Ditemukan 35 data
102 — 43
karena yakin tidakpernah meninggalkan pekerjaan namun tetap berproduksi sebagaimana biasanya.Hal mana dibuktikan pula dengan fakta tidak terjadi gangguan dalam produksi.Meskipun aturan perundangundangan tentang Keselamatan Kerja yakni Pasal 12butir e UU No 1 Tahun 1970 memberi hak bagi PARA PENGGUGAT untukmenyatakan keberatan bekerja apabila syarat K3 tidak dipenuhi oleh TERGUGATPasal 12 huruf (e) UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan KerjaDengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak
tenaga kerja untuk:e) Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alatalat perlindungan diri yang diwajibkan diragukanolehnya kecuali dalam halhal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawasdalam batasbatas yang masih dapat dipertanggung jawabkanBahwa Pemutusan Hubungan Kerja oleh TERGUGAT batal demi hukum olehkarena melanggar/bertentangan dengan Pasal 153 ayat (1) huruf g UndangundangKetenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberi larangan kepadaTERGUGAT
Meskipun aturanperundangundangan tentang Keselamatan Kerja yakni Pasal 12 butir e UU No 1Tahun 1970 memberi hak bagi PARA PENGGUGAT untuk menyatakan keberatanbekerja apabila syarat K3 tidak dipenuhi oleh TERGUGAT.Pasal 12 huruf (e) UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pajajaran 18 Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:e) Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dankeselamatan kerja serta alatalat perlindungan diri yang diwajibkan
43 — 20
pernah ada perintah dari Kepala Biro Umum untuk tetapmelakukan pekerjaan security di Kantor Gubernur Papua Barat pada BulanJanuari 2017 sampai dengan Bulan April 2017;NICOLAS ADOLF NUSSY, dibawah sumpah memberikan keterangan diPersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:;Bahwa Saksi mengerti dihadirkan untuk dimintai keterangan mengenaikasus yang sama seperti dulu yaitu tenaga kerja PT Dharma Bahkti Pertiwimelapor kepada Dinas Tenaga Kerja dimana Perusahaan PT Dharma BaktiPertiwi tidak membayar hak
tenaga kerja kurang lebih 4 (empat) Bulandengan alasan bahwa Perusahaan belum menerima pembayaran dariPemerintah Provinsi Papua Barat;Bahwa Saksi lupa waktu kejadiannya, akan tetapi pada tahun 2016;Bahwa kapasitas Saksi saat itu adalah sebagai mediator hubunganindustrial dalam penyelesaian masalah ini dan berada dibawah DinasTenaga Kerja Kabupaten Manokwari;Bahwa yang melapor saat itu adalah pekerja cleaning service PT.Dharma Bhakti Pertiwi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manokwari;Bahwa Saksi lupa
89 — 16
Hak tenaga kerja lepas yaitu mendapatkan upahsesuai kerjanya pada hari itu ;Menimbang, bahwa Kepmen No.100 tahun 2004, Pasal 10 ayat (2), menjelaskan :Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan denganketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan ;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat Penggugat bekerjakurang dari 21 hari dalam 1 bulan, hal ini dapat dibuktikan dari keterangan saksi Penggugatdan bukti surat Penggugat : Keterangan
75 — 22
Shafa Mandiri Lestari/Penggugat sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) saja, ditambah dengan feePenggugat kapal keempat yang belum dibayarkan oleh ABU RAERAsebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga fee yangmenjadi hak Penggugat total sebesar Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) saja, sisanya menjadi hak Tenaga Kerja Bongkar Muat(TKBM) sebesar Rp723.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga jutarupiah) dan pengembalian modal kerja ke Tergugat Il sebesarRp500.000.000,00 (lima
Terbanding/Penggugat : - SYARIF BARNAS, Drs. M.Pd. dan EPI RUHIAT GANEFI, S.Ip.
120 — 80
diawalidengan perubahan status dari swasta menjadi Negeri, sejak terjadi perubahanstatus tersebut timbul perbedaan pemahaman dikalangan karyawan /Penggugatdan Tergugat, perbedaan pemahaman tersebut adalah mengenai penafsiranberhenti bekerja (Purnabakti/PHK) dan tidak berhenti bekerja (tidak purnabakti),permasalahan ini telah beberapa kali diadakan pertemuan mediasi yangdifasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, hal ini dilaksanakankarena merupakan sengketa tenaga kerja/perselisinan hak
tenaga kerja yangtunduk pada UndangUndang No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaanPasal 136 ayat 1 " Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial wajibdilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/oburuh atau sarikat pekerja /sarikatburuh secara musyawarah untuk mupakat. ayat 2 Dalam hal penyelesaiansecara musyawarah untuk mupakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidaktercapai, maka pengusaha dan pekerja /buruh atau sarikat pekerja /sarikat buruhmenyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial melalui
148 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangdiawali dengan perubahan status dari swasta menjadi Negeri, sejak terjadiperubahan status tersebut timbul perbedaan pemahaman di kalangankaryawan/Penggugat dan Tergugat, perbedaan pemahaman tersebutadalah mengenai penafsiran berhenti bekerja (Purnabakti/PHK) dan tidakberhenti bekerja (tidak Purnabakti), permasalahan ini telah beberapa kalidiadakan pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga KerjaKota Tasikmalaya, hal ini dilaksanakan karena merupakan sengketa tenagakerja/perselisihan hak
tenaga kerja yang tunduk pada Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 136 ayat (1):Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial wajib dilaksanakan olehpengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secaramusyawarah untuk mufakat, ayat (2): Dalam hal penyelesaian secaramusyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidaktercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikatburuh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui
257 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Masalah baru timbul setelahadanya pertemuan antara Para Penggugat dengan Tergugat di ruang rapatpertemuan Kantor LOGICA II Banda Aceh, 17 April 2014, yang membahasperhitungan hak tenaga kerja di akhir project berdasarkan UndangUndang,Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UUK),;Bahwa Tergugat menyatakan di dalam pertemuan dimaksud: (1).
61 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Upah yang didapat atau hak tenaga kerja lepas yaitumendapat upah sesuai kerjanya atau waktu kerja mereka, tanpamendapat jaminan sosial;Bahwa berdasarkan rasa kemanusiaan telah memberikan uang taliasih kepada Penggugat yang tertuang dalam surat kesepakatanbersama antara PUK SPSI Reformasi dengan PT Sawindo KencanaNomor 001/BAKSTA/VI/201 1;Bahwa uang tali asih tersebut telah diterima oleh Para Penggugat yangdiantaranya sebagai berikut:SurianiAsniSalamahSamaludinAchanRusmini BWarriniGO NO A F WN >MarianicoAroma10
PT. Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
177 — 55
Kreditor PreferenPerseroan memiliki utang kepada para Kreditor Preferensebagaimana disebut dalam Laporan Pengurus, yang kesemuanyamerupakan tagihan hak tenaga kerja Perseroan dan luran BPJS.Jumlah tagihan Kreditor Preferen yang tercatat oleh Tim Pengurusadalah sebesar Rp62.349.307.502,00 (enam puluh dua miliar tigaratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus duaRupiah) dari 302 (tiga ratus dua) Kreditor Preferen Perseroantersebut.SUMBER PELUNASAN HUTANGSumber pelunasan hutang
114 — 47
Libel) dan Tidak Jelas, dikarenakanantara posita yang saling bertentangan serta adanya posita dan petitumyang saling bertentangan, dimana Penggugat tidak jelas dalam menentukanstatus hukumnya sendiri apakah sebagai karyawan kontrak (PKWT) yangberhak atas kompensasi sisa jangka waktu kontrak atau karyawan tetap(PKWTT) yang berhak mendapat pesangon atas PHK, dan Penggugatdalam posita gugatan mendasarkan gugatan pada Pasal 62 UUKetenagakerjaan namun dalam petitum gugatan meminta hakhak yangmerupakan hak
tenaga kerja PKWTT;Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti gugatan Penggugat kabur dan tidakjelas (obscuur libel) karenanya gugatan harus ditolak atau setidaktidaknya tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat diatas Majelis Hakimakan memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:Menimbang, bahwa berkaitan dengan eksepsi pertama Tergugat yangmenyatakan Gugatan Penggugat Salah Pihak (Error in Persona), apakahTergugat merupakan pihak ataukah bukan dalam Contract Of Employment2012
72 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Sumut, uang pesangon dan gantikerugian lainnya yang menjadi hak Tenaga Kerja, akan tetapi tidakditerima oleh Tenaga Kerja karena menurut penggugat, ganti kerugiantersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlakukarena Tergugat I/PT. Bank Sumut memotong langsung hak pesangonpekerja sebesar 65% dari saldo uang Jaminan Hari Tua (JHT) Penggugat/Sdr.
PT ANGKASA PURA II PERSERO
Tergugat:
1.PT IBAD AMANA PERKASA,
2.HARRY PURNOMO,
150 — 70
HINGGGA SAAT INI PENGGUGAT KONVENSITELAH PELANGGAR HUKUM DENGAN TIDAK MENTAATI PUTUSANhalaman 18 dari 59 putusan Nomor 64/Pdt.G/2017/PN.Dpk22.2324.25.26.BANI DENGAN TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN HUKUMNYAUNTUK MEMBAYAR UANG SEBESAR Rp.16.020.280,000, (EnamBelas Milyar Dua Puluh Dua Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) ParaTergugat.Bahwa mohon Menjadi perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, hak atasUang yang tekah diputus Oleh BANI jo Putusan Pembatalan dan BandingMahkamah Agung, adalah untuk membayarkan hak
tenaga kerja yangtelah bekerja dengan baik pada Pekerjaan IBMS tersebut tetapi karenaPenggugat konvensi tidak juga Melaksanakan Kewajibannya tanpaadanya alasan yang jelas telah menyebabkan belum terbayarnya paratenaga kerja fisik tersebut..Bahwa dengan belum terbayarnya upah tenaga kerja tersebut, jugamengakibatkan para tenaga kerja tersebut tidak dapat menghidupikeluarganya sehari hari hingga sampai ada yang menyebabkan sakithingga meninggal dunia.Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bonafit
206 — 382
Masalah baru timbul12setelah adanya pertemuan antara Para Penggugat dengan Tergugat diruang rapat pertemuan Kantor LOGICA II Banda Aceh, 17 April 2014, yangmembahas perhitungan hak tenaga kerja di akhir project berdasarkanUndangUndang, Nomor : 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UUK).Bahwa Tergugat menyatakan di dalam pertemuan dimaksud : (1).Perjanjian kerja Para Penggugat, selaku staf LOGICA II Phase II, adalahPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan karenanya tidakmensyaratkan adanya hak
136 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalamputusan No.27/PUU/IX/2011 baik pertimbangan hukum maupun amarputusannya hanya mengatur perlindungan hak tenaga kerja terkait statushubungan kerja dengan perusahaan alin daya (outsourcing).MahkamahKonstitusi tidak mempertimbangkan mengenai kegiatan jasa penunjang.Oleh karena itu batasan untuk penyediaan jasa pekerja adalah yang diaturdalam Pasal 66 ayat (1)UndangUndangNomor13 Tahun 2013 tentangKetenagakerjaan, sehingga penyediaan jasa pekerja hanya dibatasi olehkegiatan pokok atau yang berhubungan
101 — 212
dilarang.Internasional Labour organitation (ILO) LAMPIRAN Deklarasi mengenai maksud dantujuan Organisasi Perburuhan Internasional huruf Konferensi menegaskan kembaliprinsipprinsip mendasar yangmenjadi dasar Organisasi dan terutama, bahwa:(a) buruh bukanlah barang dagangan;(6) kKebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berserikat adalahpentingbagi kemajuan yang berkesinambungan;(c) kemiskinan yang ada di mana pun menyimpan bahaya yangmengancamkemakmuran yang ada di mana pun;Tenaga kerja adalah keuntungan setiap hak
tenaga kerja yang tidak dipenuhi olehperusahaan wajib dikenai hukuman pidana karena Tenaga Kerja Bukan Barangdagangan,1) Bagi pekerja Gaji/nak adalah pendapatan, tujuan/niatbekerjauntukmemenuhi kebutuhan hidupnya2) Bagi Perusahaan Gaji adalah Current liabilities passive jangka pendekyang pembayarannya tidak bisa ditanguhkan, untuk efesiensi danefektifitas biaya gaji dibayarkan 1 bulan sekali,a.