Ditemukan 4340 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Yyk
Tanggal 11 Mei 2023 — Pemohon:
1.YUAN CARERA
2.ANGELIA GIOVANNI SUSANTO
666184
  • Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu;
4.
Register : 29-11-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 378/Pdt.P/2022/PN Yyk
Tanggal 14 Desember 2022 — Pemohon:
1.AGUNG PRASETYO
2.NATALIA YUDHANTI DYAH PERWITA SARI
904434
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta ;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu;
    4. Membebankan biaya permohonan
Register : 08-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 278/Pdt.P/2019/PN Skt
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon:
1.AGUSTINUS DWI NUGROHO
2.IKA DEDE YUNIAR
658387
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu;
    4. Membebankan
    Penetapan Nomor 278/Pdt.P/2019/PN.Skt.Sipil Kota Surakarta tentang akan dilaksanakannya perkawinantersebut tetapi oleh karena beda agama yaitu pemohon beragamaKatholik, sedangkan pemohon II beragama Islam maka oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakartapermohonan para pemohon tersebut ditolak, dengan alas ansebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan junto Pasal35 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006;3.
    Memberikan jjin kepada Para Pemohon untuk melangsungkanperkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Surakarta;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan bedaagama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register PencatatanPerkawinan yang digunakan untuk itu;Halaman 2 dari 15 halaman.
    Penetapan Nomor 278/Pdt.P/2019/PN.Skt.4.Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Para Pemohon datang menghadap sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa setelah permohonan Para Pemohon dibacakan,Para Pemohon menyatakan ada perubahan pada petitum ke2 yaitu yangsemula Memberikan jijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkanperkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Surakarta menjadi Memberikan ijin kepada
    Para Pemohon untukmencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Surakarta.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, ParaPemohon telah mengajukan buktibukti Surat sebagai berikut :1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK. 3323032708900001 atas namaAgustinus Dwi Nugroho (bukti P1).Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 3372034308900002 atas namaIka Dede Yuniar (bukti P2)..
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkanperkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Surakarta;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Surakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan bedaagama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register PencatatanPerkawinan yang digunakan untuk itu;4. Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon sejumlahRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).Halaman 14 dari 15 halaman.
Register : 02-12-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 959/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 23 Desember 2020 — Pemohon:
1.JEFRI INDRAPUTRA
2.STEFANI EMILIA
794547
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung;
    4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk melakukan pencatatan
    tentang Perkawinan Beda Agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan;
  • Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
Register : 09-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 180/Pdt.P/2023/PN Yyk
Tanggal 24 Mei 2023 — Pemohon:
1.DWINDA SWANDITRO YUDANTORO
2.VIENA PATRISIANE
38077
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut diatas ke dalam
Register : 22-09-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 01-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 428/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Oktober 2022 — Pemohon:
1.Marselino H. Latuputty
2.Maria Magdalena Thanisa Dita Murbarani
850
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Menyatakan bahwa Perkawinan antara PARA PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Katholik pada tanggal 12 September 2022, adalah sah menurut hukum;
    3. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat;
    4. Memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kota Jakarta Pusat untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Register : 14-07-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
1.Gregorius Agung Beyeng Amoh
2.Regina Yasmina Augustine
8861030
  • Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk melangsungkan
    pencatatan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan
    Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara dan memerintahkan kepada Pegawai
    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara untuk
    melakukan pencatatan tentang Perkawinan Beda Agama PARA PEMOHON
    ke dalam Register Pencatatan Perkawinan;
    4.
Register : 19-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 512/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Agustus 2022 — Pemohon:
1.Antonius Tommy
2.Agrippina
431194
  • Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Timur.
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengirim salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Timur.
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Timur untuk melakukan pencatatan tentang Perkawinan Beda Agama Para Pemohon tersebut diatas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan.
  • Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 175.000,00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Register : 16-09-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 367/Pdt.P/2019/PN Skt
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pemohon:
1.BAYU AWAL MARTANTO
2.LILIA CAHYANINGRUM
399238
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan para Pemohon tersebut kedalam Register Pencatatan Perkawinan beda Agama Para Pemohon tersebut diatas kedalam Register Pecatatan
Register : 03-02-2020 — Putus : 14-02-2020 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 26/Pdt.P/2020/PN Pwt
Tanggal 14 Februari 2020 — Pemohon:
1.KUS PATRISIA BRILIANTI
2.ADITYA RACHMAN SINUKA
479327
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama;
    3. Menetapkan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp96.000,00 (Sembilan puluh enam ribu rupiah);
Register : 08-08-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 07-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 650/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 1 September 2022 — Pemohon:
1.Yaga
2.Gabriella Lisbeth Gunawan
495225
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    • Menyatakan bahwa Perkawinan antara PARA PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Katholik pada tanggal 5 Juni 2022, telah dilaksanakan;
    • Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan
    ;
  • Memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu;
  • Menghukum para Pemohon membayar biaya perkara Rp.210.000,00 ( dua ratus sepuluh ribu rupiah :
Register : 23-12-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1350/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 17 Januari 2023 — Pemohon:
1.STEPHANIE GANI
2.WENDY KOSASIH
4724
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Perkawinan Beda Agama antara Para Pemohon (Wendy Kosasih dan Stephanie Gani) yang dilangsungkan secara agama Katholik pada tanggal 03 Desember 2022 dihadapan Pemuka Agama Katholik yang bernama: Pastor Redemptus Simamora Ofmcap di Gereja St.
    Antonius Dari Padua Medan adalah sah;
  • Memberi Izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk Mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan Para Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan kepada
Register : 28-11-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 1195/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 17 Januari 2023 — Pemohon:
1.PUJITA NANDA KAYSER TANDIONO
2.SHIENNY JUSUF
24963
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan Izin kepada Para Pemohon yang berbeda agama untuk mencatatkan Perkawinan beda agama menurut Peraturan Perundang undang yang berlaku;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan beda agama tersebut kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk dicatat dan didaftar sesuai
Register : 02-09-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 30-11-2019
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 216/Pdt.P/2019/PN Pwt
Tanggal 10 September 2019 — Pemohon:
ROSITI
2470
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama dengan seorang laki-laki bernama Seah Siow Cher Michael, warga negara Singapura;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp231.000,00 (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Register : 24-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 495/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
1.1. RISKY YANUARI PUTRA
2.2. YENNY LESTARI
471295
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

    2. Memberikan ijin kepada Pemohon I (Risky Yanuari Putra) dan Pemohon II (Yenny Lestari) untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung;

    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan

    dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Pemohon I (Risky Yanuari Putra) dan Pemohon II (Yenny Lestari) tersebut ke dalam Register Perkawinan yang tersedia untuk itu;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);

    Memberikan ijin kepada Pemohon (Risky Yanuari Putra) dan PemohonIl (Yenny Lestari) untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut diDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBandung untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agamaPemohon (Risky Yanuari Putra) dan Pemohon II (Yenny Lestari)tersebut ke dalam register yang tersedia;4.
    agama tersebut, Saksi selaku ibukandung Pemohon dan suami Saksi selaku ayah kandungnyatelah mengizinkan perkawinan tersebut, kKarena mereka sudahmerasa cocok satu sama lain, mereka telah sungguhsungguhHalaman 5 dari 11 Penetapan No.495/Pdt.P/2021/PN.Bdg.untuk melangsungkan perkawinannya atas rasa cinta dan kasihsayang masingmasing;Bahwa setahu Saksi, orang tua Pemohon Il jugamengijinkan rencana perkawinan Pemohon dengan PemohonIl yang beda agama tersebut;Bahwa Saksi membenarkan bukti P1 sampai dengan
    (Risky Yanuari Putra) adalah calon suami PemohonIl;Bahwa Saksi tinggal di Medan, sedangkan anak Saksi yaituPemohon II tinggal di Bandung sejak kuliah;Bahwa Saksi mengetahui kalau para Pemohon sudah lamapacaran dan rencananya mereka akan menikah walaupun bedaagama dan mereka akan tetap pada agamanya masingmasing,yaitu Pemohon II tetap beragama Budha dan Pemohon jugatetap beragama Islam;Bahwa Saksi dan istri Saksi tidak keberatan kalau merekamenikah walaupun beda agama, karena mereka sudah cocoksatu
    agama berdasarkan cinta dankasih sayang diantara keduanya; Bahwa benar untuk maksud tersebut, para Pemohon telahmengajukan permohonan pencatatan perkawinan beda agama kepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, akan tetapi ataspermohonannya tersebut tidak ada jawaban secara tertulis, namun secaralisan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandungmenyatakan tidak bersedia untuk mencatatkan perkawinan beda agamatersebut sebelum ada Penetapan dari Pengadilan Negeri; Bahwa
    Memberikan jin kepada Pemohon (Risky Yanuari Putra) dan Pemohon II(Yenny Lestari) untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut diDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBandung untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Pemohon (Risky Yanuari Putra) dan Pemohon II (Yenny Lestari) tersebut ke dalamRegister Perkawinan yang tersedia untuk itu;4.
Register : 24-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 495/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
1.1. RISKY YANUARI PUTRA
2.2. YENNY LESTARI
480
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

    2. Memberikan ijin kepada Pemohon I (Risky Yanuari Putra) dan Pemohon II (Yenny Lestari) untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung;

    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan

    dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Pemohon I (Risky Yanuari Putra) dan Pemohon II (Yenny Lestari) tersebut ke dalam Register Perkawinan yang tersedia untuk itu;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 13-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Bpp
Tanggal 28 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
347194
  • bersangkutan;

    M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
    • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama ;
    • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan Para Pemohon tersebut diatas kedalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu ;
    • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 110.000,00,
Register : 11-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 29/Pdt.P/2019/PN Gin
Tanggal 28 Maret 2019 — Pemohon:
1.Agustino Tri Laksono
2.Angela Dewi Endah Christanty
255225
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut kedalam register Pencatatan Perkawinan yang diperuntukan untuk itu;
    4. Membebankan biaya permohonan
    Surat Dispensasi untuk perkawinan beda agama yangdikeluarkan oleh Keuskupan Denpasar, sebagai dasar untuk dapatdilaksankannya proses pemberkatan perkawinan secara GerejaKatholik. (terlampir);g. Dilakukan pengumuman perkawinan di Gereja Katholik St.Yoseph Denpasar sebanyak 3 kali pengumuman pada tanggal 30Desember 2018, 6 Januari 2019, dan 13 Januari 2019 denganmaksud sebagai pemberitahuan umum dan menghindari halhal yangdapat memberatkan perkawinan tersebut.
    Dalil perkawinan menurut Hukum Kanon Gereja Katholik bahwaperkawinan beda agama baru dapat dilakukan jika ada dispensasi dariOrdinasi Wilayah atau Keuskupan (kanon 1086).
    Yoseph Denpasar, yang telah puladihadiri oleh kedua keluarga masingmasing mempelai; Bahwa perkawinan beda agama yang dilangsungkan olehPara Pemohon telah mendapat persetujuan dari masingmasingkeluarga besar dan tidak ada yang berkeberatan; Bahwa perbedaan agama antara para Pemohon tidakmenjadi hanbatan bagi kedua mempelai karena diantaranyakeduanya telah terjadi kesepakatan tanpa pakaan dari Siapapun;2, FATMASARI di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:3.
    Bahwa perkawinan beda agama yang dilangsungkan olehPara Pemohon telah mendapat persetujuan dari masingmasingkeluarga besar dan tidak ada yang berkeberatan;8.
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkanperkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Gianyar;8: Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohontersebut kedalam register Pencatatan Perkawinan yang diperuntukanuntuk itu;4.
Register : 05-04-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Juni 2023 — Pemohon:
1.Joshua Evan Anthony
2.Stefany Wulandari
1070875
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian ;
    2. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat;
    3. Menolak permohonan Para Pemohon selain dan selebihnya;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Register : 06-05-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 15-06-2014
Putusan PN WONOSOBO Nomor 27/Pdt.P/2014/PN Wsb
Tanggal 21 Mei 2014 — SUCI ADI DANASWORO,DK
13954
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk menikah beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo.3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo setelah menerima salinan Penetapan ini untuk mencatat Perkawinan yang diperuntukan untuk itu setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut Undang-Undang ;4.
    agama ;Bahwa karena Para Pemohon tersebut baik Pemohon I maupun Pemohon IIadalah beda agama dan keyakinannya tersebut, yaitu sedangkan Pemohon Iberagama Kristen dan Pemohon II beragama Islam yang masingmasingbersiteguh pada pendiriannya dan keyakinannya masingmasing dari ParaPemohon tersebut untuk melasungkan perkawinan pada Kantor Kepedudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo ;Bahwa oleh karena itu Para Pemohon berkeinginan untuk melangsungkanperkawinan secara sah menurut hukum dengan tetap
    Pasal 35huru f (a ) Undang Undang No. 23Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan beserta penjelasannya, sehingga tidak menjadi halangan bagiPara Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama bagiWarganegara Indonesia , maka untuk itu diperlukan dan harus ada ijin dariPengadilan Negeri tersebut ;Bahwa oleh karena perkawinan Para Pemohon tersebut adalah perkawinanbeda agama, maka perkawinan tersebut harus difatarkan dan dicatatkan dalamregister yang disediakan untuk itu yang sedang berjalan
    pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dan dalam hal ini adalahPegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo ;Bahwa oleh karena itu diperintahkan kepada Panitera untuk mengirimkansalinan penetapan ini kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Wonosobo yang selanjutnya diperintahkan pula kepadaPegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobountuk mencatat dan mendaftar perkawinan beda agama Para Pemohontersebut diatas
    cerai lebih dari satu kali berdasarkan UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Pasal 35 diperbolehkan dan tidak ada larangannya;Bahwa sewaktu Pemohon I datang melapor kepada Saksi di KantorKependudukan dan Pencatatan Sipil Wonosobo belum menikah denganPemohon IT ;Bahwa dalam perkawinan beda agama dituangkan dan dicatat dalam Registeryang dihadiri keluarga kedua mempelai, kemudian diterbitkan Akta Nikah;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas Para Pemohonmenyatakan benar dan tidak keberatan
    berpacaran dan saling mencitai;Bahwa setahu saksi Para Pemohon akan menikah di Kantor kependudukandan Pencatatan Sipil Wonosobo;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas Para Pemohonmenyatakan benar dan tidak keberatan;SAKSI3 : PRIYONO EDI, Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon;Bahwa saksi kenal dengan pemohon I sebagai warganya;e Bahwa Pemohon I pernah datang kerumah saksi dengan maksud minta SauratKeterangan untuk menikah beda agama dengan ARI WIDYASTUTI(Pemohon II);e Bahwa saksi