.No 24/Pdt.G/2021/PTA.Mksmerupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) yangberkaitan dengan perkara perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)lainnya, maka seharusnya dalam menyelesaikan sengkata didasarkan pada prinsipsyariah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 55 ayat (3) UndangUndang Nomor 21tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan Dalam