Ditemukan 24 data
53 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
sehinggabertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP dan Pasal 185Ayat (1) KUHAP.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi Pemohon KasasiI/Jaksa/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/TerdakwatersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapatdibenarkan, karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkanputusan Judex Facti/ Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandengan kekerasan
yang menyebabkan mati dan menjatuhkan pidana seumurhidup, telah tepat dan benar dan tidak salah menerapkan peraturan hukum.Judex Facti tidak salah dalam mengadili perkara a quo karena sudahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaankeadaan yang meringankan sesuai ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf fKUHAP ;Hal. 46 dari 48 hal.
68 — 18
SUROTO Alias MASROTO Alias BRAM Bin SURYADI danTerdakwa II SOLEH Alias MARTIN Alias Botak Bin SUHAEDI terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan atauancaman kekerasan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dan diancam pasal 365 ayat(4) KUHP)2.
163 — 83
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,atauturut serta melakukan kekerasan yang menyebabkan mati terhadap anak;Menimbang, bahwa unsur ini menyebutkan beberapa perbuatan yangbersifat alternatif, sehingga untuk menyatakan terpenuhinya unsur ini cukupapabila salah satu dari perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan primernya menjJunctokan Pasal 55 KUHP tentang orang yang menyuruh melakukan atau turutserta melakukan (medeplegen yang mana telah
NOVAN HARPANTA, SH
Terdakwa:
Yudi Fernando alias yudi Bin Selani
86 — 41
Menyatakan Terdakwa Yudi Fernando Als Yudi Bin Selani terbukti bersalahsecara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Bersama samaMelakukan Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menyebabkan Mati,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHPsebagaimana Dakwaan Kedua Primair ;2.